Info Kepada Kapolres Simalungun : Diminta Razia Tempat Peredaran Narkoba di Rambung Merah di duga Bandar Shabu bebas beroperasi

Oktober 27, 2024
Minggu, 27 Oktober 2024
Simalungun-beritakilat. Com

Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa Indonesia namun yang terkhusus menyelamatkan generasi pelajar atau pemuda dari bahaya penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Simalungun

Informasi masyarakat yang layak di percaya namun namanya tidak dapat di sebutkan mengatakan Program dan atensi Kapolri dan Kapoldasu terkait  komitmen pemberantasan Narkoba hingga saat ini belum terlaksana dan masih tebang pilih di wilayah hukum Polres Simalungun. Diduga bandar Narkoba   kaki tangan Bandar Narkoba ’ yang bukan rahasia umum di kalangan di tengah masyarakat belum disentuh oleh Sat Narkoba. 


"Di duga Bandar Sabu, Kaki Tangan Bandar  Shabu yang beralamat di Jalan Mawar, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

belum dapat diamankan oleh Pihak Polres Simalungun dan semakin meresahkan generasi Penerus Bangsa Indonesia dan Omsetnya Pantastis.

Lanjut menambahkan, berikan Apresiasi jajaran unit satuan Narkoba yang telah menangkap pelaku peredaran  Gelap Narkotika demi selamatkan generasi Pelajar/pemuda yang di wilayah Kabupaten Simalungun yang kian marak. 


Lanjut menambahkan, meminta kepada Kapolda Sumut untuk membentuk Tim khusus untuk berantas Peredaran Gelap di Kabupaten Simalungun dan meminta kepada Kapolres Simalungun untuk menangkap para pelaku Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika sekaligus untuk berkomitmen berantas Narkotika dan melaksanakan Razia  di setiap kecamatan maupun Desa tersebut. Sabtu 26/10/2024

Tak lupa berikan apresiasi kinerja jajaran Satnarkoba Polres Simalungun yang selama ini terus menangkap Bandar Shabu, Pengguna shabu, pengguna ganja dan pengedar sabu dan pengedar ganja. 

Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkotika secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan tersebut.

Dalam praktiknya, bandar narkotika itu antara lain orang yang menjadi otak dibalik penyeledupan narkotika, pemukatan kejahatan narkotika dan sebagainya.

“Besar harapan kepada Kasat Narkoba   untuk berikan edukasi tentang dampak pengguna Narkotika kepada kalangan pelajar di setiap sekolah menengah Pertama (SMP) maupun sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/STM) dan  terus gencar sosialisasi dikalangan masyarakat. Ujarnya (Tim/red)

Thanks for reading Info Kepada Kapolres Simalungun : Diminta Razia Tempat Peredaran Narkoba di Rambung Merah di duga Bandar Shabu bebas beroperasi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Info Kepada Kapolres Simalungun : Diminta Razia Tempat Peredaran Narkoba di Rambung Merah di duga Bandar Shabu bebas beroperasi

Posting Komentar

Translate