Tampilkan postingan dengan label Advertiser. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Advertiser. Tampilkan semua postingan

Pengumuman KPU Lebak Terkait Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Agustus 25, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Teman Pemilih Berikut disampaikan QR Codes & Link Pengumuman Nomor 372/PL.02.2-Pu/3602/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024.

 

PENGUMUMAN

NOMOR : 372/PL.02.2-Pu/3602/2024

TENTANG

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBAK TAHUN 2024

 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun

2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta

Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak mengumumkan

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 sebagai

berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor 1525 Tahun 2024 tentang

Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 1518

tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai

Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon

Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 menyatakan syarat

minimal suara sah paling sedikit 6,5% dari akumulasi perolehan suara sah dalam

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak

Tahun 2024 yaitu 808.908 x 6,5% = 52.579 (Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh

Puluh Sembilan) Suara.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak

sebagai berikut:

a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB

b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024

waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Lebak, Jalan Abdi Negara No. 8

Rangkasbitung

3. Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak merupakan warga negara yang tidak memiliki

kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara

Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon

Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon

Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap

terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik

dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam

hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang

berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah

melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani

pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai

latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku

kejahatan yang berulang-ulang;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat

keterangan catatan kepolisian;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara

badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan

negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,

Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan

yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon

Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

3

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau

Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah

yang sama;

o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,

Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak

ditetapkan sebagai calon;

p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat

Walikota;

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota

DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta

Pemilihan;

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional

Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara

serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon

Peserta Pemilihan; dan

5. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

sejak ditetapkan sebagai calon.Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas,

Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak harus memenuhi persyaratan:

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual

terhadap anak;

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan

Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum

pendaftaran Pasangan Calon;

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon

yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi

calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi

belum dilantik.

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil

Bupati Lebak Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat

Kabupaten Lebak mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi

Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lebak;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat

Kabupaten Lebak menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai

dengan surat penunjukan;

4

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas

penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon

menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang

dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai

Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lebak serta dilampiri dengan surat

penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL

PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/ link

https://bit.ly/PangajuanSilonParpolLebak .

7. KPU Kabupaten Lebak membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil

Bupati Lebak Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses

Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024

dapat menghubungi:

a. Alamat email: lebakkabkpu@gmail.com

b. Nomor: 0878-7009-4300

atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Lebak yang beralamat di

Jalan Abdi Negara Nomor 8 Rangkasbitung .

Demikian diumumkan untuk diketahui.


Dikeluarkan di Rangkasbitung

Pada tanggal 24 Agustus 2024


Ketua Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Lebak,

Dewi Hartini

 

Mari wujudkan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan sejahtera melalui partisipasi aktif dalam setiap proses demokrasi.

 

#KPUMelayani

#pilkadaserentak2024

Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Cilegon

Juli 26, 2024

 


Keterangan Foto : Novita Rachman (Owner BMW Agency) dan Novita Rumngangun (Wakil Presiden Direktur & General Manager Agency Manulife Indonesia), Andrias Gunawan (Chief Agency Officer, General Agency) serta jajaran manajemen agency Manulife Indonesia.

Jakarta, BeritaKilat.com – Sebagai upaya mengembangkan layanan dan menjangkau lebih banyak. Rabu 24 Juli 2024.

keluarga Indonesia, Manulife Indonesia secara resmi membuka kantor pemasaran mandiri 

Billionaire Master World (BMW) yang berlokasi di Ruko BMW B03 No 05, Jl Raya Serang, 

Cilegon.

Peresmian kantor pemasaran mandiri Manulife tersebut dihadiri oleh Novita Rumngangun 

(Wakil Presiden Direktur & General Manager Agency Manulife Indonesia), Andrias 

Gunawan (Chief Agency Officer, General Agency), dan Novita Rachman (Owner BMW

Agency), serta jajaran manajemen Agency Manulife Indonesia. 

