SERANG, BeritaKilat.Com – LQ Indonesia Lawfirm yang sejak 3 minggu lalu menjadi pelopor adanya modus Oknum POLRI terutama di Fismondev Polda Metro Jaya, menyerukan tagar #PolriSarangMafia. Kali ini LQ Indonesia Lawfirm kembali menyampaikan tanggapan mengenai berita VIRAL mengenai Mahasiswa di banting oknum POLRI ketika unjuk rasa di kantor Bupati Tangerang. Namun sayangnya Laporan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Polri berpangkat Brigadir yang mensmack Down Mahasiswa di Tangerang ditolak Polda Banten. Kamis 14 Oktober 2021.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA ketua pengurus dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang vokal dan sangat berani melawan OKNUM POLRI Menyuarakan kesedihannya "Institusi POLRI yang sangat saya cintai, dalam posisi kotor dan rusak berantakan akibat ulah oknum. Penyebabnya adalah arogansi Oknum Polri dan Penyelewengan jabatan dalam jual beli kasus, pemerasan terhadap korban, kriminalisasi masyarakat dan tindakan tidak humanis dalam pelayanan. Saya tegaskan masih banyak anggota POLRI yang baik dan lurus, namun Oknum POLRI yang ada dan meresahkan masyarakat ini, tidak pernah ditindak tegas oleh PROPAM sehingga merusak korps Bhayangkara. Akibat nila setitik, rusak susu sebelangga. Akibat ulah oknum POLRI, anggota POLRI yang baik ikut kena getahnya dan dihujat masyarakat."
OKNUM POLRI MEMCEKIK DAN MEMBANTING MAHASISWA HINGGA KEJANG-KEJANG DAN PINGSAN
Mahasiswa dengan damai, tanpa senjata berorasi mengekspresikan haknya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang. Dengan sengaja, oknum POLRI cekik leher Mahasiswa dengan lengan dan kemudian diangkat badan Mahasiswa itu keatas dengan kaki sehingga ketika dibanting akan lebih keras menghantam lantai. Ini teknik penyerangan dalam Combat Exercise, sangat berbahaya dipraktekkan ke sipil."
LINK VIDEO OKNUM POLRI REPRESIF
Atas kejadian tersebut, Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang Kota secara sigap meminta maaf secara terbuka di media dan berjanji menindak tegas Oknum POLRI.
LQ INDONESIA LAWFIRM RAGU KOMITMEN KAPOLDA BANTEN MENINDAK OKNUM POLRI SESUAI KORIDOR HUKUM
Alvin mengapresiasi Kapolda Banten yang langsung minta maaf namun dirinya ragu bahwa penindakan tegas benar-benar dilakukan sesuai hukum. "Untuk menguji keseriusan Kapolda Banten, maka saya hari ini datang ke SPKT Polda Banten untuk membuat laporan dugaan pidana Penganiayaan pasal 351 KUH Pidana terhadap oknum Polisi yang membanting Mahasiswa tersebut. Menurut hukum, tindakan yang dilakukan oknum Polisi sudah masuk ranah pidana, dan pasal 351 KUHP Penganiayaan adalah delik umum yang berarti siapa saja boleh melapor tidak harus korban.
Link Youtube Video sebelum pelaporan di Polda Banten.
Namun, ternyata benar dugaan saya, Laporan Polisi ditolak oleh petugas SPKT Polda Banten dan atasannya Kompol Puce Sinae, SH dengan alasan harus melapor ke Propam. Padahal hak warga negara melaporkan dugaan pidana dan kepolisian wajib menerima aduan. Tapi dalam hal ini terbukti bahwa keseriusan Pimpinan POLRI patut dipertanyakan. Padahal menurut hukum "equality before the law" yang artinya siapa saja sama di muka hukum. Nyatanya, oknum POLRI dilindungi oleh aparat kepolisian lainnya sehingga "kebal hukum" dan terhindar proses pidana.
PESAN PENDIRI LQ INDONESIA LAWFIRM UNTUK KAPOLRI
Polri harus ingat bahwa mereka bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai UU Kepolisian, bukan malah bersikap anarkis dan tidak humanis.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA mengingatkan KAPOLRI. "Salus Populi Suprema Lex Esto, Masyarakat adalah hukum tertinggi. Perlakuan tidak Humanis dan penyimpangan dalam moral dan etika sebagai Aparat Penegak Hukum kepada masyarakat terutama yang menjadi korban kejahatan, bukan hanya melukai perasaan masyarakat dan keadilan, tetapi semakin lama akan membekas dan menimbulkan antipati masyarakat terhadap Institusi Polri yang kita cintai. Dimana PRESISI BERKEADILAN, Motto Kapolri ketika sedang Proper test di DPR? Jenderal Listyo Sigit yang terhormat segera tindak, copot dan proses pidana bagi oknum POLRI pelanggar hukum demi masyarakat agar kepercayaan POLRI bisa meningkat."
