JAKARTA, BeritaKilat.Com – Indonesia akan memasuki pesta Pemilihan Presiden di 2024 dengan 3 Calon Presiden yang akan berlomba menawarkan janji politik dan rencana-rencana pembangunannya untuk negeri.
Namun, mayoritas masyarakat
Indonesia banyak menanti adanya perbaikan hukum di Indonesia karena hukum
adalah fondasi dari pembangunan ekonomi dan politik yang kokoh. Banyaknya
kejahatan terutama kejahatan kerah putih menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah terutama aparat penegak hukum.
Masyarakat menunggu dan
menanti gerakan dan upaya dari Calon Presiden mana yang perduli akan perbaikan
hukum dan penindakan Kejahatan Terutama keuangan yang selama ini sulit sekali
di berantas dan tidak berhasil di tindak di jaman Presiden Joko Widodo.
Maraknya investasi bodong, membuat Indonesia menjadi "Safe Heaven"
Surga bagi para penjahat Skema Ponzi. Sebut saja kasus Indosurya 106 Triliun,
yang mana pelakunya malah di vonis bebas, padahal pelaku skema ponzi di negara
lain semua di hukum berat.
Juga Raja Skema Ponzi, Raja
Sapta Oktohari terlapor dalam kasus PT MPIP dan OSO Sekuritas yang gagal bayar
7.5 Triliun diduga kebal hukum, "bahkan di jaman Kapolda Metro Jaya Irjen
Fadil Imran dan Kapolri Listyo Sigit, keduanya melempem, kecut dan ngibrit
ketika mendengar nama Raja Sapta Oktohari, kawan dari Erick Thohir dan Sandiaga
Uno ini. POLRI yang gagah perkasa di pecundangi oleh Pejabat yang kebal hukum
padahal kerjanya menipu dan menjadi penjahat skema ponzi dan mencuci uangnya
dalam aliran politik." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat
Bambang Hartono, SH, MH
Penindakan penjahat Investasi
Bodong masih tebang pilih, terbukti dari beberapa Investasi Bodong bahkan tidak
disentuk oleh Mabes Bareskrim, "sebut saja Kresna Life dan Sekuritas,
Tersangka Kurniadi Sastrawinata dan Michael Steven yang hingga kini buron dan
kabarnya ada konspirasi untuk menghilangkan pidana dengan Tipideksus. Koperasi
Pracico, Teddy Agustiansjah yang kabarnya menghilang, padahal modus Koperasi
sudah banyak yang ditangkap termasuk KSP Sejahtera Bersama yang sedang
disidangkan di PN Bogor. Pemilik Net 89, AA yang juga burin usai ditetapkan
sebagai Tersangka. Para penjahat yang diduga kabur atau buron, kabarnya ada
beckingan oknum Jenderal POLRI sehingga bisa kabur sebelum ditangkap. Ini
adalah bukti rusaknya mental institusi Polri." Ujar Advokat Bambang
Hartono dengan tegas.
Ke depannya masyarakat yang
lebih cerdas menginginkan Capres yang bersih, dan siap turun tangan berani
menindak para pelaku investasi Bodong. "Jika menindak penjahat saja tidak
berani, bagaimana mau membersihkan dan memimpin Indonesia menuju pembangunan
yang solid dan sejahtera? Masyarakat menunggu gebrakan dan agenda pemberantasan
Investasi Bodong dalam rencana kerja Calon Presiden Indonesia 2024." Tutup
Advokat Bambang Hartono
LQ Indonesia Lawfirm dapat
dihubungi di 0818-0489-0999 Jakarta, dan 0817-489-0999 Tangerang untuk
konsultasi Gratis.
Thanks for reading LQ Indonesia Lawfirm: Penegakan Hukum Terhadap Kasus Investasi Bodong Harus Jadi Agenda Capres 2024 | Tags: Headline Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LQ Indonesia Lawfirm: Penegakan Hukum Terhadap Kasus Investasi Bodong Harus Jadi Agenda Capres 2024
Posting Komentar