Tampilkan postingan dengan label Asuransi Jiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi Jiwa. Tampilkan semua postingan

Klaim Asuransi Dibayar LQ Indonesia Lawfirm Berikan Apresiasi Perusahaan Asuransi Allianz

Agustus 02, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com – LQ Indonesia Law Firm kembali dipercaya dan diberikan kuasa oleh salah satu nasabah dari PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia untuk membantu menyelesaikan permasalahan klaimnya yang sempat terkendala prosesnya karena kurang nya salah satu persyaratan dalam pengajuan klaim. 


Anggota keluarga yang merupakan penerima manfaat dari 3 (tiga) polis milik tertanggung yang telah meninggal dunia pada PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia mengajukan klaim tambahan berupa flexi gold dengan 2 (dua) polis di PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan 1 (satu) polis pada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dengan total pertanggungan sebesar Rp. 5.5 miliar, atas pengajuan klaim 3 (tiga) polis tersebut ternyata ada salah satu persyaratan yang belum dilengkapi, hal ini menyebabkan pengajuan klaim tidak dapat di proses lebih lanjut oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.


Oleh karena klaim yang tidak di dapat diproses oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia, maka pada tanggal 19 Juni 2024 pihak keluarga tertanggung menunjuk dan memberikan kuasa kepada Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm yang dipimpin Advokat Alvin Lim yang merupakan seorang advokat yang ahli dalam hukum asuransi untuk membantu menyelesaikan permasalahan klaim tersebut dan mendapatkan hak-hak mereka. Setelah mempelajari dokumen yang dibawa oleh pihak keluarga, Tim LQ Indonesia Law Firm langsung melakukan penelitian berkas dan legal opinion untuk membuat strategi upaya hukum.


“Ya setelah kami melakukan analisa berkas dan legal opinion, kami menemukan adanya misskomunikasi antara Klien kami dan PT Asuransi Allianz Life Indonesia.  Sebelum melakukan tindakan hukum yang tegas, kami mengingatkan PT Asuransi Allianz untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada pihak keluarga tertanggung.” ujar Advokat Ali Amsar Lubis dari LQ Indonesia Law Firm.


“Iya benar, kami telah bersurat kepada pihak Asuransi Allianz sebanyak 2 (dua) kali, dan klaim klien kami akhirnya di bayar full sebesar Rp. 5,5 milar kemarin pada tanggal 29 Juli 2024” ujar Alvin Lim yang merupakan Founder di LQ Indonesia Law Firm. Oleh karenanya LQ Indonesia Law Firm memberikan apresiasi kepada Asuransi Allianz 

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

LQ Indonesia Lawfirm Kawal Kasus Kresna Life Disidang PN Jaksel

November 07, 2023

 


JAKARTA, BeritaKilat. Com - LQ Indonesia Lawfirm yang selama ini memantau dan mendorong Asuransi Jiwa Kresna agar di proses pidana, terus mengawasi sidang atas terdakwa Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama Asuransi Jiwa Kresna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara asuransi produk K Lita. 

Adapun jadwal sidang pada senin kemaren, 23 Oktober 2023 beragendakan putusan sela. LQ Indonesia Lawfirm yang terus hadir pada setiap sidang tersebut berharap agar ada keadilan bagi korban asuransi jiwa Kresna. Kuasa hukum para korban Asuransi Jiwa Kresna, Advokat Surya Alirman SH dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan "kami terus mengawasi jalannya persidangan agar keadilan bisa tercapai bagi korban asuransi jiwa Kresna. Hakim wajib mempertimbangkan kerugian yang terjadi pada kasus Asuransi Kresna ini menyebabkan hilangnya jiwa pemegang polis yang tidak dibayarkan premi polisnya." 

Selama ini Asuransi Jiwa Kresna selalu berkelit, mengunakan modus PKPU bahkan Subordinated Loan untuk menghindari pembayaran kewajibannya. "Asuransi Jiwa Kresna adalah kejahatan keuangan terstruktur yang menimbulkan kerugian sekitar 6000 korban, sangat mencoreng citra perasuransian. Kurniadi Sastrawinata dijerat UU perasuransi. Kami masih mengawal agar pelaku pidana Asuransi Kresna lainnya juga bisa dijerat. Tidak mungkin ini terjadi dan atas kesalahan satu orang saja." Ujar Surya Alirman. 

Kurniadi Sastrawinata yang mengenakan rompi merah tahanan kejaksaan, menolak untuk memberikan keterangan. Tidak tampak raut muka bersalah dari wajahnya walau telah menyebabkan hilangnya dana pemegang polis. 

