Tampilkan postingan dengan label Advertiser. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Advertiser. Tampilkan semua postingan

KPUD Lebak Umumkan Batas Akhir Pengurusan Pindah Memilih dalam Pilkada Kabupaten Lebak 2024

November 19, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Komisi Pemilihan umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lebak menyampaikan seruan tengat waktu pengurusan pindah memilih bagi warga yang memiliki hak pilih dalam pilkada gubernur dan wakil gubernur Banten, bupati dan wakil bupati Kabupaten Lebak, hingga tanggal 20 November 2024 pukul 23.59 Wib. Dengan menyertakan alasan sebagai berikut :

1. Menjalankan tugas di tempat lain

2. Menjalani rawat inap

3. Tertimpa bencana alam

4. Menjalani tahanan dirumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi info pelayanan di sekretariat PPS dan PPK atau KPUD Kabupaten Lebak.

Waktu pelayanan pukul 08.00 - 23.59 Wib.

“Ayo datang ke TPS tanggal 27 November 2024, suara anda menentukan masa depan bangsa”


Yummy Expo Memperkenalkan F&B Expo Pertama sebagai Platform Pertumbuhan Industri Makanan dan Minuman di Indonesia

Oktober 06, 2024


Yummy Expo 2024 akan segera digelar pada 17-19 Oktober 2024 di JIEXPO Kemayoran, Hall B, Jakarta


Jakarta, 4 Oktober 2024 — Yummy dengan antusias mempersembahkan Yummy Expo, pameran F&B pertama yang dikembangkan sebagai platform inovatif untuk mendukung pertumbuhan industri makanan dan minuman (F&B) di Indonesia. Pameran ini akan berlangsung pada 17-19 Oktober 2024 di JIEXPO Kemayoran, Hall B, Jakarta, dan bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara pemasok dan pembeli dalam sektor F&B melalui kombinasi unik dari platform digital dan pameran langsung.


Yummy Expo hadir sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak akan ruang kolaborasi yang efektif dalam industri F&B. Di tengah tuntutan pasar yang semakin dinamis, pameran ini berkomitmen untuk menciptakan ekosistem dinamis yang mendukung pertumbuhan dan ekspansi bagi semua pemangku kepentingan. Dengan mempromosikan pembelian, kolaborasi, dan inovasi, Yummy Expo menyediakan wadah bagi bisnis dari berbagai skala untuk menampilkan produk dan layanan mereka.


William Utomo, COO IDN, menegaskan, “Yummy Expo adalah langkah signifikan bagi kami dalam mendukung perkembangan industri F&B di Indonesia. Pameran ini tidak hanya akan mempertemukan pemasok dan pembeli, tetapi juga menciptakan peluang kolaborasi yang dapat mendorong pertumbuhan sektor ini. Kami percaya bahwa dengan membangun koneksi yang kuat di antara semua pemangku kepentingan, kita dapat membawa industri F&B ke tingkat yang lebih tinggi.”


Annisa Paramita, Head of Yummy, menambahkan, “Yummy Expo adalah inisiatif strategis untuk mendorong kreativitas dan kolaborasi di seluruh sektor. Kami berharap pameran ini dapat menjadi peluang bagi pelaku industri untuk berinteraksi, berbagi pengetahuan, dan membangun kemitraan yang saling menguntungkan. Melalui platform ini, kami ingin menciptakan ruang di mana inovasi dan keberlanjutan dapat berkembang bersama.”


Pengunjung Yummy Expo akan menemukan berbagai produk dari kategori yang luas, termasuk bahan baku berkualitas, alat dan perlengkapan industri, serta inovasi terbaru dalam bidang packaging dan keberlanjutan. Selain itu, pameran ini akan menyajikan beragam acara menarik, seperti talkshow, live cooking class, dan sesi edukasi yang memberikan wawasan baru mengenai tren dan tantangan terkini di industri F&B.


