Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

ADVOKAT LQ INDONESIA LAW FIRM MEMINTA KEJARI BOGOR UNTUK SEGERA MELAKUKAN PENGEMBALIAN ASET SITAAN KSP-SB KEPADA KLIENNYA YANG MENJADI KORBAN

November 18, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Sakti Manurung dan Rizky Indra Permana dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara dari sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) menyatakan saat ini Kami tengah menunggu pengembalian aset-aset sitaan KSP-SB yang akan dibagikan kepada korban KSP-SB, 

    

Sebelumnya, KSP-SB diketahui mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan dengan iming-iming akan mendapatkan bunga yang tinggi setiap bulannya. Para korban yang merasa tertarik dengan penawaran tersebut kemudian berinvestasi kepada KSP-SB. Namun, kasus gagal bayar KSP-SB mulai mencuat. Para korban khususnya yang menjadi klien kami merasa ditipu oleh KSP-SB kemudian mempercayakan LQ Indonesia Law Firm menjadi kuasa hukum mereka, ucap Advokat Sakti Manurung


Advokat Sakti Manurung dan Rizky Indra Permana, S.H., M.H.  memberikan pernyataan “Saat ini Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah melakukan penyitaan aset-aset milik KSP-SB yang kemudian akan dijual ataupun dilelang. Hasil dari penjualan dan pelelangan aset tersebut kemudian akan dibagikan kepada korban KSP-SB. Kami selaku Kuasa Hukum dari para korban KSP-SB akan terus mengawal kasus ini hingga hak Klien Kami terpenuhi”.


Advokat Sakti Manurung, yang juga sebagai Kepala Cabang LQ Jakarta Barat menambahkan dalam pernyataannya “Sudah sepatutnya Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk segera menjalankan fungsi dan melakukan tugasnya berdasarkan dengan isi Putusan Pengadilan yang sudah ada, agar para korban dapat merasakan keadilan. Jangan malah Kejaksaan mempersulit korban dengan berbagai kalimat-kalimat yang seolah membuat kami jadi menduga Ada Apa?”


Advokat Sakti Manurung juga menambahkan, bahwa isi putusan pengadilan sudah sangat jelas dan terang. Lalu apalagi yang ditunggu oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor ? Ini sederhana kok, tinggal eksekusi saja apa perintah dalam putusan. Anehnya, dalam putusan tercantum berbagai aset yang disita namun Kejaksaan Negeri Kota Bogor faktanya tidak menyinggung soal seluruh aset yang tercantum dalam putusan.


Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. Dapat menghubungi hotline LQ Jakarta Barat – 0811-1534-489.

pertanyakan kualitas serta Integritas Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Alvin Lim: Jangan lacurkan kemuliaan hakim!

November 18, 2024

 


Oleh :Alvin Lim SH, MH., MSc,,CFp

JAKARTA, BeritaKilat.com - Alvin Lim, SH, MH., MSc,,CFp  yang merupakan praktisi hukum dan pengamat hukum yang vokal sekaligus Founder dari LQ Indonesia Law Firm.  Kali ini Alvin Lim menyoroti putusan Ontslag Van alle rechtsvervolging di PN Kota Medan  dengan nomor perkara 1367/Pid.B/2024/PN.Mdn terhadap terdakwa Pasutri  Yansen (66) dan  Meliana Jusman (66)  yang mana persidangan dipimpin oleh M. Nazir, SH., MH sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota yaitu Efrata Happy Tarigan, SH., MH dan Khairulludin, SH., MH. 


Alvin Lim mempertanyakan terhadap putusan lepas yang dinilai diluar nalar, karena apabila putusan lepas itu berarti perbuatan terbukti namun bukan perbuatan tindak pidana, berarti hakim meyakini bahwa pasutri ini terbukti melakukan perbuatan pemalsuan surat namun perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana


Alvin Lim dalam keterangannya di media menyatakan " Kok bisa perbuatan pemalsuan surat bukan perbuatan pidana, saya jujur sangat tergelitik atas putusan tersebut, aneh bin ajaiblah putusan ini, saya sebagai praktisi hukum melihat ini seakan nonton pertunjukan komedi" Ujarnya sambil tertawa


Alvin Lim menambahkan " Saya sedikit nostalgia terhadap putusan di PN Kota Medan yang sangat mirip dengan Putusan Indosurya yang di tingkat pertama diputus lepas namun dikasasi dengan tegas diputus bersalah dan mirip juga dengan putusan Ronald Tanur yang ditingkat pertama diputus bebas namun dikasasi diputus bersalah" Tambahnya


Alvin Lim juga mengingatkan kepada Jampidsus yang sedang menangani perkara pensiunan Mahkamah Agung ZR "meminta kepada Jampdisus untuk periksa dan telusuri hakim hakim yang memimpin persidangan ini yaitu M. Nazir, SH., MH sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota yaitu Efrata Happy Tarigan, SH., MH dan Khairulludin, SH., MH, mungkin saja ada keterlibatan dengan ZR. Serta jangan lupa itu Panitera nya Simon Sembiring Patut dicurigai juga dan layak untuk diperiksa, saya menduga ada main mata ini" Tambahnya


Alvin Lim juga menutup " Bahwa jangan lagi Penegakan Hukum dibuat jadi skema transaksi, jangan buat masyarakat jadi orang orangan sawah, sudah berapa ribu kali oknum penegak hukum membuat masyarakat menangis dan kecewa, saya juga meminta untuk semua elemen untuk ikut kawal kasus ini, jangan sampai semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan transaksi putusan bebas atau putusan lepas, jangan sampai penegakan hukum dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan faktor kedekatan" Tutupnya

Tentang LQ Indonesia lawfirm 

LQ Indonesia Lawfirm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus Pidana Keuangan dan Ekonomi khusus dapat menghubungi Hotline LQ Pantai Indah kapuk - 08111084489

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

November 18, 2024


Opini oleh :  Alvin Lim, SH,MH, MSc, CFP- Advokat LQ Indonesia Lawfirm

Apakah kita harus memilih pejabat yang kurang peduli pada masyarakat? Atau pejabat dengan latar belakang yang meragukan, termasuk lingkungan pertemanan yang tidak jelas dan kepedulian yang dipertanyakan? 

Banyak yang bertanya tentang pendapat saya terkait Pilkada Jawa Tengah. Dalam podcast ini, saya ingin menyampaikan opini pribadi saya. Perlu digarisbawahi, pendapat ini tidak bertujuan untuk mencemarkan nama baik atau memfitnah siapa pun, tetapi murni berdasarkan pandangan saya. Teman-teman bebas setuju atau tidak.

Dalam berita yang dimuat oleh Detik.com, Presiden Jokowi ditanya soal dukungannya terhadap pasangan Ahmad Lutfi dan Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah. Jokowi menyebut bahwa hubungannya dengan Ahmad Lutfi sudah terjalin lama, bahkan menyebut mereka sahabat. Pasangan calon nomor urut dua ini, yang terdiri dari Ahmad Lutfi dan Tasiasin, diketahui melakukan kampanye keliling di Banyumas menggunakan kendaraan jenis Hartop, didampingi oleh Jokowi. Kehadiran Jokowi menarik perhatian warga, yang berbondong-bondong meminta foto bersamanya.

Namun, ada pertanyaan kritis di balik dukungan ini. Apakah hubungan pertemanan yang dekat dengan penguasa menjadi faktor penting dalam menaiki jabatan tinggi seperti Kapolda? Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik kolusi dan nepotisme. Jokowi sendiri mengakui bahwa dukungannya karena persahabatan lama, yang menimbulkan tanda tanya mengenai integritas proses politik di Pilkada ini.

Luthfi yang kini telah mundur dari posisinya sebagai Kapolda, didukung untuk maju sebagai gubernur. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, karena kedekatannya dengan penguasa dianggap sebagai alasan utama pencalonannya. Kita perlu waspada terhadap praktik semacam ini. Seharusnya, pejabat dipilih berdasarkan integritas dan kapasitas, bukan sekadar relasi politik.

Lihat saja kasus-kasus sebelumnya, di mana pejabat yang berasal dari institusi kepolisian seringkali berakhir dengan skandal. Contohnya adalah Ketua KPK, Firli Bahuri, yang berasal dari Polri sebagai mantan Kapolda Sumatera. Firli terlibat dalam berbagai kontroversi, termasuk tuduhan pemerasan terhadap koruptor. Lalu ada Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, dan ditemukan memiliki aset senilai ratusan miliar dari dugaan bisnis ilegal. Demikian juga dengan Teddy Minahasa, yang terjerat kasus narkoba.

Kejadian-kejadian ini mencerminkan banyaknya oknum bermasalah di institusi kepolisian. Namun, pemerintah dan penguasa tampaknya masih terus mengangkat pejabat dari latar belakang yang serupa.

Saya juga ingin membagikan pengalaman pribadi terkait Ahmad Lutfi. Ketika beliau masih menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah, saya pernah melaporkan informasi tentang tiga lokasi judi di wilayahnya. Saya mengirimkan berita tersebut pada 17 Juni 2023, namun tidak mendapat balasan. Bahkan, kontak saya akhirnya diblokir, menunjukkan sikap tidak peduli terhadap masukan dari masyarakat.

Apakah tipe pemimpin seperti ini yang kita inginkan sebagai gubernur? Seseorang yang memilih untuk mengabaikan masyarakat dan hanya memikirkan karirnya sendiri? Pilihan ada di tangan kita.

Jika pejabat tidak peduli dengan rakyatnya, apa jadinya masa depan pemerintahan? Contoh konkret, ada tiga lokasi judi di wilayah Jawa Tengah saat Ahmad Lutfi menjabat sebagai Kapolda, tetapi tidak diurus. Ini peringatan bagi kita. Jika pejabat seperti ini tidak peduli pada masalah masyarakat, bagaimana nanti saat dia menjabat sebagai gubernur? Kita harus hati-hati memilih pemimpin. Seharusnya pejabat dipilih untuk melayani rakyat, bukan demi kepentingan pribadi atau korupsi.

Saya punya pengalaman pribadi. Ketika saya mengirimkan informasi terkait lokasi judi kepada Ahmad Lutfi pada 17 Juni 2023, pesan saya tidak direspons. Bahkan, nomor saya kemudian diblokir. Ini menunjukkan sikap tidak peduli terhadap masukan masyarakat. Jika pejabat tahu ada kejahatan dan tidak bertindak, patut diduga ada perlindungan terhadap kejahatan tersebut. Biasanya, perlindungan seperti ini terjadi jika ada imbalan tertentu.

Selain itu, ada rumor terkait Ahmad Lutfi yang memiliki hubungan khusus dengan seorang wanita bernama Vanessa Nabila, seperti dilaporkan oleh beberapa media. Vanessa membantah tuduhan ini, tetapi muncul pertanyaan besar ketika dia mengakui bahwa mobil mewah yang digunakannya adalah milik Ahmad Lutfi. Dia mengklaim bahwa mobil tersebut hanya dipinjamkan. Logikanya, apakah mungkin seseorang meminjamkan mobil mewah kepada orang yang hanya “kebetulan kenal”? Ini patut dicurigai.