Peresmian kantor ini semakin mengukuhkan komitmen perusahaan untuk memenuhi 

kebutuhan proteksi kepada lebih banyak lagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan data BPS 

Kota Cilegon, terdapat lebih dari 450 ribu total penduduk Kota Cilegon pada tahun 2022, 

dengan rata-rata kenaikan penduduk 7.500 jiwa per tahun.


Keterangan Foto : (Kiri ke kanan) Andrias Gunawan (Chief Agency Officer, General Agency) , Novita Rachman (Owner BMW Agency) dan Novita Rumngangun (Wakil Presiden Direktur & General Manager Agency Manulife Indonesia)

Kehadiran BMW Agency dapat membantu memberikan perlindungan kepada Masyarakat di 

Kota Cilegon dan sekitarnya. Selain itu dengan membuka kantor pemasaran mandiri baru ini, 

juga membuka peluang bagi masyarakat untuk menjalankan profesi mulia sebagai tenaga pemasar profesional.

Hingga saat ini, Manulife Indonesia didukung oleh lebih dari 12.500 tenaga pemasar 

profesional di seluruh Indonesia. Sepanjang tahun 2023, Manulife Indonesia telah 

membayarkan klaim keseluruhan sebesar Rp7,9 triliun serta melindungi sebanyak sekitar 2 juta nasabah di pelosok nusantara. (*/red) 

Ayo Sukseskan Coklit dan Persiapkan Dokumen Pribadi Anda Untuk Didata KPUD Kabupaten Pandeglang

Juni 25, 2024


PANDEGLANG, BeritaKilat.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Kabupaten Pandeglang. Mengajak seluruh warga Pandeglang yang telah memiliki hak pilih untuk mempersiapkan dokumen pribadi agar bisa didata dalam Coklit atau Pencocokan dan Penelitian Data oleh Pantarlih mulai tanggal 24 Juni 2024  - 24 Juli 2024. 

Pantau Hak Pilih anda dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang tahun 2024 melalui cekdptonline.kpu.go.id

Ayo kita sukseskan Pilkada 2024. Datang dan berikan hak pilih anda di TPS masing - masing untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang pada Rabu 27 November 2024.

KPU Lebak Hadirkan Artis Ibukota "Judika" Dalam Lounching Maskot dan Jingke Pilkada Lebak 2024 Di Alun - Alun Rangkasbitung

Juni 11, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.com - Rangkaian Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Lebak Propinsi Banten hari jum'at 14 Juni 2024 akan Meluncurkan Maskot beserta Jingle tanda dimulainya hajatan akbar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak serentak tahun 2024.

Peluncuran Maskot dan Jingle tersebut, KPU Lebak memilih tempat di alun - alun Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

"Rencanana sih akan laksanakan pada hari Jumat 14 juni 2024 sekira pukul 16.00 sampai dengan selesai di Laun Alun Rangkasbitung di jalan Abdi Negara Rangkasbitung Lebak Banten" Ujar Ketua KPU Lebak. 

Dalam rangka menjaring animo masyarakat Kabupaten Lebak, KPU akan menghadirkan Artis Ibukota Judika dan Sinka Sisuka yang akan semakin menambah semarak Acara tersebut. 

Acara rencananya akan dimeriahkan juga dengan pementasan kearipan lokal yaitu tarian tradisional dan Drama Musikal. 

Panitia juga akan mengadakan Door prize untuk penonton yang ada di wilayah Lebak. 

"yu kita semua berbondong bondong menyaksikan acara lounching Maskot dan Jingle Pilkada Lebak di alun - alun, jangan lupa ya hari jumat tanggal 14 Juni 2024," pungkas Dewi Ketua KPU Lebak. (Adv) 

Ucapan Lebaran dari Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan Periuk

April 08, 2024

 

Kota Tangerang, BeritaKilat.com - Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Periuk Kota Tangerang Yuniar Ali, M. Pd,. Mengucapakan Selamat Hari Raya IdulFitri 1445 H - 2024 M kepada seluruh jajaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang, khususnya Wilayah Pendidikan Kecamatan Periuk. 

