Dalam usia yang sudah senja, Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta masih harus bertarung melawan oknum yang tidak berpihak kepadanya, segala macam upaya digunakan agar laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Stella Mokoginta Dkk, tidak pernah terungkap.
Malangnya Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta, tindakan mereka yang memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini kepada aparat Kepolisian, ternyata justru malah menambah “musuh”, melawan saudara sendiri, juga melawan oknum-oknum aparat penegak hukum.
Sebenarnya, Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta bukan tanpa upaya, mereka sudah menggandeng LQ Indonesia Law Firm sebagai Penasehat Hukum mereka dalam menjalani perkara ini, namun indikasi intervensi dan permainan oknum masih belum bisa dibendung. LQ Indonesia Law Firm sendiri sudah sangat rutin dan vokal dalam memperjuangkan keadilan bagi Sientje Dkk, namun kiasan “No Viral No Justice” seolah tidak berlaku dalam perkara ini.
Kini, Sientje Mokoginta dan Prof Ing Mokoginta boleh kembali berharap, pasalnya, menurut informasi yang diberikan oleh Penyidik pada Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Stella Mokoginta melalui kuasa hukumnya sudah memberikan konfirmasi akan hadir untuk dimintai keterangan di Mabes Polri.
Upaya menghadirkan Stella Mokoginta agar hadir ke Bareksrim Mabes Polri tidak mudah dan memang bukanlah yang kali pertama, sebelumnya Penyidik telah melayangkan 2 (dua) kali panggilan kepada Stella Mokoginta, namun Stella memilih tidak menghadiri panggilan dan justru meminta penundaan.
Terkait penjadwalan pemeriksaan Stella oleh Penyidik, Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm pun memberikan tanggapan melalui keterangan tertulisnya.
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik kabar ini, dengan kehadiran para terlapor di Bareskrim, khususnya Stella Mokoginta, kami berharap penyidik dapat segera mengumpulkan keterangan guna melengkapi materi penyidikan sebelum akhirnya menetapkan tersangka dalam perkara ini”. kata Jaka.
Selama ini, Jaka menambahkan, sosok Stella Mokoginta digambarkan sebagai seseorang yang seolah-olah punya pengaruh sangat kuat hingga mengakibatkan berlarut-larutnya pengungkapan perkara ini selama bertahun-tahun.
“Menurut keterangan dari klien kami selama ini kan seolah Stella bisa cawe-cawe dan atur-atur sana-sini, awalnya kami tidak percaya begitu saja. Tetapi ketika kami mendapatkan fakta perkara ini mandek di Polda Sulut bertahun-tahun kemarin, dan begitu ditarik ke Bareskrim punya ternyata ceritanya mirip-mirip, kami jadi beranggapan bahwa mungkin ada benarnya juga”. Ungkap Jaka.
Dengan hadirnya Stella di Bareskrim Mabes Polri, Jaka menilai penyidik telah membuktikan integritas dan profesionalisme untuk memperlakukan setiap orang sama di hadapan hukum.
“Mudah-mudahan dalam kesempatan yang sangat bagus ini penyidik dapat menggali fakta materil terkait perbuatan pidana yang dilaporkan terhadap para terlapor ini. Agar segera memberikan kepastian hukum bagi klien kami”. tutup Jaka.
LQ Indonesia Law Firm sebagai
firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk
senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang
berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0817-489-0999
Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan
0818-0454-4489 Surabaya. (Red)
Thanks for reading Jalan Panjang Penantian Keadilan Korban Pemalsuan Tanah Gogagoman, LQ Indonesia Law Firm Desak Penyidik Segera Beri Kepastian Hukum | Tags: Headline Hukum Jakarta
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Jalan Panjang Penantian Keadilan Korban Pemalsuan Tanah Gogagoman, LQ Indonesia Law Firm Desak Penyidik Segera Beri Kepastian Hukum
Posting Komentar