JAKARTA, BeritaKilat.Com - LQ Indonesia Lawfirm kembali membuka praktek kotor oknum Polda Metro Jaya dalam mengkriminalisasi advokat, diduga dibekingi oleh oknum Jenderal Bintang dua dan oknum Konglomerat Properti. Dalam keterangan persnya kepada media. Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan "para Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm hari ini menerima Surat kuasa dari dua orang Advokat Dr. Ike Farida, SH, LLM dan seorang Kuasa hukum Farida dalam perkara Perdata setelah mereka menghubungi LQ di 0817-9999-489. Kedua advokat tersebut diduga dikriminalisasi oleh Oknum Polda Metro Jaya atas perselisihan dengan Oknum Konglomerat Properti Nasional."
KRONOLOGIS SINGKAT PERKARA
Sugi menjelaskan awalnya Advokat Dr. Ike Farida, SH, LLM membeli satu unit Apartemen Casa Grande Residence yang dijual oleh PT Elite Prima Hutama, Anak Perusahaan Pakuwon Grup, Konglomerat Properti asal Surabaya Jawa Timur. Apartemen tersebut di beli lunas secara Tunai, seharga 3 Milyar rupiah lebih (sambil menunjukkan bukti Pelunasan pembayaran tertanggal 6 Juni 2012). Namun dengan alasan dianggap ketika menikah tidak punya perjanjian pra nikah, maka Developer menolak untuk melakukan PPJB atas unit tersebut, walau sudah lunas dibayar. Karena setelah beberapa bulan sejak pelunasan, tidak ada itikat baik developer untuk menyerahkan unit, Dr Ike Farida, SH, LLM selaku konsumen pembeli apartemen melaporkan pihak pengembang ke Polda Metro Jaya dengan LP # 3621/X/2012/PMJ Ditreskrimum tanggal 20 Oktober 2012, setelah proses lidik, sidik dan gelar perkara, melalui SP2HP ke 10 tanggal 28 Nopember 2013, di informasikan oleh penyidik bahwa Alexander Tedja (Pemilik Perusahaan Developer Pakuwon) dan Stefanus Ridwan (Direktur Utama Pakuwon) beserta para terlapor lain ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, dan berkas perkara di limpahkan ke Kejaksaan. Setelah berkali-kali berkas perkara bolak-balik kejaksaan dan PMJ untuk memenuhi petunjuk jaksa, akhirnya PMJ lakukan gelar perkara lagi dan memutuskan untuk menghentikan perkara tersebut melalui sp2hp ke 17, tanggal 26 September 2014. Atas hal ini, Dr Ike Farida, SH, LLM melakukan Aduan Resmi ke Propam atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara, yang mana sudah ada Tersangka namun dihentikan dengan alasan "tidak cukup bukti", namun aduan etik tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Propam PMJ. Atas kerugian tersebut, Dr Ike Farida, SH, LLM juga mengugat secara perdata ke PN dan putusan Peninjauan Kembali di MA memerintahkan agar Developer segera menyerahkan unit apartemen yang sudah dibeli dan dibayar FULL oleh Dr Ike Farida, SH, LLM. Namun, developer menolak melaksanakan putusan pemgadilan dan tetap menguasai apartemen tersebut hingga saat ini.
LAPORAN BALIK DARI PIHAK DEVELOPER
Dr Ike Farida kemudian di laporkan balik atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan oleh pihak Developer sebagai upaya dan alasan tidak memberikan unit properti yang sudah dimenangkan dalam persidangan MA di tingkat peninjauan kembali dengan LP # LP/ B/4738 / IX/2021/SPKT/PMJ tanggal 24 September 2021.
Proses LP diproses PMJ sangat cepat dan janggalnya, kuasa hukum Dr Ike Farida di kasus Perdata dalam perkara tersebut, tanpa pemeriksaan klarifikasi langsung di jemput paksa oleh 6 penyidik Jatanras tanpa memberikan surat apapun sebelumnya, pada akhir bulan Desember 2021. Ketika banyak orang berkerumun dan berdatangan, akhirnya 6 oknum Jatanras PMJ pergi meninggalkan lokasi.
Kedua Advokat yang menjadi korban kriminalisasi, merasa oknum Polda Metro Jaya dalam hal ini melakukan penyimpangan proses dan hukum acara pidana lalu meminta bantuan LQ Indonesia Lawfirm yang terkenal Vokal dan Berani membela kebenaran dan menegakkan hukum. Setelah melihat video Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA diwawancarai dalam Forum Indonesia Adil. Dr. Farida menyatakan dukungannya terhadap visi dan misi LQ Indonesia Lawfirm untuk menciptakan Kepolisian yang bersih, adil dan profesional.
