Diduga Kejaksaan Negeri Lampung Timur Langgar Perma No.2 Tahun 2012 dalam Kasus ‘Tipiring’ Wilson Lalengke

April 15, 2022
Jumat, 15 April 2022

 


Foto: Kejaksaan Negeri Lampung Timur saat menggelar Restorative Justice atas kasus tipiring Wilson Lalengke vs pelapor yakni polresLampung Timur (08/04/2022)

JAKARTA, BeritaKilat.Com - Kejaksaan Negeri Lampung Timur diduga melanggar Perma No.2 Tahun 2012 dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Wilson Lalengke dan kawan-kawan (Edi Suryadi dan Sunarso), atas peristiwa merubuhkan papan bunga di halaman luar Polres Lampung Timur. 

Pasalnya, setelah pelimpahan kasus tersebut dari Polres lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur mengundang pihak keluarga Wilson Lalengke (domisili Jakarta Barat) dan Tim Kuasa Hukumnya,  untuk menggelar Restorative Justice (RJ), yang dipimpin Kepala Kejaksaan, Ariana Juliastuty, SH., MH,  pada Jum’at (8/04/2022) lalu.

Namun, Restorative Justice gagal mencapai kesepakatan perdamaian, karena pelapor dari anggota polri yang bertugas dipolres lampung timur menolak perdamaian,dan  menyatakan untuk melanjutkan ke proses hukum. Artinya, Undangan Kejaksaan yang menyebutkan Pelaksanaan Perdamaian itu, hanya mempertontonkan penolakan bersama, yang diduga ada dalang dibalik itu.

Sementara itu, menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum Wilson Lalengke, Ujang Kosasih, SH & Partner, jika RJ sudah diputuskan untuk digelar, itu pertanda kasus tersebut adalah tindak pidana ringan (tipiring).

“Jadi, ketika Kejaksaan Negeri Lampung Timur menggelar RJ, maka itu pertanda, bahwa kasus klien kami Wilson Lalengke, dkk, yang dikenakan pasal 170 dan 406 KUHP adalah kasus tipiring. Sebab itu, berlakulah Perma No.2 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, dan MOU empat institusi penegak hukum, kami juga menganggap hal ini hanya akan memboroskan keuangan Negara karena nilai papan bunga yang dirobohkannya juga hanya sekitar Rp. 500 ribu rupiah saja,” jelasnya kepada wartawan, Kamis malam (14/04/2022) di Jakarta.

Selanjutnya, pasca gagalnya RJ, Ujang Kosasih, SH mengajukan Permohonan Pemeriksaan Cepat ke Kepala Kejaksaan Agung R.I Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Cq Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada hari Senin (11/04/2022), sesuai dengan pasal 205 sampai dengan 210 KUHAP.

Namun, Kamis sore (14/04/2022), Ujang Kosasih mengaku dihubungi salah satu Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Habibie, yang menginformasikan bahwa sidang Wilson Lalengke, Edi Suryadi dan Sunarso akan digelar minggu depan tanggal 21 April 2022.

“Atas informasi yang saya terima tadi sore, Tim Kuasa Hukum berkesimpulan, bahwa Permohonan Sidang Cepat sesuai Perma No.2 Tahun 2012 tidak dijalankan. Sebab tadi, informasi dari Jaksa pak Habibie mengatakan, sidang minggu depan itu adalah sidang umum atau sidang biasa di Pengadilan Negeri. Ini yang sangat kami sayangkan, kenapa Sidang Pemeriksaan Cepat tidak dikabulkan atau ditolak?. Padahal Kejaksaan sebelumnya sudah menggelar RJ,” tandasnya.

Dalam kesimpulan kami, lanjut Ujang, Kejaksaan Negeri Lampung Timur diduga melanggar Perma No.2 Tahun 2012 Surat Edaran MOU empat insitusi penegak hukum di Republik ini.

“Tentu, dalam kesimpulan kami Tim Kuasa Hukum, bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Timur diduga melanggar Perma No.2 Tahun 2012, berikut Nota Kesepakatan Bersama (MOU) dari Ketua Mahkamah Agung R.I, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung R.I dan Kepolisian R.I, tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan, dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat, serta penerapan keadilan Restorative Justice disingkat RJ,”seharusnya kejaksaan negri sukadan mempertimbangkan nilai kerugian,sudah dapat disimpulkan berapa sih kerugian dalam tindak pidana yang dilakukan oleh wilson lalengke???dengan digelarnya sidang pradilan umum maka dapat dipastikan negara akan dibebani biaya yang tidak sedikit jumlahnya mengingat sidang dipengadilan negri adalah tingkat pertama masih ada sidang2 berikutnya seperti banding,kasasi dan PK dan tidak tertutup kemungkinan ada sidang kode pelanggaran penyalahgunaan wewenang di satgas 53 dan jamwas pungkasnya,

Sementara itu, pihak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri Lampung Timur, bernama Meryon, melalui komunikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan Jum’at (15/04/2022) dinihari, tidak ada respons. 

Diberitakan sebelumnya, kasus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA dan kawan-kawannya, Edi Suryadi dan Sunarso, berawal dari peristiwa merebahkan atau menjatuhkan karangan bunga atau papan bunga di pekarangan luar Polres Lampung Timur, pada 11 Maret 2022.

Atas perbuatan tersebut, keesokan harinya, mereka ditangkap di halaman Polda Lampung tanggal 12 Maret 2022, dan ditahan Polres Lampung Timur, sejak 12 Maret 2022 hingga 1 April 2022. Proses hukum berlanjut ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dengan tambahan masa penahanan 20 hari, dan Kejaksaan melakukan RJ namun tidak membuahkan hasil. (DANS/Red)

Thanks for reading Diduga Kejaksaan Negeri Lampung Timur Langgar Perma No.2 Tahun 2012 dalam Kasus ‘Tipiring’ Wilson Lalengke | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Diduga Kejaksaan Negeri Lampung Timur Langgar Perma No.2 Tahun 2012 dalam Kasus ‘Tipiring’ Wilson Lalengke

Posting Komentar

Translate