Gaji seorang Kapolda tentu tidak sebanding dengan kemampuan membeli mobil mewah, apalagi jika dikaitkan dengan rumor memiliki wanita simpanan. Kasus seperti ini mengingatkan kita pada kasus Ferdy Sambo yang juga sempat dikabarkan memiliki hubungan serupa. Pola semacam ini sering muncul di kalangan pejabat tinggi yang memiliki banyak uang, dan akhirnya digunakan untuk hal-hal pribadi.

Ini adalah opini pribadi saya, dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat. Pilihan ada di tangan Anda, tetapi kita harus waspada terhadap calon pemimpin seperti ini.

Perlu diingat, belakangan ini banyak mantan pejabat kepolisian ditempatkan di posisi strategis. Contohnya Muhammad Iriawan, yang dikenal sebagai Iwan Bule, kini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, meskipun kinerjanya di PSSI dinilai buruk. Bahkan, ia pernah dikaitkan dengan bandar judi besar. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online.

Jika pemerintah benar-benar serius, mereka tidak hanya memblokir situs judi, tetapi menangkap dalang utama di baliknya. Sayangnya, yang sering ditangkap hanya figur-figur kecil seperti selebgram, sementara pelindung besar mereka tetap aman. Jenderal-jenderal yang melindungi bisnis ini adalah bukti nyata bahwa hukum terkesan hanya tegas pada level bawah.

Lebih parah lagi, kejaksaan juga terlibat. Jaksa Agung sendiri pernah mengakui bahwa ribuan anggota kejaksaan terlibat judi online. Ketika ditanya, ia menyebutnya hanya "iseng". Bagaimana mungkin aparat penegak hukum yang melanggar hukum sendiri bisa diandalkan untuk memberantas kejahatan? Bermain judi melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Namun, pelanggaran ini seolah dianggap remeh.

Ketidakseriusan ini tampak jelas dalam kasus lain, seperti kasus timah yang menyeret Tom Lembong. Kejaksaan Agung terkesan pilih kasih, hanya berani menindak yang tidak memiliki kekuasaan besar. Namun, saat berhadapan dengan pihak kuat, tindakan mereka justru terhenti.

Realita ini menunjukkan bahwa banyak hal buruk di balik layar yang sering ditutupi. Sebagai masyarakat, kita harus bijak dalam menyikapi informasi dan tidak menelan mentah-mentah apa yang disampaikan media.

salam Cerdas Hukum...!!! 

Pilkada Serentak 2024 Harus Mampu Menjadi Pesta Rakyat Yang Menyenangkan & Menggembirakan

November 15, 2024


Oleh : Jacob Ereste 

Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak yang berlangsung pada 27 November 2024 akan dilakukan oleh 37 provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Walikota di seluruh Indonesia. Artinya, Pilkada tahun 2024 akan menjadi semacam pesta orang daerah dengan berbagai peluang yang dapat dilakukan untuk bersinergi dengan pihak lain. Di Lampung Timur misalnya kalangan seniman mampu ikut melakukan sosialisasi program, mengenalkan sekaligus dari posisi kandidat yang ingin berlaga dalam Pilkada serentak ini. Jadi agak sulit diintervensi oleh pihak luar daerah, karena di daerahnya sendiri pun sedang melakukan hal yang sama, yaitu Pilkada.


Jadi memang, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini dapat dijadikan pengajar sejauh mana partisipasi aktif warga masyarakat untuk menampilkan kreatifitasnya, seperti yang dilakukan kalangan seniman di Lampung Timur dengan mengadakan safari pementasan seni sambil mengusung sosok kandidat unggulannya untuk maju sebagai kompetitor dalam pesta demokrasi yang harus mampu dimaknai lebih baik oleh warga masyarakat setempat.


Karena apapun kualitas dari pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut akan menunjukkan juga kualitas warga masyarakat setempat mengaktualisasikan pemahaman dan pengertian demokrasi itu dalam kehidupan nyata — bukan sekedar konsep atau wacana pemikir semata — yang hasilnya dapat dinikmati bersama seluruh warga sekitar. Oleh karena itu, bagi insan pers juga bisa memaksimalkan peran dan fungsinya sebagai kontrol sosial melalui informasi dan publikasi serta komunikasi yang mampu dibangun oleh insan pers setempat untuk masyarakat agar dapat memilih calon terbaik secara lebih cerdas, kritis untuk mereka yang memiliki integritas dan kecerdasan spiritualitas yang baik  dan mumpuni.


Integritas seorang calon kepala daerah yang dapat dipercaya untuk menjalankan amanah rakyat, setidaknya harus memiliki kualitas kecerdasan spiritual yang mumpuni untuk menjaga etika, moral dan akhlak mulianya sebagai manusia yang mendapat kepercayaan dari rakyat untuk mengembangkan amanah serta aspirasi yang dicita-citakan oleh rakyat setempat. Oleh karena itu cukup relevan untuk lebih mengutamakan sosok putra atau putri daerah sendiri, dibandingkan sosok mereka sebagai warga pendatang.


Kendati begitu, tidak mustahil dari penelisikan yang cermat ada sosok warga pendatang yang mampu lebih meyakinkan bila dia memperoleh kepercayaan akan konsisten dan setia menjalankan amanah rakyat.


Jadi, peran media online yang kini bisa memiliki wilayah jelajah yang tidak terbatas, dapat berperan menjadi juru penerang bagi warga masyarakat untuk hal-hal yang mungkin belum mereka ketahui tentang posisi calon pemimpin yang akan segera dipilih oleh rakyat. Begitu juga dengan organisasi kemasyarakatan yang lain, sangat mungkin ikut berperan lebih positif seperti yang dilakukan kelompok kesenian di Lampung Timur itu dengan mengusung paparan program — bukan hanya sekedar pentas kesenian semata — karena dengan berbagai cara untuk membangun kecerdasan warga masyarakat merupakan amanah konstitusi kita agar segenap warga bangsa Indonesia dapat terbebas dari kemiskinan, jadi bukan hanya bebas dari obsesi seperti yang diamanatkan UUD 1945, yaitu harus dan wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.


Atas dasar pertimbangan itu pula, kesenian “Jathilan” atau sejenis kuda lumping yang menjadi suguhan dalam upaya memperkenalkan sosok kandidat unggulan seperti di Lampung Timur itu, bisa lebih menyentuh sekiranya mengusung pula seni “Zikir Baru” yang bernuansa Islamis dengan tampilan sufi kontemporer yang masih dipertahankan oleh masyarakat adat setempat. Setidaknya, dalam rangka kampanye calon yang menjadi unggulan, pasti akan memiliki nilai tambah sekiranya tim sukses dari seorang kandidat bisa menampilkan juga seni yang unik dan berkualitas lainnya seperti Zikir Baru yang mampu membuat suasana lebih sakral dan meriah dengan tetabuhan rebana yang kompak dan menghentak. Sebab hanya dengan begitu cara terbaik untuk menjadikan Pilkada serentak pada tahun 2024 bisa menyenangkan dan membahagiakan rakyat yang tengah didera kesulitan ekonomi yang parah.

Banten, 29 Juli 2024

Setelah Puas Menikmati Hidup di Bumi, Ke Mana Lagi Manusia Harus Pergi

November 14, 2024


Oleh : Jacob Ereste 

Upaya menjinakkan imajinasi yang liar, adalah bagian dari laku spiritual untuk menyelami kedalaman jiwa yang dalam, tak terukur. Sama seperti upaya untuk meredam cara berpikir yang selalu buruk, perlu diatasi agar dapat diarahkan pada rute yang benar, tidak ngaco, sehingga   dapat menuju arah yang benar. 

Upaya yang paling sederhana ini perlu untuk mengikuti proses tahapan pencapaian puncak kecerdasan spiritual yang maksimal dapat dicapai, meski tidak harus sama dan setara dengan capaian mereka yang lain. Karena mulai dari awal perjalanan yang ditempuh memang sudah berbeda dengan titik awal atau spite dari kecepatan perjalanan yang bisa dilakukan.

Laku spiritual itu menurut para kaum sufi dapat dilakukan ke dalam diri sendiri, baru kemudian merayah wilayah luar yang memang tidak kalah menakjubkan serta mengasyikkan. Misalnya dalam pencermatan yang  kasat mata tentang gunung berapi yang terus mengeluarkan lahar panas itu, kalau direnungkan dalam terminologi budaya mistik, cukup aneh dan mengagumkan. Setidaknya ada  pertanyaan yang menggoda dan perlu dijawab; siapa penyulut bara api gunung yang tak kunjung padam itu. Lalu muaranya dari pertanyaan yang usil itu pasti gampang bisa dijawab sebagai adalah bukti dari kekuasaan Tuhan.

Sejumlah ketakjuban manusia terhadap alam lingkungan, bisa dicermati dari aneka macam ragam jenis dan warna flora dan fauna yang unik tanpa ada cacat dan cela kekurangannya sebagai bentuk karya cipta mahakarya yang  sempurna sebagai cermin nyata dari sosok yang menciptakannya. Decak kagum terhadap banyak hal yang menjadi bagian dari atribut jagat raya  dengan segenap manfaatnya yang dapat dinikmati oleh manusia -- sebagai makhluk Tuhan yang berakal -- tinggal bagaimana kemauan dan kemampuan masing-masing orang dapat memanfaatkan semua itu sebagai karunia atau anugerah dari Allah Yang Maha Kuasa dan penuh kasih serta penyayang itu 

Belum lagi keindahan dari suara kicau burung-burung  yang berbulu khas dengan warna warni yang pasti tidak mampu diduplikasi untuk sekedar untuk  mengekspresikan kekaguman serta ketakjuban kepada Yang Maha Pencipta, sehingga banyak orang menjadi sangat percaya bahwa Tuhan itu adalah seniman yang paling sempurna, tiada ada bandingannya fi dunia maupun di akhirat. Belum lagi bila ada kemampuan untuk berpetualang dalam nuansa spiritual yang dapat semakin gigih dan teliti mencermati tingkah laku seekor binatang yang terus berkembang biak dalam tatanan naluriah pada siklus tertentu tanpa pernah mampu diintervensi sepenuhnya oleh kemampuan dan kecanggihan rekayasa yang bisa dilakukan oleh manusia sejenius apapun.

Bila pengembaraan  spiritual dapat segera dipahami semacam upaya menyelami kedalaman batin yang terdalam dari bagian dalam batin dari diri kita sendiri, maka dari kegiatan keseharian serta segenap aktivitas lain dapat ditemukan nilai-nilai atau sekedar nuansa spiritual yang mampu menghantar terhadap kesadaran adanya Tuhan di dalam diri kita sendiri. Karena semua unsur yang ada di dalam tubuh kita sebagai manusia ciptaan Tuhan -- adalah milik Tuhan yang mutlak --  karena itu makna dari kematian dapat dimengerti sebagai wujud kembalinya makhluk Tuhan itu kepada Tuhan Sang Pencipta.

