Kuasa Hukum Siti Salamah Angkat Bicara : Meminta Kepada Kabid Propam Polda Sumut untuk memeriksa Oknum Penyidik di Polres Tebingtinggi

November 06, 2024
Rabu, 06 November 2024
  


Sumut-Beritakilat. Com, 

Pengacara muda yang biasanya di panggil Alvin  angkat bicara terkait kasus Perusakan Tembok Pagar yang menimpa kliennya, Siti Salamah 88 tahun warga Jalan Ir Juanda Lk1 Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera utara.

Ketika di temui awak media,  Alvin mengatakan, saya selaku Penasehat Hukum (PH) beliau meminta kepada Kapolda Sumut yang ini di pimpin oleh   Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto,untuk memerintahkan jajarannya Kabid Propam Polda Sumut yang saat ini masih di Pimpin Oleh Kombes Bambang tertianto SIK untuk memeriksa Kepada Penyidik dugaan tidak Profesional kepada kliennya Siti Salamah di Polres Tebing Tinggi.


Atas laporan F bernomor LP /B/187/IV/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi tertanggal 4 April 2023 di Polres Tebing Tinggi terkait di duga Tindak Pidana secara bersama – sama melakukan perusakan Tembok Pagar ucapnya selasa 6/11/2024 




Selanjutnya kata Alvin dengan emosi, sudah tiga kali pemeriksaan keterangan saksi di Polres Tebing Tinggi, namun hingga saat ini penyidik Polres Tebing Tinggi tidak mau memberitahukan apa hasil gelar perkara kepada klien saya.


Apalagi yang di laporkan saudari F bahwasanya pagar yang di rusak adalah pagar milik anaknya sendiri atas nama Abdul Mutholib Siregar (68) kita sendiri pun dah bingung logika apa yang di pakai kepolisian dalam menangani kasus ini.


Apalagi klien saya usianya, sudah uzur 88 Tahun dan sakit – sakitan, Kami telah menyurati Walikota Tebing Tinggi cq Satpol PP Tebing Tinggi dengan nomor 4/2/Kantor Hukum/2024, agar membongkar rumah tersebut, rumah tersebut Atas Nama anak klien saya Abdul Mutholib.

Dan kami juga telah menyurati Kapolda Sumut cq Kabid Propam Polda Sumut pada tanggal 22 Januari 2024 untuk memeriksa penyidik yang kami duga tidak profesional dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai penyidik yang independent.

Harapan kami kepada Bapak Kapolda Sumut, memerintahkan jajaran Propam Polda Sumut agar penyidiknya di berikan sanksi yang sesuai aturan di Kepolisian Republik indonesia ungkapnya kepada awak media. Ujarnya (Tim/red)

Thanks for reading Kuasa Hukum Siti Salamah Angkat Bicara : Meminta Kepada Kabid Propam Polda Sumut untuk memeriksa Oknum Penyidik di Polres Tebingtinggi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Kuasa Hukum Siti Salamah Angkat Bicara : Meminta Kepada Kabid Propam Polda Sumut untuk memeriksa Oknum Penyidik di Polres Tebingtinggi

Posting Komentar

Translate