JAKARTA, BeritaKilat.Com - Ketua IPW (Indonesian Police Watch) Teguh Sugeng Santoso memberikan tanggapan atas diadukannya Brigjen Pol Helmi Santika dan Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Direktur Tipideksus lama dan baru dalam penanganan kasus Indosurya, serta AKBP Suprihatiyanto selaku Kanit. Sugeng dalam tanggapan tertulisnya "IPW mendorong agar dilakukan pemeriksaan oleh Propam secara profesional dan proporsional atas pengaduan masyarakat ini agar kepercayaan pada Polri terjaga."
IPW menganggap setiap aduan yang masuk wajib di proses dan ditangani serius, agar jangan yang selama ini disampaikan Kapolri dan Irjen Ferdy Sambo, di anggap hanya pencitraan belaka.
Dua Jenderal Mabes POLRI diadukan LQ Indonesia Lawfirm atas dugaan pelanggaran etik.
Kecewa atas penanganan kasus Indosurya yang dianggap tidak profesional, LQ Indonesia Lawfirm melaporkan Direktur Tipideksus yang lama maupun yang baru, Brigjen Pol Helmi Santika dan Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dan Kanit AKBP Suprihatiyanto ke yanduan Propam Mabes POLRI dengan nomor aduan # SPSP2/1927/III/2022/BAGYANDUAN Tanggal 30 Maret 2022.
Pelaporan dugaan pelanggaran etik didasarkan atas beberapa faktor:
Pertama, penanganan kasus Indosurya yang tidak proposional dan tidak profesional. "Tidak adanya "Equality before the law", dimana Whisnu pers release dalam kasus Indra Kenz, tahanan di Borgol, sedangkan tahanan Henry Surya tidak di borgol ketika pers release padahal Tahanan kasus uang palsu dalam waktu sama di borgol juga. Lalu dalam kasus Indra Kenz, pacar dan orang tua diperiksa sedangkan kasus Indosurya bapak dan istri serta ipar Henry Surya tidak diperiksa." ujar Advokat Alvin Lim, selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm.
Kedua, dugaan hilangnya aset sitaan seperti kapal pesiar yang ditaksir senilai 200 Milyar yang mana diduga penyitaan tidak dilakukan secara maksimal.
Ketiga, P19 Kejaksaan menunjukkan kejanggalan dengan tidak adanya tandatangan Suwito Ayub dalam berita acara. "Bagaimana seorang tersangka tidak menandatangani berita acara, pemeriksaannya serius atau main-main? Belum lagi tersangka Suwito Ayub yang kabur menambah daftar dugaan ketidakseriusan penyidik menangani kasus Indosurya." ujar Alvin Lim yang terkenal berani melawan Oknum POLRI. "Kami buat aduan Propam ini untuk melihat apakah benar POLRI mau dan berani benah-benah atau cuma sekedar omong kosong dan janji sampah saja? LQ berikan bukti-bukti pendukung untuk aduan Propam, apa Kadiv Propam bintang dua berani periksa bintang satu? Adakah jeruk makan jeruk, mari masyarakat lihat dan pantau. Reputasi POLRI bergantung pada keseriusan POLRI dalam penanganan aduan Propam."
"Kepala negara dimana? Jelas Kapolri tidak sanggup menjalankan institusi Kepolisian yang profesional, transparansi dan berkeadilan, sistem kepolisian tidak berjalan efektif karena oknum penipu Investasi skema ponzi merajalela dan menyengsarakan masyarakat. Jika Presiden tidak atensi maka kegagalan Institusi Polri akan menjadi kegagalan pemerintah. Negara kritis butuh kepemimpinan Presiden Jokowi, segera Audit dan periksa penanganan kasus Indosurya dan Robot trading agar transparan dan terang benderang." tutup Alvin Lim dengan raut kecewa.
Erika salah satu korban Indosurya yang kecewa dengan Kanit dan penyidik Tipideksus juga protes dengan tindakan mabes yang mengancam korban Indosurya dan malah membela Tersangka Henry Surya "Sini kalian keluarkan pistol dan tembak saya, saya serahkan nyawa kepada kalian." ucap Erika kepada Penyidik Mabes Polri yang mengintimidasi Korban yang minta keadilan dan transparansi atas penanganan kasus Indosurya yang dilaporkannya di ruangan Dittipideksus, Lantai 5 Mabes POLRI.
Erica yang menghubungi LQ Indonesia Lawfirm dan meminta bantuan untuk mendapatkan keadilan ke Hotline LQ di 0818-0489-0999, mengeluarkan uneg-unegnya. "Bu Erica ini patut di bantu pemerintah, selain uangnya hilang di tipu, anaknya sakit, dan adiknya Bunuh diri minum pesticida, akibat putus asa hilangnya seluruh tabungan keluarga mereka. Presiden Jokowi dan DPR para wakil rakyat kemana disaat rakyat menderita dan oknum POLRI merajalela, apakah takut mewakili rakyat dan memberikan keadilan dan bantuan?" Tutup Alvin Lim. (*/Red)
Thanks for reading Ketua IPW Buka Suara Dugaan Pelanggaran Etik DUA Jenderal Tipideksus Kasus Indosurya | Tags: Headline Hukrim Indosurya
« Prev Post
Next Post »
Bravo LQ Indonesia law firm, lawan pencitraan
BalasHapus