SUKOHARJO, BeritaKilat.Com -Terdakwa perusakan cagar budaya Benteng Baluwarti sisi barat Keraton Kartasura peninggalan Kerajaan Mataram Islam dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan perusakan.
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat bahwa meskipun Benteng Baluwarti sisi barat Keraton Kartasura belum ditetapkan sebagai cagar budaya, namun dengan statusnya yang telah masuk ke dalam register nasional cagar budaya sejak 27 Mei 2015, harus diartikan telah memasuki proses pengkajian, sehingga harus diperlakukan sebagai cagar budaya yang telah ditetapkan.
Dalam pertimbangannya, sesuai Pasal 31 ayat (5) UU No.11 Tahun 2010, yang menjadi landasan cagar budaya yang harus dilindungi, tidak hanya terbatas pada cagar budaya yang telah ditetapkan tetapi juga termasuk obyek diduga cagar budaya yang sedang dalam proses pengkajian.
Hakim dalam pertimbangannya juga mengembangkan makna proses pengkajian tersebut tidak sebatas pada arti sedang dikaji akan tetap obyek diduga cagar budaya yang telah didaftarkan pada registrasi nasional cagar budaya harus didudukan sebagai obyek cagar budaya yang sedang dalam pengkajian.
Majelis Hakim mengembangkan teori hukum melalui penafsiran hermeneutik, sistematis dan sosiologis terhadap konsep “sedang dalam pengkajian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) UU No.11 Tahun 2010, tidak terbatas pada obyek diduga cagar budaya yang secara faktual sedang dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya, akan memperluas pengertiannya meliputi obyek diduga cagar budaya yang telah didaftarkan pada registrasi nasional cagar budaya.
Dalam persidangan diungkapkan bahwa situs Keraton Kartasura, termasuk Benteng Baluwarti sisi barat sedang dalam proses pengkajian Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sukoharjo periode 2022 – 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 430/107 tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022, dan baru saja melaksanakan tugas pembahasan cagar budaya pada tanggal 14 Maret 2022.
Situs Keraton Kartasura berikut struktur benteng Cepuri, struktur Benteng Baluwarti sisi barat, struktur Gedong Miring, struktur Sumur Bandhung, Masjid Hastana, struktur makam Sedah Mirah dan struktur makam Hariyo Panular, baru selesai dikaji pada, 26 April 2022.
Dari pengkajian itu, direkomendasikan kepada Bupati Sukoharjo untuk ditetapkan sebagai cagar budaya pada, 27 April 2022 dan ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Bupati Sukoharjo dengan diterbitkannya SK.Bupati Sukoharjo No.646/270 Th.2022 tanggal 28 April 2022. (Sapto/Gun)
Thanks for reading Sah! Terdakwa Perusak Benteng Bekas Keraton Kartasura Divonis PN Sukoharjo 1 Tahun Penjara | Tags: Daerah Headline Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Sah! Terdakwa Perusak Benteng Bekas Keraton Kartasura Divonis PN Sukoharjo 1 Tahun Penjara
Posting Komentar