Tebingtinggi- beritakilat. Com,
Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau merupakan tindak pidana, namun sangat di sayangkan kejadiannya di wilayah kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Pengacara muda yang biasanya di panggil Alvin mengatakan sangat berikan apresiasi kepada personil SPKT atas pelayanan menerima laporan Klien saya. Pada hari senin 21/10/2024
Tak lupa juga di ucapkan terimakasih kepada penyidik Reskrim polres Tebing Tinggi dalam hal pelayanan dalam pemeriksaan klien saya atas nama SS.
Lanjut menambahkan selama 4 tahun lamanya menunggu hasil perkembangan laporan klien saya selama ini di polres tebing-tebing.
“Besar harapan kepada kapolres Tebing Tinggi yang saat ini masih di pimpin AKBP
AKBP Simon Paulus Sinulingga, SH untuk melanjutkan laporan klien saya yang bernomor : LP/106/II/2020/SU RES T. TINGGI/SPKT tanggal 27 februari 2020 tentang tindak pidana penganiayaan.
Sangat besar harapan kepada pimpinan no 1 di wilayah polres Tebing Tinggi memerintahkan jajarannya untuk mengamankan di duga pelaku tindak pidana penganiayaan dan di hukum yang seadil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI Ujarnya. (Tim/red)
Thanks for reading kuasa Hukum Siti Salamah Angkat Bicara : Diminta Kepada Kapolres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Inisial P | Tags: Kriminal
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 comments on kuasa Hukum Siti Salamah Angkat Bicara : Diminta Kepada Kapolres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Inisial P
Posting Komentar