LQ Indonesia Lawfirm menyebutkan masih ada Laporan Polisi lainnya yang di proses terlebih lanjut. "yang dilakukan oleh Oknum Asuransi Jiwa Kresna adalah kejahatan pidana berlapis, kami harap agar Michael Steven dan direksi lainnya juga di proses, sesuai UU PT kesengajaan dapat menyeret Direktur yang terlibat. Pemerintah ga boleh kalah melawan penjahat kerah putih." Ujar Kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm. (*/red) 

Langkah Gugatan TUN Terhadap OJK Perkara Asuransi Jiwa Kresna, Diduga Malpraktek Oknum Pengacara

Juli 21, 2023

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Setelah dicabutnya ijin usaha Asuransi Jiwa Kresna (AJK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) timbul saran dari seorang oknum pengacara yang bertitel doktor hukum, agar korban Asuransi Jiwa Kresna mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ke PTUN terhadap OJK agar pencabutan Ijin Usaha (CIU) bisa di batalkan.

 

Dimintai tanggapannya mengenai langkah ini, LQ Indonesia Lawfirm memberikan keterangan kepada media. "Hebat sekali ini oknum lawyer, apakah oknum lawyer ini mabuk atau menjadi antek Kresna, ini saya pertanyakan. Sejak awal sudah jelas, uang para korban itu mengalir ke PT AJK dan afilliasinya. Juga adanya pelanggaran dimana uang tersebut di investasikan oknum Kresna ke perusahaan afiliasi yang melanggar peraturan OJK. Lalu OJK mengambil langkah tegas dan menghukum AJK sesuai aturan yang berlaku dan mencabut ijin usaha. Malah OJK yang di suruh diserang oleh para korban." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH

 

LQ Indonesia Lawfirm menerangkan bahwa OJK sekarang sudah lebih baik dan tegas dalam mendisiplinkan para oknum pelanggar hukum. OJK sudah bertindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku mengingat AJK tidak ada itikat baik untuk menyetorkan dana. "Justru gugatan TUN hanya akan merugikan para korban. Jika TUN disetujui dan ijin AJK diberikan kembali, tanpa adanya injeksi dana dari pemegang saham pengendali, Michael Steven, dkk tetap saja pemegang polis tidak akan menerima pembayaran. Malah Oknum Pengacara ini meminta Korban Kresna yang mendanai Gugatan tersebut. Sudah kena musibah malah disuruh bayar. Harap gunakan akal sehat dan tolak mentah-mentah langkah gugatan TUN karena langkah Gugatan TUN hanya akan menguntungkan oknum lawyer dan oknum AJK. Buktikan perkataan saya nanti, korban sudah keluar duit, gugatan TUN akan ditolak, akan kalah, dan berakhir jeblok." Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

 

Ditanya lalu langkah apa yang terbaik dilakukan para pemegang polis, LQ Indonesia Lawfirm menjawab. "Pidana. Tangkap, tahan semua oknum Kresna terkait termasuk Michael Steven dan Inggrid Kusumodjojo. Sita aset Kresna, beserta aliran dana ke perusahaan afiliasi dan pribadi mereka. Hanya Pidana melalui TPPU bisa menyita aset yang sudah dicuci ke tempat-tempat di luar AJK. Likuidasi dan kepailitan tidak akan mampu menjamah aset yang sudah di cuci ke perusahaan afiliasi, perusahaan cangkang dan yang sudah dilarikan keluar negeri. Serta likuidasi tidak akan mampu menyentuh aset yang dicuci ke Pribadi oknum-oknum terkait."

 

"Waspadalah terhadap oknum doktor hukum yang hanya bicara kosong, lihat saja saran dia sebelumnya PKPU dan SOL, akhirnya kandas dan merugikan para korban, dengan ditundanya pembayaran selama 3 tahun. Tindakan oknum lawyer tersebut jelas menguntungkan pihak Kresna, bukan pihak Nasabah. Langkah yang disarankan yaitu Gugatan TUN hanyalah menjadi kepanjangan tangan AJK, menguntungkan AJK, merugikan pemegang polis. Harapan akan adanya mediasi dalam gugatan PTUN agar OJK membatalkan CIU, adalah angan-angan orang tidak berintegritas. OJK tentunya sudah matang dan mempertimbangkan sebelum melakukan CIU pada AJK." Terang Advokat Bambang Hartono, SH, MH

 

Ditanya mengenai tanggapannya atas tuduhan dari oknum Doktor Hukum, Bambang Hartono tertawa lepas, "Kok mudahnya menuduh orang tidak ada? Wawancara saya dengan media Disway saja jelas, bahkan ada beberapa wartawan seperti Tempo menghubungi dan bicara langsung dengan saya. Kadiv Humas Sebelumnya juga, Sugi dibilang tidak ada. Namun, ketika di laporkan ke kepolisian atas tuduhan ITE, Sugi datang dan di BAP di Polres Jakpus. Silahkan tanyakan sama Polres Jakpus ada ga orangnya dan identitasnya. Doktor hukum kok ambil alibi dari media ciptaan oknum rekanan yang dipecat LQ karena melanggar hukum? Bisa dilihat bagaimana cerobohnya seorang doktor hukum yang menurut saya tidak mencerminkan intelektual dan integritas yang baik. Percuma kukuah sampai S3 jika tidak punya logika dan karakter yang mapan." Lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