TAGAR POLRI SARANG MAFIA SEJAK ADANYA DUGAAN PEMERASAN DI SUBDIT FISMONDEV POLDA METRO JAYA.
Oknum POLRI bukan hanya ada di Polda Banten, sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm bongkar dugaan pemerasan "Lima-Kosong-Kosong"
Lihat Video dugaan di Link Youtube LQ: https://youtu.be/vd8yb33Suco
Bukti dugaan pelanggaran oknum Polri lainnya bisa minta ke Hotline LQ 0817-9999-489.
Propam Mabes dan Polda memang memeriksa dan dengan cepat mengusut, namun yang ditindak hanyalah Panit dan penyidik yang tergolong level bawah. "Tidak mungkin bawahan berani bertindak dan membawa nama Direktur Kriminal khusus dalam rekaman dugaan pemerasan, tanpa adanya suruhan dari atasan. Apalagi selain unit 5, unit 4 dan unit 1 Fismondev juga bermasalah. Ketika ada beberapa unit bermasalah, patut diperiksa dan dicopot kepala satuan reserse terkait, karena jelas adanya ketidakmampuan memimpin kesatuan. Hal ini selaras dengan pernyataan ketua IPW Teguh Sugeng Santoso sebelumnya yang menghimbau agar segera mencopot kepala Satuan Reserse terkait." Ujar Sugi Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.
"Ingat bapak Kapolri, pendiaman dan tidak adanya ketegasan Kadiv Propam dalam menindak oknum POLRI bermasalah, ke depannya akan membuat hilangnya kepercayaan masyarakat malas lapor polisi juga akan malas melaporkan oknum POLRI bermasalah ke PROPAM karena ada anggapan, Propam pun ada oknum yang bisa di 86 oleh Oknum POLRI. Sehingga timbul anggapan Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ketika masyarakat malas melapor polisi dan melaporkan oknum polri ke propam Polri, maka masyarakat akan mencari keadilan di media sosial sehingga terjadi kerusakan reputasi Polri secara harian dan turunnya kepercayaan masyarakat makin jauh."
VOKALNYA SUARA MASYARAKAT DAN MEDIA, SEJAK LQ INDONESIA LAWFIRM MENYUARAKAN #POLRI SARANG MAFIA
Sejak LQ Indonesia Lawfirm berani membongkar praktek dugaan pemerasan di Fismondev Polda Metro Jaya di media sosial. Masyarakat mulai berani pula berkeluh kesah di media sosial dan media online, dari tagar percuma lapor polisi, korban penganiayaan yang dijadikan tersangka, bahkan kelakuan tidak humanis Oknum POLRI mulai muncul di medsos. Media Online nasional pun mulai ikut berani menampilkan sisi Oknum POLRI yang semakin tampak banyak berada di Institusi POLRI. Tagar #POLRI SARANG MAFIA yanh digemakan LQ Indonesia Lawfirm, harus jadi pengingat bagi pimpinan POLRI untuk berbenah. "Masyarakat masih cinta POLRI dan percaya masih banyak polisi baik, masyarakat rindu perubahan di Tubuh POLRI terutama mental dan etika. Pemimpin yang baik merangkul masyarakat dan mendengarkan aspirasi masyarakat, bukan arogansi dengan tingginya kewenangan yang diberikan. Bapak Kapolri, dengar Ombudsman, DPR, Ketua IPW, Kompolnas bahkan Menkopolhukam hingga Presiden sudah meminta agar Kepolisian bisa humanis dan berani berantas oknum mafia. Lakukan tindakan nyata segera. Pembersihan seharusnya dimulai dari Oknum Mafia POLRI yang melindungi kriminal. Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tunjukkan prestasi dalam pemberantasan oknum POLRI. Buktikan pimpinan POLRI punya keberanian dan tegas sehingga bisa di cintai masyarakat. Kami rindu POLRI milik masyarakat, bukan POLRI milik swasta atau penguasa tertentu." tutup Advokat Alvin Lim. (*/Red)
Thanks for reading Tidak Ada Jeruk Makan Jeruk, Laporan LQ Indonesia Lawfirm Terkait Dugaan Tindak Pidana Oknum Polisi Dalam Aksi Mahasiswa di Tangerang Ditolak Polda Banten | Tags: Headline Hukrim LQ Indonesia Lawfirm Peristiwa
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Tidak Ada Jeruk Makan Jeruk, Laporan LQ Indonesia Lawfirm Terkait Dugaan Tindak Pidana Oknum Polisi Dalam Aksi Mahasiswa di Tangerang Ditolak Polda Banten
Posting Komentar