Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Tingkatkan Kemampuan, Danlanud Iswahjudi Latihan Menembak

Mei 30, 2024

 


Magetan, BeritaKilat.com - Tingkatkan kemampuan dan kemahiran dalam menembak, Komandan Lanud Iswahjudi Marsma TNI Firman Dwi Cahyono, M.A. laksanakan latihan menembak bersama segenap pejabat di lapangan tembak Weko Nartomo Soewarno, Lanud Iswahjudi, (28/5/2024).

Menembak ini merupakan salah satu kemampuan dasar perorangan yang harus dimiliki oleh setiap prajurit, tak terkecuali juga dengan seluruh prajurit di Lanud Iswahjudi untuk itu harus selalu diasah dan dilatih guna terwujudnya profesionalitas personel.

Menggunakan senjata pistol Glock 19, SPS Pantera 9 mm, Sig Sauer dan D 2 Combat Danlanud Iswahjudi beserta para pejabat melaksanakan latihan menembak pistol presisi dan reaksi dengan plat sebagai sasaran.

Sebelum pelaksanaan latihan Pgs. Kasisen Lanud Iswahjudi Mayor Tek Fajar Arinta berkesempatan memberikan penjelasan terkait prosedur keamanan selama latihan menembak berlangsung.

Turut serta dalam Latihan menembak ini Danwing Udara 3 Kolonel Pnb Marcellinus Ardha Kilat Dirgantara, MMSc, Para Kadis Lanud Iswahjudi serta sejumlah pejabat Lanud Iswahjudi (K3F45)

Berikut Jumlah Hari Libur Selama Bulan Mei 2024

Mei 07, 2024


BANTEN, BeritaKilat.com - Terdapat beberapa libur nasional dan cuti Bersama di bulan Mei 2024. Lantas, tanggal berapa saja hari libur nasional, cuti bersama, serta hari penting di bulan Mei 2024?

Tanggal merah dan cuti bersama sepanjang tahun 2024 telah ditentukan oleh pemerintah. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

Libur nasional dan cuti bersama penting diketahui sebagai acuan jika hendak menjalankan kegiatan selama bulan Mei 2024.

Nah, berikut daftar tanggal merah, cuti bersama bulan Mei serta hari penting nasional dan internasional.

Yuk disimak, kilaters

Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2024

Terdapat 3 hari penting yang ditetapkan sebagai hari libur nasional pada bulan Mei 2024. Di antaranya Hari Buruh, Kenaikan Isa Almasih, dan Hari Raya Waisak 2568 BE.

Selain itu, terdapat 4 tanggal merah lainnya yang merupakan hari libur akhir pekan. Dengan demikian, terdapat 7 tanggal merah sepanjang bulan Mei 2024.

Berikut daftar tanggal merah Mei 2024:

  • Rabu, 1 Mei 2024: Libur Nasional Hari Buruh
  • Minggu, 5 Mei 2024: Libur akhir pekan
  • Kamis, 9 Mei 2024: Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih
  • Minggu, 12 Mei 2024: Libur akhir pekan
  • Minggu, 19 Mei 2024: Libur akhir pekan
  • Kamis, 23 Mei 2024: Libur Nasional Hari Raya Waisak 2568 BE
  • Minggu, 26 Mei 2024: Libur akhir pekan

Daftar Cuti Bersama Bulan Mei 2024

Selain libur nasional, terdapat hari libur lainnya yang dapat dinikmati masyarakat Indonesia pada bulan Mei 2024, yakni cuti bersama. Masih mengacu pada SKB 3 Menteri, terdapat dua jadwal cuti bersama di bulan Mei 2024, yaitu dalam rangka Kenaikan Isa Almasih dan Hari Raya Waisak.

Berikut daftar cuti bersama bulan Mei 2024:

  • Jumat, 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
  • Jumat, 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2568 BE

Kalender Hijriah Mei 2024

Berikut daftar kalender Hijriah bulan Mei 2024 berdasarkan kalender 1445 H/2024 M yang diterbitkan Kementerian Agama RI:

  • Rabu, 1 Mei 2024: 22 Syawal 1445 H
  • Kamis, 2 Mei 2024: 23 Syawal 1445 H
  • Jumat, 3 Mei 2024: 24 Syawal 1445 H
  • Sabtu, 4 Mei 2024: 25 Syawal 1445 H
  • Minggu, 5 Mei 2024: 26 Syawal 1445 H
  • Senin, 6 Mei 2024: 27 Syawal 1445 H
  • Selasa, 7 Mei 2024: 28 Syawal 1445 H
  • Rabu, 8 Mei 2024: 29 Syawal 1445 H
  • Kamis, 9 Mei 2024: 30 Syawal 1445 H
  • Jumat, 10 Mei 2024: 1 Zulkaidah 1445 H
  • Sabtu, 11 Mei 2024: 2 Zulkaidah 1445 H
  • Minggu, 12 Mei 2024: 3 Zulkaidah 1445 H
  • Senin, 13 Mei 2024: 4 Zulkaidah 1445 H
  • Selasa, 14 Mei 2024: 5 Zulkaidah 1445 H
  • Rabu, 15 Mei 2024: 6 Zulkaidah 1445 H
  • Kamis, 16 Mei 2024: 7 Zulkaidah 1445 H
  • Jumat, 17 Mei 2024: 8 Zulkaidah 1445 H
  • Sabtu, 18 Mei 2024: 9 Zulkaidah 1445 H
  • Minggu, 19 Mei 2024: 10 Zulkaidah 1445 H
  • Senin, 20 Mei 2024: 11 Zulkaidah 1445 H
  • Selasa, 21 Mei 2024: 12 Zulkaidah 1445 H
  • Rabu, 22 Mei 2024: 13 Zulkaidah 1445 H
  • Kamis, 23 Mei 2024: 14 Zulkaidah 1445 H
  • Jumat, 24 Mei 2024: 15 Zulkaidah 1445 H
  • Sabtu, 25 Mei 2024: 16 Zulkaidah 1445 H
  • Minggu, 26 Mei 2024: 17 Zulkaidah 1445 H
  • Senin, 27 Mei 2024: 18 Zulkaidah 1445 H
  • Selasa, 28 Mei 2024: 19 Zulkaidah 1445 H
  • Rabu, 29 Mei 2024: 20 Zulkaidah 1445 H
  • Kamis, 30 Mei 2024: 21 Zulkaidah 1445 H
  • Jumat, 31 Mei 2024: 22 Zulkaidah 1445 H

Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional Bulan Mei 2024

Terdapat berbagai hari penting di bulan Mei 2024, baik hari penting nasional maupun internasional. Berikut daftar lengkapnya.

Hari Penting Nasional Bulan Mei 2024

  • Rabu, 1 Mei 2024: Hari Peringatan Pembebasan Irian Barat
  • Kamis, 2 Mei 2024: Hari Pendidikan Nasional
  • Minggu, 5 Mei 2024: Hari Lembaga Sosial Desa (LSD)
  • Selasa, 7 Mei 2024: Hari Perjanjian Roem Royen
  • Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus
  • Sabtu, 11 Mei 2024: Hari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM-TNI)
  • Jumat, 17 Mei 2024: Hari Buku Nasional (Harbuknas)
  • Jumat, 17 Mei 2024: Hari Ulang Tahun Perpustakaan Nasional RI (HUT Perpusnas)
  • Minggu, 19 Mei 2024: Hari Korps Cacat Veteran Indonesia
  • Senin, 20 Mei 2024: Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas)
  • Selasa, 21 Mei 2024: Hari Peringatan Reformasi Nasional
  • Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • Senin, 27 Mei 2024: Hari Jamu Nasional
  • Rabu, 29 Mei 2024: Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN/Hari Lansia Nasional)

Hari Penting Internasional Bulan Mei 2024

  • Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
  • Jumat, 3 Mei 2024: Hari Kebebasan Pers Sedunia
  • Jumat, 3 Mei 2024: Hari Surya Sedunia
  • Jumat, 3 Mei 2024: Hari Koala Liar Internasional
  • Sabtu, 4 Mei 2024: Hari Pemadam Kebakaran Internasional
  • Sabtu, 4 Mei 2024: Hari Peduli Stroke Anak
  • Minggu, 5 Mei 2024: Hari Bidan Internasional
  • Selasa, 7 Mei 2024: Hari Asma Sedunia
  • Rabu, 8 Mei 2024: Hari Palang Merah Internasional
  • Rabu, 8 Mei 2024: Hari Kanker Ovarium Sedunia
  • Jumat, 10 Mei 2024: Hari Lupus Sedunia
  • Sabtu, 11 Mei 2024: Hari Perdagangan Adil Sedunia
  • Minggu, 12 Mei 2024: Hari Perawat Internasional
  • Minggu, 12 Mei 2024: Hari Kesehatan Tanaman Internasional
  • Rabu, 15 Mei 2024: Hari Keluarga Internasional
  • Rabu, 15 Mei 2024: Hari Manajemen Fasilitas Dunia
  • Rabu, 15 Mei 2024: Hari Astronomi Internasional
  • Kamis, 16 Mei 2024: Hari Cahaya Internasional
  • Jumat, 17 Mei 2024: Hari Komunikasi Internasional
  • Jumat, 17 Mei 2024: Hari Hipertensi Sedunia
  • Sabtu, 18 Mei 2024: Hari Museum Internasional
  • Sabtu, 18 Mei 2024: Hari Vaksin AIDS Sedunia
  • Minggu, 19 Mei 2024: Hari Dokter Keluarga Sedunia
  • Senin, 20 Mei 2024: Hari Artritis Autoimun Sedunia
  • Selasa, 21 Mei 2024: Hari Dialog dan Pengembangan Perbedaan Budaya Sedunia
  • Selasa, 21 Mei 2024: Hari Meditasi Sedunia
  • Selasa, 21 Mei 2024: Hari Migrasi Ikan Sedunia
  • Rabu, 22 Mei 2024: Hari Keanekaragaman Hayati Internasional
  • Rabu, 22 Mei 2024: Hari Preeklampsia Sedunia
  • Kamis, 23 Mei 2024: Hari Kura-kura dan Penyu Sedunia
  • Jumat, 24 Mei 2024: Hari Tiara Internasional
  • Jumat, 24 Mei 2024: Hari Skizofrenia Sedunia
  • Jumat, 24 Mei 2024: Hari Perempuan Internasional untuk Perdamaian dan Perlucutan Senjata
  • Sabtu, 25 Mei 2024: Hari Tiroid Sedunia
  • Selasa, 28 Mei 2024: Hari Amnesti Internasional
  • Rabu, 29 Mei 2024: Hari Internasional Penjaga Perdamaian PBB
  • Rabu, 29 Mei 2024: Hari Kesehatan Pencernaan Sedunia
  • Kamis, 30 Mei 2024: Hari Sklerosis Ganda Sedunia
  • Jumat, 31 Mei 2024: Hari Tanpa Tembakau Sedunia

