JAKARTA, BeritaKilat.Com – Hari Jumat, tanggal 1 Juli 2022,
jam 19.25 Wib, tim LQ Indonesia Law Firm melaporkan PT Bumi Sumber Swarna, PT
Citra Permai reality dan PT Millenium United atas dugaan pasal 372, 378 dan UU
Perbankan Nomor 10 tahun 1998.
Para Korban menceritakan pada mulanya mereka ditawari oleh
agen produk sejenis deposito dengan bunga 12.5 % setahun dan dibayarkan
perbulan. Pada awalnya dikatakan bahwa produk tersebut adalah produk dari Oso
Sekuritas Indonesia, para korban dengan iming-iming bunga yang tinggi percaya
saja, sehingga terperdaya melakukan transfer ke rekening atas nama PT Bumi
Sumber Swarna, terang Advokat Franziska dari LQ Indonesia Lawfirm.
Sepengetahuan para korban setelah transfer, mereka menerima
dalam bentuk bilyet deposito, kenyataannya yang diterima adalah Surat Hutang
atas nama PT Bumi Sumber Swarna, para korban protes akan tetapi mereka terus
diyakinkan bahwa dana mereka sekalipun diberikan dalam bentuk surat hutang akan
terjamin dan pasti akan menerima bunga sesuai dengan janji diawal dan dapat
ditarik apabila telah jatuh tempo, lanjut Franziska.
Selanjutnya “Selama beberapa waktu para korban menerima
bunga yang dijanjikan, dengan masa waktu jatuh tempo surat hutang bervariasi
maksimal 1 tahun. Beberapa korban menerima bunga dan ditransfer ke rekening
pribadi, dan pengirimnya dari PT Bumi Sumber Swarna. Permasalahan dimulai pada
akhir jatuh tempo surat hutang para korban tidak bisa menarik dana mereka, dan
PT Bumi Sumber Swarna tidak menyanggupi untuk melakukan pengembalian dana para
korban dengan total 32 Milyar lebih”, lanjut Advokat Hamdani dari LQ Indonesia
Lawfirm.
Hamdani menerangkan “Para korban mempercayakan LQ Indonesia
Law Firm atas masalah yang mereka alami, somasi sudah kami layangkan dan
selanjutnya agar kasus ini segera ditangani, sebagai kuasa hukum yang ditunjuk
kami telah melaporkan kejadian ini di Mabes Polri, agar para korban yang
dananya tidak kembali cepat ditangani oleh Pihak Kepolisian”,
Diduga PT Bumi Sumber Swarna telah melakukan pelanggaran
tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tujuan menghimpun dana masyarakat
tanpa Ijin Bank Indonesia dan ijin dari OJK. Akibatnya para Korban sejumlah 35
orang yang tersebar disebagian wilayah Indonesia mengalami kerugian financial
dan melaporkan kasus ini, dengan harapan Para Pelaku segera diproses sesuai
dengan hukum yang berlaku di Indonesia”, beber Adovakat Franziska.
Maraknya kasus penipuan dengan modus menghimpun dana
masyarakat tanpa ijin resmi dari BI dan OJK bukan baru kali ini terjadi, ada
banyak modus lainnya dan beberapa telah dilaporkan resmi di pihak kepolisian
dan sedang berproses dan telah disidik. Masyarakat agar lebih berhati-hati
dalam menempatkan dana mereka dalam bentuk investasi apapun. LQ Indonesia Law
Firm membuka Hotline 0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489
(LQ Surabaya), silahkan masyarakat melakukan konsultasi dan
tim LQ selalu siap untuk penanganan perkara secara cepat, tepat dan transparan,
tutup Franziska.
Selain PT BSS, OSO Sekuritas juga menjual surat hutang dan
menerbitkan MTN PT MPIP dan PT MPIS yang juga bermasalah dan secara total
merugikan sekitar 7.5 Triliun yang juga mandek, tidak dibayar setelah jatuh
tempo. Diharapkan masyarakat waspada dan hati-hati atas penawaran produk
investasi dengam bunga diatas deposito, karena jika tidak di bayar akan
beresiko kehilangan seluruh modal Investasi. Baiknya tabungkan dana anda di
bank atau dibelikan Properti yang jelas kepemilikan dan legalitasnya. (*/Red)
Thanks for reading Kerugian 32 Milyar, LQ Indonesia Lawfirm Polisikan PT BSS Atas Dugaan Penipuan, Penggelapan Dan Pidana Perbankan Dengan Modus Surat Utang | Tags: Headline Hukrim Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Kerugian 32 Milyar, LQ Indonesia Lawfirm Polisikan PT BSS Atas Dugaan Penipuan, Penggelapan Dan Pidana Perbankan Dengan Modus Surat Utang
Posting Komentar