Diduga Kebal Hukum, Rumah diaulap jadi Pabrik Mebel Dibiarkan

September 21, 2021
Selasa, 21 September 2021

Tangerang, BeritaKilat.Com - Pabrik furnitur / mebel yang berlokasi di Desa Pete,Klapa Dua RT 04/04 Kecamatan Tigaraksa kab Tanggerang Banten Tetap beroprasi walau tidak memliki ijin . Pemilik perusahaan bernama Li Li HAN RICKY yang beralamat tinggal di Cikarang tetap menjalankan usahanya , IMB yang peruntukan Tempat Tinggal di sulap menjadi GUDANG DAN TEMPAT PRODUKSI  ,tidak hanya itu SKU dari desa pete pun sudah habis masa berlakunya setelah pemberitaan naik bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki ijin , pemilik langsung meminta KTP team media dan mengancam akan membawa ranah ini ke meja hijau .dan terbukti  pengacara LI LI HAN RICKY mensomasi team media sebanyak 2 x , sangat di sayangkan seorang pengusaha yang tidak mempunyai ijin dan temperamen tidak paham akan tupoksi wartawan / jurnalis . Dia mengancam dengan pasal 167 yang berarti masuk pekarangan tanpa ijin , padahal team media Sudah mengucapkan salam dan permisi .KARna pintu tidak di kunci akhirnya team media masuk dan menemui karyawan LI LI HAN RICKY  yang berada di dalam . Team media sempat berbincang dan menanyakan pemilik .namun oleh 2 orang karyawan di arahkan ke DEDEN  yang pada saat itu tidak di tempat .akhirnya team media pamit untuk menunggu di luar .setelah lama tidak datang dan di janjikan pukul 13.00 .akhirnya team media pamit kepada karyawan 2 orang tersebut ( Lutfi dan rekan )      seharusnya LI LI HAN RICKY tidak perlu emosi KARna team media menanyakan ijin operasional pabrik tersebut dan tidak usah mengancam team media .     Dengan kejadian tersebut team media akhirnya berkordinasi dengan desa ,kecamatan dan dinas terkai .namun jawaban dari desa dan kecamatan justru tidak mengetahui lokasi tersebut di jadikan tempat produksi dan gudang .KARna di perijinan itu di peruntukan sebagai rumah tinggal . Team media pun berkordinasi dengan dinas terkait yang menangani perijinan . Malah di sampaikan kepada team media bahwa 4 bulan yang lalu sempat di beri peringatan pertama 1 KARna beroprasi tanpa ijin. Kali ini pun sama sudah di layangkan surat peringatan ke 2 dari dinas perijinan . Malah sempat di sidak ke lokasi pabrik dengan 2 team dari dinas. Lebih aneh lagi dari pihak pabrik malah mengusir dan tidak memperbolehkan mereka masuk ke dalam area pabrik .ADA APA INI .....????? dari dinas pun 9 orang di usir .  Apakah perusahaan ini kebal hukum dan bisa mengatur dinas perijinan sesuka hatinya .. sangat miris .yang seharusnya di tegakan sampai saat ini hanya isapan jempol belaka .begitu juga penegak perda baik kecamatan dan kabupaten seolah tutup mata .tidak mengetahui kegiatan di lingkungan nya . Mohon dinas terkait segera lakukan penutupan apabila  perusahaan tersebut tidak memiliki ijin resmi .      Hadeku

Thanks for reading Diduga Kebal Hukum, Rumah diaulap jadi Pabrik Mebel Dibiarkan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Diduga Kebal Hukum, Rumah diaulap jadi Pabrik Mebel Dibiarkan

Posting Komentar

Translate