Bila ada keraguan terhadap hakikat kematian itu, maka bisa saja muncul pertanyaan tentang kematian itu sendiri, sesungguhnya ruh makhluk yang berpisah dari jasad itu perginya ke mana. Atau, disimpan oleh diapa dan dimana tempat dari  persembunyiannya.

Oleh karena itu, dalam alkitab sebagai  petunjuk yang diturunkan dari langit banyak sekali yang mengisyaratkan bahwa rahasia dari kegaiban tentang Yang Maha Kuasa sebagai pencipta dan pemilik jagat raya ini, sungguh tidak terbilang jumlahnya. Banyak, sungguh banyak sekali misteri yang tidak mungkin dapat diketahui oleh manusia seluruhnya sehingga harus dapat

dipahami semua itu bisa dipahami dan diketahui dalam bilangan yang terbatas, tidak hanya dengan kemampuan serta kecerdasan intelektual  paling ilmiah sekalipun, karena hanya bisa diyakini dan dipercaya melalui kesadaran dan pemahaman  spiritual. Semua itu pun hanya mungkin terpenuhi bila dilakukan dengan jujur serta sikap rendah hati, tiada kesombongan dan perasaan jumawa.

Jika boleh memakai terminologi para ahli agama, dalam proses serupa inilah agaknya yang dimaksud dari level derajat dari pemahaman yang kaffah.

Dari pengungkapan para kaum sufi saat di surau kampung dahulu, penulis masih mengingat tentang kisah pengembaraan  mereka yang paling mengasyikkan adalah memasuki wilayah batin dan jiwa  dari diri sendiri yang tidak bertepi itu. Karena semakin jauh langkah perjalanan diayunkan,  maka tentangan jarak  yang ditempuh akan semakin menjauh. Maka itu dapat juga dipahami bahwa perjalan yang sudah dilakukan itu sebenarnya belum seberapa jauhnya, karena masih ada rentangan panjang yang menyimpan  sejumlah persimpangan serta persilangan yang mungkin akan lebih mengasyikkan dalam perjalanan yang tidak akan pernah selesai, kecuali saat menemu batu nisan sendiri yang sudah terlukis indah terpancang di taman indah yang tidak pula mungkin dilukis oleh maestro yang pernah ada di dunia ini.

Kawan seorang sufi yang memiliki latar belakang ilmu kedokteran mengakui petualangan di jagat spiritual ini persis seperti menelusuri pembuluh darah dari dalam diri kita sendiri. Terus mengalir  tak pernah berhenti, kecuali mati. Lalu siapa yang kuasa melakukan kontrol atas denyut nadi yang terus berdetak tampa henti itu, serta saat Malaikat datang menjemput ?

Permenungan serupa inilah yang mampu membuktikan bahwa pengembaraan spiritual itu sangat penting dan perlu  untuk dilakukan oleh setiap orang agar bisa lebih merunduk masuk dalam istana illahi rabbi, hingga mampu memahami betapa pentingnya upacara bersyukur itu dalam kondisi dan situasi seperti apapun, sehingga egosentrisitas, nafsu, keserakahan, tamak dan rakus serta hasrat untuk merampas hak dan kepemilikan orang lain dapat dijinakkan hingga terbendung dan terhentikan sama sekali. Sebab di dunia  ini, kita tidak mungkin hidup sendiri.

Pertanyaan iseng dan usil, sesekali perlu diberi kesempatan untuk mendapat perhatian dan jawaban, meski tidak juga mendatangkan rasa kepuasan yang membahagiakan. Tapi setidaknya dengan cara dapatlah mengurangi sedikit kegiatan yang suntuk berpikir dan berusaha untuk banyak hal yang bersifat duniawi. Padahal manusia hidup atas dasar jiwa yang utama, baru kemudian diperlukan raga, sepeti dalam nyanyian puja-puji Indonesia Raya, bagi jiwa dan raga kami.

Pecenongan, 14 November 2024

Untuk Memahami Situasi Pasar Terkini dan Prospeknya ke Depan, Mari kita Tinjau Pergerakan Harga Tiga Komoditas: emas, perak, dan minyak

Oktober 08, 2024

Global Financial Market Summary & Outlook

Quotient Fund Indonesia, Jakarta, 8 Oktober 2024

Oleh : Devin Emilian

Emas (GLD - SPDR Gold Trust)

Pergerakan Harga dan Tren:

Harga emas turun 0,2% ke $2.648,21 per ounce. Secara teknikal, GLD tetap berada di dalam saluran naik dan mendekati level resistance kunci di Fibonacci sekitar $248. Dengan RSI di 61,97, GLD mendekati kondisi overbought tetapi masih memiliki peluang untuk melanjutkan kenaikan.

Faktor Momentum:

Penguatan dolar AS setelah data Nonfarm Payrolls yang kuat menekan harga emas. Namun, ketegangan geopolitik di Timur Tengah, terutama antara Israel dan Hezbollah, meningkatkan permintaan terhadap emas sebagai safe haven.

Prospek:

Jika ketegangan geopolitik semakin memburuk, emas dapat naik hingga menembus $2.700 per ounce atau lebih dalam jangka panjang. Resistance di sekitar $248 menjadi titik kunci untuk reli lebih lanjut.

Perak (SLV - iShares Silver Trust)

Pergerakan Harga dan Tren:

Harga perak turun 1,06% menjadi $31,66 per ounce, sebagian besar disebabkan oleh penguatan dolar AS dan kenaikan imbal hasil obligasi AS. RSI di 58,38 menunjukkan potensi bullish masih ada, dengan resistance utama di sekitar $32.

Faktor Momentum:

Permintaan industri yang kuat dari sektor energi terbarukan dan elektronik, ditambah ketegangan di Timur Tengah, mendorong harga perak. Potensi serangan di Selat Hormuz dapat meningkatkan permintaan perak sebagai aset aman.

Prospek:

Permintaan industri yang kuat, ditambah risiko geopolitik, akan menjaga tren bullish. Namun, breakout di atas $32 akan membuka potensi kenaikan lebih lanjut.

Minyak (USO - United States Oil Fund)

Pergerakan Harga dan Tren:

Harga minyak melonjak dengan WTI naik 3,71% menjadi $77,14 per barel dan Brent naik 3,69% ke $80,93 per barel. USO menembus resistance pertama dan mendekati level resistance kedua di sekitar $82. RSI di 66,71 menunjukkan tekanan beli yang kuat.

Faktor Momentum:

Ketegangan geopolitik di Timur Tengah, terutama konflik antara Israel dan Hezbollah serta potensi serangan Israel terhadap Iran, memicu lonjakan harga minyak. Infrastruktur minyak Iran di Pulau Kharg, yang mengelola sekitar 90% ekspor minyak Iran, menjadi target potensial yang dapat menyebabkan gangguan pasokan global. Selat Hormuz, jalur kritis untuk 20% ekspor minyak dunia, juga berada dalam risiko konflik.

Pemotongan produksi OPEC+ juga menjaga harga minyak tetap tinggi. Sementara penguatan dolar AS membuat minyak lebih mahal bagi negara-negara selain AS, kebijakan suku bunga tinggi Federal Reserve juga mempengaruhi permintaan minyak global dengan memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Prospek:

Harga minyak cenderung volatil dalam waktu dekat, terutama jika ketegangan di Timur Tengah meningkat. Jika gangguan signifikan terjadi di Selat Hormuz, harga bisa melonjak lebih dari $85 per barel. Sebaliknya, jika ketegangan mereda, harga minyak bisa terkoreksi, namun OPEC+ diperkirakan akan menjaga harga tetap tinggi melalui pemotongan produksi.

Quotient Fund Indonesia adalah perusahaan konsultasi keuangan global, berkantor pusat di Quotient Center Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi hotline di 0811-1094-489. (/*red) 

Begini Menurut Alvin Lim Soal Kasus Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Oktober 05, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Founder LQ Indonesia Law Firm dan Quotient Fund, Alvin Lim, akhirnya buka suara menanggapi kasus yang dialami oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Dalam perkara ini, Karen Agustiawan didakwa telah merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011–2014.

Menurut Alvin Lim, dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas, karena disusun hanya berdasarkan keterangan saksi yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sesuatu yang terjadi sama Karen ini sebenarnya akibat dari asumsi Kejaksaan dan asumsi dadi KPK yang sebenarnya tidak sesuai dengan undang-undang tersebut ya. Bunyi undang-undang tersebut barang siapa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara, tetapi ini tidak jelas disebutkannya, merugikan negaranya bagaimana," kat Alvin Lim dalam tayangan videonya di YouTube Quotient tv, Sabtu (5/10).

Sejatinya, hal yang dilakukan oleh Karen memang benar murni bisnis dalam membangun kerjasama antara perusahaan BUMN dengan pihak asing. Menurut Alvin Lim, yang namanya bisnis pasti ada untung dan rugi.

Dalam hal ini, Karen bertindak dalam kapasitasnya sebagai presiden direktur BUMN, yang membuat putusan-putusan bisnis melalui tanda tangan kontrak yang merupakan bagian dari business judgement rule, semacam konsep dimana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya.

Alvin Lim menilai, jika melihat kasus Karen Agustiawan dan nantinya setiap direksi dipidanakan dan dikriminalkan hanya karena putusan-putusan bisnis yang dibuat, maka seluruh direksi BUMN akan diterpa ketakutan setiap kali memutuskan kebijakan. Sebab, setiap kerugian yang ditimbulkan oleh BUMN, selalu ditafsirkan sebagai kerugian negara.

"Jadi seharusnya kalau menurut saya, Jaksa atau KPK itu harusnya lebih cermat dan melihat ada enggak unsur kesengajaan dia mau merugikan atau kong kalikong. Jadi misalnya, udah kita rugiin aja BUMN ini, tapi nanti saya dapat bagian, nah itu pidana ya," jelas Alvin Lim.

"Tapi kalau dia benar-benar gak tahu dia lakukan secara bisnis tiba-tiba rugi dan dia disuruh nanggung kerugian, ya enggak bisa dong, berarti kalau untung dia harusnya dapat keuntungannya dong," bebernya.

Akan tetapi, dalam kasus ini langkah yang dilakukan Karen dianggap salah, karena memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS. Menurut JPU KPK hal yang dilakukan Karen tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Bahkan, Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013–2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012–2014.

Atas hal ini, Karen juga diduga telah memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara dengan Rp1,62 miliar.

"Tidak ada menguntungkan diri sendiri atau orang lain, kalau menguntungkan diri sendiri dia terima suap itu jelaslah ya dia korupsi, tapi bagaimana pada orang yang tidak menerima suap dianggap misalnya menguntungkan orang lain di situ padahal ini adalah bisnis hari ini bisa untung besok bisa rugi yang namanya bisnis," Pungkas Alvin Lim. (*/red) 



Tragedi Kemang dan Petisi Satu Pena

Oktober 02, 2024


Oleh: Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM_

Jakarta, BeritaKilat.com - Tragedi penghancuran demokrasi kembali muncul di Hotel Kemang, Jakarta Selatan, hanya jelang 20 hari berakhirnya rejim Jokowi.