Itulah tanggal merah dan cuti bersama bulan Mei 2024 lengkap dengan daftar hari pentingnya. Semoga bermanfaat, 

Tim PPWI Lakukan Kunjungan Silahturahmi kepada Kepala Balai TNUK

Februari 27, 2024

 


Pandeglang, BeritaKilat.com – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, melakukan kunjungan kerja ke DPC PPWI Pandeglang, Banten, Senin, 26 Februari 2024. Dalam kunjungannya itu, Ketum PPWI bersama Pengurus PPWI Pandeglang menyempatkan diri bersilahturahmi dan beraudiensi dengan Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 51 Labuan, Pandeglang.

Kedatangan rombongan PPWI disambut langsung oleh Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, STP, M.Sc, bersama sejumlah jajarannya. Pertemuan yang dimulai pukul 11.30 WIB tersebut berlangsung hangat dan penuh persahabatan, terutama karena Ketum PPWI dan Kepala Balai TNUK merupakan sahabat lama.

Dalam sambutannya, Ardi Andono yang baru menjabat selama 6 bulan sebagai Kepala Balai TNUK itu mengatakan sangat berterima kasih atas kedatangan Tim PPWI. “Selaku Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, kami ucapkan banyak berterima kasih atas kedatangan rekan PPWI ke kantor kami. Semoga kunjungan kali ini dapat menjadi awal terjalinnya silaturahmi dan komunikasi yang baik dan sinergis antara kita,” ucapnya di depan belasan anggota PPWI yang sempat hadir dalam kunjungan tersebut.

Kegiatan silahturahmi ini diisi dengan audiensi dan pemaparan tentang kondisi Taman Nasional Ujung Kulon yang dikenal sebagai habitat satwa langka, yakni Badak Jawa. Sebagaimana diketahui bahwa Badak Jawa merupakan jenis badak bercula satu yang kini jumlahnya sudah amat sedikit. Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, dalam pemaparannya juga menjelaskan berbagai program yang sudah dilakukan dan sedang dikerjakan oleh Balai TNUK dalam menjaga, menyelamatkan, dan mengembangkan eksistensi Badak Jawa.

Beberapa hal yang patut menjadi perhatian bersama, kata Ardi Andono, adalah terkait berbagai hambatan dan tantangan yang dihadapi selama ini dalam pelestarian Badak Jawa. Berdasarkan data yang dikumpulkan, kendala yang dijumpai di lapangan antara lain terkait rendahnya tingkat kelahiran anak Badak Jawa, berkurangnya stok pakan, penyebaran penyakit dari kerbau peliharaan masyarakat sekitar ke Badak Jawa, dan perburuan cula Badak Jawa oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Dengan tingkat perkembangbiakan Badak Jawa yang sangat rendah, yakni hanya 3 ekor pertahun, sementara usia hidup hewan langka ini hanya 25 tahun, maka diperkirakan dalam 45 tahun yang akan datang Badak Jawa akan punah tidak bersisa. Kondisi ini akan lebih parah karena maraknya perburuan Badak Jawa untuk diambil culanya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Ardi Andono dalam paparannya.

Untuk itu, pihak Balai TNUK mengharapkan dukungan dari semua pihak agar kondisi buruk kehilangan atau kepunahan Badak Jawa dapat diantisipasi. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam banyak hal, antara lain tidak melakukan perburuan satwa yang dilindungi tersebut. Juga, tidak merusak lingkungan habitat hidup Badak Jawa, yang dikenal cukup rentan dengan perobahan lingkungan hidupnya.

“Beberapa waktu lalu, kita sudah amankan ratusan pucuk senjata rakitan dari masyarakat sekitar wilayah Taman Nasional Ujung Kulon. Juga telah ditangkap oknum warga yang diduga melakukan perburuan Badak Jawa di TNUK. Saat ini yang bersangkutan sedang diproses oleh Polda Banten. Kita berharap melalui tindakan penegakkan hukum ini, warga akan jera melakukan perburuan Badak Jawa,” terang Ardi Andono sambil menambahkan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum yakni Kepolisian Daerah Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten menerapkan pasal dengan pidana maksimal kepada pelaku perburuan Badak Jawa sehingga upaya penyelamatan Badak Jawa tidak sia-sia.

Sementara itu, Ketum PPWI yang datang bersama Pengurus PPWI Nasional lainnya, Julian Caisar, S.Pd dan Winarsih, S.Pd, mengatakan bahwa dirinya sangat senang dapat berkunjung ke Pandeglang dan bertatap muka dengan rekan-rekan pengurus DPC PPWI Pandeglang. “Dan lebih bahagia lagi, hari ini kita dapat bersama-sama bersilahturahmi dan beraudiensi dengan Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Bapak Ardi Andono, yang merupakan sahabat saya, sesama penerima beasiswa Ford Foundation belasan tahun yang lalu,” kata Wilson Lalengke.

Tokoh pers nasional itu berharap agar melalui pertemuan silahturahmi tesebut akan terjalin komunikasi yang lebih lancar antar kedua belah pihak. Wilson Lalengke juga meminta agar PPWI Pandeglang dapat membantu Balai TNUK menyebarkan informasi terkait program dan aktivitas serta himbauan-himbauan kepada masyarakat demi menyelamatkan dan melestarikan Badak Jawa bersama satwa lainnya yang ada di Taman Nasional Ujung Kulon.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC PPWI Pandeglang, Nuryahman, S.Pd, yang datang bersama 12 orang anggotanya mengatakan bahwa dirinya sangat senang dan berterima kasih atas kedatangan Ketum PPWI ke Pandeglang. “Ini sebuah kebanggaan bagi kami dapat dikunjungi oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang kita kenal sebagai salah satu tokoh pers nasional Indonesia,” ungkap Nuryahman sambil menambahkan bahwa dia dan rekan-rekan PPWI Pandeglang siap membantu Balai TNUK dalam penyebaran informasi terkait program dan usaha-usaha penyelamatan Badak Jawa yang dilakukan selama ini.

Acara silahturahmi dan audiensi kemudian diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada Kepala Balai TNUK dan foto bersama. Seusai audiensi, rombongan PPWI melanjutkan acara temu-ramah internal sambil menikmati semilir angin laut menjelang sore hari di Pantai Kodok, Carita, Labuan, Banten. (AYUT/Red)

Deklarasi DPAC BPPKB Se- Kabupaten Serang Sukses Digelar, Ketua BPPKB Nana Kuncir : Semoga Lebih Solid, Bersinergi dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Januari 14, 2024

 



SERANG, BeritaKilat.Com – Meski ditengah acara tiba – tiba diwarnai dengan turunnya hujan lebat, Hajatan Besar Deklarasi 21 Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Banten (BPPKB) se- Kabupaten Serang sukses digelar Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Serang di Kecamatan Jawilan dengan situasi aman lancar dan terkendali.

Ribuan Massa anggota Organisasi Masyarakat Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (Ormas BPPKB) Banten dengan menggunakan atribut khas Ormas BPPKB Banten berwarna hitam dari berbagai daerah hadir memenuhi lapangan Ciawet Kecamatan Jawilan. terlihat perwakilan BPPKB Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten memadati lapangan untuk mengikuti deklarasi Akbar Ormas BPPKB Banten dan santunan kepada 300 anak yatim.

Turut hadir juga dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kesbangpol mewakili Bupati Serang MP Priatna, Kapolsek Jawilan IPTU Jonathan Perwakilan Polres Serang, Camat Kecamatan Jawilan, Danramil 0602/21 Kopo Jawilan, Apdesi Kabupaten Serang, Jajaran DPP BPPKB Banten, Tokoh Masyarakat, dan Ketua DPC Kabupaten Serang Nana Kuncir serta jajarannya selaku tuan rumah.

Mengawali Deklarasi yang dibuka sekira pukul 01.00 WIB lagu kebangsaan Indonesia Raya serta lagu-lagu wajib Nasional dikumandangkan dengan khidmat oleh para anggota BPPKB Banten dengan suasana didominiasi warna hitam.

