JAKARTA, BeritaKilat.Com - Kisruh saling lapor antara Direksi dan Komisaris PT Kahayan Karyacon memasuki babak baru setelah sebelumnya Direksi Kahayan di Polisikan terlebih dahulu dengan 3 Laporan Polisi, kali ini Direksi melaporkan 2 Laporan Polisi baru dengan Terlapor Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, komisaris PT Kahayan Karyacon yang juga istri dan anak Pemilik Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. Apabila sebelumnya, Mimihetty dan Christeven dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan pasal 374, kali ini Direktur PT Kahayan Karyacon melaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam pasal 263 atau 266 KUH Pidana.
Advokat La Ode Soerya Alirman, SH dari LQ Indonesia tertera sebagai Pelapor dalam LP B/812/X/2021 SPKT Satreskrim Polres Serang, Tanggal 29 Oktober 2021 dengan Terlapor tertera Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto. "Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, keduanya diduga mengunakan surat palsu dalam dokumen tertulis yang mereka tandatangani. Bukti awal sudah kami berikan dan tunjukkan kepada petugas Piket Reskrim Polres Serang.
Mimihetty yang sebelumnya melaporkan dugaan surat palsu kepada Direktur Kahayan, namun, suratnya pun digunakan Mimihetty Layani dan Christeven tentunya keduanya sama-sama bersalah dan harus di proses hukum, ancaman Pidana 7 tahun penjara menanti Mimihetty dan Christeven. LQ Indonesia Lawfirm dan para wartawan memastikan akan mengawal dan mengatensi kasus ini. Apalagi keangkuhan Mimihetty membuat LP ITE terhadap para pimred dan Ketua Organisasi wartawan yang menjalankan tugas. Sekarang bukan hanya LQ, namun para Pimred dan media akan memastikan hukum dan keadilan ditegakkan terhadap Istri dan Anak Pemilik Kopi Kapal Api."
Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm dengan tegas menyampaikan
"Agar menjadi perhatian, jangan ada orang merasa angkuh dan hebat sendiri, seolah kebal hukum dan tidak tersentuh. Sebelum LQ menjadi kuasa hukum Kahayan, sudah berkali-kali Direktur melalui lawyer lain mencoba untuk melaporkan dari Polres, Polda dan Mabes selalu ditolak. Namun, LQ berhasil mendaparkan rekom dan Laporan diterima dengan baik setelah tim LQ bawa barang bukti awal dan menjelaskan duduk perkara dan dimana letak dugaan pidana tersebut terjadi. Tujuh jam lebih proses rekom digelar dihadapan 6 orang anggota piket reskrim dan mereka setuju, ada dugaan pidana sehingga Laporan Polisi diterima."
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm yang terkenal berani, cerdas dan seorang mantan Wakil Presiden Bank of Amerika, jebolan UC Berkeley Amerika "Orang kaya cenderung angkuh dan merasa uang bisa membeli segalanya bahkan membeli Lawyer lawan.
Saya pastikan LQ Indonesia Lawfirm adalah Firma Hukum berintegritas dan tidak akan pernah main dua kaki dan dibeli pihak lawan. LQ Indonesia Lawfirm berkualitas dan berintegritas, dimana kami mampu melawan Perusahaan Raksasa yang diback up Oknum Aparat. Sebelum LQ menjadi kuasa hukum posisi Direktur Kahayan terjepit, tak mampu melakukan perlawanan. Tapi dengan strategi, LQ lucuti dan identifikasi oknum beckingan dan dibantu media mulai membongkar dan membuat Laporan pidana balik. Tujuannya agar Terlapor Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto bisa mencicipi senjatanya sendiri. Juga media yg mereka gunakan untuk menjelekkan klien kami, kami somasi dan minta hak jawab, jadi juga akan menayangkan sisi buruk mereka.
Strategi itu penting dalam perang hukum, diluar kemampuan mengerti hukum. Jaman sekarang harus ada dukungan Media agar menyoroti oknum Aparat yang suka bersembunyi dalam kegelapan. LQ memiliki kualitas, kapabilitas dan konektivitas tersebut diatas."
Sekarang momen bersih-bersih POLRI adalah kesempatan bagi setiap pencari keadilan untuk memproses Laporan di Kepolisian dengan pengawalan LQ lawfirm. Jangan sungkan hubungi LQ di 0817-489-0999 untuk pendampingan hukum dan dapatkan keadilan. Sudah bukan jamannya sogok, suap dan KKN. POLRI harus proses hukum berdasarkan materi dan masyarakat harus berani teriak di media apabila ada Oknum Polri yang jual beli kasus dan minta gratifikasi. Karena meminta dan menerima Gratifikasi menjadikan Aparat Polri sebagai kriminal pelanggar UU Tipikor, dan patut di tindak tegas. Saat ini LQ Indonesia Lawfirm muncul sebagai perintis sebagai Firma hukum yang lurus, kami yakin ke depannya akan makin banyak Firma Hukum dan advokat yang berani tampil beda, lurus, bersih dan sepenuh hati membela masyarakat pencari keadilan. LQ di support puluhan Pimpinan Redaksi akan menguak dan membongkar oknum-oknum POLRI yang ditunggangi oleh Mafia Swasta.
Christeven Mergonoto selaku Direktur Grup Kopi Kapal Api, tidak memberikan tanggapan atas pesan yang disampaikan media sebagai hak jawab.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang diharapkan dari Christeven Mergonoto selaku Direktur Grup Kopi Kapal Api belum ada. Hal ini sebagai hak jawab atau tanggapan atas berita yang disampaikan untuk menghindari sengketa berita. Sengketa berita hendaknya diselesaikan dengan UU Pers bukan ke ranah UU ITE dan atau KUH Pidana. (*/Red)
Thanks for reading Aroma Tak Sedap : Diduga Palsukan Surat, LQ Indonesia Lawfirm Pidanakan Bos Kapal Api | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Aroma Tak Sedap : Diduga Palsukan Surat, LQ Indonesia Lawfirm Pidanakan Bos Kapal Api
Posting Komentar