Betapa tidak! Puluhan pria bermasker mengobrak-abrik serta memaksa pembubaran acara diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora dari lima benua bersama Tokoh dan Aktivis Nasional".


Acara diskusi yang digelar oleh insan diaspora yang tergabung dalam Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatatan, Sabtu (28/09) itu pun kacau. Lalu bubar! Yang membubarkan adalah orang-orang bermasker dengan gaya preman jalanan.


Hadir dalam forum diskusi tadi, antara lain, Prof. Dr. Din Syamsudin (Mantan ketua PP Muhammadiyah), Dr.. Said Didu (Mantan Sekjen Kementerian BUMN), Mayjen Sunarko (Mantan Danjen Kopassus), pakar hukum tata negara Refly Harun, dan lain-lain.


Dari kalangan Diaspora (orang-orang Indonesia yang tinggal di luar negeri) yang tergabung dalam FTA, hadir Ketua dan Sekjennya, Tata Kesantra dan Ida N. Kusdianti.


Acara ini awalnya dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di luar negeri dengan sejumlah tokoh dan aktivis nasional terkait isu kebangsaan dan kenegaraan. Tapi di tengah jalan acara tersebut berantakan karena dibubarkan sekelompok orang tak dikenal (OTK).


Sejumlah pejabat dan tokoh mengecam aksi premanisme dan menyayangkan kepolisian gagal mencegahnya. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) oleh sekelompok orang dengan gaya premanisme.


"Aparat Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 30 September 2024. Poengky mengatakan, aksi kekerasan yang ditunjukkan kelompok pengganggu diskusi itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul, berekspresi dan mengemukakan pendapat.


"Sangat mengejutkan setelah 26 tahun reformasi ternyata masih dijumpai kelompok seperti ini di Indonesia," katanya.


Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa diskusi tersebut. Dia menilai bahwa peristiwa pembubaran yang terjadi pada Sabtu itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU”.


“Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia,” kata Dhahana di Jakarta, Minggu.


Dia mengatakan pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya. Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.


Akibat akisi premanisme puluhan orang tak dikenal (OTK) itu, acara silaturahmi dan diskusi berantakan. Hampir semua fasilitas acara silaturahmi seperti sound system, backdrop, dan alat video-fotografi dihancurkan. Alasannya, diskusi tersebut mengganggu keamanan dan persatuan nasional. Sebuah alasan yang mengada-ada dan irasional.


Saat itu, petugas kepolisian yang berada di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) seperti tak berdaya menghadapi aksi premanisme OTK tersebut.


Banyak pihak menuduh, polisi sengaja membiarkan aksi premanisme itu. Tak sedikit pihak menuduh aksi premanisme itu by design. Siapa yang mendesainnya?


Patut diduga kuat design tersebut adalah dari rejim yang ada sekarang. Polisi adalah institusi keamanan dalam naungan eksekutif. Tuduhan di atas bukan omong kosong. Sebelumnya sudah terjadi puluhan kasus serupa tragedi Hotel Kemang dalam varian berbeda.


Siapa yang menyiram air keras ke muka penyidik KPK Novel Baswedan (karena sikapnya yang antirejim), hingga kini masih misteri.Siapa yang mengobrak-abrik standar operasi pelaksananaan (SOP) Pemilu dan Pilpres 2024 hingga sarana demokrasi itu runtuh?


Publik sudah tahu, hanya saja pura-pura tidak tahu. Mengaku tidak tahu jauh lebih aman dari mengaku tahu.


Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dalam tragedi Kemang. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Kita berharap, polisi bisa menangkap master mind-nya.


Jika tidak, publik akan menganggap polisi sedang bermain Drakor (Drama Korea). Ya, jangankan pembubaran kasus Hotel Kemang yang liliput, perusakan prinsip Demokrasi dalam Pemilu dan Pilpres pun, dapat dilakukan dengan mulus! Ini semuanya, penghancuran demokrasi. Semua itu by design. Ada perencanaan sistematis di sana.


Sekarang hasilnya sudah tampak. Hampir semua institusi penegak hukum dan keadilan telah membusuk. Rejim telah "meracuni” hampir semua institusi penegakan hukum dan demokrasi dalam empat tahun terakhir. Kasus premanisme di Hotel Kemang hanya secuil busa di atas puncak gunung es yang terlihat dengan kasat mata.


Di balik itu, kerusakan institusi hukum sudah mengerikan. Patut diduga penguasa saat ini telah berubah menjadi monster raksasa yang bisa mengkremus siapa pun yang berani melawan rencananya, membentuk politik dinasti dan oligarki. Kasus premanisme di hotel Kemang hanya bagian dari target kecil yang diburu rejim untuk dilenyapkan.


Perusakan demokrasi tersebut berbuntut pada berbagai kerusakan hukum, ekonomi, sosial dan sebagainya. Negara ini sedang mengalami berbagai krisis akibat rezim yang berkuasa, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, tidak menjalankan tugasnya sepenuh hati sesuai tujuan berbangsa dan bernegara.


Organisasi hak asasi manusia ELSAM menilai rentetan kasus pembubaran diskusi atau protes akhir-akhir ini memiliki pola yang sama: diinisiasi oleh kelompok pro-kekerasan dan berakhir dengan penggunaan kekerasan terhadap kelompok yang manjadi sasaran aksi. Perluasan praktik semacam ini, menurut Elsam, menunjukkan semakin besarnya risiko ancaman terhadap warga dan kegagalan negara untuk memenuhi dan melindungi hak asasi rakyatnya.


Tragedi Kemang dan ratusan tragedi serupa yang muncul di seluruh Indonesia belakangan ini menunjukkan apa yang diprihatinkan para penulis dalam Petisi Satu Pena, yang ditandatangani 1001 tokoh ternyata benar adanya.


Para penulis anggota Persatuan Penulis Indonesia (Satupena), yang memiliki kepedulian terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia, menyatakan dan menuntut hal-hal sebagai berikut:


1. Pemerintah, DPR, MA, MK, KPU dan pihak-pihak terkait melaksanakan sebaik-baiknya Putusan MK Nomor 60 dan 70.


2. Meminta Pemerintah dan lembaga/kementerian terkait, juga jajaran legislatif dan yudikatif untuk menjunjung tinggi, menghayati, mengamalkan dan menjamin dilaksanakannya prinsip-prinsip demokrasi dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. 


3. Menghilangkan segala bentuk kebijakan dan tindakan yang menguntungkan kepentingan pribadi/pihak/golongan tertentu dan berdampak buruk bagi rakyat, misalnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)


4. Menolak dengan tegas laku politik oligarki otoriter untuk melayani kekuasaan politik dan ekonomi golongan dan kelompok tertentu, yang mematikan proses demokrasi untuk mencapai tujuan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. 


Keprihatinan dalam Petisi Satupena, merupakan keprihatinan kita semua. Kita berharap pemerintahan baru yang mulai bekerja setelah 20 Oktober 2024, dapat memperbaiki kerusakan demokrasi dan hukum seperti tersebut di atas. 


Semoga Tuhan memberkati bangsa Indonesia dan membimbing kita menuju jalan yang benar. (*)


_Penulis: Ketua Umum DePA-RI/Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia dan Member Satu Pena_

Faisal Basri, Korupsi Oligarki, dan Politik Dinasti

September 06, 2024

 


_Oleh: Syaefudin Simon (Kolumnis/Wartawan PPWI)_

Jakarta, BeritaKilat.com - Putra terbaik Indonesia, Faisal Basri Batubara (65), tokoh intelektual dan ekonom, yang merawat "kewarasan logika Republik" telah pergi untuk selamanya, Kamis dini hari, 5 September 2024, di RS Mayapada, Jakarta. Ceramah, obrolan, dan tulisan Faisal, telah membuka mata "para pejalan suci" yang ingin membangun negeri ini dengan mata hati dan moralitas tanpa korupsi. 

Faisal selalu berteriak hingga kering tenggorokannya untuk mengungkap kebenaran, apa yang terjadi di negeri yang -- pinjam istilah sastrawan Mochtar Lubis -- penuh kemunafikan dan kebohongan itu. Demi membela kebenaran dan kewarasan logika, Faisal tak pernah takut kepada siapa pun. Ia terus berteriak. 

Di jalanan, di kampus, di ruang seminar. Di mana pun, selagi ada angin yang bisa mengantarkan kebenaran, Faisal selalu berteriak. Tanpa lelah. 

Seperti kicau burung Manyar yang - kata Anthony de Mello -- akan terus bernyanyi. Karena hanya itu "kemampuan alamiah" burung Manyar; menyanyi, menyampaikan isi hati.

Begitulah Faisal! Ia menyampaikan kebenaran dan merawat kewarasan logika. Karena itulah kemampuan alamiahnya. Faisal terus "menyanyi" di mana pun. Tak peduli orang mendengarnya atau tidak. 

Maka tak heran, bila tak sedikit orang menganggap suara Faisal sudah keterlaluan. Tapi tak sedikit pula orang menganggap suara Faisal adalah kebenaran. Ia menyatakan kegelisahan kaum salik. Dan hati yang bersih akan mendengarkannya.

Ketika Presiden Joko "Mulyono" Widodo, yang konon kinerjanya mendapat apresiasi 80 persen rakyat, menepuk dada dengan keberhasilan hilirisasi nikel, Faisal justru mencibirnya. 

Senayan terkesima terhadap pidato Mulyono. Dunia bisnis terkesima mengaminkannya. Rakyat yang (konon) 80 persen percaya Mulyono itu hebat, mengelu-elukan keberhasilan hilirisasi nikel -- memuja setinggi langit presiden yang tampak lugu itu. 

Faisal tidak. Indra penciuman ekonominya, berhasil mendeteksi, apa yang dibangga-banggakan Mulyono omong kosong belaka. Jokowi saat itu (di Muktamar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Sabtu 9.3/2024) menyatakan, hilirisasi nikel, dengan membangun smelter, meningkatkan nilai ekspor logam tersebut hingga mencapai 500 Triliun. Dari sebelumnya hanya 50 Triliun. Luar biasa. 

Tapi Faisal mencibirnya. Apa yang diperoleh Indonesia dari tambang nikel yang dikeruk Cina itu? Tukas anak marga Batubara itu. Keuntungan yang diperoleh Indonesia Hanya selapis kulit bawang, ujar sang ekonom kritis tersebut. 

Ya. Hampir semua semelter milik Cina. Perusahaan tambang nikel milik Cina. Buruh bergaji tinggi dari Cina. Bank yang dipakai milik Cina. Jadi keuntungannya untuk siapa?