Sebagai platform yang komprehensif, Yummy Expo tidak hanya menonjolkan produk dan layanan, tetapi juga memberikan peluang bagi pelaku industri untuk saling berinteraksi, berbagi pengetahuan, dan menjalin kemitraan bisnis yang saling menguntungkan. Dengan demikian, Yummy Expo berfungsi sebagai katalisator untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan berkelanjutan dalam industri makanan dan minuman di Indonesia.


Kami mengundang seluruh pelaku industri, pengusaha, dan pencinta kuliner untuk bergabung dan merasakan pengalaman luar biasa di Yummy Expo. Daftarkan dirimu sekarang di https://yummyexpo2024registration.com dan jadilah bagian dari revolusi industri F&B di Indonesia.


***

Tentang Yummy Expo

Yummy Expo adalah sebuah growth platform untuk Industri F&B di Indonesia. Melalui platform inovatif yang meliputi digital dan expo, Yummy Expo menjadi jembatan antara pemasok dan pembeli yang ada di Industri F&B. Dengan mempromosikan dan memfasilitasi pembelian, kolaborasi, inovasi, serta menampilkan bisnis dari semua skala, Yummy Expo menciptakan ekosistem dinamis untuk pertumbuhan dan ekspansi. Yummy Expo memfasilitasi koneksi dan kemitraan yang mendorong kemajuan industri, menumbuhkan kreativitas dan keberlanjutan untuk semua pemangku kepentingan.


Tentang Yummy

Yummy adalah media digital multi-platform untuk tutorial memasak, makanan, resep, dan eksplorasi kuliner di Indonesia.


Tentang IDN

IDN adalah perusahaan consumer technology platform untuk Millennial dan Gen Z di Indonesia yang memiliki lebih dari 70 juta Monthly Active Users di seluruh ekosistemnya. IDN didirikan pada 8 Juni 2014 di Surabaya oleh dua bersaudara Winston Utomo dan William Utomo dan memiliki visi untuk membangun Indonesia yang lebih baik dan misi untuk memberdayakan generasi muda Indonesia sebagai pembawa perubahan untuk masa depan yang sejahtera, inklusif, dan harmonis.


IDN terus tumbuh dan berkembang dalam membangun jaringan bisnisnya. Saat ini, IDN mengoperasikan empat lini usaha yaitu livestreaming, hiburan, ekonomi kreator, dan digital media. IDN memiliki 18 unit bisnis yaitu IDN App, Saweria, IDN Pictures, JKT48, Boss Creator, ICE, MORF, IDN Times, Popbela.com, Popmama.com, GGWP, Duniaku.com, FORTUNE Indonesia, Yummy, IDN Creative, IDN Event, dan terdapat organisasi nirlaba yaitu IDN Research Institute dan IDN Foundation.

Pengumuman KPU Lebak Terkait Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Agustus 25, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Teman Pemilih Berikut disampaikan QR Codes & Link Pengumuman Nomor 372/PL.02.2-Pu/3602/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024.

 

PENGUMUMAN

NOMOR : 372/PL.02.2-Pu/3602/2024

TENTANG

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBAK TAHUN 2024

 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun

2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta

Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak mengumumkan

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 sebagai

berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor 1525 Tahun 2024 tentang

Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 1518

tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai

Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon

Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 menyatakan syarat

minimal suara sah paling sedikit 6,5% dari akumulasi perolehan suara sah dalam

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak

Tahun 2024 yaitu 808.908 x 6,5% = 52.579 (Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh

Puluh Sembilan) Suara.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak

sebagai berikut:

a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB

b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024

waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Lebak, Jalan Abdi Negara No. 8

Rangkasbitung

3. Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak merupakan warga negara yang tidak memiliki

kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara

Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon

Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon

Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap

terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik

dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam

hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang

berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah

melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani

pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai

latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku

kejahatan yang berulang-ulang;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat

keterangan catatan kepolisian;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara

badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan

negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,

Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan

yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon

Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

3

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau

Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah

yang sama;

o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,

Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak

ditetapkan sebagai calon;

p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat

Walikota;

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota

DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta

Pemilihan;

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional

Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara

serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon

Peserta Pemilihan; dan

5. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

sejak ditetapkan sebagai calon.Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas,

Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak harus memenuhi persyaratan:

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual

terhadap anak;

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan

Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum

pendaftaran Pasangan Calon;

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon

yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi

calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi

belum dilantik.

