JAKARTA, BeritaKilat.Com – Arogansi keluarga Pemilik Kapal Api berlanjut kali ini dengan angkuh, Mimihetty Layani istri kedua Pemilik Kopi Kapal Api membuat Laporan ITE ke Mabes dengan Terlapor para wartawan dan Ketua Organisasi Wartawan, untuk membungkam kebebasan Pers karena media online memberitakan Aroma tak sedap Pemilik Kopi Kapal Api.
Mabes mengirimkan panggilan ke
beberapa pimpinan Redaksi antara lain Kabarxxi, pewartaindonesia bahkan mitra
media Polri NewsMetroPol tak lepas dari panggilan Dittipidsiber Mabes.
Panggilan klarifikasi dari Tipidsiber No 1288/ X/ RES 1.14/2021 /Tipidsiber
Tanggal 14 Oktober 2021 dilayangkan atas Laporan Mimihetty Layani yang merasa
nama baiknya dicemarkan, sebagaimana pasal 27 UU ITE, 310 dan 311 KUH Pidana
dengan pemberitaan tentang kisruh Keluarga Kapal Api.
UPAYA KRIMINALISASI WARTAWAN
OLEH OKNUM MABES DEMI KEPENTINGAN PEMILIK KAPAL API.
Panggilan kepada beberapa
pimred dan ketua organisasi wartawan yang menayangkan berita kisruh Kapal Api
dilayangkan oleh Mabes Dittipidsiber dinilai sebagai upaya membungkam
kemerdekaan pers sebagaimana diatur UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya mabes menjadi alat dan polisi swasta Pemilik Kapal api sehingga 3
Laporan Polisi Mimihetty di proses kilat, berbanding terbalik Laporan Direksi
Kahayan ditolak SPKT mabes. Bahkan upaya Ketua Organisasi Wartawan PPWI, Wilson
Lalengke mengadukan dugaan pidana ditolak oleh SPKT Mabes yang sebelumnya
menerima pengaduan Mimihetty Layani selaku istri pemilik Kopi Kapal Api.
Sugi selaku Kabid Humas LQ
Indonesia Lawfirm memberikan keterangan pers secara tertulis "Bukti nyata
tumpulnya hukum ke atas, dimana laporan pihak berduit langsung di akomodasi ga
pake lama, laporan masyarakat dan wartawan nya di tolak mentah-mentah oleh
Mabes SPKT. Cuma Omong kosong prinsip hukum "Equality Before The Law"
atau asas keseimbangan hukum, praktek dilapangan Laporan masyarakat kalo laporin
kelas atas di tolak. Padahal sesuai Hukum, Laporan Masyarakat WAJIB diterima
nanti Polisi tindaklanjuti naik atau dihentikan. Ini lapor aja langsung
ditolak, boro-boro ditindaklanjuti. Ada benarnya Tagar #Percuma Lapor
Polisi."
ARTERIA DAHLAN: SOEDOMO
MERGONOTO DIDUGA SEBAGAI CAWE-CAWE PERKARA HARUS DI ATENSI KAPOLRI
Bapak Arteria Dahlan, anggota
DPR RI Komisi 3 dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolri menyampaikan
keluhannya bahwa Soedomo ternyata diduga sebagai mafia kasus, "bawa
pengacara dalam RUPS tidak diundang, merekam dan rekaman digunakan di
polrestabes. Polisi bukan polisi swasta. Jawa Timur tidak boleh ada
penunggangan. Mohon Kapolri koreksi betul. Yang bersangkutan disuruh insyaf,
tidak bisa lagi menunggangi kepolisian. Kasihan rakyat."
Link Video Arteria Dahlan di
Youtube LQ:
https://youtu.be/RrF7hHnELGU
Dugaan Soedomo Mergonoto
sebagai mafia kasus yang menunggangi kepolisian dengan mengunakan kekuatan
keuangannya disoroti keras oleh wakil rakyat karena dugaan Polisi jual beli
perkara dan membela yang salah karena faktor uang sangat kental berhubungan dengan
Pemilik Kopi Kapal Api.