Dalam sambutannya Mewakili Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah. Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Serang MP Priatna mengatakan. Atas nama Bupati Serang ia mengaku sangat mengapresiasi kegiatan ini, ia juga merasa bangga kepada Ketua DPC BPPKB Kabupaten serang Nana Kuncir yang telah sukses menyelenggarakan kegiatan ini dalam situasi aman dan kondusif di tengah – tengah suasana tahun politik seperti ini. Selaku perwakilan pemerintah ia berharap BPPKB Banten dapat turut serta mengawal pesta demokrasi tahun 2024 ini berjalan dengan aman dan lancar.

“Saya ucapkan Terima kasih dan bangga kepada semua ketua BPPKB di DPAC wilayah Kabupaten Serang yang turut serta mengamankan kegiatan ini sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar, kepada pengurus dan anggota yang hadir dalam deklarasi hari ini, saya selaku perwakilan pemerintah daerah merasa bangga dan bahagia karena tidak mudah mengumpulkan orang dalam satu tempat dengan situasi yang penuh dengan rasa kekeluargaan, dan saya berharap kepada semua yang hadir disini untuk ikut menjaga suasana kondusif diwilayahnya masing-masing dalam tahapan dan pesta demokrasi 14 Februari yang akan datang,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua BPPKB DPC Kabupaten Serang Nana Kuncir ketika ditemui usai kegiatan mengatakan, selaku penyelenggara acara, dirinya beserta jajaran menghaturkan terimakasih atas dukungan dan partisipasinya dari seluruh pengurus BPPKB Daerah Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten yang telah hadir memenuhi undangan DPC BPPKB Kabupaten Serang.

“Alhamdulillah, acara ini berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang kita harapkan meski tadi diguyur hujan lebat. Tetapi secara keseluruhan deklarasi 21 DPAC se- Kabupaten Serang ini berjalan dengan aman dan sukses. Kami berharap kedepan BPPKB DPC Kabupaten Serang semakin bermanfaat bagi masyarakat, bersinergi dengan berbagai pihak, solid dan kompak didalam, dengan terus berpedoman pada AD/ART organisasi ini,” harap Nana Kuncir.

Ketum DPC BPPKB ini juga bersyukur, pihaknya dalam kesempatan ini masih bisa melakukan kegiatan sosial yaitu menyantuni sekitar 300 anak yatim yang ada di Kecamatan Jawilan.

“Kita terus berkolaborasi melakukan kegiatan sosial, seperti yang dilakukan hari ini dan diharapkan Ormas BPPKB Banten yang ada bisa bersinergi, berkolaborasi menggali potensi yang ada di wilayahnya masing - masing,” katanya.

Ia menambahan, Anggota BPPKB Banten harus mengedepankan etika sesuai AD/ART organisasi, karena BPPKB bukan organisasi premanisme dan tidak kebal hukum.

Dirinya optimis BPPKB Banten bisa lebih maju dan lebih besar kedepan agar bisa menjadi inspirasi semua masyarakat dan organisasi lainnya. (Red)

 

 

Gugatan PMH Marsudi Di PN Semarang Penuh Kontroversi, Advokat UJK : Mereka Sama Saja Gali Kubur Sendiri

November 14, 2023


SEMARANG, BeritaKilat. Com
– Sungguh perkara sangat aneh, Perampasan kendaraan jenis bus parawisata yang terjadi di kawasan Tangerang Kota pada 23 Oktober 2023 lalu berbuntut gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Semarang. 

Melalui kuasa hukumnya Law office William & Partner, Marsudi atas nama kendaraan jenis bus parawisata ini menggugat pemegang unit atas nama H. Udin Aksay bersama 2 tergugat lainnya yakni PT Clipan sebagai kreditur dan Dwi penerima limpahan pertama, padahal kendaraan tersebut sudah dialihkan meski dibawah tangan dan dibayar angsurannya oleh H. Udin Aksay dengan itikad baik. 

Gugatan melawan hukum dengan nomor 538/Pdt.G/2023/PN SMRG yang di ajukan oleh kuasa hukum Marsudi, menurut kuasa hukum H. Udin Aksay, Ujang Kosasih SH & Partner,Kontruksi Hukum  yang dibuat kuasa hukum penggugat ngawur erol in persona,posita dan petitum tidak jelas, disisi lain penggugat menuduh Tergugat 1 yakni PT.CLIFAN FINANCE Melakukan perbuatan Melawan Hukum ata perjanjian Kridit yang diikat oleh perjanjian Fidusia, namun dalam uraian posita Penggugat mendalilkan bahwa objek jaminan Fidusia tersebut telah di alihkan oleh Penggugat kepada Tergugat I,

"Perlu diketahui oleh kuasa Hukum penggugat bahwa pasal 36 UUF No.42 Thn 1999 tentang jaminan fidusia menyebutkan; pemberi fidusia dilarang mengalihkan,menjual belikan,menyewakan objek jaminan fidusia tanpa seizin penerima fidusia,dengan demikian siapakah yang melakukan perbuatan Melawan Hukum? Ya pemberi Fidusia dalam hal ini penggugat, jadi penggugat ini sama saja menggali kuburanya sendiri," jelas Advokat Asal Banten yang juga sebagai Ketua Umum Asosiasi LPK-Indonesia (ILI) yang kerap bersuara vokal. 

Masih dalam keterangannya bahwa T III selaku penerima take over dari T II.telah melakukan pembayaran sesuai perjanjian dari bulan  maret 2021 sampai dengan bulan oktober 2023 dan telah melakukan pembayaran selama 41 x angsuran serta tidak pernah menunggak. 

"Tiba-tiba pada 23 Oktober 2023 kendaraan dirampas oleh penggugat dikawal oleh kuasa hukumnya,tanpa menjelaskan alasannya kepada T III, kemudian Marsudi dan kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan PMH,Lucu bener yang melakukan perbuatan melawan hukum baik terhadap T I.maupun terhadap T II.dan T III. kan mereka," pungkas Kang Ujang Kosasih. (Lipsus) 

DPP LSM-Pusaka Sudah Berkirim Surat Klarifikasi Pada PPK S 01 SKPD Provinsi Banten

September 20, 2023

 


BANTEN, BeritaKilat.Com – Kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan dengan skema long-segment untuk tahun tunggal merupakan penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen yang menerus dan relatif panjang ( bisa lebih dari satu ruas ) yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mempertahankan  dan/atau meningkatkan kondisi jalan menjadi mantap dan standar (sesuai dengan ketentuan dalam Permen PU No. 19/PRT/M/2011.

Adapun Ruas Penanganan PPK S - 01 SKPD Banten pada tahun anggaran 2023 ini, meliputi ruas jalan dan jembatan yang membentang dari ruas jalan nasional Rangkas bitung–Cigelung dari mulai jalan bypass Soekarno-Hatta, Rangkas bitung hingga Sajira, Cipanas dan Cigelung berbatasan dengan Kabupaten Bogor yang merupakan ruas jalan nasional sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 248/KPTS/M/2015 tanggal 23 April 2015 mempunyai peran sangat penting dalam mendukung perkembangan perekonomian, pertanian, pariwisata dan juga industri bagi kawasan sekitarnya.

Saat di temui awak media Kamson sekjen LSM PUSAKA menyampaikan, kami sudah mengirim surat klarifikasi pada PPK S 01 Banten. Adapun isi dalam surat klarifikasi tersebut tertuang beberapa prihal pertanyaan yang tetap mengacu pada pra duga tak bersalah, namun sampai dengan waktu yang ditentukan tidak kunjung direspon atau ditanggapi baik secara tulisan ataupun secara lisan.

Menyindir surat klarifikasi yang diabaikan oleh PPK S 01 Banten, Kamson menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai fungsi sebagai pelayan publik sebagai mana diatur dalam Undang-undang ASN, tertuang jelas bahwa salah satu tugas ASN adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. dengan mengabaikan surat klarifikasi tersebut, oknum pejabat PPK S 01 Banten diduga gagal paham Undang – undang,” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, PPK S 01 Banten belum dapat di konfirmasi (*/Red)

 

AMC Bersama Elemen Masyarakat dan Komponen Aktivis Mahasiswa Soloraya Serukan Stop Politik Identitas, Ujaran Kebencian dan Siap Menyukseskan Pemilu 2024

September 20, 2023

SUKOHARJO, BeritaKilat.Com – Yayasan Amir Machmud Centre (AMC) menggelar kegiatan Diskusi Interaktif di Aula Ji Nung Resto Jl. Sukoharjo-Wonogiri, Kecamatan Telukan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Selasa, 19 September 2023. 

Diskusi Interaktif yang mengusung tema "Membangun Komunikasi dan Mereduksi Bahaya Politik Identitas Mengatasnamakan Agama Menuju Pemilu Damai 2024" tersebut dihadiri 50 orang peserta terdiri dari elemen masyarakat, perwakilan eks Napiter dan Aktivis Mahasiswa Solo Raya serta Jajaran Kewilayahan (Sat Intelkam Polres dan Kodim Sukoharjo).

Kegiatan diskusi tersebut dimoderatori oleh M. Irwansyah, dan menghadirkan narasumber KH Ahmad Hafidz selaku perwakilan Tokoh NU, DR. Amir Machmud, M. Ag selaku Direktur Amir Machmud Centre.

KH Ahmad Hafidz dalam paparannya menyampaikan tentang pengertian politik identitas, cara mengidentifikasi secara akademis dan yuridis dan terminologi serta kiat positif menghadapi politik identitas (positif, misi prioritas dan memperhatikan nilai-njlai kemanusiaan), khususnya menjelang Pemilu 2024.

Sementara, DR. Amir Machmud, M.Ag dalam kesempatan tersebut menggaris bawahi dampak dan ancaman politik identitas, penerapan di luar negeri (Amerika) dan kondisi di Indonesia.