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil

Bupati Lebak Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat

Kabupaten Lebak mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi

Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lebak;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat

Kabupaten Lebak menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai

dengan surat penunjukan;

4

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas

penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon

menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang

dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai

Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lebak serta dilampiri dengan surat

penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL

PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/ link

https://bit.ly/PangajuanSilonParpolLebak .

7. KPU Kabupaten Lebak membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil

Bupati Lebak Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses

Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024

dapat menghubungi:

a. Alamat email: lebakkabkpu@gmail.com

b. Nomor: 0878-7009-4300

atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Lebak yang beralamat di

Jalan Abdi Negara Nomor 8 Rangkasbitung .

Demikian diumumkan untuk diketahui.


Dikeluarkan di Rangkasbitung

Pada tanggal 24 Agustus 2024


Ketua Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Lebak,

Dewi Hartini

 

Mari wujudkan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan sejahtera melalui partisipasi aktif dalam setiap proses demokrasi.

 

#KPUMelayani

#pilkadaserentak2024

Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Cilegon

Juli 26, 2024

 


Keterangan Foto : Novita Rachman (Owner BMW Agency) dan Novita Rumngangun (Wakil Presiden Direktur & General Manager Agency Manulife Indonesia), Andrias Gunawan (Chief Agency Officer, General Agency) serta jajaran manajemen agency Manulife Indonesia.

Jakarta, BeritaKilat.com – Sebagai upaya mengembangkan layanan dan menjangkau lebih banyak. Rabu 24 Juli 2024.

keluarga Indonesia, Manulife Indonesia secara resmi membuka kantor pemasaran mandiri 

Billionaire Master World (BMW) yang berlokasi di Ruko BMW B03 No 05, Jl Raya Serang, 

Cilegon.

Peresmian kantor pemasaran mandiri Manulife tersebut dihadiri oleh Novita Rumngangun 

(Wakil Presiden Direktur & General Manager Agency Manulife Indonesia), Andrias 

Gunawan (Chief Agency Officer, General Agency), dan Novita Rachman (Owner BMW

Agency), serta jajaran manajemen Agency Manulife Indonesia. 

Peresmian kantor ini semakin mengukuhkan komitmen perusahaan untuk memenuhi 

kebutuhan proteksi kepada lebih banyak lagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan data BPS 

Kota Cilegon, terdapat lebih dari 450 ribu total penduduk Kota Cilegon pada tahun 2022, 

dengan rata-rata kenaikan penduduk 7.500 jiwa per tahun.


Keterangan Foto : (Kiri ke kanan) Andrias Gunawan (Chief Agency Officer, General Agency) , Novita Rachman (Owner BMW Agency) dan Novita Rumngangun (Wakil Presiden Direktur & General Manager Agency Manulife Indonesia)

Kehadiran BMW Agency dapat membantu memberikan perlindungan kepada Masyarakat di 

Kota Cilegon dan sekitarnya. Selain itu dengan membuka kantor pemasaran mandiri baru ini, 

juga membuka peluang bagi masyarakat untuk menjalankan profesi mulia sebagai tenaga pemasar profesional.

Hingga saat ini, Manulife Indonesia didukung oleh lebih dari 12.500 tenaga pemasar 

profesional di seluruh Indonesia. Sepanjang tahun 2023, Manulife Indonesia telah 

membayarkan klaim keseluruhan sebesar Rp7,9 triliun serta melindungi sebanyak sekitar 2 juta nasabah di pelosok nusantara. (*/red) 

Translate