Mahasiswa Asal Papua di Banten Dukung Perpanjangan Program Otsus

April 22, 2021
Kamis, 22 April 2021

SERANG, BeritaKilat.Com – Terkait masalah perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yang saat ini menjadi pro dan kontra bagi masyarakat Papua, Mahasiswa Asal Papua di Banten menyatakan dukungannya soal perpanjangan program Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

“Kami mendukung perpanjangan program Otsus bagi Provinsi Papua. Karena saya menilai bahwa program Otsus sangat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Papua,” kata Hanok Simes, Mahasiswa asal Papua di Banten ini.

Dasarnya, kata Hanok, adalah program Otsus dapat mendukung kemajuan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, serta program pemberdayaan bagi masyarakat asli Papua.

“Program Otsus bagi Provinsi Papua merupakan salah satu kewenangan khusus yang diberikan kepada Pemerintah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan pada aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat asli Papua. Oleh karena itu, perlu adanya bukti-bukti yang membuat masyarakat Papua merasa sejahtera selama keberlangsungan Otsus 20 tahun yang sudah terlewati,” pungkasnya.

Ia juga berharap, keberlanjutan program Otsus dalam pengelolaannya harus ada pengawasan yang lebih ketat sesuai dengan Pasal 67 UU Otsus. Regulasi yang lebih baik, dan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dan adanya realisasi yang menyentuh kepada seluruh masyarakat Papua.

“Keberlanjutan program Otsus bagi Provinsi Papua juga harus bisa memperdayakan putra-putri asli Papua yang menempuh pendidikan di dalam negeri maupun luar negeri, untuk mengembangkan keilmuannya melalui keterlibatan langsung dalam pemerintahan dan ketenagakerjaan,” tuturnya.

“Namun yang menjadi harapan saya untuk keberlanjutan Program Otsus bagi Provinsi Papua, harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat, serta hak asasi orang asli Papua, seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Otsus Pasal 43, 44, dan Pasal 45, serta seluruh isi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” imbuhnya.

Kemudian, kata Hanok, dalam perubahan Undang-Undang Otsus bagi Provinsi Papua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga harus membuka ruang demokrasi untuk berdialog bersama tokoh adat, agama, masyarakat dan para akademisi. 

“Sehingga produk hukum yang akan ditetapkan, didasarkan pada aspirasi masyarakat Papua seperti yang telah diamanatkan dalam Pasal 77 undang-Undang Otsus Papua,” tutupnya. (*/red)

Thanks for reading Mahasiswa Asal Papua di Banten Dukung Perpanjangan Program Otsus | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Mahasiswa Asal Papua di Banten Dukung Perpanjangan Program Otsus

Posting Komentar

Translate