Adanya Islam Fobia dan gerakan transpolitik menuju negara kekhilafahan, ada gerakan politik yang mengatakan Pancasila Thoqut  yang selalu digaungkan oleh kelompok ISIS dan Jabal Nusrah yang memiliki tujuan sama ingin memerangi Pemerintah walaupun keduanya secara ideologi saling bermusuhan serta Peran Pancasila dalam demokrasi di Indonesia. 

Dalam sesi diskusi, Rehan, Mahasiswa UNSRI menanyakan tentang politik identitas dalam kontek seperti apa yang harus dilakukan kalangan mahasiswa (milenial)

Alim, dari Unis Slamet Riyadi menanyakan tentant bagaimana merawat kaum minoritas yang membawa gerakan perlawanan yang mengancam keutuhan negara.

Di tempat yang sama, Atok, Perwakilan Eks Napiter Solo Raya, mengapresiasi kegiatan Dialog Interaktif tersebut.

“Kegiatan Dialog Interaktif yang cukup aspiratif, perlu belajar dari orang yang benar. Agar kegiatan bisa berkesinambungan di berbagai daerah,” ujarnya.

Pada akhir kegiatan, peserta memberikan pernyataan sikap diucapkan secara bersama-sama yaitu: "KAMI AMC BERSAMA ELEMEN MASYARAKAT DAN KOMPONEN AKTIVIS MAHASISWA SOLORAYA MENYERUKAN STOP POLITIK IDENTITAS MENGATASNAMAKAN AGAMA, UJARAN KEBENCIAN DAN SIAP MENYUKSESKAN PEMILU 2024 YANG AMAN DAN DAMAI". (*/red)

Organisasi Pers Nasional Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) Resmi Terbentuk

Agustus 06, 2023

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Berangkat dari gagasan serta ide sejumlah insan pers yang tergabung dan berafiliasi dengan firma hukum LQ Indonesia Lawfirm. Sebuah perkumpulan wartawan berkedudukan di Ibu Kota Jakarta tepatnya beralamat di Jalan Kembangan Raya No. 81A Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dilegalisasi di Kota Tangerang oleh Kantor Notaris Bambang Suwondo SH,.SpN,.MH,. dengan akta tertanggal 17 Juli 2023 nomor 15 yang diberi nama Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI)  secara resmi terbentuk. Ahad 06 Agustus 2023.

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. IWQI lahir sebagai salah satu wadah dan lembaga yang dapat melindungi insan pers dari upaya – upaya kriminalisasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya selaku pilar keempat demokrasi di samping legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tidak hanya itu, tujuan dari organisasi ini adalah untuk menjaga dan mengawal keseimbangan antara pilar-pilar penyelenggaraa negara, serta menjadi sarana publikasi bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Hal ini dikatakan Ketua umum IWQI Abdul Kabir di kantornya di bilangan Kembangan Jakbar (6/8/22).

“Wartawan adalah profesi yang rentan akan kekerasan, ada banyak kasus menyangkut kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan yang diakibatkan oleh sepak terjangnya dalam menggali dan memperoleh informasi, meski sudah ada instrumen yang mengatur yakni Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999  tentang Pers tetap saja wartawan kadang merasa kesulitan ketika berhadapan dengan hukum. Untuk itu organisasi IWQI yang berkolaborasi dengan LQ Indonesia Lawfirm menjamin para anggotanya mendapat perlindungan hukum ketika mendapatkan kekerasan atau kriminalisasi saat menjalankan tugasnya,” ungkap Abdul Kabir.

Selain itu, lanjut pria asal Serang Banten ini. selaku organisasi yang berazaskan pancasila dan salah satu pilar demokrasi yang memegang peranan penting dalam berjalannya kehidupan bernegara, IWQI bertekad akan ikut berperan menjaga keseimbangan penyelenggara negara dalam menjalankan roda pemerintahan serta menjadi sarana bagi masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berkualitas.

“Dukungan pemerintah itu sudah jelas harus ada dan tentunya saya berharap ada dukungan dan arahan dari para tokoh pers nasional untuk kemajuan organisasi ini. Akan ada banyak proses pendewasaan menuju kemajuan bagi IWQI yang baru saja lahir sebagai salah satu organisasi pers, tetapi saya yakin dan percaya dengan kekompakan serta dukungan dari semua pihak terutama dari para anggotanya kita bisa berbuat untuk bangsa ini dan IWQI akan tercatat dalam sejarah sebagai salah satu organisasi pers yang banyak memberikan manfaat bagi masyarakat indonesia,” pungkasnya. (*)

Kontribusi LQ Indonesia Law Firm Surabaya dalam Penanganan Kasus Investasi Bodong

Desember 08, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Investasi bodong yang semakin marak di masyarakat mengakibatkan ribuan koban mengalami kerugian. Berbagai modus yang ditawarkan dengan dalih keuntungan yang menggiurkan melebihi bunga BI serta resiko kerugian yang dijamin aman sehingga masyarakat tertarik untuk mengikuti dengan berbagai bentuk investasi antara lain sistem piramida, robot trading, reksadana, binary option, investasi sembako bahkan skema ponzi yang mencuat belakangan ini dalam media pemberitaan.

LQ Indonesia Law Firm bekerja keras untuk memberantas investasi bodong tanpa izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Bappebti (Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi). Walapun para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang proses persidangan LQ Indonesia Law Firm tetap mengawal sampai hak-hak para korban dikembalikan. Para korban yang terdiri dari berbagi macam kalangan atau profesi, mulai dari pelajar atau mahasiswa, ibu rumah tangga, pekerja kantoran, wirausaha, dan masih banyak lagi korban investasi bodong dari berbagai macam latar belakang.

Mengacu dari berbagi macam investasi seperti reksadana atau platform robot trading, LQ Indonesia Law Firm mendapat kepercayaan klien dalam menagani kasus seperti Narada, DNA Pro, ATG, KSP SB, KSP Indosurya, Net 89, Fahrenheit, dll, yang telah merugikan masyarakat indonesia hingga ratusan milyar rupiah.

Advokat Rizki Indra Permana, S.H., M.H. selaku kepala Cabang Surabaya geram atas tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan dalam investasi bodong yang mengakibatkan ribuan masyarakat mengalami kerugian. Serta agar para korban tidak segan-segan melaporkan kejadian yang dialami ke pihak yang berwajib atau mengkuasakan kepada LQ Indonesia Law Firm utuk pendampingan pelaporan sampai hak-hak para korban dikembalikan.


Kerja keras LQ Indonesia dalam mengungkap modus investasi bodong akhirnya membuahkan hasil, yang mana dalam case KSP Indosurya dengan nomor perkara 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt dengan tersangka inisial HS sedang disidangkan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pemeriksaan ahli yang akan diajukan oleh JPU seta dalam case Robot Trading Fahrenheit dengan nomor perkara 664/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Brt dengan tersangka HS yang disidangkan dalam Pengadilan Jakarta barat dalam agenda Pembacaan Replik.

Pada kesempatan yang disampaikan kepala cabang surabaya, agar selalu berhati hati dalam memilih investasi yang benar-benar memiliki izin resmi. Selain itu masyarakat tetap harus berkontribusi dalam memberikan informasi terkait investasi bodong agar kami LQ Indonesia Law Firm memberantas habis investasi bodong yang menjanjikan dengan janji janji manis yang palsu. (Tutur Advokat Rizki Indra Permana, S.H., M.H.)

Kami membuka konsultasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum melalui hotline: 081804544489 atau bisa langsung datang ke kantor kami yang beralamat di Plaza BRI Surabaya lantai 7, Jln Basuki Rahmat No.122 Surabaya. (*/Red)

Warga Kampung Umbul Jaya Gelar Gotong Royong Antisipasi Banjir

Oktober 09, 2022

 


SERANG, BeritaKilat.Com – Warga Kampung  Umbul Jaya Rt 07/02 Desa Bojong Catang Kabupaten Serang - Banten melakukan gotong royong dengan cara membersihkan lingkungan pemukiman dan pembersihan selokan di ruas jalan tol km 79/800 .

Kegiatan ini langsung dipimpin oleh RT PARDI Kampung Umbul Jaya. Kegiatan gotong royong ini merupakan tradisi dalam kehidupan kemasyarakatan. 

“Gotong royong ini sudah menjadi tradisi warisan yang masih eksis hingga sekarang dan sosialisasi menyelesaikan pekerjaan yang dianggap mengganggu roda kehidupan sosial di lingkungan,” Ujar pardi.

Kondisi selokan dan irigasi pembuangan yang mampet tergenang air tepatnya di jalan tol km 79/800 di dalam kawasan tol mengalami kebuntuan sehingga mengenangi pemukiman warga Kp Umbul Jaya dan menggenagi sebagian rumah pada saat musim ujan.

Dengan dibantu warga rt 07/02 desa bojong catang minggu. (09/10/22) Gotong royong baik tua dan muda guna bergotong royong membersihkan lingkungan dan rumput yang menutupi selokan .

”Saya sangat senang, warga kampung umbul jaya mau bergotong royong membantu memberikan solokan,” kata RT Pardi.

Lanjut Pardi, sebenarnya bukan hanya banjir saja yang terjadi permaslahan warga kampung umbul jaya akan teapi  adanya pembanguna jalan tol serang panimbang ini menyulitkan warga yang sehari-harinya notabene beratipitas di bidang pertanian terhambat sama jalan tol yang mau sampai ke sawah.

