JAKARTA, BeritaKilat.Com – Bicara penegakan hukum, Indonesia diketahui banyak sekali oknum baik di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan sehingga penegakan hukum jauh dari kata adil, baik dan benar.
Advokat Alvin Lim, SH, MH,
MSC, CFP, CLA sebagai ketua umum dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang
mendapatkan kuasa dari ribuan korban investasi bodong frustasi dengan proses
hukum yang tidak sesuai jalurnya, terutama dalam penanganan investasi bodong
mandek. "Indosurya kasus skema ponzi terbesar di Indonesia dengan
transaksi 106 Triliun, mandek di tahun 2020. Para korban Indosurya menangis dan
meminta tolong kepada LQ Indonesia Lawfirm. Setelah Alvin selidiki, diketahui
penyebab mandek adalah adanya modus P19 Mati yang di rekayasa oleh oknum Jaksa
Peneliti Syahnan, yang isinya agar penyidik memeriksa seluruh 14.600 korban
Indosurya di seluruh Indonesia. Petunjuk yang wajib dilaksanakan ini jelas
menghambat penyidikan dan akhirnya membuat Tersangka Henry Surya dan June
Indria Lepas, tersangka Suwito Ayub sudah lebih dahulu kabur dan tidak di cari
pihak Bareskrim."
Saat itu dari Tipideksus dan
Bareskrim Polri meminta tolong kepada Advokat Alvin Lim untuk bantu memviralkan
kasus Indosurya dan penyebab mandeknya kasus tersebut, karena Bareskrim enggan
bentrok dengan Kejaksaan Agung, walau Mabes tahu modus busuk Kejaksaan.
"Mabes takut dan pinjam tangan Alvin Lim untuk mengebuk Kejaksaan Agung.
Alvin Lim di lain pihak, sudah di peringatkan oleh kejaksaan Agung untuk tidak
membongkar modus mereka, dengan ancaman kejaksaan akan mempidanakan Alvin Lim
jika menghalangi langkah Kejaksaan Agung melepaskan Henry Surya." Ujar
kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH
Di satu sisi, korban terus
berjatuhan dan meminta tolong kepada Alvin Lim agar membantu mereka mendampingi
kasus Indosurya. Korban ada yang sakit, meninggal dan bunuh diri karena tidak
ada uang. Bahkan sampai beberapa artis seperti Patiricia Gouw, Anya Dwinov dan
Chef Arnold turut jadi korban. "Alvin Lim karena iba dan keinginannya
menjadi advokat yang lurus, memutuskan untuk mengunakan cara No Viral, No
Justice untuk melancarkan kasus Indosurya. Terjalinlah komunikasi dan
kesepakatan antara Bareskrim Mabes Polri, Tipideksus dengan LQ Indonesia
Lawfirm. Whisnu Hermawan Direktur Tipideksus juga berjanji akan menahan Ayah
dan istri Henry Surya yang terlibat dalam pencucian uang Indosurya. Sehingga
Alvin Lim maju dan melakukan demo pocong dan mengerahkan media sehingga kasus
Indosurya dapat atensi Mahfud dan Presiden Jokowi. Alhasil, pemerintah turun
tangan dan Henry Surya di vonis 18 tahun penjara dan aset sitaan dikembalikan
kepada para korban." Ujar Bambang
"Ini bukti percakapan
antara Kabareskrim dengan Keluarga Alvin Lim, dimana Kabareskrim mengakui ada
andil besar Alvin Lim dalam mendorong kasus Indosurya. Juga ini bukti
percakapan dimana, Alvin Lim mencabut Aduan Propam terhadap oknum Dirtipideksus
dan Whisnu berjanji untuk juga menahan dan menjerat Surya Effendy, ayah Henry
Surya dan Natalia Tjandra istri Henry Surya yang diduga terlibat kasus
Indosurya." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm
Namun, ternyata Mabes Polri
bukan hanya tidak menepati janji dan perkataannya dalam menahan Surya Effendy
dan Natalia Tjandra. "Sekarang Mabes Polri malah memproses 185 Laporan
Polisi pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak kejaksaan agung yang modusnya
di bongkar untuk menusuk Alvin Lim. Ini kami beritakan ke masyarakat agar
masyarakat paham bagaimana Alvin Lim seorang advokat yang mau bersih, mau lurus
dan mau menolong masyarakat, malah di bantai oleh 2 Institusi sekaligus. Bahkan
Proses LP ITE sangat janggal tanggal 20 September 2022 di gelar perkara
Tersangka, padahal Sprin Sidik baru keluar tanggal 23 September 2022. Sehingga
LQ ajukan Prapid no 41 PidPra/2023/PN Jkt Sel dan mabes sudah 2 minggu
mangkir."
"Agar masyarakat tahu,
beginilah nasib orang baik di Indonesia, beginilah resiko No Viral, No Justice
dimana oknum aparat yang lalim akan mengunakan ancaman ITE untuk membungkam
bahkan seorang pengacara yang seharusnya ada kekebalan hukum juga setelah
membantu di tusuk dari belakang. Setelah Alvin Lim bantu Mabes Polri ringkus
Henry Surya, Alvin Lim segera di serang oleh Mabes Polri. Jadi masyarakat agar
waspada jika membantu aparat kepolisian, anda selanjutnya bisa di caplok
aparat." Tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm dengan kecewa.
Phioruci Pangkaraya, istri
Alvin Lim tidak rela suaminya jadi korban kriminalisasi Oknum polri dan Oknum
Kejaksaan Agung. "Beginikah nasib orang baik? Ketika pemerintah tidak
mampu membereskan kasus Investasi Bodong, mereka minta lawyer bantu. Ketika
Lawyer bantu dan berhasil menjerat penjahat, giliran sang lawyer di korbankan.
Alvin Lim sebenernya ikhlas dan rela di penjara. Namun, saya dan Kate Lim tidak
rela karena saya tahu ini tidak benar, ngawur. Dimana-mana whistle blower di
lindungi bukan malah membabi buta di keroyok aparat. Saya percaya masih ada
polisi baik, jaksa baik dan pimpinan pemerintah yang baik. Tapi ketika melawan
penjahat kelas kakap, kena pada tiarap dan tidak berani bela masyarakat?"
Ucap Phioruci dengan sedih.
"Jika Lawyer yang speak
up lalu dikriminalisasi dan dijerat dengan pasal ITE pencemaran nama baik,
padahal apa yang di katakannya benar adanya, maka ini jadi bukti tidak ada
hukum di Indonesia. Sisa kekuasaan dan kesewenangan saja. Dan yang akan jadi
korban adalah seluruh rakyat Indonesia yang tidak mampu dapat pertolongan.
Pejabat kejaksaan yang anti kritik baiknya mundur saja, jika tidak siap
dikritik masyarakat." Tutup Phioruci. (*/Red)
Thanks for reading Percakapan Kabareskrim Dan Keluarga Alvin Lim Dibongkar Bahkan Kabareskrim Akui Andil Alvin Lim Dalam Memviralkan Kasus Skema Ponzi Indosurya | Tags: Headline Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Percakapan Kabareskrim Dan Keluarga Alvin Lim Dibongkar Bahkan Kabareskrim Akui Andil Alvin Lim Dalam Memviralkan Kasus Skema Ponzi Indosurya
Posting Komentar