Apa yang disebut hilirisasi, tambah Faisal, hanya mengubah biji nikel jadi lembaran (iron pig), atau nickel pig iron (NPI) -- bahan mentah yang kemudian diekspor ke Cina dengan harga murah. Lalu Cina mengekspor kembali olahan NPI ke Indonesia dengan harga mahal. 

Dan jangan lupa, rejim Jokowi memberikan banyak sekali insentif pada perusahaan Cina itu. Dari perizinan sampai pajak dan energi. 

Harap tahu saja, kata Faisal, batubara yang dipakai untuk smelter nikel harganya hanya separuh dari harga ekspor di pasar internasional. Indonesia mensubsidi energi untuk smelter Cina. Tak hanya itu. NPI dari smelter yang ada di Indonesia dihargai sangat murah, kurang dari separuh dari harga di pasar internasional. 

Lalu siapa untung? Jika saja uang yang bergulir dari proses hilirisasi kualitas rendah itu 500 Triliun seperti dikatakan Jokowi, Indonesia dapat berapa persen? Sangat liliput. 

Hampir semuanya mengalir ke Cina melalui perbankan Cina. Mungkin hanya beberapa orang dan perusahaan oligarki yang dapat keuntungan karena kongkalikong dengan Cina. 

Nyinyiran Faisal, dibantah rejim oligarki. Tapi belakangan apa yang dikatakan Faisal, mulai menunjukkan buktinya. 

Catatan data impor nikel di Cina yang bisa diakses publik, kata Faisal, jauh lebih besar dari data ekspor nikel di Indonesia. Oligarki yang mencuri bijih nikel dan diekspor ke Cina, mulai terkuak. 

Faisal menyebut Airlangga Hartarto (ketum Golkar yang dijatuhkan Jokowi) dan Walikota Medan Bobby Nasution, menantu Sang Presiden, di antara "pebisnis oligarki" yang ikut cawe-cawe di bisnis nikel itu. Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, telah menyebutkan adanya "Blok Medan" dalam area tambang nikel yang dipermainkannya. 

Sekarang mampukah KPK mencekal pemilik Blok Medan milik dinasti Jokowi itu? Kita tunggu!

Di situlah keberanian Faisal mengungkap sebagian nama-nama sakti para oligark tanpa takut. Demi negara, Faisal pantang menyerah melawan para koruptor. Pantaslah jika Faisal pernah mendapat anugrah sebagai tokoh antikorupsi Indonesia.

Ketika aku menyaksikan film pendek Bloody Nickel yang menggambarkan kebrutalan pertambangan nikel yang dipuja-puja Mulyono, aku langsung teringat apa yang dikatakan Faisal. Tambang nikel di Sultra dan Maluku Utara adalah contoh, bagaimana negara dan oligarki merusak alam dan menyengsarakan rakyat. Tanah adat dilenyapkan. 

Tanah rakyat dibeli hanya dua ribu perak permeter. Sungai hancur. Laut tercemar. Rakyat di lokasi tambang nikel dipinggirkan demi oligarki dan industri nikel Cina. 

Hasilnya: Sultra dan Malut tercatat sebagai dua provinsi di antara lima wilayah dengan tingkat kemiskinan terparah di Indonesia.

Kemana larinya uang nikel dari dua provinsi kaya sumber daya alam itu? Faisal menjawab, ke Cina dan oligarki. Termasuk ke kantong dinasti.

Bagi Faisal, Rejim Jokowi -- tidak hanya brutal dan ugal-ugalan dalam membangun infrastruktur tanpa logika yang waras, tapi juga merusak tatanan demokrasi dengan membangun dinasti. Presiden Jokowi -- pinjam omongan ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia -- adalah raja Jawa yang tak terkalahkan.

Dinasti dan demokrasi adalah oksimoron dalam membangun pemerintahan yang akuntabel dan transparan. 

Di balik dinasti, pasti bermunculan korupsi, inkonsistensi, dan interest pribadi. Dan itu sudah mulai terlihat di akhir rejim Jokowi. Negara porak poranda demi kepentingan oligarki dan dinasti keluarga.

Selamat jalan sang legenda! Perjuanganmu memberantas korupsi dan menjaga kewarasan logika menjadi warisan anak bangsa yang abadi. Namamu terpatri di hati setiap orang yang menjaga etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara! (*)

Advokat Alvin Lim Kritisi Permintaan Maaf Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatan

Agustus 08, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin membahas tentang permintaan maaf Presiden Jokowi diakhir masa jabatannya. Seperti yang kita ketahui Presiden Joko Widodo menyampaikan permintaan maaf kepada Rakyat Indonesia dalam kata sambutan di momen zikir kebangsaan di Istana Merdeka, pada hari Kamis, 1 Agustus 2024.  Presiden Jokowi mengatasnamakan Wakil Presiden Ma ‘ruf Amin memohon maaf kepada Rakyat Indonesia di hadapan ribuan undangan. Atas nama Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Jokowi meminta maaf atas kesalahan dan rasa khilaf selama menjabat dan sebagai Presiden Indonesia, Jokowi juga menyadari dan mengakui bahwa ia tidak bisa menyenangkan tidak bisa memenuhi harapan semua orang. Sebab, ia menyampaikan, hanya manusia biasa dan kesempurnaan milik Allah. Pada kesempatan ini pula Jokowi menyampaikan bahwa bangsa Indonesia harus mampu terus bertahan, mampu terus bertumbuh, walaupun dunia tengah dilanda berbagai krisis: ketidakpastian global, ketidakpastian geopolitik, perubahan iklim, dan ke depan tantangan yang kita hadapi juga tidak mudah.


 Jika kita flashback, apa saja yang sudah dilakukan Presiden Jokowi, sebenarnya sudah banyak yang dilakuakn oleh beliau, Jokowi adalah sosok yang politisi yang baik, beliau bisa berganti kubu dengan mudah, dan lagi beliau bukan berasal dari anggota ataupun ketua partai manapun, beliau yang sebelumnya adalah Walikota Solo, lalu menjadi Gurbenur DKI Jakarta, baru kemudian menjabat sebagai Presiden RI.


“Podcast ini saya dedikasikan untuk bapak Presiden Jokowi, saya akan mereview plus minusnya beliau sebagai Kepala Negara. Menurut Opini dan keyakinan saya dari sisi politik, Jokowi adalah seorang yang baik, beliau bisa menempatkan pion-pion nya dengan baik dan bisa menahan/mengontrol emosinya, hal ini bisa terlihat dari beberapa kesempatan dimana ada seorang yang bisa dikatakan orang itu mendegardasi Presiden, sedangkan kinerja Jokowi menurut saya, kinerjanya yang paling minus adalah kinerja dibidang hukumnya, karena bisa kita lihat sendiri banyak dan maraknya Mafia Hukum terutama Mafia Tanah dan Mafia pertambangan. Menurut saya beliau seharusnya bisa melakukan lebih banyak lagi hal yang baik dan berguna bagi negara ini yang mungkin belum beliau lakukan, mungkin kalau beliau harus minta maaf, beliau harunya minta maaf terhadap penegakan hukum yang belum maksimal itu. Menurut opini saya dalam bidang ekonomi, saya melihat sebenarnya Indonesia sudah lebih baik. Saya bersyukur dan berterima kasih kepada bapak Presiden Jokowi atas sumbangsih dan kontribusinya kepada Indonesia.” Ujar Advokat Alvin Lim.  


“Jika kita lihat Presiden Jokowi ini cukup pintar karena ketika bersama Megawati, menggandeng Megawati, menang sebagai Presidan dan di pemilihan yang kedua Jokowi berseberangan dengan Prabowo dan dalam waktu singkat ketika Prabowo sudah kalah, dia bisa menrangkulnya. Sementara disana sudah ada indikasi dan sudah terlihat garis keras yang akan melakukan revolusi atau melakukan pemberontakan. Jadi jika orang tidak punya kebesaran hati, maka tidak mungkin ia bisa merangkul musuhnya yang kalah. Kalau kita lihat di zaman pemerintahan Presiden Jokowi ini akan lebih berporos ke kepolisian, kemungkinan besar nanti di zaman Prabowo ini porosnya akan berubah menjadi poros ke TNI, dan mungkin ini hal yang bisa dilakukan atau mungkin bisa tidak terjadi. Marilah kita beroda bagi presiden Jokowi agar supaya kedepannya beliau lebih baik.” Ungkap Advokat Alvin Lim.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Alvin Lim Kritik Penguntitan Jampidsus Kejagung oleh Densus 88: Bentuk Intimidasi

Mei 26, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com – Alvin Lim, advokat dari LQ Indonesia Law Firm, mengkritik peristiwa penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, oleh anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 pada Senin malam (20/5). Menurut Alvin Lim, jika memang benar polisi melakukan penguntitan terhadap Febrie Ardiansyah, hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dugaan perbuatan pidana apa yang dilakukan oleh Jampidsus tersebut.


"Densus 88 Antiteror memiliki tugas khusus yaitu mencari dan menindak teroris. Seharusnya, jika ada dugaan korupsi yang melibatkan Jampidsus, penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) yang seharusnya melakukan penguntitan," tegas Alvin Lim. Ia menambahkan bahwa menurut pandangannya, peristiwa ini lebih terlihat sebagai salah satu bentuk intimidasi terhadap pejabat hukum.


Alvin Lim menekankan bahwa dirinya bukanlah sosok yang kerap menjelekkan institusi kepolisian. Namun, ia tidak segan-segan mengkritisi oknum aparat kepolisian yang berperilaku menyimpang. "Saya mau polisi berubah, dan saya tahu ada beberapa polisi baik yang menghubungi saya dan mendukung kritik terhadap kepolisian," ujarnya. Alvin Lim menyebutkan bahwa para polisi baik tersebut terbelah dua dalam menyikapi isu-isu kritis mengenai institusi mereka sendiri.


Lebih lanjut, Alvin Lim menceritakan pengalamannya sendiri dengan oknum aparat kepolisian yang tidak profesional. "Saya pernah ditarik untuk memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika saya sedang sakit. Mereka tidak mempercayai bahwa saya benar-benar sakit," ungkapnya. Pengalaman ini menggambarkan betapa seringnya ia harus berhadapan dengan perilaku tidak adil dari beberapa aparat kepolisian.


Menurut Alvin Lim, banyak kasus yang mandek di tangan kepolisian dan ia sangat berharap pemerintah melakukan perbaikan signifikan di institusi tersebut. "Banyak kasus yang tidak tuntas atau tidak ditangani dengan semestinya. Saya ingin ada perubahan nyata dalam cara kerja kepolisian agar lebih profesional dan adil," tegasnya.


Kritik Alvin Lim ini datang di tengah sorotan publik terhadap kinerja kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya di Indonesia. Kasus-kasus besar yang melibatkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang sering kali menjadi perhatian utama masyarakat. Dalam konteks ini, penguntitan terhadap Jampidsus oleh Densus 88 menimbulkan tanda tanya besar mengenai motif dan tujuan sebenarnya dari tindakan tersebut.