Petani yang punya sawah di seberang jalan tol harus menyebrang ke lintasan jalan tol mobil yang kencang warga harus nengok kiri dan kanan biar bisa menyebrang lintasan jalan tol.  Sebenarnya ada jalan layang petani jauh untuk Melaluinya di karnkan jauh dan harus muter,, Semoga saja perintah dan pihak jalan tol bisa memperhatikan kami sebagai rayat kecil untuk bisa membuatkan penyebrangan jalan yang layak buat para petani

Di tempat yang sama Fajar selaku layanan lalu lintas jalan tol mengatakan dirinya sanggat bangga dengan adanya gotong royong tersebut karna RT pardi  dengan sigap menangani permasalahan warganya. 

“Sebenarnya bukan kewenangan warga yang mebersikan solokan jalan tol di km 79/800 ini melainkan petugas jalan tol,  karna warga sering kebajiran saat datang hujan. Saya akan laporkan ini ke atasan saya biar bisa diperbaiki saruran air yang mengakibatkan seringnya banjir di Kp Umbul Jaya Rt 07/02,” tutup Fajar. (Pian)

 

 

Serius!! Advokat Daniel Minggu Tantang Kapolres Lampung Timur dan JPU Debat Terbuka Terkait Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP

Mei 26, 2022

Jakarta, BeritaKilat.Com – Setelah kemarin (Rabu, 25 Mei 2022) dirinya merelease pernyataannya menantang Kapolres Lampung Timur dan JPU untuk menggelar debat terbuka di depan publik, Advokat Daniel Minggu, S.H. hari ini mengirimkan pernyataan pers-nya bahwa ia benar-benar serius menantang mereka. Penasehat Hukum Wilson Lalengke itu sangat serius untuk berdebat dengan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H., S.I.K., M.H., dan Kejari Lampung Timur terkait Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP  yang disangkakan kepada kliennya.

Menurut advokat Putra Toraja Sulawesi Selatan yang lahir di Balikpapan Kalimantan Timur itu, penerapan pasal pengrusakan terhadap papan bunga yang didakwakan terhadap kliennya Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dan kawan-kawan diduga kuat merupakan Kejahatan Berjamaah "White Collar Crime" atau kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh para oknum Kapolres dan jajarannya bersama oknum Kejari Lampung Timur. Penerapan pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP adalah penggunaan pasal asal-asalan, akal-akalan, dan abal-abal, kalau tidak mau dibilang salah kaprah. Bagi mereka, pokoknya tahan dulu Wilson dan kawan-kawannya itu.

"Jangankan Pasal 170 KUHP, yang berbunyi: dengan sengaja menghancurkan barang dengan tenaga menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, untuk Pasal 406 KUHP saja unsurnya tidak masuk, yang berbunyi: dengan sengaja menhancurkan, merusakkan, membuat sehingga tak dapat dipakai lagi. Mana unsur menghancurkan, merusakkan, sehingga tidak dapat dipakai lagi,  wong kesaksian dua pekerja dari toko bunga AL-EL Florist di persidangan tanggal 23 Mei 2022 lalu mengatakan bahwa papan karangan bunga yang direbahkan itu diperbaikinya dan dipasang lagi, artinya unsur dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai kembali, tidak memenuhi unsur delik pengrusakan," urai Daniel Minggu yang diberi status khusus sebagai Putra Kalimantan oleh Gubernur Kaltim, dalam keterangannya Kamis, 26 Mei 2022. 

Kenapa harus dijadikan Tersangka Pasal 170 KUHP? Karena ancamannya 5 tahun 6 bulan, sehingga Wilson Lalengke bisa ditahan. Sedangkan Pasal 406 KUHP ancamannya hanya 2 tahun 8 bulan, artinya tidak bisa ditahan. 

Itulah yang dikatakan Advokat Daniel Minggu, S.H. pasalnya pasal akal-akalan sekenanya saja, yang penting Wilson dkk ditahan dulu. "Saya menduga kuat bahwa Kapolres Lampung Timur pakai paham aji mumpung, yang penting tahan dulu, urusan benar-salah nanti belakangan. Dia itu titelnya saja yang bererot panjang berderet-deret, tapi salah dalam penerapan hukum, khususnya terkait pasal pengrusakan," beber Daniel Minggu menyayangkan perilaku Kapolres Lampung Timur Zaky Nasution.

Saat ditanya wartawan tentang respon Kapolres, advokat senior yang banyak mengadvokasi warga yang terzolimi dari kalangan bawah itu menyampaikan bahwa Kapolres Lampung Timur dinilainya pengecut dan ngumpet tidak berani menerima tantangannya. "Saya berkali-kali kirim pesan WA ke dia tidak dibalas, ditelepon tidak diangkat, saya datangi ke kantornya, dia tidak ada di tempat dengan alasan acara di luar. Dihubungi staffnya tidak diangkat, bahkan aspri yang bersama dia juga tidak berani menyampaikan pesan bahwa dia ditunggu Daniel Minggu di kantor. Susahlah mengharapkan aparat semacam itu, pengecut. Eh, nomor kontak saya malahan diblokir. Dia tidak sadar diri bahwa sebagai pejabat publik dia harus senantiasa melayani warga dengan sebaik-baiknya, apapun kondisinya, karena rakyat sudah biayai hidupnya. Benar kata Pak Wilson Lalengke itu, dari ujung rambut sampai ke kakinya, terutama isi perutnya itu dibiayai oleh takyat, termasuk di dalamnya adalah anggota PPWI se Indonesia. Konsekwensinya dia harus dapat memberikan pelayanan maksimal kepada rakyat, bukan malah memblokir komunikasi dengan rakyat," tutur Daniel Minggu yang terkenal vokal hingga dijuluki Ayam Jantan dari Timur ini.

Tantangan serupa, lanjutnya, juga disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus perobohan papan karangan bunga tersebut. Daniel Minggu mengatakan sejak awal sudah curiga terhadap Kejari Lampung Timur karena terlihat Kasi Pidum-nya hadir saat press conference Kapolres di Polres Lampung Timur, Senin, tanggal 14 Maret 2022 lalu.

"Proses penyidikan belum apa-apa, mengapa mereka sudah cawe-cawe sibuk dengan perkara ini? Sangat mungkin Forkompinda Lampung Timur berkepentingan untuk memenjarakan Wilson Lalengke. Makanya saya tantang JPU dan Kejari-nya sekalian bersama Kapolres Lampung Timur, artinya: 3 pejabat lawan 1 advokat, kita debat terbuka di depan umum agar terang-benderang bagi masyarakat luas tentang dugaan konspirasi elit lokal dan nasional dalam masalah sepele ini," tegas Daniel Minggu yang mengaku bukan membela kliennya, Wilson Lalengke dan kawan-kawan, tapi menegakkan hukum sebagaimana tujuan hukum: Keadilan, Kepastian, dan Manfaat hukum (KKM).

Advokat Daniel Minggu sekali lagi berharap, khususnya kepada JPU dan atau Kejari Lampung Timur, berani menerima tantangannya, tidak seperti Kapolres Lampung Timur yg pengecut itu untuk berdebat di depan umum. Waktu dan tempatnya silahkan mereka tentukan, lebih cepat lebih baik.

"Saya Advokat Daniel Minggu dengan ini melayangkan juga tantangan buat JPU yang tangani perkara ini, apalagi mereka menambahkan Pasal 335 KUHP, pasal yang tidak dipahami oleh JPU. Artinya kalau dua pasal sebelumnya tidak memenuhi unsur maka digunakan pasal serep, seperti ban serep saja dibuatnya. Makanya JPU itu banyak-banyaklah baca, banyak-banyaklah belajar juga, jangan cuma berkutik di Lampung Timur saja. Ayo kita berdebat secara terbuka melalui media televisi, ditonton jutaan orang, beranikah JPU, atau sekalian dengan Kajari-nya, menerima tantangan saya ini? Ataukah mereka sama dengan Kapolres Lampung Timur yang beraninya hanya di kandangnya saja, mengaum-ngaum seperti singa ompong dan tanpa kuku pencakar?" ujar advokat yang juga menangani beberapa perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengakhiri pernyataannya. (TIM/Red)


Binter Kodam III/Slw Di Daerah Operasi Papua

Mei 16, 2022

 Izin kirim rilis berita🙏🏾🙏🏾




Puncak Jaya, BeritaKilat.Com – Satgas Satuan Organik Yonif Raider 301/Prabu Kiansantang, Kodam III/Siliwangi yang dipimpin Dansatgas Satuan Organik Yonif R 301/PKS Letkol Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, S.H., M.I.P., mengimplementasikan tugas sebagai aparat kewilayahan, mampu berkomunikasi, berkoordinasi, dan bekerja sama dengan seluruh komponen masyarakat, dan pemerintah daerah setempat termasuk merangkul siswa-siswi setingkat sekolah menegah atas.

Dengan melalui program Ekonomi Kreatif, Dansatgas Satuan Organik Yonif Raider 301/PKS Letkol Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, melaunching dengan melakukan gunting pita, tanda resminya acara kegiatan program Ekonomi Kreatif dimulai.

Kegiatan program Ekonomi Kreatif yang digelar Satuan Organik Yonif Raider 301/PKS, dibenarkan Kapendam III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, di sela-sela kegiatan mengecek kesiapan pameran inovasi Kodam III/Slw, di Jalan Aceh No. 69 Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/5/2022).

Dikatakan Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, bahwa program tersebut adalah program pemberdayaan masyarakat setempat dengan cara membangun Ekonomi Kreatif dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Wurak, Distrik Ilu, Puncak Jaya, dilaksanakan pada Rabu, 11 Mei 2022 kemarin. Hal ini sesuai perintah Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.

