JAKARTA, BeritaKilat.Com – Minggu depan Indonesia akan merayakan hari kemerdekaan yang ke 78, namun nampaknya Indonesia belum merdeka dari jajahan Mafia hukum. Sarang Mafia bukan hanya di Mahkamah Agung dan kejaksaan, juga nampak nyata di kepolisian.
Jika sebelumnya di Nopember
2022, Tipidsiber Mabes Polri menetapkan Advokat Alvin Lim sebagai Tersangka ITE
dan pencemaran nama baik. Kali ini giliran Advokat Kamarudin Simanjuntak
ditetapkan sebagai Tersangka pencemaran nama baik berdasarkan STap No Stap/
85/VIII/Res 1.14/ 2023/Dittipidsiber tanggal 3 Agustus 2023. Yang
ditandatangani oleh Direktur Tipidsiber Brigjen Adi Vivid.
Kadiv Humas LQ Indonesia
Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menanggapi "Ini bukti nyata bahwa
undang-undang hanyalah teori dan alat oknum penguasa saja. UU advokat secara
eksplisit sudah menerangkan bahwa Advokat dalam menjalankan tugasnya berhak
mendapatkan hak imunitas, namun nyatanya sudah 2 pengacara dan pembela masyarakat
Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak dijadikan Tersangka oleh Dittipidsiber
Mabes Polri. Apakah Mabes Polri tidak paham UU Advokat? Tentu mereka paham,
namun inilah dekali lagi bukti adanya penjajahan Indonesia oleh mafia hukum.
Bahkan Mabes Polri di jajah oleh NeoTerrorisme berpangkat Jenderal. Anehnya
justru para pembunuh polisi lepas dari hukuman mati dan didiskon 50% vonis
istri Ferdy Sambo. Bravo Sarang Mafia."
Diketahui bahwa Alvin Lim dan
Kamarudin Sumanjuntak adalah 2 tokoh advokat yang kerap bicara Vokal dan
lantang menyuarakan keadilan dan membongkar modus dan kiprah oknum polisi yang
menjadi mafia hukum. Bukannya di beri penghargaan dan reward, mereka berdua di
hantam dengan serangan hukum. Hak imunitas yang tertera dalam UU Advokat juga tidak
dihargai oleh Mabes Polri yang merasa dirinya diatas hukum. "Inilah
penjajahan sesungguhnya dan penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam pasal 421
KUHP. Kapolri seharusnya menegur dan mengkoreksi bawahannya yang melakukan
penyalahgunaan wewenang. Pasal 16 UU Advokat dengan jelas menyatakan bahwa
Advokat dalam menjalankan tugas memiliki kekebalan hukum dan tidak dapat
dipidanakan dalam melakukan pendampingan. Jelas sekali Alvin Lim dan Kamarudin
Sumanjuntak mendapatkan kuasa resmi terkait kasus yang jadi objek dugaan hoax
dan pencemaran nama baik. Bahkan, Alvin Lim ada bukti rekaman pembicaraan dari
mana muncul dalil tersebut. Seharusnya jika itu hoax, si Hadi sebagai pencetus
dan yang pertama kali mengucapkan di jadikan Tersangka Terlebih dahulu oleh k
epolisian. Ini justru malah kepolisian enggan memeriksa Hadi." Ujar Kadiv
Humas LQ Indonesia Lawfirm.
Seorang advokat tidak
seharusnya serta merta dipidanakan karena pidana adalah jalur terakhir, ultimum
remedium. Polisi seharusnya terlebih dahulu menyidangkan Advokat ke Dewan
Kehormatan Etik di Organisasi Advokat dan mengupayakan Restorative justice.
Namun, dalam perkara Alvin dan Kamarudin penyidik sama sekali tidak ada
mengupayakan Keadilan Restortif, tampak jelas upaya kriminalisasi dan memang
Alvin dan Kamarudin adalah Target Operasi (TO), Istilahnya mereka sudah jadi
pesanan untuk di bungkam. "Disinilah terjadi dugaan perbuatan melawan
hukum berbentuk penyalahgunaan wewenang. Para Advokat seharusnya bisa mengugat
Kapolri ke Pengadilan untuk mengujinya. Sangat tidak etis ketika kepolisian
memulai menyerang Advokat yang sedang menjalankan tugas." Lanjut Advokat
Bambang.
Hari kemerdekaan Indonesia ke
78 nampaknya akan menjadi tanda belum merdekanya penegakan hukum dari jamaahan
para oknum Mafia Hukum di kepolisian. (*/Red)
Thanks for reading Imunitas Advokat Hanyalah Teori, Setelah Advokat Alvin Lim Kini Giliran Kamarudin Simanjuntak Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik | Tags: Headline Hukum Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Imunitas Advokat Hanyalah Teori, Setelah Advokat Alvin Lim Kini Giliran Kamarudin Simanjuntak Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Posting Komentar