Sebagai seorang advokat yang dikenal vokal, Alvin Lim terus menyuarakan perlunya reformasi dalam tubuh kepolisian. Ia percaya bahwa dengan adanya pengawasan dan kritik yang konstruktif, institusi kepolisian dapat berubah menjadi lebih baik dan lebih dipercaya oleh masyarakat. "Kita butuh polisi yang bisa diandalkan, yang bekerja dengan integritas dan profesionalisme tinggi," pungkasnya.


Tanggapan dari pihak kepolisian terkait kritik Alvin Lim ini masih dinantikan. Masyarakat berharap ada penjelasan yang transparan mengenai peristiwa penguntitan tersebut serta langkah-langkah konkret yang diambil untuk memastikan tidak terulangnya tindakan serupa di masa depan. Alvin Lim dan banyak pihak lainnya menunggu adanya perubahan yang lebih baik dalam tubuh kepolisian Indonesia, demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum yang lebih baik di negeri ini. (*/red) 

Romo Kefas : Jadikan Hari Kebangkitan Nasional ini Merajut Ke Bhineka an dan Kesetaraan dalam Membangun Bangsa

Mei 21, 2024

 


Bogor, BeritaKilat.com -  Pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2024 yang jatuh Senin 20 Mei menjadi sebuah tonggak penting dalam mengarahkan Indonesia ke arah yang lebih baik. Momen ini bertepatan dengan transisi kepemimpinan baru, memberikan kesempatan emas untuk merevitalisasi semangat kebangsaan dan memperkuat fondasi nilai-nilai moral dan kesetaraan di tengah masyarakat.

Indonesia  negara yang memiliki kaya dan keragaman budaya, adat istiadat serta keyakinan yang beragam ini untuk merajut harmoni bangsa menjadi sebuah keharusan yang mendesak. Harmoni ini bukan hanya tentang pemahaman dan toleransi antaragama, antarsuku, atau antarkelompok, tetapi juga melibatkan pemberdayaan setiap individu, tanpa memandang latar belakangnya, semuanya itu adalah untuk berkontribusi dalam membangun masa depan yang lebih baik sebagai sebuah Bangsa.

Oleh karena itu agar lebih  berfokus pada etika kebangsaan, moralitas, dan kesetaraan, upaya membangun Indonesia baru akan menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan. Etika kebangsaan mendorong setiap warga negara untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai yang menyatukan bangsa ini, sementara moralitas menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi ujar Ketua Presdium Formaksi Kefas Hervin Devananda,S.Th.M.Pd.K biasa yang disapa Romo Kefas kepada Awak media di Bogor (20/05)

Lebih lanjut Pria dari ayah satu Putra ini menambahkan bahwa " Kesetaraan menjadi landasan untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa, dan dalam memperingati Hari Kebangkitan Nasional ini  bukan sekadar dirayakan secara  seremonial semata, akan tetapi menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen bersama dalam memajukan Indonesia ke arah yang lebih maju, damai, dan berkeadilan.: Pancasila Sebagai Fondasi Moralitas dan Kesetaraan untuk Membangun Bangsa, pungkas Romo Kefas. (*/Red) 

Seret Terduga Pelaku Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum

April 14, 2024

Oleh: Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H., M.H.

Jakarta, BeritaKilat.com - Sampai saat ini Pers masih sebagai kekuatan (pilar) keempat (fourth estate) dalam negara demokrasi, selain lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Dalam era digital ini muncul pula kekuatan kelima dalam negara demokrasi yani media sosial. 

Pilar utama Pers dalam eksistensinya adalah wartawan (journalist). Karena itulah, siapa pun yang menjadi wartawan harus memenuhi kualifikasi yang bagus, seperti latar belakang pendidikan minimal S1, jujur dan berani. Sebuah perusahaan Pers yang berkualitas pasti diisi para wartawan yang berkualitas dan berintegritas.

Wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalismenya penuh dengan tantangan dan rintangan. Salah satu cara untuk mencegah dan mengatasi masalah yang dihadapi adalah para wartawan dari berbagai media Pers membentuk organisasi. Organisasi yang dimaksud sebagai wadah untuk menyelesaikan masalah bersama termasuk sebagai wadah untuk advokasi setiap masalah yang terjadi atau dialami wartawan dalam konteks kerjanya sebagai journalist. 

Salah satu organisasi wartawan tertua di Indonesia adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). PWI saat ini, sedang  disoroti setelah ramainya pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diduga dilakukan beberapa oknum pengurus PWI Pusat dari dana bantuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai hibah dan/atau disalurkan melalui PWI.

Membersihkan PWI dari masalah korupsi yang diduga dilakukan pengurus terasnya adalah tugas yang tidak mudah, tetapi harus dilakukan. Sejumlah langkah yang perlu diambil untuk itu adalah, pertama, pembentukan komite independen, perlu disusun dengan cermat. Komite ini harus terdiri dari individu-individu yang terpecaya dan independen, yang memiliki integritas tinggi dalam menghadapi kasus korupsi.

Selain itu, komite ini perlu diberikan kebebasan penuh dalam melakukan penyelidikan, tanpa ada campur tangan dari pihak-pihak yang mungkin terlibat atau memiliki kepentingan tertentu.

Transparansi juga harus dijunjung tinggi, dengan semua proses penyelidikan dan hasilnya dibuka untuk publik.

Langkah kedua, mendesak pengurus teras PMI yang diduga terlibat untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri para pengurus teras penting agar langkah hukum untuk mengusut dugaan penyelewenangan dana lebih mudah. 

Mengambil tindakan hukum atas dugaan penyelewengan uang organisasi, tidak hanya memberikan sinyal kuat tentang komitmen terhadap integritas organisasi, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas terhadap tindakan korupsi.

Kerja sama dengan otoritas hukum, sebagai langkah ketiga, juga sangat penting. PWI harus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku korupsi dilakukan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, kerja sama ini juga dapat membantu memperkuat citra PWI sebagai lembaga yang serius dalam menangani masalah korupsi dan berkomitmen untuk tidak mentolerirnya.

Komite Independen harus segera melaporkan dugaan penyelewengan dana yang dimaksud ke polisi atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kenapa harus ke KPK, karena uang tersebut berasal dari dana CSR BUMN. 

Terduga pelaku jelas dijerat dengan pasal penggelapan (predicate crime/pidana pokok) dan bisa di-juncto-kan ke Pasal Pencucian Uang (UU Tindak Pidana Pencucian Uang). 

Selanjutnya, dalam memulihkan citra dan kepercayaan publik terhadap PWI, organisasi ini perlu melakukan langkah-langkah komunikasi yang efektif.

Menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik tentang tindakan yang diambil untuk menangani kasus korupsi ini, serta komitmen jangka panjang untuk mencegahnya di masa depan, dapat membantu memperbaiki citra organisasi.

Langkah terakhir namun tidak kalah penting adalah memperkuat tata kelola organisasi. PWI perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem dan prosedur internalnya, termasuk pengawasan dan kontrol keuangan, untuk mencegah terulangnya kasus korupsi di masa mendatang.

Dengan melakukan perubahan yang diperlukan dalam tata kelola organisasi, PWI dapat memastikan bahwa integritas dan transparansi tetap menjadi nilai inti dalam menjalankan misinya.

Dengan mengambil langkah-langkah ini secara serius dan berkomitmen untuk melakukan perubahan yang diperlukan, diharapkan PWI dapat pulih dari dampak korupsi dan kembali menjadi lembaga yang kuat dan dipercaya dalam mendukung profesi jurnalistik di Indonesia. (*)

Penulis adalah Advokat dan mantan redaktur Harian Umum Suara Pembaruan

Tanah Belum Bersertifikat Rentan Penyerobotan, Begini Cara Mengatasinya

Maret 08, 2024

 


Oleh : Abdul Kabir Albantani

Banten, BeritaKilat.Com – Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Adanya perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang melakukan penyerobotan atas tanah milik orang diatur dalam Pasal 385 Ayat (4) KUHP: “Barang siapa dengan maksud yang sama, mengendalikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah itu diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun”.

Bahwa pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, menentukan bahwa: “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”. Jika ketentuan ini dilanggar, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)”, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6. Ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 juga berlaku untuk perbuatan:

1.       Mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;

2.       Menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud pada huruf a dan b;

3.       Memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada Pasal 2 atau huruf b. 

Tanah merupakan salah satu unsur untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Seseorang yang memiliki tanah, pasti memiliki alat bukti kepemilikan atas tanah. Sertifikat merupakan alat bukti hak atas tanah dan sebagai alat pembuktian yang kuat menurut ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 yang diterbitkan melalui pendaftaran tanah. 

Bagi seseorang yang dalam hal ini belum memiliki sertifikat hak atas tanah, maka perlu membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah tersebut dengan alat-alat bukti lainnya selain sertifikat. Tanah yang belum memiliki sertifkat sangat rentan terjadi konflik atau sengketa dengan pihak lain. Oleh karena itu, ada 2 (dua) permasalahan dalam kasus ini, permasalahan pertama, yaitu apa alat bukti yang dapat dipakai oleh pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat dan yang kedua, yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat.

Tujuan yang hendak diangkat dalam kasus ini oleh penulis, yaitu untuk mengetahui dan memahami tentang alat bukti yang dapat dipakai oleh pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat. Dasar yang dipakai oleh penulis adalah hasil penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Sumber bahan hukum meliputi, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tinjauan pustaka penulis terdiri dari beberapa hal, antara lain : pengertian tanah, pengertian hak atas tanah, macam-macam hak atas tanah, pengertian penguasaan atas tanah, pengertian hak milik, subjek hak milik, terjadinya hak milik, pengertian alat bukti, macam-macam alat bukti, fungsi alat bukti hak atas tanah, pengertian perlindungan hukum dan sarana perlindungan hukum.

Hasil kajian dan kesimpulan penulis yaitu Pertama, mengenai Alat bukti yang dapat dipakai oleh pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat yang berkaitan dengan pendaftaran hak pada PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, dapat menggunakan alat bukti kepemilikan sebelum lahirnya UUPA sebagaimana diatu pada Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997, berupa:

Grosse akta hak eigendom, Petuk pajak Bumi/Landrete, girik, pipil, ketitir, dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP 10/1961, Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, atau lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud Pasal II, Pasal VI, dan Pasal VII ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, dan alat bukti kepemilikan hak atas tanah setelah berlakunya UUPA adalah sertifikat, tetapi terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat dapat dibuktikan dengan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang berkaitan dengan pendaftaran hak sebagaimana diatur pada Pasal 23 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, berupa Asli Akta PPAT.