“Ekonomi Kreatif ini guna mewujudkan keselarasan dan membantu permasalahan di daerah, khusunya mendorong dalam memberdayakan siswa-siswi sekolah di SMU Negeri Ilu untuk mengolah hasil pertanian dan kebun warga, diolah menjadi suatu produk olahan berupa makanan yang bermanfaat dan bernilai ekonomi tinggi,” ujarnya.

Senada dikatakan Dansatgas Yonif Raider 301/PKS Letkol Inf Mohammad Syaifudin Fanany, di tempat berbeda mengatakan, program tersebut merupakan inovasi dari pihaknya untuk memberdayakan masyarakat setempat.

"Satgas Yonif Raider 301/PKS berinisiatif dan berinovasi membuat program Pembinaan Teritorial (Binter) yang dinamakan Program Revitalisasi Masyarakat Desa yang digagas oleh Mayor Inf Heri Andy Nova Sirait yang menjabat sebagai Wadansatgas," ungkap Letkol Inf Mohammad Syaifudin Fanany.

Lanjutnya menyampaikan, bahwa menurutnya dengan cara membangun Ekonomi Kreatif untuk meningkatkan perekonomian di masyarakat khususnya di Desa Wurak, Distrik Ilu, Puncak Jaya.

"Program ini adalah pemberdayaan masyarakat, dengan cara membangun Ekonomi Kreatif dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat, termasuk memberdayakan siswa-siswi sekolah SMU Negeri Ilu dalam mengolah hasil pertanian dan kebun warga yang diolah menjadi suatu produk olahan makanan yang bermanfaat dan bernilai jual," tukas Dansatgas Yonif Raider 301/PKS Letkol Inf Mohammad Syaifuddin Fanany.  (*/Red)

Autentikasi : Pendam III/Siliwangi

Jaga Kondisi Kesehatan, Satgasres Preventive Operasi Damai Cartenz-2022 Sempatkan Diri Berobat Rutin Cek Kesehatan

Mei 15, 2022

 



PUNCAK JAYA, BeritaKilat.Com – Kesehatan merupakan hal terpenting dalam segala hal, karena di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat, sehingga dapat menjalankan aktivitas dengan baik. Sebagai wujud pengabdian tanpa batas dan tanda damai-kasih, Tim medis Satgasres Binmas Noken Operasi Damai Cartenz-2022 terus lakukan kegiatan kontrol, pengawasan dan pelayanan kesehatan di wilayah Puncak.

Pengobatan yang dilakukan Tim Medis Satgasres Binmas Noken Ops Damai Cartenz-2022 mendapat respon positif oleh warga kampung Kimak wilayah Puncak. Tim medis Satgasres Binmas Noken Ops Damai Cartenz-2022 yang dipimpin oleh Ipda Dr Muhammad Abdul Rahman sudah banyak dikenal oleh warga masyarakat illaga, kehadiran tim medis yang dipimpin oleh dokter Muhammad Abdul Rahman di tengah-tengah warga disambut sangat gembira oleh warga masyarakat Illaga, warga masyarakat setempat sudah banyak yang mengetahui bahwa Ipda dokter Muhammad Abdul Rohman selain memberikan pelayanan kesehatan juga akan memberikan oleh oleh atau buah tangan kepada masyarakat yang selesai berobat.Minggu (15/05/22).

Dalam melaksanakan tugasnya tim medis di bawah Satgas Binmas Noken Operasi Damai Cartenz-2022 yang dipimpin oleh KBP Nanang Purnomo,.SH,.MH yang sudah bekerja sama dan dan  berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten maupun Dinas Propinsi, dengan harapan dapat melakukan pemetaan tentang kesehatan masyarakat di wilayah Papua, sehingga juga dapat melakukan evaluasi hasil pelaksanaan tugas. Tugas pelayanan kesehatan ini dalam Satgas Operasi Damai Cartenz-2022 dibentuk dalam satu program yang dinamai dengan Program Keladi sagu (Kesehatan Lambang Diri Sehat Guna). 

Kali ini tim medis Satgas Binmas Noken Operasi Damai Cartenz-2022 melakukan pelayanan kesehatan kepada Satgas preventif yang sedang tidak bertugas, kesempatan ini dimanfaatkan oleh satgas preventif, apalagi ini hari Minggu benar benar akan dimanfaatkan satgas preventif untuk melakukan check up kesehatan agar masing-masing personil memiliki kesehatan yang prima.

Tim medis Satgas Binmas Noken Ops Damai Cartenz-2022 yang terdiri dari Ipda dr. Michael Ayhuan, Bripda Fajar Putra Mayadi A.Md Kep, Bripda Helmi Fuadi Has, AMd. Kep dan Bripda Riana Hendra, S. Kep, NS. berharap nantinya dapat diperpanjang waktunya dalam melaksanakan tugas karena tim merasa punya beban atau janji akan mengobati pasien sampai sembuh namun apabila pelaksanaan tugas waktunya dibatasi sedangkan para pasien yang sudah dilakukan perawatan dalam taraf penyembuhan sedangkan batas waktu penugasan Satgas sudah habis tentunya akan dilanjutkan oleh orang lain atau petugas yang baru. Bisa saja pelayanan kesehatan dilakukan oleh petugas yang lain atau orang yang baru namun biasanya kadang pasien bisa sembuh karena pengaruh psikologis karena kedekatan antara petugas atau cocok dengan petugas-petugas yang lama, " keluh Ipda dr  Muhammad Abdul Rahman.

Setelah diagnosa kemudian memberikan saran agar istirahat selama mengkonsumsi obat dan dilanjutkan giat door to door kerumah rumah warga mendatangi pasien pasien yang masih dalam pengawasan dan perawatan guna melakukan kontrol setiap hari. (*/Red)

Soal Dugaan Diskriminasi Pemkot Cilegon Terhadap Media Online, Ini Kata Plt. Ketua PPWI Provinsi Banten

Mei 13, 2022

 


SERANG, BeritaKilat.Com – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir, ikut angkat bicara terkait aturan baru dari OPD di Pemkot Cilegon yang menekankan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di 43 kelurahan tidak bekerjasama dengan media online dalam realisasi anggaran Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) tahun 2022 ini untuk advetorial atau promasif.

Sebelumnya, pengurus Pokmas juga menyampaikan keluhannya karena adanya aturan baru tersebut, bahkan ada yang mengaku mendapatkan penekanan secara pribadi dari oknum pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk menggunakan media koran dan media radio tertentu saja.

“Kami berharap Pemerintah Kota Cilegon bertindak adil terhadap semua media yang ada di Indonesia, sekarang ini eranya sudah bergeser ke era digitalisasi media, jadi bukan hanya eksistensi media cetak dan radio serta elektronik yang bisa diakomodir tetapi juga media Online,” ucap Ketua PPWI asal Sertim ini.

Abdul kabir juga menyayangkan adanya penekanan dari pihak Pemda kepada OPD dan DPWKel untuk tidak memakai jasa media Online dalam realisasi publikasi kegiatan mereka.

“Percayalah ini akan jadi preseden buruk bagi pemda Cilegon dalam mengimplementasikan Undang – undang Pers nomor 40 tahun 1999, dimana media tidak dibatasi hanya cetak dan Radio saja tetapi seluruh saluran yang bisa diakses masyarakat apalagi sekarang sudah era Smart Society 5.0 mau ga mau pemerintah harus mengikuti perkembangan jaman, intinya tidak akan rugi Pemda Cilegon dengan memeberikan kesempatan kepada media online untuk ikut berkiprah dalam menjadi bagian dari pembangunan di sektor informasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdul Kabir juga menyarankan untuk tidak mendiskriminasi media – media online yang hanya akan membuat blunder dalam hal pemberitaan. Karena ia menilai dengan adanya permasalahan ini hanya akan memberikan kecemburuan awak media – media online terhadap media yang terakomodir.

“Hal ini justru akan memeciptakan kecemburuan diantara rekan – rekan media, saya yakin dalam menjalankan tugas jurnalistik media – media online juga memegang tegus kaidah jurnalistik sebagai pengejawantahan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, lalu apa bedanya dengan media lain, Undang – undangnya sama kok, jadi hak – haknya juga harus disamakan,” terangnya. (WWN)

 

Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: beritakilat7@gmail.com

Pasca Persekusi Dirinya Dalam Demo 11 April Lalu, Ini Kata Ade Armando

April 14, 2022

JAKARTA, BeritaKilat.Com – ADE ARMANDO menyampaikan pesan kepada semua pendukungnya. Ade Armando berpesan betul pesannya itu disampaikan kepada publik dan yang mendukungnya.

Apa ya pesan Ade Armando yang terkini? Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan doa dan solidaritas untuk Ade Armando yang diselenggarakan oleh Cokro TV.

Pesan Ade Armando dia menguatkan pendukungnya untuk jangan takut karena masih ada Allah.

Pesan Ade Armando disampaikan langsung oleh istri Ade Armando, Nina Mutmainah. Pesan Ade Armando

Dengan terisak, istri Ade Armando menyampaikan pesan penting dosen Universitas Indonesia itu.

“Pesan Bang Ade Armando, dia berpesan betul agar ini disampaikan. Pesannya adalah, semuanya harus terus berjuang, jangan takut karena Allah akan selalu berada bersama orang-orang yang tegakkan kebenaran,” kata Nina dengan terisak diujungnya dikutip dari Youtube Cokro TV, Rabu 13 April 2022.

Setelah menyampaikan pesan itu, istri Ade Armando masih terisak menghaturkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan mendoakan Ade Armando. 

