Aroma Tak Sedap Di Balik Nama Harum Keluarga Kopi Kapal Api, Disorot DPR Komisi 3 Sebagai Makelar Perkara Hingga Dugaan Penggelapan di Polda Banten

Oktober 18, 2021
Senin, 18 Oktober 2021

 


Jakarta, BeritaKilat.Com – Siapa tidak kenal keluarga Grup Kopi Kapal Api? Soedomo Mergonoto selaku pemilik dan pendiri kopi kapal api beserta istrinya Mimihetty Layani dan anaknya Christeven Mergonoto, lulusan Amerika. Namun di balik kesuksesan mereka ternyata tersimpan beberapa aroma tidak sedap yang diungkap oleh Anggota DPR Komisi 3 dan LQ Indonesia Lawfirm.

 ARTERIA DAHLAN: SOEDOMO MERGONOTO DIDUGA SEBAGAI CAWE-CAWE PERKARA HARUS DI ATENSI KAPOLRI

Bapak Arteria Dahlan, anggota DPR RI Komisi 3 dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri menyampaikan keluhannya bahwa Soedomo ternyata diduga sebagai mafia kasus, "bawa pengacara dalam RUPS tidak diundang, merekam dan rekaman digunakan di polrestabes. Polisi bukan polisi swasta. Jawa Timur tidak boleh ada penunggangan. Mohon Kapolri koreksi betul. Yang bersangkutan disuruh insyaf, tidak bisa lagi menunggangi kepolisian. Kasihan rakyat."

Link Video Arteria Dahlan di Youtube LQ:

https://youtu.be/RrF7hHnELGU

 Dugaan Soedomo Mergonoto sebagai mafia kasus yang menunggangi kepolisian dengan mengunakan kekuatan keuangannya disoroti keras oleh Anggota DPR Komisi 3 karena dugaan Polisi jual beli perkara dan membela yang salah karena faktor uang sangat kental berhubungan dengan Grup Kapal Api.

 

LQ INDONESIA LAWFIRM UNGKAP DUGAAN PENGGELAPAN ASET PERUSAHAAN KAHAYAN KARYACON OLEH KELUARGA GRUP KAPAL API

 

LQ Indonesia Lawfirm sebuah kantor hukum yang berkembang pesat dan memiliki 3 kantor,  terkenal berani, vokal dan sungguh-sungguh membantu masyarakat terutama korban oknum mafia, kali ini membuka borok tak sedap Keluarga Grup Kopi Kapal Api.

 

Setelah sebelumnya Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku komisaris PT Kahayan Karyacon yang juga adalah istri dan anak Soedomo Mergonoto selaku pemilik Kapal Api Grup melaporkan terlebih dahulu Direksi PT. Kahayan Karyacon ke Mabes Polri atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Kali ini giliran Direktur Utama PT Kahayan Karyacon setelah menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 dan memberikan kuasa untuk melaporkan balik Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto di Polda Banten dalam dugaan Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUH Pidana, dalam Laporan Polisi No TBL/B/364/IX/2021/ SPKT I DIRKRIMUM /POLDA BANTEN Tanggal 29 September 2021.

 

Advokat Adi Gunawan, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan media di Polda Banten "Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto diduga menggelapkan aset perusahaan PT Kahayan Karyacon kurang lebih 3 Milyar, kami sudah berikan bukti permulaan ke Polda Banten dan saya selaku Pelapor langsung di klarifikasi sehingga Laporan Polisi segera di proses. Ancaman pidana pasal 374 KUHP adalah 5 tahun penjara. Kami tegaskan tidak boleh ada yang merasa kebal hukum, para pemilik Grup Kopi Kapal Api juga harus mengikuti Proses hukum, akan kami kawal kasus ini. "

 

PT Kahayan Karyacon didirikan di bulan Nopember 2012 oleh Mimihetty Layani, Christeven Mergonoto selaku Komisaris dan Chang Sie Fam, Erry Biyaya, Feliks dan Leo Handoko selaku para direksi.

 

PT KAHAYAN KARYACON DI PKPU OLEH SUPPLIER, KOMISARIS MAU CUCI TANGAN DAN KAMBING HITAMKAN DIREKSI

 

Keluarga Grup Kopi Kapal api, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonot sudah 10 tahun mendirikan PT Kahayan Karyacon mengunakan boneka-boneka untuk mencari untung dari uang pribadi mereka. Di Banten, mereka dirikan perusahaan Batu bata, selama 10 tahun mereka sendiri memerintahkan direksi agar tidak membuat laporan keuanga, uang puluhan Milyar untuk setor modal PT pun mereka tidak mau setor langsung ke rekening bank Perusahaan melainkan transfer ke rekening pribadi salah satu direktur, agar tidak tercatat pajak.

 

"Keluarga Kopi Kapal Api ini sangat lihai dan sudah tahu strategi dan trik menghindari pajak sehingga merugikan keuangan negara. Salah satunya dengan mengalirkan dana melalui rekening pribadi bukan rekening Perusahaan dan tidak membuat laporan keuangan perusahaan padahal itu, wajib sebagai Komisaris perintahkan ke Direksi sesuai UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas." ujar Sugi Kepala Humas LQ Indonesia Lawfirm.

