LQ Indonesia Law Firm mendampingi para korban membuat Laporan Polisi (LP) No STTL/105/IV/2022/Bareskrim tanggal 14 April 2022, terhadap PT. Master Millionaire Prime sebanyak kurang lebih 113 (seratus tiga belas) orang, adapun total kerugian dari para kliennya tersebut sebesar 30.000.000.000,-(tiga puluh miliar rupiah) lebih.
Dalam keterangannya Adi Gunawan, S.H., M.H. dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan "kami berharap dengan adanya kasus ini masyarakat semakin was-was dan semakin bijaksana jika hendak berinvestasi". Lanjut dia "itulah mengapa penting adanya kantor hukum ataupun seorang Advokat, tidak melulu hanya menangani kasus di kepolisian atau pengadilan, tetapi dalam segala bidang Advokat dibutuhkan termasuk memberikan konsultasi hukum terkait persoalan bisnis atau usaha dapat dikonsultasikan dengan Advokat, sehingga dalam melakukan sesuatu terutama dalam urusan bisnis dan termasuk investasi, masyarakat terhindar dari kejahatan yang modus operandinya semakin sistematis dan masive atau setidak-tidaknya presentasi menjadi korban akan kecil".
Franziska Martha, SH juga ikut menambahkan bahwa "kami sebagai Advokat dari LQ Indonesia Law Firm akan bekerja dan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan hak-hak kien kami dan kami jga berharap kepada semua pihak terutama pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri agar mau bekerja sama dan bersikap tegas membantu masyarakat yang menjadi korban investasi bodong berkedok robot trading ini. Kami juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa LQ Indonesia Law Firm akan selalu siap sedia dan menjadi garda terdepan dalam penanganan kasus investasi bodong. Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa LQ Indonesia Law Firm selalu terbuka dan selalu siap menerima siapapun yang hendak konsultasi hukum. Hubungi hotline LQ Indonesia Law Firm di nomor 0817-489-0999, pasti kami layani dengan baik" tutup Franziska Martha, SH.
Penipuan Skema Ponzi sudah
memakan jutaan korban diseluruh Indonesia, total kerugian mencapai ribuan
Triliun uang masyarakat yang dilarikan ke luar negeri untuk digelapkan.
Kepolisian RI wajib untuk mencari dalang dibelakang grand design penipuan ini,
bukan hanya boneka-boneka dan affiliatornya. Kinerja kepolisian dianggap kurang
maksimal dalam penanganan skema ponzi, apalagi dalam kasus Indosurya, hilangnya
kapal pesiar dalam sitaan dan kaburnya Tersangka Suwito Ayub, serta mandeknya
kasus Investasi bodong lainnya seperti KSP Sejahtera Bersama, Narada, Mahkota,
OSO Sekuritas, Minnapadi dan lainnya yang tidak berjalan dikepolisian.
Mandeknya kasus serupa diduga adanya permainan oknum penipu dan aparat yang
bekerjasama untuk melindungi pelaku dan dalang utamanya. "Ditunggu
keberanian jenderal Polisi untuk bertindak tegas kepada para penipu masyarakat.
Selama ini kepolisian tindak tegas pencuri kelas teri dan anak abg kecil
seperti Vanessa Khong. Tapi terhadap penipu belasan Triliun, melempem."
Ucap Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm. (*/Red)
Lihat Vidionya :
Thanks for reading Robot Trading Millionaire Prime Dipolisikan LQ Indonesia Lawfirm, Kerugian 30 Milyar Telan 113 Korban | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Robot Trading Millionaire Prime Dipolisikan LQ Indonesia Lawfirm, Kerugian 30 Milyar Telan 113 Korban
Posting Komentar