Indonesia Police Watch (IPW) berujar polisi harus tegas untuk menangkap para pelaku, provokator dan penyandang dana terhadap peristiwa pengeroyokan Ade Armando pada hari Senin, 11 April 2022 (Instagram @gerakanpis) 

“Teman-teman, sekali lagi terima kasih atas semua perhatian dan doa bagi bang Ade Armando,” kata Nina. 

Istri Ade Armando mewakili keluarga besarnya menyampaikan rasa terima kasih tak terhingga atas diselenggarakannya acara doa dan solidaritas untuk Ade Armando. 

Nina mengatakan, keluarga bersyukur atas besarnya kepedulian dan kasih sayang berbagai pihak kepada mereka. 

Biarkan Ade Armando beristirahat

Istri Ade Armando mengatakan, dia menyampaikan kepada suaminya soal penyelenggaraan acara doa dan solidaritas yang digelar oleh Cokro TV. 

Ade Armando mengaku terharu dan mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang peduli dengannya. 

“Saya sulit menggambarkan perasaan saya dan anak-anak kami tentang peristiwa itu, yang jelas Bang Ade Armando, saya dan anak-anak serta keluarga besar menjalani hari-hari sulit ini dengan tidak sendirian, ada sahabat yang sangat peduli dari berbagai pihak turun tangan membantu menguatkan kami,” ujar Nina. 

Istri Ade Armando mengatakan kondisi suaminya dalam kondisi makin membaik dan memohon maklum kepada teman dan kolega belum bisa dijenguk. 

Ade Armando, kata istrinya, sekarang fokus istirahat dan pemulihan total. 

“Saat ini Bang Ade Armando dalam kondisi stabil, saya minta maaf ia karena dia harus istirahat penuh belum dapat dijenguk, saya tahu banyak orang yang ingin menjenguknya, kami minta maaf karena harus istirahat biarlah Bang Ade Armando istirahat dulu supaya lebih tenang dan pemulihan lebih cepat, mohon maaaf dan mohon dapat dimaklumi,” ujarnya. (*/Red)


Dittipidter Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Penyuntik Tabung Gas LPG Subsidi ke Non Subsidi

April 13, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Konferensi Pers Dittipidter Bareskrim Polri berkaitan kasus isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg yang terjadi di Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, Rabu (13/04/2022).

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Laporan Polisi Nomor : LP/ A/0086/ II/ 2022/ SPKT.DITTIPIDTER/ Bareskrim, Tanggal 16 Februari 2022; 5. Laporan Polisi Nomor : LP/ A/ 0176/ IV/ 2022/ SPKT.DITTIPIDTER/ Bareskrim,  Tanggal 12 April 2022.

Saat konferensi pers tersebut, disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, terkait perkara tindak pidana setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG)  yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55  UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut dan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah hitungan menurut ukuran yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wilayah terjadinya perkara tersebut di Provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, usaha ilegal tersebut telah dilakukan tersangka FR, JG dan T.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, bahwa para tersangka melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg, yang selanjutnya tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dijual dengan harga dibawah standar ke warung-warung," ucap Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, yang didampingi Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Nunung Syaifudin.

Kemudian pada tanggal 16 Februari 2022, tanggal 12 April 2022, dan tanggal 13 April 2022, dari Tim Gabungan Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri bergerak melakukan penindakan di tempat yang menjadi tempat pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Telah diamankan tersangka FR, JG dan T di 3 (tiga) lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Jl. Burangkeng Setu Bekasi, Kampung Cinyosong RT. 04 RW 02, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat, lokasi kedua Jl. Pulo Kambing 3 No. 12, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, lalu  lokasi ketiga Samping TPU Sampora Cilandak, Desa Sampora Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Beserta dengan tersangka telah diamankan juga barang bukti berupa 3852 (tiga ribu delapan ratus lima puluh dua) tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg, 1072 (seribu tujuh puluh dua) tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 kg, 54 (lima puluh empat) tabung gas LPG non subsidi 50 kg,  283 (dua ratus delapan puluh tiga) selang regulator, 55 (lima puluh lima) pipa palep, 10 (sepuluh) timbangan elektronik; mobil R4, mobil R6, beberapa buku catatan.

Selanjutnya penyidik melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka, saksi saksi, dan menyita barang bukti yang berada di TKP.

Pasal pidana yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja 2. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp 2.000.000.000. 

Usaha Ilegal yang dilakukan para tersangka telah berlangsung selama 1 – 3 bulan dengan estimasi penjualan +- 600 tabung 12 kg perharinya dari tiga TKP. 

Bahwa dimasa kelangkaan bahan bakar Liquefield Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kg, kondisi ini sangat menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas LPG subsidi 3 kg tersebut.

Perlunya pengawasan dan kerjasama stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi LPG tabung 3 kg agar bisa lebih tepat sasaran. (*/Red)

LQ Indonesia Lawfirm Endus Dugaan Intervensi Oknum Pengusaha Dan Purnawirawan Polri Dibalik Mandeknya Perkara Pemalsuan Surat Tanah Gogagoman Di Polda Sulut

April 13, 2022


JAKARTA, BeritaKilat.co.id
– LQ Indonesia Law Firm menuding lambatnya penanganan perkara terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang diduga dilakukan oleh Stella Mokoginta dkk selaku terlapor, diduga akibat adanya campur tangan oknum pengusaha dalam proses penanganan laporan polisi tersebut.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, laporan polisi yang juga menjerat Stella Mokoginta, yang tidak lain merupakan isteri dari Harry Kindangen, Komisaris PT Hasjrat Abadi, tengah bergulir di Polda Sulawei Utara.

 

Laporan itu tercatat dengan nomor register STTLP / 541a / XII / 2020 / SPKT, tertanggal 07 Desember 2020. Namun anehnya hingga kini, setelah lebih dari 1 (satu) tahun semenjak dilaporkan, proses penyidikan terhadap perkara ini belum juga dapat diselesaikan.

 

Menanggapi hal ini, Advokat Alfan Sari dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum pelapor, membeberkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini.

 

“Pertama, fakta bahwa peristiwa ini sudah dilaporkan sejak 2017 namun tidak pernah selesai sampai ke persidangan, sampai dengan hari ini. Kedua, fakta bahwa penyidik pada LP sebelumnya yang telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan telah dijatuhi hukuman, ini artinya ada tindakan yang tidak profesional dari kepolisian selaku aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.” Ungkap Alfan.

 

Yang ketiga, lanjut Alfan, timnya telah melakukan penelusuran informasi secara mendetail terkait pihak-pihak yang terlibat di dalam perkara ini, hingga sampai pada adanya temuan bahwa di dalam struktur perusahaan PT  Hasjrat Abadi, tercatat nama salah satu Purnawirawan Polri berinisial RKL.

 

“RKL tercatat sebagai Komisaris Independen yang menjabat sejak 2021, di perusahaan yang secara kebetulan merupakan perusahaan yang sama dengan Harry Kindangen, suaminya Stella Mokoginta. Temuan ini menjadi sangat menarik karena RKL ini ternyata juga pernah menjabat sebagai Kapolda Sulut periode Februari 2020 sampai dengan Agustus 2020. Kami tidak mau menduga-duga, tapi semoga hal ini tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara yang diduga melibatkan Stella Mokoginta di Polda Sulut.” Bebernya.

 

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Advokat Jaka Maulana, yang juga sebagai kuasa hukum Pelapor menyatakan pihaknya masih mempelajari secara komprehensif soal adanya temuan ini, dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

 

“Masih kami pelajari, adakah relevansi dan kausalitas antara temuan ini dengan perkara yang sedang kami kawal prosesnya di Polda Sulut. Selanjutnya kami berencana akan menyampaikan temuan ini melalui surat resmi dan juga berkoordinasi ke Irwasum Mabes Polri agar dapat segera ditindaklanjuti apabila ada ditemukan keterkaitan. Pokoknya pasti akan kami usut tuntas!” Kata Jaka.

 

Jaka menyatakan, proses penegakan hukum di kepolisian semestinya terbebas dari campur tangan dan intervensi dari pihak mana pun.

 

“Penanganan dan pengungkapan perkara pemalsuan surat tanah Gogagoman ini akan lebih mudah diungkap jika kepolisian, dalam hal ini Polda Sulut, memposisikan diri sebagai penegak hukum. Tapi akan menjadi sangat sulit ketika ada oknum-oknum kepolisian yang juga merangkap sebagai pengusaha, karena sudah pasti akan sarat dengan konflik kepentingan nantinya.” Keluhnya.

 

“Tapi mudah-mudahan ini cuma sebatas dugaan. Intinya, kami LQ Indonesia Law Firm akan senantiasa memantau penanganan dan perkembangan kasus ini. Temuan apa pun itu, siapa pun yang mencoba melakukan intervensi, akan kami tindak lanjuti. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas.” Imbuhnya.

 

Terakhir, Jaka menambahkan, apabila ada masyarakat yang juga terkena kasus Mafia Tanah dapat segera menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk mendapatkan bantuan hukum. (*/Red)

Tonton juga berita berikut : 



https://youtu.be/UFasu3ysatE

Bank BRI Unit Sekampung Lampung Timur Terkesan Persulit Nasabah, Karena Harus Koordinasi ke Polres

April 13, 2022

 


Foto (ist): Kantor BRI Unit Kel. Sumber Gede, kec. Sekampung, Lampung Timur

JAKARTA, AktualBanten.co.id – Entah kenapa, Kantor Bank BRI Unit Sekampung, Jl. Pasar Sumber Gede, Kelurahan Sumber Gede, kecamatan Sekampung, Lampung Timur, terkesan persulit nasabah untuk print out buku rekening, karena harus koordinasi dulu ke Polres Lampung Timur.

