LEBAK, BeritaKilat.Com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Lebak menyoroti dugaan adanya Potensi Tindak Pidana Korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Banjarsari, Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak. Pasalnya Dana BLT DD 135 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau sekira Rp. 40.500.000,- yang sejatinya baru keluar 11 kali tetapi kenyataanya sudah diambil duluan (12 kali-Red) bertepatan dengan pengangkatan Daud Rizal selaku Kepala Desa yang baru tanggal 03 November silam.
Yayat Ruyatna selaku Ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Kabupaten Lebak, menilai ada yang ganjil dalam kejadian ini dan perlu dipertanyakan kegunaannya untuk keperluan apa ?
“Kenyataannya dari hasil investigasi kami dilapangan didapatkan keterangan dari Masyarakat, realisasi pengucuran anggaran BLT-DD Banjarsari baru dilaksanakan 11 kali, lalu kalau begitu kemana uang tersebut?, apakah dipakai oleh perangkat desa secara pribadi atau digunakan untuk keperluan Desa, kalau dipakai secara pribadi, ini akan kami laporkan sebagai Tindak Pidana Korupsi kepada Aparat Penegak Hukum, karena pelanggaran seperti ini bukan dikatagorikan sebagai kesalahan administrasi tetapi ada niat untuk menguntungkan diri sendiri alias Korupsi,” ujarnya.
Pada bagian lain, Ketua FK-LSM Lebak Yayat Ruyatna menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi FK-LSM Lebak dilapangan, didapatkan beberapa temuan yang menyimpang dan sangat berpotensi ke arah tindak pidana korupsi, salah satunya adalah rehab Gedung Serba Guna yang seharusnya dilakukan pada tahun anggaran 2020 tetapi baru dilaksanakan pada akhir tahun 2021, itupun setelah adanya penelitian dari Kepala Desa Daud Rizal terhadap Laporan pertanggungjawaban Kades sebelumnya dan ditemukan adanya ketidak singkronan dalam penggunaan anggaran.
“Pemerintahan Desa Banjarsari ini sarat dengan temuan – temuan yang kalau dijumlahkan nilai nominalnya sangat fantastis, dan temuan ini bukan temuan maladministrasi tetapi murni upaya memperkaya diri sendiri dari hasil korupsi, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi temuan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu saat dihubungi melalui saluran whatsappnya, Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Warunggunung Daud Rizal mengaku kebingungan terkait pencairan Dana BLT-DD untuk tahap 12 nanti.
Karena menurutnya penyerapan
anggaran yang ke 12 harusnya baru bulan ini dicairkan dan diberikan kepada
masyarakat, harus tertunda karena dananya sudah tidak ada.
“Sebetulnya hal ini sudah pernah dilakukan klarisifikasi oleh pihak Kecamatan kepada Kaur Keuangan dan mantan Kades dengan cara memanggil dengan surat dan ditembuskan kepada saya selaku Kepala Desa, tetapi saya sendiri tidak mengetahui ada surat tersebut kalau bukan ada pesan whatsapp dari pak camat, kalaupun menerima surat, itu setelahnya, saya bingung kalau bulan ini ditarik maka transaksi BLT untuk 135 KPM menjadi 13 kali dalam satu tahun, ini kan namanya ngaco,” pungkas Kades Daud. (Red)
Thanks for reading Dana BLT-DD ke 12 Desa Banjarsari Diduga Dicaplok Perangkat Desa, Aparat Penegak Hukum Harus Turun Tangan | Tags: Daerah Headline Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Dana BLT-DD ke 12 Desa Banjarsari Diduga Dicaplok Perangkat Desa, Aparat Penegak Hukum Harus Turun Tangan
Posting Komentar