Pertama, bentuk perlindungan hukum xiv terhadap pemegang hak atas tanah yang belum bersertifikat ada dua, yaitu pertama perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum yang lebih mengarah untuk mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum preventif terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat adalah dengan melakukan pendaftaran tanah. Seseorang yang pendaftaran tanahnya akan menerbitkan surat tanda bukti hak berupa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN. Dengan sertifikat tersebut, seseorang dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah yang sah dan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi pemegang hak beserta tanahnya sebagaimana maksud dari tujuan pendaftaran tanah yang diatur pada Pasal 3 PP 24/1997 dan Pasal 2 ayat (2) Permen ART/BPN 6/2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Kedua, Perlindungan hukum represif, yaitu bentuk perlindungan hukum yang arahnya lebih kepada upaya penyelesaian sengketa. Mengenai hak milik atas tanah yang belum bersertifikat tetap mendapatkan perlindungan hukum apabila memperoleh tanahnya dengan itikad baik. Maksud itikad baik adalah seseorang memperoleh tanahnya dengan itikad baik telah menguasai dan memanfaatkan serta mengolah tanah, berhak untuk memperoleh hak atas tanah. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat dengan itikad baik sebagaimana diatur pada Pasal 32 dan Pasal 27 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu dapat mengajukan pengaduan, keberatan dan gugatan melalui pengadilan untuk mencari kebenaran mengenai kepemilikan hak atas tanah yang sah.

Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah Pertama, mengingat pentingnya sertifikat sebagai alat bukti hak atas tanah yang sah dan sebagai alat pembuktian yang kuat, disarankan kepada masyarakat yang masih menggunakan alat bukti kepemilikan tanah yang bukan berupa sertifikat tanah untuk segera mendaftarkan tanahnya kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan alat bukti hak atas tanah yang sah dan kuat menurut ketentuan UUPA dan PP 24/1997 yaitu sertifikat hak atas tanah dan Kedua, terkait perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang belum bersertifikat pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum tertulis, jelas, dan lengkap, oleh karena itu diharapkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam bidang pertanahan perlu direvisi kembali sesuai dengan keadaan sekarang. (*)

Penulis Adalah Aktivis Pembela Masarakat Malang yang kerap mendapingi warga yang menjadi korban para mafia tanah akibat tanah yang dimiliki warga banyak yang belum memiliki sertifikat atau surat kepemilikan tanah yang sah. 

Maling Uang Rakyat yang Ketahuan dan yang Tidak Ketahuan

Januari 22, 2024



Oleh: *Andre Vincent Wenas* 

Bagaimana Anda mesti bersikap manakala anggota parlemen yang mewakili Anda dalam perumusan kebijakan negara ternyata adalah maling uang rakyat?


Ada juga yang sewaktu jadi maling uang rakyat dan ketahuan lalu mengembalikan uang tersebut. Dan karena ia tidak diproses secara hukum sehingga ia merasa dirinya bersih, lalu seenaknya mencalonkan dirinya jadi wakil rakyat lagi. Dan parahnya, parpolnya pun merasa oke-oke saja.


Dan ini pernah terjadi dan sedang terjadi di Indonesia. Dalam pemilu 2024 kita sedang diuji kembali, apakah kita masih akan terus berkutat dengan jargon “lawan korupsi” tapi membiarkan para maling uang rakyat ini menyalonkan diri jadi representasi kita lewat pemilihan umum.


Ini yang disebut “lolos secara prosedur hukum”, namun secara etis sesungguhnya inilah yang disebut sebagai pelanggaran etika berat. Bandingkan dengan kejadian di MK kemarin itu yang esensinya adalah soal batasan umur calon presiden dan wakil presiden. Padahal dulunya pernah 35 tahun lalu diubah jadi 40 tahun. Itu yang diperdebatkan.


Baiklah kita kembali ke pokok masalah, yaitu soal para maling uang rakyat yang nyalon kembali dalam pemilu 2024.


Para maling ada sudah yang terbukti bersalah dan sudah menjalani hukuman penjara, ada pula yang “mengembalikan” uang curiannya dan lolos dari proses hukum.


Dan mungkin saja lebih banyak yang juga maling tapi sampai sekarang belum ketahuan publik, lantaran diantara sesama maling mereka kompak saling jaga “etika para maling” untuk tutup mulut.


Para maling atau mantan napi korupsi ini kaya secara ekonomi dan masih sangat kaya lantaran harta curiannya yang berhasil mereka sembunyikan masih sangat banyak. Uang haram inilah yang mereka pakai sebagai bekal di pemilu 2024.


Tingkah polah para maling ini tak terbendung. Undang-Undang Perampasan Aset para koruptor terus “dijegal” di parlemen oleh para sejawat koruptor itu sendiri. “Sesama koruptor dilarang saling mendahului”, begitu seloroh para tikus-tikus yang sedang menggerogoti harta rakyat.


Kabar dari Tulungagung dimana ada 38 anggota DPRD-nya yang mengembalikan uang korupsi Pokir lalu kembali jadi caleg menjadi berita yang cukup ramai diperbincangkan. Ternyata fenomena seperti ini tidak hanya terjadi disana. Belum lama di Kota Manado Sulawesi Utara, di Malang Jawa Timur dan banyak lagi juga tak kalah ramainya. Korupsinya terstruktur, sistematis dan massif (TSM).


Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah mengeluarkan daftar para mantan napi korupsi yang ikut dalam pemilu 2024. Kali ini terdeteksi 49 caleg mantan napi korupsi yang masih nekad mencalonkan diri (dan dicalonkan oleh parpolnya). Ini tentu perlu terus diingatkan.


Baiklah kita catat parpol mana saja yang masih “tidak tahu diri” dengan membiarkan para mantan napi korupsi ini melenggang: Golkar (9 caleg), Nasdem (7 caleg), PKB (6 caleg), Hanura (6 caleg), Demokrat (5 caleg), PDIP (5 caleg), Perindo (4 caleg), PPP (4 caleg), PKS (1 caleg), PBB (1 caleg), Partai Buruh (1 caleg).


Nama-nama seperti Rokhmin Dahuri (PDIP) yang maju di dapil Cirebon-Indramayu, Susno Duadji (PKB) dan Nurdin Halid (Golkar) adalah beberapa saja dari nama-nama mantan napi korupsi yang pernah berkiprah di blantika perpolitikan nasional. Nama mereka sudah tercoreng tinta hitam, namun dengan muka tebal memajang diri lewat baliho dan spanduk besar di jalan-jalan raya nasional.


Rupanya mereka ini sedang mempertaruhkan kecerdasan publik dalam batu-uji di pemilu 2024. Akankah memilih para maling uang rakyat kembali jadi wakil mereka di parlemen?


Cirebon, Jumat 19 Januari 2024

*Andre Vincent Wenas*,MM,MBA., Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Tidak Memilih Penjahat Sebagai Presiden

Desember 26, 2023

 


Oleh :    Hasanuddin

              Ketua Umum PBHMI 2003-2005

BeritaKilat.Com – Lengsernya Suharto tahun 1998 itu puncak dari gerakan politik mahasiswa yang mulai turun ke jalan semenjak tahun 95-an. Setidaknya itu yang kami lakukan saat masih Mahasiswa di Makassar. Kami turun ke jalan saat itu karena menyaksikan berbagai aspek penyelenggaraan demokrasi dan pemerintahan mesti diperbarui, harus di reformasi. Pemilu tahun 1997 sudah kami prediksi hanya formalitas semata, hanya demokrasi prosedural saja untuk mendudukkan kembali Pak Harto kala itu sebagai Presiden. Meskipun perlu di catat bahwa pak Harto saat itu di depan elit Golkar sempat bertanya, "apa betul rakyat masih menginginkan saya" ? Yang dijawab oleh Pak Harmoko selaku Ketua Umum Golkar dan sekaligus Ketua MPR kala itu bahwa rakyat masih menginginkan. Singkat kata pak Harto lalu dilantik kembali sebagai Presiden untuk yang keenam kalinya.

 

Pemilu tahun 1997 itu seperti Pemilu-Pemilu sebelumnya, tanpa netralitas TNI-Polri, tanpa netralitas PNS/ASN, tanpa netralitas Pers (utamanya TVRI/RRI) dan tentu saja tanpa netralitas Kepala Daerah, Camat dan Kepala Desa/Lurah. Benar-benar dapat dipastikan bahwa hanya perlu satu putaran saja untuk mendudukkan kembali Pak Harto.

 

Ketidakpuasan mahasiswa khususnya dan kalangan civil society yang pro-demoktasi pada umumnya atas pelaksanaan demokrasi di Indonesia itu, membuat gelombang aksi massa yang turun ke jalan makin membesar, dan terus membesar. Kekerasan aparat terhadap para aktivis terjadi di setiap kali ada aksi yang dilakukan. Sejumlah Mahasiswa bahkan tewas berguguran misalnya Mahasiswa UMI Makassar yang kematiannya di peringati sebagai April Mob oleh Mahasiswa Makassar hingga beberapa tahun sesudah kejadian.

 

Sebulan setelah itu di Jakarta terjadi penembakan mahasiwa yang dikenang dengan peristiwa Semanggi 1 pada peristiwa ini seorang Mahasiswa dari Universitas Atma Jaya meregang nyawa setelah terkena timah panas aparat. Lalu ada peristiwa Semanggi 2, sejumlah mahasiswa dari Universitas Trisakti kali ini yang tumbang oleh sniper. Setelah itu berbagai aktifis di tangkap, di culik oleh pihak-pihak yang hingga hari ini masih banyak di antaranya yang belum jelas dimana jasadnya.

 

Terbunuhnya sejumlah mahasiswa, maupun masih raibnya sejumlah aktifis yang tidak jelas hingga saat ini di mana keberadaannya itu, adalah ekses dari tidak diselenggarakannya pemerintahan secara demokratis, tidak dijalankannya Pemilu berdasarkan azas Jujur dan Adil, Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.

 

Kami ingin agar para pembaca terutama Polisi, dan penyelenggara Pemilu menyadari betapa pentingnya penyelenggaraan Pemilu yang demokratis itu, dan betapa besar akibat kerugian yang kita peroleh sebagai suatu bangsa jika peristiwa tahun 1995-1998 itu terulang.

 

Kita mesti bersyukur karena gerakan reformasi tahun 1998 telah mendorong banyak kemajuan dalam pembangunan demokratisai kita. Kita jangan tidak pandai bersyukur dengan mengingkarinya, menghianati para pahlawan reformasi yang gugur pada masa itu, atau hianat dan tidak punya empati kepada aktifis  korban penculikan yang saat ini belum jelas di mana.

 

Kami telah menyimak pernyataan Jendral Wiranto perihal DKP yang memberhentikan Prabowo Subianto; kami pun telah testimoni Letjend Agum Gumelar, pernyataan Letjend Hendro Proyiyono, dan banyak lagi lainnya perihal keterlibatan Lejtend Prabowo Subianto dalam penculikan aktifis Mahasiswa itu.

 

Namun Kami belum melihat adanya rezim pemerintahan yang berkenan menegakkan keadilan terkait peristiwa kejahatan pelanggaran HAM ini.

 

Bahkan Jokowi selaku Presiden yang pernah berjanji akan menuntaskan kasus ini saat mau maju pada periode pertamanya sebagai Presiden dan di ulang lagi ketika mau maju pada periode keduanya sebagai Presiden, justru melakukan penghianatan terhadap para korban kejahatan HAM yang di sebut oleh banyak kalangan sebagai "melibatkan" Prabowo Subianto.

