Logo Halal Baru, Kabag TU Kanwil Kemenag Banten Persilahkan Pelaku Usaha Habiskan Stok Kemasan Lama

Maret 21, 2022
Senin, 21 Maret 2022

 


BANTEN, BeritaKilat.com – Kabag TU Kanwil Kemenag Banten, Idris Jamroni mempersilahkan pelaku usaha untuk menghabiskan stok kemasan yang masih menggunakan logo halal yang lama dari MUI.

Hal itu menyusul diterbitkannya logo halal baru yang dikeluarkan oleh BPJPH Kementerian Agama RI yang berlaku mulai 1 Maret 2022.

“Pelaku usaha yang telah bersertifikat halal dengan logo yang lama, dipersilahkan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” kata Idris saat Apel pagi di halaman Kanwil Kemenag Banten, Senin 14 Maret 2022.

Meski demikian, lanjut Idris, pelaku usaha diharapkan untuk segera menyesuaikan pencantuman logo halal Indonesia pada produknya sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.

"Itu juga sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014," ujarnya.

Idris menerangkan bahwa kebijakan tersebut salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal, dari yang sebelumnya bersifat sukarela, menjadi wajib. 

Dia menuturkan, pemerintah memahami kondisi lapangan dan banyak pelaku usaha yang sudah memproduksi kemasan dengan label lama dari MUI.

“Bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru, silakan itu digunakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya. 

Sebelumnya diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. 

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. (*/Hms/Red)

Thanks for reading Logo Halal Baru, Kabag TU Kanwil Kemenag Banten Persilahkan Pelaku Usaha Habiskan Stok Kemasan Lama | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Logo Halal Baru, Kabag TU Kanwil Kemenag Banten Persilahkan Pelaku Usaha Habiskan Stok Kemasan Lama

Posting Komentar

Translate