 

Ketika Corona melanda Indonesia dan pabrik-pabrik banyak terkena dampak ekonominya. Kahayan Karyacon termasuk pabrik yang terkena imbasnya. Bukannya membantu dalam hal keuangan sebagaimana layaknya Komisaris dan pemilik perusahaan yang bertanggung jawab moral terhadap hutangnya, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku komisaris mengambil taktik cari kambing hitam dan kabur dari tanggung jawab hutang ke para Supplier yang sudah memberikan barang dan jasanya ke Kahayan Karyacon.

 

Para supplier yang tidak dibayar akhirnya melakukan gugatan PKPU ke PN Jakarta Pusat untuk meminta hak mereka atas tagihan yang belum dibayar.

 

Takut dan pelit untuk menutupi tanggung jawab sebagai direktur, Mimihetty dan Christeven melaporkan Direksi Kahayan ke Mabes POLRI atas dugaan penggelapan dalam jabatan beralasan sebagai pemegang saham tidak pernah diberikan laporan keuangan selama 10 tahun.

 

Sementara Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH, membantah tuduhan Mimihetty, "tuduhan Mimihetty jelas tidak beralasan, justru Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang meminta jangan ada laporan keuangan karena sebagai pemilik kapal api, mereka tidak mau keuangan mereka terlacak, diduga mereka mau menghindari pajak. PT Kahayan Karyacon sudah berdiri sejak 2012, sudah 10 tahun, kenapa baru sekarang keberatan tidak ada laporan keuangan. Kemana saja selama 10 tahun? Tugas Komisaris sesuai UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah mengawasi Direksi, lalu jika baru melaporkan di 2021, apakah selama 9 tahun tidak menjalankan tugas sebagai komisaris? Mimihetty Layani kan istri pemilik Kapal Api, sedangkan Christeven Mergonoto adalah anak pemilik kapal api yang kuliah di America, apakah sebodoh itu sampai selama 9 tahun tidak mengawasi perusahaan yang mereka dirikan, atau pura-pura bodoh karena ada maksud terselubung?"

 

LQ INDONESIA LAWFIRM MENGINGATKAN KAPOLDA BANTEN AGAR JANGAN LAGI ADA OKNUM POLRI APALAGI JUAL BELI PERKARA UNTUK HENTIKAN PROSES HUKUM

 

Atas Laporan Polisi yang sudah dilakukan oleh pihak Direksi ke Keluarga pemilik Grup Kopi Kapal Api, LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum Direksi PT Kahayan Karyacon meminta agar pihak Polda Banten bisa profesional dan tegak lurus dalam penanganan kasus yang melibatkan keluarga Grup Kopi Kapal api. "2 alat bukti sudah kami berikan kepada Polda Banten kasus dugaan Penggelapan ini sangat kuat, mens rea atau kesengajaan dari komisaris ini juga kuat. Tinggal tugas kepolisian apakah berani menjerat pidana Keluarga Kopi Kapal api ini selaku Komisaris, sesuai ketentuan aturan pidana yang ada, mengingat keluarga Soedomo sebelumnya diatensi Anggota DPR RI Komisi 3, sering menunggangi kepolisian. Masyarakat dan media memantau, apakah Kapolda Banten beserta jajarannya akan ditunggangi oleh Soedomo dari Kopi Kapal Api sebagaimana kata Arteria Dahlan ataukah Kapolda gagah berani dan tegak lurus? Ini akan jadi ujian bagi Polda Banten apakah berpihak pada kriminal atau masyarakat." ujar Sugi.

 

"Logika saja, komisaris dan direksi ini kan seperti suami istri sudah nikah 10 tahun, kan ga mungkin, istri pake uang, suami ga tau? Yang ada tahu tapi pura-pura tidak tahu. Seharusnya Keluarga Grup Kopi Kapal Api bisa terima ketika bisnis jatuh, bukannya malah salahkan satu pihak. Kalo punya moral seharusnya Komisaris bertanggung jawab dan bayar hutang-hutang supplier, bukan malah cari kambing hitam. Uang jika diperoleh secara haram dan merugikan negara dan masyarakat apa bisa tidur nyenyak malam hari? Benar kata Arteria Dahlan, ini keluarga patut Insyaf nanti kena pembalasan Tuhan." tutup Sugi dengan lantang.

 

Christeven Mergonoto dari Grup Kapal Api, ketika di konfirmasi dan di minta tanggapan terhadap berita dugaan penggelapan aset perusahaan, melalui whatsapps menjawab "Nanti dari tim Lawyer yah pak, karena kami juga baru tahu." (*/Red)

Thanks for reading Aroma Tak Sedap Di Balik Nama Harum Keluarga Kopi Kapal Api, Disorot DPR Komisi 3 Sebagai Makelar Perkara Hingga Dugaan Penggelapan di Polda Banten | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Aroma Tak Sedap Di Balik Nama Harum Keluarga Kopi Kapal Api, Disorot DPR Komisi 3 Sebagai Makelar Perkara Hingga Dugaan Penggelapan di Polda Banten

Posting Komentar

Translate