JAKARTA, BeritaKilat.com – LQ Indonesia Law Firm kembali dipercaya dan diberikan kuasa oleh salah satu nasabah dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia untuk membantu menyelesaikan permasalahan klaimnya yang sempat terkendala prosesnya karena kurang nya salah satu persyaratan dalam pengajuan klaim.
Anggota keluarga yang merupakan penerima manfaat dari 3 (tiga) polis milik tertanggung yang telah meninggal dunia pada PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia mengajukan klaim tambahan berupa flexi gold dengan 2 (dua) polis di PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan 1 (satu) polis pada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dengan total pertanggungan sebesar Rp. 5.5 miliar, atas pengajuan klaim 3 (tiga) polis tersebut ternyata ada salah satu persyaratan yang belum dilengkapi, hal ini menyebabkan pengajuan klaim tidak dapat di proses lebih lanjut oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Oleh karena klaim yang tidak di dapat diproses oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, maka pada tanggal 19 Juni 2024 pihak keluarga tertanggung menunjuk dan memberikan kuasa kepada Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm yang dipimpin Advokat Alvin Lim yang merupakan seorang advokat yang ahli dalam hukum asuransi untuk membantu menyelesaikan permasalahan klaim tersebut dan mendapatkan hak-hak mereka. Setelah mempelajari dokumen yang dibawa oleh pihak keluarga, Tim LQ Indonesia Law Firm langsung melakukan penelitian berkas dan legal opinion untuk membuat strategi upaya hukum.
“Ya setelah kami melakukan analisa berkas dan legal opinion, kami menemukan adanya misskomunikasi antara Klien kami dan PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Sebelum melakukan tindakan hukum yang tegas, kami mengingatkan PT Asuransi Allianz untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada pihak keluarga tertanggung.” ujar Advokat Ali Amsar Lubis dari LQ Indonesia Law Firm.
“Iya benar, kami telah bersurat kepada pihak Asuransi Allianz sebanyak 2 (dua) kali, dan klaim klien kami akhirnya di bayar full sebesar Rp. 5,5 milar kemarin pada tanggal 29 Juli 2024” ujar Alvin Lim yang merupakan Founder di LQ Indonesia Law Firm. Oleh karenanya LQ Indonesia Law Firm memberikan apresiasi kepada Asuransi Allianz
*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red)