"Minal Aidzin Wal Faidzin, Taqobbalallahu minna Wa Minkum syiamana wa syiamakum" Mohon maaf Lahir dan Batin dan selamat berlebaran. (Wal) 

The Power Of Emak - Emak Marisa Dona Angelia Siap Maju Menjadi Caleg Nomor Urut 1 Dapil Lebak Dari Partai Amanat Nasional

Desember 20, 2023


LEBAK, BeritaKikat - Calon Anggota Legislatif Asal Partai Amanat Nasional PAN Daerah Pemilihan Kabupaten Lebak, srikandi Pemilik Nama Marissa Dona Angelia ini siap bantu rakyat Banten menuju sejahtera dengan semangat "The Power Of Emak - Emak.

"Mohon Doa dan Dukungannya kepada segenap masyarakat Kabupaten Lebak, dengan didasari niat yang tulus saya maju menjadi wakil rakyat Daerah Pemilihan Kabupaten Lebak untuk masyarakat Lebak lebih Sejahtera," ujar wanita cantik asal Kota Rangkasbitung yang biasa dipanggil Madam Chika ini. 

Sosok Wanita tangguh yang berangkat dari bisnis cafe di daerah kelahirannya ini mengaku bila dirinya lolos dalam persaingan memperebutkan kursi DPRD Banten di pesta demokrasi 14 Februari 2024 mendatang, ia siap membantu masyarakat Kabupaten Lebak dalam hal peningkatan ekonomi terutama UMKM.

"Saya sangat merasakan bagaimana susahnya perjuangan hidup terutama dalam meningkatkan usaha kecil seperti emak - emak di pasar dan di kampung-kampung yang ada di Kabupaten Lebak, kekurangan modal menjadi faktor terpenting bagi para pelaku usaha kecil, yang pada akhirnya terjebak dengan lingkaran rentenir, untuk itu saya bertekad bila jadi nanti saya akan memperjuangkan bantuan dari pemerintah agar para pelaku usaha UMKM dapat terlepas dari jeratan pinjaman berbunga tinggi dari para rentenir tersebut," Pungkas Madam Chika. (Advertiser) 

Jelang HUT Lebak ke 194 Festival Angklung Buhun Tahun 2022 Ditutup Bupati Lebak

Desember 01, 2022

 


Lebak, BeritaKilat.Com – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, didampingi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lebak Imam Rismahayadin, Forkopimda, Asisten Sekretaris Daerah II dan III serta Kepala OPD Kabupaten Lebak menghadiri penutupan Festival Angklung Buhun Tahun 2022 pada Sabtu, 26 November 2022 di Museum Multatuli Kabupaten Lebak. Kegiatan ini dihadiri pula oleh perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset danTeknologi RI serta komunitas budaya dan literasi di Kabupaten Lebak.

Bupati Lebak dalam sambutannya mengungkapkan Angklung Buhun sudah menjadi warisan budaya tak benda pada Tahun 2015. Kegiatan ini bukan hanya sebagai kegiatan rutin, namun upaya membangun peradaban serta melestarikan kekayaan budaya yang ada di Kabupaten Lebak. Bupati mengajak untuk masyarakat selalu menjaga dan melestarikan budaya yang ada di Kabupaten Lebak.

Sementara itu perwakilan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Jumhari, mengapresiasi atas diselenggarakannya kegiatan ini. Acara ini juga sebagai upaya dalam membangun ekosistem kebudayaan terlebih dalam pelaksanannya melibatkan jejaring termasuk UMKM. Harapannya ke depan ekosistem kebudayaan yang terbangun dapat memberikan manfaat bukan hanya pada sektor ekonomi namun kepada masyarakat secara luas.

Terpisah Kepala Dinas Pariwisata Kabupate Lebak mengatakan, kegiatan ini juga sekaligus menyambut hari ulang tahun HUT Kabupaten Lebak tahun 2022.

“Kegiatan ini juga dalam rangka jelang HUT Kabupaten Lebak ke- 194, tujuan dari pelaksanaan festival tahunan ini selain kegiatan rutin juga dalam rangka memelihara dan melestarikan warisan budaya di kabupaten lebak,” pungkas Kadis . (Adv)

Translate