Jakarta, BeritaKilat.Com – Setelah kemarin (Rabu, 25 Mei 2022)
dirinya merelease pernyataannya menantang Kapolres Lampung Timur dan JPU untuk
menggelar debat terbuka di depan publik, Advokat Daniel Minggu, S.H. hari ini
mengirimkan pernyataan pers-nya bahwa ia benar-benar serius menantang mereka.
Penasehat Hukum Wilson Lalengke itu sangat serius untuk berdebat dengan
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H., S.I.K., M.H., dan
Kejari Lampung Timur terkait Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP yang disangkakan kepada kliennya.
Menurut advokat Putra Toraja
Sulawesi Selatan yang lahir di Balikpapan Kalimantan Timur itu, penerapan pasal
pengrusakan terhadap papan bunga yang didakwakan terhadap kliennya Ketua Umum
PPWI, Wilson Lalengke, dan kawan-kawan diduga kuat merupakan Kejahatan
Berjamaah "White Collar Crime" atau kejahatan kerah putih yang
dilakukan oleh para oknum Kapolres dan jajarannya bersama oknum Kejari Lampung
Timur. Penerapan pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP adalah penggunaan pasal
asal-asalan, akal-akalan, dan abal-abal, kalau tidak mau dibilang salah kaprah.
Bagi mereka, pokoknya tahan dulu Wilson dan kawan-kawannya itu.
"Jangankan Pasal 170
KUHP, yang berbunyi: dengan sengaja menghancurkan barang dengan tenaga
menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, untuk Pasal 406 KUHP saja
unsurnya tidak masuk, yang berbunyi: dengan sengaja menhancurkan, merusakkan,
membuat sehingga tak dapat dipakai lagi. Mana unsur menghancurkan, merusakkan,
sehingga tidak dapat dipakai lagi, wong
kesaksian dua pekerja dari toko bunga AL-EL Florist di persidangan tanggal 23
Mei 2022 lalu mengatakan bahwa papan karangan bunga yang direbahkan itu
diperbaikinya dan dipasang lagi, artinya unsur dengan sengaja menghancurkan,
merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai kembali, tidak memenuhi unsur
delik pengrusakan," urai Daniel Minggu yang diberi status khusus sebagai
Putra Kalimantan oleh Gubernur Kaltim, dalam keterangannya Kamis, 26 Mei 2022.
Kenapa harus dijadikan
Tersangka Pasal 170 KUHP? Karena ancamannya 5 tahun 6 bulan, sehingga Wilson
Lalengke bisa ditahan. Sedangkan Pasal 406 KUHP ancamannya hanya 2 tahun 8
bulan, artinya tidak bisa ditahan.
Itulah yang dikatakan Advokat
Daniel Minggu, S.H. pasalnya pasal akal-akalan sekenanya saja, yang penting Wilson
dkk ditahan dulu. "Saya menduga kuat bahwa Kapolres Lampung Timur pakai
paham aji mumpung, yang penting tahan dulu, urusan benar-salah nanti
belakangan. Dia itu titelnya saja yang bererot panjang berderet-deret, tapi
salah dalam penerapan hukum, khususnya terkait pasal pengrusakan," beber
Daniel Minggu menyayangkan perilaku Kapolres Lampung Timur Zaky Nasution.
Saat ditanya wartawan tentang
respon Kapolres, advokat senior yang banyak mengadvokasi warga yang terzolimi
dari kalangan bawah itu menyampaikan bahwa Kapolres Lampung Timur dinilainya
pengecut dan ngumpet tidak berani menerima tantangannya. "Saya
berkali-kali kirim pesan WA ke dia tidak dibalas, ditelepon tidak diangkat,
saya datangi ke kantornya, dia tidak ada di tempat dengan alasan acara di luar.
Dihubungi staffnya tidak diangkat, bahkan aspri yang bersama dia juga tidak
berani menyampaikan pesan bahwa dia ditunggu Daniel Minggu di kantor. Susahlah
mengharapkan aparat semacam itu, pengecut. Eh, nomor kontak saya malahan
diblokir. Dia tidak sadar diri bahwa sebagai pejabat publik dia harus
senantiasa melayani warga dengan sebaik-baiknya, apapun kondisinya, karena
rakyat sudah biayai hidupnya. Benar kata Pak Wilson Lalengke itu, dari ujung
rambut sampai ke kakinya, terutama isi perutnya itu dibiayai oleh takyat,
termasuk di dalamnya adalah anggota PPWI se Indonesia. Konsekwensinya dia harus
dapat memberikan pelayanan maksimal kepada rakyat, bukan malah memblokir
komunikasi dengan rakyat," tutur Daniel Minggu yang terkenal vokal hingga
dijuluki Ayam Jantan dari Timur ini.
Tantangan serupa, lanjutnya,
juga disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus
perobohan papan karangan bunga tersebut. Daniel Minggu mengatakan sejak awal
sudah curiga terhadap Kejari Lampung Timur karena terlihat Kasi Pidum-nya hadir
saat press conference Kapolres di Polres Lampung Timur, Senin, tanggal 14 Maret
2022 lalu.
"Proses penyidikan belum
apa-apa, mengapa mereka sudah cawe-cawe sibuk dengan perkara ini? Sangat
mungkin Forkompinda Lampung Timur berkepentingan untuk memenjarakan Wilson
Lalengke. Makanya saya tantang JPU dan Kejari-nya sekalian bersama Kapolres
Lampung Timur, artinya: 3 pejabat lawan 1 advokat, kita debat terbuka di depan
umum agar terang-benderang bagi masyarakat luas tentang dugaan konspirasi elit
lokal dan nasional dalam masalah sepele ini," tegas Daniel Minggu yang
mengaku bukan membela kliennya, Wilson Lalengke dan kawan-kawan, tapi
menegakkan hukum sebagaimana tujuan hukum: Keadilan, Kepastian, dan Manfaat
hukum (KKM).
Advokat Daniel Minggu sekali
lagi berharap, khususnya kepada JPU dan atau Kejari Lampung Timur, berani
menerima tantangannya, tidak seperti Kapolres Lampung Timur yg pengecut itu
untuk berdebat di depan umum. Waktu dan tempatnya silahkan mereka tentukan,
lebih cepat lebih baik.
"Saya Advokat Daniel
Minggu dengan ini melayangkan juga tantangan buat JPU yang tangani perkara ini,
apalagi mereka menambahkan Pasal 335 KUHP, pasal yang tidak dipahami oleh JPU.
Artinya kalau dua pasal sebelumnya tidak memenuhi unsur maka digunakan pasal
serep, seperti ban serep saja dibuatnya. Makanya JPU itu banyak-banyaklah baca,
banyak-banyaklah belajar juga, jangan cuma berkutik di Lampung Timur saja. Ayo
kita berdebat secara terbuka melalui media televisi, ditonton jutaan orang,
beranikah JPU, atau sekalian dengan Kajari-nya, menerima tantangan saya ini?
Ataukah mereka sama dengan Kapolres Lampung Timur yang beraninya hanya di
kandangnya saja, mengaum-ngaum seperti singa ompong dan tanpa kuku
pencakar?" ujar advokat yang juga menangani beberapa perkara di Komisi
Pemberantasan Korupsi itu mengakhiri pernyataannya. (TIM/Red)