Pasalnya, pemilik rekening atas nama Muhammad Indra, wartawan salah satu media di Lampung Timur, sedang ditahan Polres Lampung Timur. Sedangkan untuk keperluan rekening dan ATM-nya, diserahkan ke isterinya melalui Surat Kuasa yang ditandatangani diatas meterai.

Ketika isterinya datang ke Bank BRI Unit Sekampung untuk maksud meminta pihak bank melakukan print out buku rekening, Selasa (12/04/2022), pihak bank mengatakan tidak bisa dilaksanakan, karena harus konfirmasi terlebih dahulu, kepada pemilik rekening.

Padahal, dari informasi yang didapat, isteri Muhammad Indra, Emilda Sayuti Putri, sangat membutuhkan print out tersebut, karena akan ada rekan suaminya yang prihatin, dan ingin membantu mengirimkan uang, asalkan dapat menunjukkan bukti  print out transaksi terkini rekening bersangkutan.

Karena pihak bank tidak mengizinkan, maka batal print out dan kiriman bantuan uangpun batal diterima pada hari itu juga. Seyogiyanya uang tersebut sudah masuk, karena sangat butuh untuk keperluan makan sehari-hari, sebab suaminya dipenjara. 

Atas kejadian tersebut, pihak yang ingin membantu juga merasa heran. Karena kendati Surat Kuasa sudah ada, tapi tetap saja tidak bisa mencetak transaksi terkini. 

Dikonfirmasi ke Kepala Unit Bank BRI Unit Sekampung, Tirta mengatakan, memang prosedur di BRI harus demikian.

“Iya pak. Memang harus demikian. Kami harus konfirmasi dulu ke pemegang rekening. Ini kan untuk pembuktian, apakah benar yang memberi kuasa itu adalah pemilik rekening yang menandatangani,” katanya menjawab wartawan yang meghubunginya dari Jakarta, Selasa sore (12/04/2022). 

Ditanya apakah tidak cukup dengan Surat Kuasa yang ditunjukkan pihak isterinya, dan kemudian mengecek akurasi tandatangan pemilik rekening yang disimpan BRI, Tirta mengatakan tetap harus konfirmasi langsung.

“Itu prosedur kami pak. Tetap harus konfirmasi langsung, walaupun sudah ada Surat Kuasa. Besok kami akan konfirmasi ke pemilik rekeningnya, karena nomor rekeningnya juga tidak disebutkan di Surat Kuasa itu, walau buku rekeningnya ada,” jelasnya. 

Ditanya lagi, bagaimana caranya konfirmasi, sedangkan pemilik rekening ditahan polisi, dan tidak bisa sembarang besuk, Tirta menjawab, dirinya akan koordinasi dengan pihak Polres Lampung Timur. 

“Kami akan ke Polres besok. Bisa terjangkau, karena tidak jauh. Kami akan koordinasi dengan Polres, untuk bisa konfirmasi pemilik rekening yang sedang ditahan. Kami kan bermitra dengan Polres,” tandasnya. 

Didesak pertanyaan lagi, bagaimana jika besok itu gagal bertemu, Tirta mengatakan akan membuat jadwal lagi untuk konfirmasi ke Polres.

“Ya kalau tidak bisa, kita akan bikin jadwal lagi. Intinya kita tetap melayani dan tidak mempersulit. Kami akan koordinasi ke Polres dulu,” pungkasnya.

Tentu, hal ini menjadi sesuatu yang agak aneh, karena Kepala Unit BRI Unit Sekampung harus konfirmasi dulu ke Polres. Sementara disisi lain diketahui, Muhammad Indra disergap dan ditahan Polres Lampung Timur, kendati dia merasa dijebak oleh orang yang diberitakan perselingkuhannya. (DANS/Red)

Penzinah Dibela Pejuang Keadilan Dikriminalisasi, Potret Buram Penegak Hukum Di Lampung Timur

April 09, 2022

Lampung Timur, BeritaKilat.Com - Terungkap beberapa fakta dalam sidang Restorative Justice yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur, pada hari Jumat tanggal 08 April 2022. Penulis mendapat informasi tersebut semua dari berita acara sidang Restorative Justice yang dikeluarkan pihak Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur

Pasti selama ini publik bertanya tanya? siapa pemesan papan bunga dan apa hubungannya dengan tokoh adat, terkait dugaan perselingkuhan yang masih kerabat dari keluarga Bupati Lampung Timur, yang kemarin diberitakan Muhammad Indra wartawan Resolusi TV com.

Terungkap sudah di sidang Restorative Justice yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur, bahwa yang memesan karangan bunga tersebut secara pribadi adalah tokoh penyimbang adat bernama Azzohirry, lalu, apa maksud dan tujuan Azzohirry itu dalam hal memesan karangan bunga yang bertuliskan yaitu selamat kepada Tekab 308 Polres Lampung Timur yang telah menangkap oknum wartawan yang melakukan pemerasan, karangan bunga tersebut mengatasnamakan tokoh adat Buai Beliuk Negeri Tua Lampung Timur, yang dipesan secara pribadi oleh  Azzohirry selaku tokoh penyimbang adat.

Aneh tapi nyata bin ajaib pula  penyimbang adat Azzohirry ini. Apakah ketika memesan papan bunga tersebut sudah melalui musyawarah seluruh tokoh adat dan masyarakat setempat. Mengapa ketika terjadi insiden perobohan papan bunga (tidak rusak, masih utuh, dapat diberdirikan kembali - red) oleh Wilson Lalengke, kok menyeret nyeret seluruh tokoh adat setempat. 

Ada apakah dengan Azzohirry, dan apa hubungannya dengan Rio yang melakukan dugaan perzinahan dengan DS, yang kemarin diberitakan Muhammad Indra wartawan Resolusi TV com.

Silahkan publik menilai, dia Azzohirry seorang tokoh penyimbang adat begitu agresif terkait penangkapan Muhammad Indra wartawan Resolusi TV com yang diduga (masih dugaan, belum terbukti kebenarannnya -red) melakukan pemerasan kepada Rio yang melakukan dugaan perzinahan dengan DS, dimana DS masih punya suami sah hingga kini. Menurut informasi Rio ada hubungan kerabat dari keluarga Bupati Lampung Timur.

Apa kolerasimya, karangan bunga dengan kasus dugaan perselingkuhan Rio dengan DS yang diberitakan Muhammad Indra wartawan Resolusi TV com.

Yang jelas penangkapan Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke diduga direkayasa oleh tokoh penyimbang adat yang bernama Azzohirry, mengingat Azzohirry lah yang vokal dan selalu di depan dalam perkara penangkapan Ketum PPWI tersebut, terlihat jelas dalam hasil sidang Restorative Justice di  Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur, dimana Azzohirry seolah olah terlihat mengendalikan tokoh adat dan yang lainnya, serta dengan serentak menolak Restorative Justice dan meminta proses hukum terhadap Wilson Lalengke disidangkan sesuai proses hukum agar ada efek jera kata Azzohirry.

Dalam sidang Restorative Justice tersebut, antara Azzohirry dan Kapolres Lampung Timur sebagai aktor penangkapan Muhammad Indra dan Wilson Lalengke. Lalu, pelapor Saripudin dari Humas Polres Lampung Timur yang pertama melontarkan tidak mau berdamai.

(***Red)

Pos Guest House Check Up kesehatan Satgas Damai Cartenz Intan Jaya

April 09, 2022

 


INTAN JAYA, BeritaKilat.Com – Program KELADI SAGU gelar Pemeriksaan Kesehatan personel Satgas Damai Cartenz Lokasi Pos Guest Housemate, Sabtu 09/4/2022 pukul 11.00 WIT.

Penanganan kesehatan pelayanan oleh beberapa TIM Medis Satgas Binmas dipimpin Ipda dr Michael Ayhuan bersama 3 anggota Bripda Fajar Putra Maya di, Bripda Helmi Fuadi Has, Bripda Riana Hendra.

Pemeriksaan kesehatan yaitu pengecekan darah dan melakukan amnanesa setiap personel, pemberian obat serta vitamin yang akan diberikannya.

Pemeriksaan dilakukan dari Tim medis Satgas gula darah, kolesterol maupun pemeriksaan tekanan darah, kepada pasien: Risan danil 23 tahun, dengan keluhan batuk selama 1 bulan dideritanya, melalui tensi 110/70 diagnosis Bronkitis dd susp TB, obat diberikan Cefad 2×1, Dextran 3×1, Bionicom zinc 1×1  dalam dosis. 

Adapun pasien dalam pemeriksaan, pasien : Novi 20 tahun, mengalami nyeri gigi, tensi darah 120/80 diagnosis caries, obat diberikan Amox 3×1, AS. Mefenamant 3×1 bila terasa sakit bisa diminum , dan sesuai anjuran.

Pemeriksaan dilanjutkan kepada pasien:Minichan 35 tahun, nyeri gigi, dikarena ada gigi berlubang, tensi darah 120/80, diagnosis caries Nadik, dengan diberikan obat amoxcillin.

Pasien selanjutnya pemeriksaan secara berurutan yaitu Ade Irawan, asam lambung, tensi darah 100/70, diagnosis gastritis akut ditambah ISK, diberikan obat Ranitidin 2×1, Cipro 2×1.

Pasien selanjutnya mengalami alergi, tensi darah 110/70, diagnosis DKA, dengan bentuk obat yang diberikan Cetrizin 1×1, Bionicom zinc 1×1. 

Pelaksanaan berjalan dengan lancar,agar pasien segera sembuh, pemberian obat diminum sesuai petunjuk yang diberikan. (Red)

Translate