HUKUM TUMPUL KE ATAS DAN TAJAM KEBAWAH
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menyoroti, perkara ini menjadi bukti tumpulnya POLRI keatas. "Logika saja semua orang hukum tahu, apa syarat penetapan Tersangka seseorang? Menurut KUHAP Tersangka itu adalah orang yang diduga melakukan kejahatan dengan alat bukti yang cukup dalam pasal 183 KUHAP dijelaskan alat bukti cukup itu minimal dua. Jadi jelas ketika menetapkan menjadi Tersangka Penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup. Lalu bagaimana mungkin kemudian karena ketidakmampuan penyidik untuk memenuhi petunjuk berkas Kejaksaan, lalu Penyidik semena-mena menghentikan penyidikan dengan alasan "Tidak Cukup Bukti". Disinilah kami para Advokat bersih dan lurus, menyoroti kewenangan POLRI yang dilakukan seenak jidatnya sendiri. Pelanggaran kedua adalah tidak patuhnya POLRI terhadap UU Advokat mengenai hak imunitas kuasa hukum Dr Ike Farida (yang sedang bertugas sebagai Advokat) mau dijemput paksa dan diintimidasi untuk dijadikan saksi dalam perkara melawan kliennya sendiri. Ini jelas ngawur dan melanggar pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat berbunyi "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Biar masyarakat melihat, bagaimana seorang konsumen dan advokat wanita yang sudah keluar uang 3 Milyar untuk membeli Apartemen dan berjuang keras secara jalur hukum untuk mendapatkan haknya selama 10 tahun menang di pengadilan, malah balik di kriminalisasi. Advokat saja diinjek-injek dan dilecehkan oleh Oknum POLRI, lalu bagaimana masyarakat awam yang buta hukum, bukankah akan mampus ditindas? Hal inilah yang menjadi perjuangan mengapa saya berteriak keras. Jika Dibilang oknum lalu banyak unit dan subdit seperti itu, bukankah masyarakat akan sulit memisahkan antara perbuatan oknum dan Institusi POLRI? Ini terjadi 28 Desember 2021 setelah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya melakukan pencitraan bahwa akan potong kepala oknum, bukti bahwa pembenahan belum ada, perubahan belum ada. Sedih saya, dimana hati nurani POLRI. Sudah hilang 3 Milyar, tidak dapat apartemen yang dibeli, mau dijeblosin penjara pula oleh Oknum Polri."
Sugi menambahkan "Saya menilai kehebatan oknum Pakuwon mengendalikan oknum POLRI yang menghentikan Laporan Polisi yang sudah ada tersangka dan melecehkan UU Advokat karena Oknum Developer Tersebut diduga Makelar kasus yang dekat dengan Kapolda Metro Jaya dan dalam prakteknya mampu mempengaruhi jalanya proses penyidikan di PMJ. Kami berikan bukti percakapan sang oknum dalam penanganan klien lainnya, klien LQ pernah ditawarkan oleh oknum developer tersebut untuk dijembatani ke Jenderal Bintang dua, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, agar kasus dijalankan Polda Metro Jaya. Dikatakan oleh oknum tersebut bahwa Kapolda Metro Jaya sebelumnya sebagai Kapolda Jatim dekat dengan Grup Pakuwon dan sang oknum bisa menjembatani dan mengurus kasus pidana mereka melalui Kapolda Metro Jaya agar berjalan yang tadinya mandek. Dalam pertemuan dengan klien LQ, sang Markus menyarankan agar klien LQ menyerahkan uang ke Kapolda Metro Jaya yang akan difasilitasinya bertemu langsung, namun saran tersebut ditolak oleh LQ."
Ternyata terbukti kesaktian oknum Developer tersebut dalam penanganan laporan balik pihak Pakuwon, dilakukan dengan cepat oleh PMJ di bawah Kapolda Irjen Fadil Imran, melecehkan dan mengkriminalisasi pengacara, maka ini harus diusut kebenaran perkataan Oknum Developer Pakuwon ini. Sangat bahaya jika benar ucapan sang oknum bahwa Kapolda Metro Jaya menjadi oknum alat pengusaha Developer properti untuk mempengaruhi sebuah kasus. "Kami ada bukti percakapan dengan Oknum Developer Properti nasional tersebut yang menyebut nama Kapolda Metro Jaya, Jenderal Bintang dua POLRI dan menjanjikan dapat menemui dan bicara kasus mandek dengan Kapolda. Kami berikan bukti percakapan oknum petinggi tersebut ke media agar masyarakat menilai sendiri dan tahu betapa rusaknya Polda Metro Jaya jika ini benar (Kapolda Metro Jaya terlibat). Dibawah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil, kasus Investasi Bodong 2 tahun lebih mandek, sedangkan kasus dengan pelapor Developer Properti, diproses kilat 2 bulan, menunjukkan hukum Tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Terhadap Terlapor kasus Mahkota, Polisi tidak mampu memeriksa Terlapor Raja Sapta Oktohari setelah 6 panggilan di abaikan, dalam kasus Kriminalisasi Advokat, tanpa surat panggilan sebelumnya, mau jemput paksa seorang advokat hanya dalam waktu 2 bulan sejak pelaporan. Sudah rusak Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara oleh oknum-oknum PMJ ini. Tak heran muncul tagar #PercumaLaporPolisi. "
Tonton Video kesaksian Advokat Ike Farida, SH, LLM dan Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA di Kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm.
https://youtu.be/GP9udZQk3kI
Thanks for reading POLDA METRO JAYA SARANG MAFIA, JILID 4: KRIMINALISASI ADVOKAT OLEH OKNUM KEPOLISIAN DIDUGA MELIBATKAN OKNUM KONGLOMERAT PROPERTI DAN OKNUM JENDERAL BINTANG DUA POLRI | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on POLDA METRO JAYA SARANG MAFIA, JILID 4: KRIMINALISASI ADVOKAT OLEH OKNUM KEPOLISIAN DIDUGA MELIBATKAN OKNUM KONGLOMERAT PROPERTI DAN OKNUM JENDERAL BINTANG DUA POLRI
Posting Komentar