Pembangunan SPAM di Kecamatan Cibadak Diduga Abaikan Legalitas Lahan

Juli 01, 2021
Kamis, 01 Juli 2021


LEBAK, BeritaKilat.Com – Pembangunan pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air bersih (SPAM) yang terletak di Kampung Galinangtung RT. 001/002 Desa Panancangan Kecamatan Cibadak diduga dikerjakan tanpa ada persetujuan pemilik tanah yang menjadi lokasi pembangunan. Padahal dalam juklak juknis pelaksanaan harusnya lokasi tanah yang dipakai harusnya bersifat hibah.

Proyek dengan nomor registrasi sesuai papan proyek : 660/124/-PPK/SP/CK.DISPUPR/V/2021 tersebut menurut Rudi (45) tidak pernah meminta persetujuan (ijin) dari Raman (70) ayahnya selaku pemilik tanah.

“Padahal Lokasi proyek tersebut tepat didepan rumah saya, tapi tidak ada ijin dari pelaksana proyek. Memang pernah ada yang datang kesini atas nama Rasman dan memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- belakangan diketahui bahwa uang tersebut untuk legalitas tanah,” ungkap Rudi.

Terpisah, CV Tiga Putri selaku pelaksana kegiatan, saat dihubungi oleh wartawan mengatakan pihaknya hanya pelaksana saja, sedangkan tekhnis awal terkait pengadaan tanah, ranahnya ada di Dinas PUPR Lebak.

“Coba akang tanya saja ke Pak Hendro atau Pak Deni di Dinas kang, karena ranahnya ada disana,” ucap Heri dari CV Tiga Putri.

Ketika ditanya lebih jauh terkait penyelesaian terhadap pemilik tanah oleh pihak pelaksana, Heri menjawab sudah selesai dan dirinya mengaku sifatnya hanya membantu Dinas.

“Kalau kita membantu kan apa salahnya kang, sebenarnya permasalahan ini sudah di mediasikan oleh para pihak di dinas PUPR dan sudah clear permasalahannya,” terang Heri.

Sementara itu Sutisna, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Banten Reformasi Lantaran (LSM-LBR) menilai, ini adalah keteledoran pihak PPK yang ada di Dinas PUPR karena proses hibah lahan yang dilakukan saat ini belum selesai jadi harusnya sebelum lelang, proses hibah lahan untuk administrasinya harusnya sudah selesai. Namun kenyataannya hingga saat ini proses hibah lahan SPAM di Desa Panancangan itu belum selesai.

“Artinya kalau pemilik Lahan belum merasa menghibahkan berarti ini belum seselai,” pungkas Tisna.

 (Red)

 

Thanks for reading Pembangunan SPAM di Kecamatan Cibadak Diduga Abaikan Legalitas Lahan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Pembangunan SPAM di Kecamatan Cibadak Diduga Abaikan Legalitas Lahan

Posting Komentar

Translate