 

Hanya orang bodoh yang nantinya membayar lawyer fee untuk mengugat TUN OJK yang hanya menguntungkan Kresna, dan menyebabkan makin tertundanya pengembalian aset ganti rugi. "Satu-satunya jalan, seluruh pemegang polis pidanakan seluruh oknum Kresna, kawal pidana TPPU. Babat habis sampai seluruh pemegang saham yang terbukti menerima aliran dana secara melawan hukum."

 

LQ menerangkan bahwa jalur pidana, memberikan kesuksesan. "Dalam kasus Indosurya, Majelis hakim mengabulkan gugatan pengembalian ganti rugi yang diajukan oleh klien LQ Indonesia Lawfirm. Dalam total kerugian pelapor Pidana 300 Milyar, sudah ada aset sitaan 2 Triliun Rupiah. Nantinya jika di bagikan maka klien yang mengajukan pidana akan menerima pengembalian ganti rugi yang maksimal. Beda dengan pengembalian melalui Likuidasi yang hanya akan tersisa remah-remah saja." Tutup Advokat Bambang Hartono. (*/Red)

Para Korban PT Mahkota Dan OSO Sekuritas Minta Agar Raja Sapta Oktohari Dicopot Dari Jabatan Ketua Komite Olimpiade Indonesia

Januari 22, 2022

 

JAKARTA, BeritaKilat.Com – Para korban PT Mahkota Properti Indo Permata meminta agar Bapak Presiden Jokowi mau melihat rasa keadilan dan mencopot Raja Sapta Oktohari dari jabatan Ketua Komite Olimpiade Indonesia. "Bagaimana seseorang yang 6x mangkir dari panggilan polisi, menjadi Ketua KOI. Selalu alasan sibuk kerjaan jadi tidak ada waktu untuk menghadiri panggilan Polisi. Bapak Presiden tolong di copot dulu saja Raja Sapta Oktohari dari ketua KOI agar RSO bisa ada waktu untuk taat undang-undang. Jangan sampai jadi polemik atau skandal negara yang memalukan reputasi Negara Indonesia, dimana seorang pejabat berlindung di balik jabatannya untuk menghindari kasus hukum,"

Di ketahui Raja Sapta Oktohari (saat ini sebagai Ketua KOI) sudah 6x mangkir dalam tahap penyelidikan, dan sebagai mantan Dirut PT MPIP yang gagal bayar kurang lebih 6.7 Triliun Rupiah, beberapa bulan setelah RSO mengajak para investor memasukkan uang ke PT Mahkota dengan iming-iming Bunga dan Dividen.

Apalagi gaya hidup RSO yang naek yacht dan Private Jet di pamerkan di media sosial mengusik rasa keadilan masyarakat terutama korban Mahkota yang saat ini hidup menderita kehilangan dana Investasinya. "Melihat gaya hidup RSO yang pamer kemewahan, jelas tidak mencerminkan perilaku Pejabat Negara yang etis. Apalagi kalo pejabat tersebut diduga mengemplang dana masyarakat 6Triliun lebih" ujar A salah satu korban Gagal bayar perusahaan besutan RSO.

Presiden Jokowi diharapkan memiliki hati dan melihat rasa keadilan masyarakat, dan mencopot pejabat negara yang menunjukkan gaya hidup hedon dan angkuh di Sosmed sehingga mengusik rakyat yang saat pandemik ini sedang hidup Prihatin. (*/Red)

Kembali Torehkan Prestasi LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Klaim Meninggal 3 Milyar Dibayarkan Manulife ‘Terima Kasih Manulife, Kalian Perusahaan Berintegritas Tinggi’

Mei 25, 2021


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Ketika mendengar kabar klaim asuransi dibayar, klien menangis bahagia dan sambut baik kinerja LQ Indonesia Law Firm yang membantu kepengurusan klaim meninggal suami dari ibu Johlin Wilyanty Sutanto. 

Kejadian bermula dari ditawarkannya produk asuransi jiwa oleh agen asuransi di bank DBS pada Juni 2019 silam, alm. Johanis SB Untung (pemegang polis) mendaftarkan dirinya untuk menjadi nasabah asuransi jiwa Manulife Indonesia.