 

Bahkan Jokowi seperti sudah mengidap pengakit amnesti dengan janji-janji pemberantasan HAM itu, lalu merangkul terduga penjahat HAM ini masuk kabinet bahkan memberikan anak-nya untuk dipasangkan sebagai cawapres Prabowo dengan terlebih dahulu "memperkosa" Mahkamah Konstitusi.

 

Ironis sekali. Selaku salah satu aktifis gerakan reformasi, kami tidak pernah sekali pun memberikan dukungan kepada Prabowo. Tidak sekalipun. Berkali-kali Prabowo mencalonkan diri pada Pilpres, kami tidak pernah mendukung apalagi memilihnya. Kami tidak mau hianat kepada sesama aktifis gerakan reformasi itu.

 

Kami tidak memilih penjahat  sebagai Presiden.

Depok, 26 Desember 2023

Kefas Hervin Devananda STh : "Penampilan Mas Gibran Dalam Debat Kemarin Menjawab Keraguan Publik, Inilah Pemimpin Muda Masa Depan Indonesia"

Desember 24, 2023

 


Kota Bogor, BeritaKilat. Com - Debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 memasuki putaran kedua. Kali ini, debat yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023), hanya menampilkan para calon wakil presiden (cawapres).

Ketiga cawapres tersebut di antaranya Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD.

Menurut Kefas Hervin Devananda,S.Th. Ketua Umum Forum Masyarakat Kristen Bekasi (Formaksi),Penampilan Mas Gibran saat Acara Debat Cawapres yang kita saksikan lewat media sosial dan Stasiun TV kemarin (22/12) sungguh luar biasa, yang pada awalnya publik meremehkan mas Gibran saat melawan Cak Imin dan Mahfud MD. Selain masih muda, Gibran juga dianggap tak banyak omong sehingga ada  underestimate publik  terhadap sosok Beliau, kata Pria yang di sapa Romo Kefas saat di wawancara media di Bogor, Sabtu 23/12/2023

Lebih lanjut, Romo Kefas dan ternyata publik Tak menyangka, karena dalam debat capres cawapres ini, Mas Gibran mampu menjawab keragu raguan publik terhadap dirinya, karena paparan Visi Misi dan Program - program yang dijelaskan oleh seorang mas Gibran begitu lugas dan jelas serta mewakili generasi muda dengan  gagasan - gagasan serta solusi - solusi  yang disampaikannya. bahkan mas Gibran berani menyentil cawapres lainnya, jelas Romo kefas

Meskipun Mas Gibran terbilang muda di bandingkan cawapres dari pasangan No.01 dan 03 akan tetapi dari penguasaan materi dan data mas Gibran lebih menguasai situasi di acara tersebut, artinya publik melihat harapan dan masa depan Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo - Gibran kelak, Pungkas Ayah dari satu Anak kepada media (Red)

Tramadol Dalam Pusaran Bisnis Petinggi Jaringan Obat Asal Aceh

September 05, 2023

Oleh : Atjeh Watch

ACEH, BeritaKilat.Com -Jalanan di pesisir Banda Aceh relative sepi Selasa malam, 30 Agustus 2023. Maklum, jam sudah menunjukan pukul 23.15 WIB.

Satu unit mobil merek Avanza menepi di dekat sebuah Warkop. Tiga pemuda turun dan melambai ke arah penulis.

Tiga pemuda ini berusia 20 hingga 40-an tahun. Postur tubuh mereka kurus. Mereka berjalan ke arah penulis sambil menoleh kiri kanan guna memastikan tak ada orang yang mengenali mereka. Sedangkan di Warkop, hanya ada penulis dan seorang pekerja.

“Meah trep neupreh. Janji jam 21.30 WIB, dan baroe trok poh dumnoe,” kata salah seorang di antara mereka sambil melihat jam tangan.

“Nyoe janji dilee. Jeut tuleh tapi bek neusebut nama beh dan hana foto (ini janji dulu. Bisa tulis dan tidak ada foto-red),” katanya lagi. Sebut saja, ia bernama Ridwan. Lelaki ini berusia hampir 40 tahun. Ia hijrah ke Jakarta beberapa tahun lalu dan dua tahun belakangan memutuskan untuk pulang ke Aceh karena satu dua alasan.

“Nyoe…(menyebutkan nama-red). Inisial AB. Pernah tinggal di Jakarta, kemudian pulang ke Aceh. Lebih dulu saya pulang sekitar 6 bulan dari dia. Sedangkan jih (pria lainnya-red) baru pulang sekitar beberapa bulan lalu. Pernah berkomunikasi dengan almarhum Imam (warga Aceh yang dibunuh di Jakarta-red),” ujar Ridwan (nama samara-red) dalam bahasa Aceh.

Ketiganya kemudian mencoba tersenyum tapi kecut. Mereka kemudian terdiam agak lama.

“Beutoi lagee droneuh peugah. Kasus almarhum adoe geutanyoe na hubungan dengan Tramadol,” ujar Ridwan.

Nama terakhir kini jadi istilah beken dan tak asing bagi warga baik di Aceh maupun Jakarta.

Dicari dari internet, Tramadol disebutkan adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

Jenis obat ini bekerja dengan cara mengubah respons otak dalam merasakan sakit sehingga terjadi efek pereda nyeri. Tubuh manusia menghasilkan opioid yang dikenal dengan endorfin. Maka, dapat dikatakan tramadol mirip dengan zat di otak yang disebut endorfin, yaitu senyawa yang berikatan dengan reseptor (bagian sel yang menerima zat tertentu). Reseptor kemudian mengurangi pesan rasa sakit yang dikirim tubuh seseorang ke otak.

Menurut Ridwan (nama samara-red), mayoritas jaringan Tramadol di Jabodetabek sejak beberapa tahun lalu telah dikuasai oleh orang-orang yang merantau dari Aceh.

“Tidak semua ya. Tapi mayoritas ya, Aceh. Orang kita. Itu dari hulu ke hilir,” ujarnya lagi.

“Itu, perharinya, uang yang beredar miliaran. Bergoni-goni. Semua diservis,” kata Ridwan lagi.

Katanya, Tramadol yang dijual, selain oplosan juga tak memakai resep dokter. Hal inilah yang membuat kerja jaringan ini seringkali berurusan dengan aparat keamanan.

“Orang yang tinggal di Jakarta itu, mereka rata-rata bekerja di perusahaan besar. Berangkat pagi dan baru pulang sore. Itupun belum lagi macet berjam-jam di jalan. Sedangkan malamnya, mereka biasanya ke diskotik atau café-café bersama pasangannya. Secara otomatis jam tidur kurang. Makanya, agar tetap fit dan terlihat segar saat kerja besoknya lagi, mereka mencari obat. Salah satunya ya,…tramadol,” kata dia.

“Ini makanya tramadol laris manis,” kata dia lagi.

Sedangkan AB menambahkan bahwa dirinya sempat turun dalam bisnis ini beberapa bulan sebagai kurir.

“Jadi antar barangnya magrib ke toko-toko hingga pagi se-Jabodetabek. Itu sudah ada lokasi yang ditunjuk sebelum berangkat. Kurir atau driver saja bisa dapat ratusan ribu dalam semalam,” ujar AB.

“Peredaran uangnya mencapai miliaran dalam semalam. Saya pernah bawa sekitar dua goni uang dalam mobil saat pulang,” kata AB.

Untuk menjaga agar bisnis ini tetap aman, kata dia, maka petinggi jaringan bisnis, mematok iuran sebesar Rp10 juta perkios perbulan.

“Namanya uang keamanan. Bayangkan, ada ratusan kios di Jabodetabek. Katanya, uang ini untuk mengamankan bisnis ini. Jadi kios yang setor tak akan diganggu, baik preman maupun aparat keamanan,” ujar AB.

Menurutnya, bisnis ini baik-baik saja hingga akhirnya salah seorang petinggi di salah satu lembaga dibui karena kasus pembunuhan. Kondisi ini membuat jaringan tramadol panik. Apalagi razia dan pengerebekan kios tramadol terjadi di mana-mana.

“Saya pernah ditangkap. Untuk tebus, diminta 35 juta. Alhamdulillah ada uang, kemudian langsung pulang ke Aceh. Saya tobat,” ujar AB.

Karena banyaknya penangkapan, kata AB, kemudian menimbulkan perselisihan sesama petinggi bisnis tramadol.

“Sebahagian kecewa, karena sebelumnya sudah pungutan iuran Rp10 juta perbulan. Tapi saat ditangkap, harus bayar lagi Rp35 juta.”

“Istilahnya, kami sudah bayar uang keamanan Rp10 juta perbulan. Kenapa saat ditangkap harus keluari uang banyak lagi? Kenapa gak pakai uang tadi? Akhirnya pecah, mereka membuat jaringan baru,” kata AB.

“Ada yang cek ke pihak yang tangkapnya. Ternyata uang tebusan yang diminta tak sampai 20 juta. Berartikan ada permainan? Makin banyak yang marah-kan,” ujarnya lagi.

Kata dia, disinilah kemudian puncak persoalan terjadi. Banyak pemilik kios yang juga tramadol kemudian tak lagi menyetor uang bulanan.

“Jadi mereka buat jaringan sendiri. Termasuk cara agar tak tertangkap. Konflik ini sempat memanas dan salah satu korbannya adalah warga asal Sawang Aceh Utara beberapa waktu lalu, yang meninggal. Masih ingat?,” kata AB sambil mengingatkan penulis.

“Ada banyak kematian warga Aceh yang tak tercatat di Jakarta. Rata-rata karena hal ini,” ujarnya lagi.

Karena kondisi kian tak menentu, kata AB, dipakai lah cara-cara kekerasan.

“Jadi pemilik kios yang tak bergabung dan menyetor bulanan, ditakut-takuti. Diculik dan sebagainya. Pelakunya orang-orang kita juga, Aceh. Tujuannya, agar para pemilik kios ini kembali dalam satu barisan. Tapi nyatanya tidak bisa dan semakin parah konfliknya,” kata AB.

Sedangkan untuk kasus almarhum Imam Maskur, kata AB, dia baru 4 bulan membuka usaha sendiri.

“Saya menduga dia tidak masuk dalam kedua kelompok ini. Akhirnya jadi sasaran ditakut-takuti yang berujung dengan kematiaan,” kata AB.

“Terakhir saya komunikasi dengan almarhum sebelum lebaran kemarin. Dia bilang tidak takut. Nyatanya seperti sekarang,” ujar pria berinisial IR lainnya.

Kopi penulis terasa pahit mendengar cerita ketiganya. Nasib para perantau Aceh yang harus bertarungnya nyawa di ibukota.

Kami bubar Rabu dini hari. Jam menunjukan pukul 02.15 WIB. Suasana kian sepi saat itu. (*)



Translate