KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : DI DUGA OTK MEMUKUL DAN DI KASIH PUNTUNG API ROKOK KE KAKI KLIEN

November 07, 2024
Kamis, 07 November 2024


  

Siantar- Beritakilat.Com, 
hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi dari kuasa hukum MSP yang berinisial Alvin
 mengatakan sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI  kepada klien. 

Berdasarkan keterangan klien tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing yang berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara 
"Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.  rabu 6/11/2024.

Lanjut menambahkan, pada saat terjadi pengeroyokan klien saya di Pukuli oleh Oknum Tak di kenal (OTK) dan lalu di kasih Puntung Api rokok ke Kaki MSP tersebut. 

"Sehingga klien saya mengalami luka-luka bakar bekas Api rokok dan Pingsan. Setelah itu datanglah mobil polisi dan kemudian Klien Saya yang bernama MSP tanpa di tanyain mengenai kejadian Tersebut, kemudian lalu di masukkan kedalam Mobil Polisi. 


besar harapan kepada hakim tunggal Praperadilan di pengadilan negeri Siantar memberikan kepastian hukum kepada klien dan membebaskan dari Penjara. 

demi kepastian Hukum yang berlaku di NKRI dan telah mendaftarkan dan berdasarkan
Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Pms Muhammad Sahri Pulungan Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara Cq. Kapolres P. Siantar Cq. Kapolsek Siantar Utara di Pengadilan Negeri Siantar. 

"Bahwa Permohonan Praperadilan ini di ajukan berdasarkan undang undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), Yang mana Di dalam Pasal 77 Berbunyi Sebagai berikut :
“Pengadilan Negeri Berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang:
A. Sah Tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan;
B. Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidana. Ujarnya (Tim/red) 

Thanks for reading KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : DI DUGA OTK MEMUKUL DAN DI KASIH PUNTUNG API ROKOK KE KAKI KLIEN | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : DI DUGA OTK MEMUKUL DAN DI KASIH PUNTUNG API ROKOK KE KAKI KLIEN

Posting Komentar

Translate