Sejumlah uang Rp. 120.000.000 bukanlah nominal kecil, namun alm. Johanis SB untung sangat mencintai diri dan keluarganya hingga ia memberikan perlindungan diri dan memilih mendaftarkan dirinya pada asuransi jiwa Manulife dengan Premi Rp. 120.000.000/tahun dan sudah berjalan dan dibayarkan premi selama 2 tahun. 

Johanis SB Untung dipanggil Sang Pencipta, meninggal dunia pada 01 Januari 2021 lalu, sungguh duka yang sangat mendalam bagi san istri, ibu Johlin Wilyanty Sutanto (Klien LQ Indonesia Law Firm) beserta keluarga.

Dengan duka yang masih terasa, Johlin Wilyanty Sutanto berusaha tegar dalam menjalani hidupnya.

Kemudian ibu Johlin mengajukan klaim asuransi jiwa suaminya kepada asuransi jiwa Manulife dengan segala  persyaratan yang tertera di buku polis asuransi jiwa Manulife, namun ibu Johlin tidak mengerti ketentuan asuransi yang dibeli suaminya sehingga mengalami kesulitan memenuhi persyaratan yang diminta agar klaim bisa cair. 

"Pikiran kacau, tidur pun tak bisa, karena bingung" ujar Johlin Wilyanty Susanto kepada Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA. beserta team Lawyer LQ Indonesia Law Firm di kantor LQ Indonesia Lawfirm Citra Tower lantai 11, Kemayoran Jakarta. .

Johlin Wilyanty Susanto menemukan Lawyer yang tepat, ketika ia datang dan memberikan kepercayaan kepada LQ Indonesia Law Firm untuk diberikan Kuasa dalam mengurus segala persoalan klaim asuransi yang sedang dialaminya. 

Founder LQ Indonesia Law Firm Advokat Alvin Lim, SH., MS.c., CFP., CLA., Advokat Leo Detri., SH., MH. beserta teamnya yaitu Advokat Firton Ernesto MS, SH., MH dan Advokat Ali Nugroho, SH. Dengan sigap melakukan rapat internal hingga memberikan win win solusi terbaik bagi klien. 

Dijelaskan oleh Tim LQ Indonesia Lawfirm bahwa penelusuran klaim adalah hal wajar yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi termasuk di Manulife sesuai ketentuan polis ada yang namanya "Incontestable Period" dimana Penanggung berhak mengecek kebenaran pernyataan yang diberikan oleh pemegang polis kepada Penanggung. 

"LQ Indonesia Lawfirm mengadakan koordinasi dan menghubungi Manulife baik secara surat maupun hadir di kantor pusat Manulife, dan dibantu dengan sangat professional oleh manajemen Manulife dan kami mendapatkan penjelasan dengan baik. Tidak lama kemudian setelah dokumen klaim diterima lengkap, maka klaim klien kami dibayarkan seluruhnya sejumlah 3 Milyar oleh Manulife, tanpa neka neko" ujar Advokat Firton Ernesto MS, SH., MH. 

Dijelaskan oleh Advokat Ali Nugroho, SH bahwa Klaim Asuransi Ibu Johlin di Prudential juga sudah di bayarkan sebelumnya, dan bukti pembayaran Prudential telah diberikan ke Manulife. "Intinya, LQ Indonesia Lawfirm membantu nasabah asuransi untuk mengerti klausal perjanjian polis serta membantu memenuhi persyaratan yang diminta agar Perusahaan Asuransi Manulife dapat melakukan asessment Klaim secara maksimal sehingga cepat mendapatkan keputusan klaim." 

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm "Terima kasih Manulife Indonesia, Manulife adalah Perusahaan Asuransi yang berintegritas tinggi dan patut dicontoh oleh perusahaan asuransi lainnya. Pada akhirnya jika klaim sah, maka kewajiban perusahaan asuransi untuk membayarkan hak nasabah. Pembayaran klaim ini akan menambah kepercayaan masyarakat Indonesia, yang mana Asuransi berkomitmen tinggi seperti Manulife dan mana Perusahaan Asuransi yang mencurangi nasabahnya seperti Asuransi Jiwa Kresna yang dilaporkan LQ ke Polda Metro Jaya. Tidak semua perusahaan asuransi sama. Pilih Asuransi yang berintegritas tinggi untuk menghindari musibah tambahan ketika terjadi musibah hidup" tegas Alvin Lim. 

"Terima kasih LQ Indonesia Lawfirm beserta seluruh tim lawyer yang telah membantu saya untuk mendapatkan hak klaim suami saya yang meninggal. Saya puas atas kinerja LQ dan tentunya berharap agar LQ Indonesia Lawfirm dapat membantu masyarakat lainnya. Tuhan memberkati." tutup ibu Johlin 

Bagi masyarakat lainnya yang membutuhkan konsultasi hukum gratis dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di nomor 0818-0489-0999.

Translate