HIMBAUAN LQ INDONESIA LAWFIRM
AGAR SIMPATISAN WARTAWAN INDONESIA TURUN DAN TOLAK OKNUM MABES YANG MAU
KRIMINALISASI PROFESI WARTAWAN
Sugi selaku Kabid Humas LQ
Indonesia Lawfirm, menunjukkan "Ini panggilan polisi Mabes Ditipidsiber
tahu bahwa ada Lex Spesialis, UU Pers dan SKB Menteri tentang ITE, tapi
diterobos, seolah ga berlaku bagi WARGA KELAS atas Mimihetty Layani. LP bisa
diterima padahal ada resolusi dewan pers untuk berikan hak jawab atas aduan
Mimihetty, dan hak jawab Mimihetty Layani sudah di muat di media sesuai arahan
dewan pers dan amanah UU Pers. Oknum SPKT terima Laporan Polisi Mimihetty
Latani walau melanggar UU Pers dan tidak menghormati hukum yang berlaku. Disini
jelas nyata BUKTI bahwa Polri jadi polisi swasta. Bener, makanya seragam Polri
sekarang mirip seragam Satpam, ternyata karena keduanya sekarang mirip bisa di
bayar oleh swasta yang memperkerjakannya. Benar kata-kata Arteria Dahlan
sebagai wakil rakyat, Polri jangan jadi polisi swasta. Laen kali masyarakat
sebaiknya lapor ke satpam BCA minimal masih ada simpati dengan senyuman dan
didengar walau tidak bisa di tindaklanjuti. Lapor polisi, boro-boro didengar
dan disambut senyuman, pas bilang mau laporin Istri pemilik Kapal Api sudah
ciut nyali petugas SPKT Mabes dan ditolak.
Masyarakat dengar, oknum POLRI
sekarang dipimpin oleh Swasta berduit bukan KAPOLRI. Praktek di lapangan
perintah undang-undang dan arahan Kapolri diabaikan oleh anak buahnya, yang
dijalankan perintah Si Empunya duit. Tidak heran citra Polri makin turun dan
kepercayaan masyarakat ada di titik Nadir."
Ketua Pengurus LQ Indonesia
Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyampaikan "Sangat tidak
bijak Mabes Polri baik Tipideksus dan Tipidsiber jadi alat Oknum Pemilik Kapal
Api untuk kriminalisasi wartawan. Arogansi seperti ini melukai hati para
pekerja Pers dilihat netizen. Minggu depan sudah 200an wartawan hubungi LQ dan
mau turun aksi damai agar hak profesi mereka dihormati POLRI. LQ Indonesia
sebagai kuasa hukum (pimpinan redaksi yang dipanggil Mabes dan ikut aksi damai)
akan mengawal aksi damai klien LQ yang dilaksanakan di depan Mabes Polri agar
situasi kondusif dan mengikuti Aturan PPKM.
Bagi wartawan dan simpatisan
yang ingin ikut aksi damai bisa hubungi Hotline LQ di 0817-489-0999 untuk
informasi lebih lanjut. Aksi damai akan di ikuti oleh lebih dari 200 Pimred
berbagai daerah dan Stasiun TV Swasta meliput acara bertajuk 'STOP
KRIMINALISASI WARTAWAN OLEH OKNUM POLRI'. LQ Indonesia Lawfirm akan selalu
berada di sisi masyarakat dan paling depan bela Profesi Wartawan yang
dilindungi oleh undang-undang,"
Thanks for reading LQ Indonesia Lawfirm: Pemilik Kapal Api Tunggangi Mabes Polri Mengkriminalisasi Wartawan Dan Pimred Yang Buka Aroma Tak Sedap Istri Kedua Dan Anak Pemilik Kapal Api | Tags: Headline Jakarta LQ Indonesia Lawfirm
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LQ Indonesia Lawfirm: Pemilik Kapal Api Tunggangi Mabes Polri Mengkriminalisasi Wartawan Dan Pimred Yang Buka Aroma Tak Sedap Istri Kedua Dan Anak Pemilik Kapal Api
Posting Komentar