Tampilkan postingan dengan label Banda Aceh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Banda Aceh. Tampilkan semua postingan

Tramadol Dalam Pusaran Bisnis Petinggi Jaringan Obat Asal Aceh

September 05, 2023

Oleh : Atjeh Watch

ACEH, BeritaKilat.Com -Jalanan di pesisir Banda Aceh relative sepi Selasa malam, 30 Agustus 2023. Maklum, jam sudah menunjukan pukul 23.15 WIB.

Satu unit mobil merek Avanza menepi di dekat sebuah Warkop. Tiga pemuda turun dan melambai ke arah penulis.

Tiga pemuda ini berusia 20 hingga 40-an tahun. Postur tubuh mereka kurus. Mereka berjalan ke arah penulis sambil menoleh kiri kanan guna memastikan tak ada orang yang mengenali mereka. Sedangkan di Warkop, hanya ada penulis dan seorang pekerja.

“Meah trep neupreh. Janji jam 21.30 WIB, dan baroe trok poh dumnoe,” kata salah seorang di antara mereka sambil melihat jam tangan.

“Nyoe janji dilee. Jeut tuleh tapi bek neusebut nama beh dan hana foto (ini janji dulu. Bisa tulis dan tidak ada foto-red),” katanya lagi. Sebut saja, ia bernama Ridwan. Lelaki ini berusia hampir 40 tahun. Ia hijrah ke Jakarta beberapa tahun lalu dan dua tahun belakangan memutuskan untuk pulang ke Aceh karena satu dua alasan.

“Nyoe…(menyebutkan nama-red). Inisial AB. Pernah tinggal di Jakarta, kemudian pulang ke Aceh. Lebih dulu saya pulang sekitar 6 bulan dari dia. Sedangkan jih (pria lainnya-red) baru pulang sekitar beberapa bulan lalu. Pernah berkomunikasi dengan almarhum Imam (warga Aceh yang dibunuh di Jakarta-red),” ujar Ridwan (nama samara-red) dalam bahasa Aceh.

Ketiganya kemudian mencoba tersenyum tapi kecut. Mereka kemudian terdiam agak lama.

“Beutoi lagee droneuh peugah. Kasus almarhum adoe geutanyoe na hubungan dengan Tramadol,” ujar Ridwan.

Nama terakhir kini jadi istilah beken dan tak asing bagi warga baik di Aceh maupun Jakarta.

Dicari dari internet, Tramadol disebutkan adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

Jenis obat ini bekerja dengan cara mengubah respons otak dalam merasakan sakit sehingga terjadi efek pereda nyeri. Tubuh manusia menghasilkan opioid yang dikenal dengan endorfin. Maka, dapat dikatakan tramadol mirip dengan zat di otak yang disebut endorfin, yaitu senyawa yang berikatan dengan reseptor (bagian sel yang menerima zat tertentu). Reseptor kemudian mengurangi pesan rasa sakit yang dikirim tubuh seseorang ke otak.

Menurut Ridwan (nama samara-red), mayoritas jaringan Tramadol di Jabodetabek sejak beberapa tahun lalu telah dikuasai oleh orang-orang yang merantau dari Aceh.

“Tidak semua ya. Tapi mayoritas ya, Aceh. Orang kita. Itu dari hulu ke hilir,” ujarnya lagi.

“Itu, perharinya, uang yang beredar miliaran. Bergoni-goni. Semua diservis,” kata Ridwan lagi.

Katanya, Tramadol yang dijual, selain oplosan juga tak memakai resep dokter. Hal inilah yang membuat kerja jaringan ini seringkali berurusan dengan aparat keamanan.

“Orang yang tinggal di Jakarta itu, mereka rata-rata bekerja di perusahaan besar. Berangkat pagi dan baru pulang sore. Itupun belum lagi macet berjam-jam di jalan. Sedangkan malamnya, mereka biasanya ke diskotik atau café-café bersama pasangannya. Secara otomatis jam tidur kurang. Makanya, agar tetap fit dan terlihat segar saat kerja besoknya lagi, mereka mencari obat. Salah satunya ya,…tramadol,” kata dia.

“Ini makanya tramadol laris manis,” kata dia lagi.

Sedangkan AB menambahkan bahwa dirinya sempat turun dalam bisnis ini beberapa bulan sebagai kurir.

“Jadi antar barangnya magrib ke toko-toko hingga pagi se-Jabodetabek. Itu sudah ada lokasi yang ditunjuk sebelum berangkat. Kurir atau driver saja bisa dapat ratusan ribu dalam semalam,” ujar AB.

“Peredaran uangnya mencapai miliaran dalam semalam. Saya pernah bawa sekitar dua goni uang dalam mobil saat pulang,” kata AB.

Untuk menjaga agar bisnis ini tetap aman, kata dia, maka petinggi jaringan bisnis, mematok iuran sebesar Rp10 juta perkios perbulan.

“Namanya uang keamanan. Bayangkan, ada ratusan kios di Jabodetabek. Katanya, uang ini untuk mengamankan bisnis ini. Jadi kios yang setor tak akan diganggu, baik preman maupun aparat keamanan,” ujar AB.

Menurutnya, bisnis ini baik-baik saja hingga akhirnya salah seorang petinggi di salah satu lembaga dibui karena kasus pembunuhan. Kondisi ini membuat jaringan tramadol panik. Apalagi razia dan pengerebekan kios tramadol terjadi di mana-mana.

“Saya pernah ditangkap. Untuk tebus, diminta 35 juta. Alhamdulillah ada uang, kemudian langsung pulang ke Aceh. Saya tobat,” ujar AB.

Karena banyaknya penangkapan, kata AB, kemudian menimbulkan perselisihan sesama petinggi bisnis tramadol.

“Sebahagian kecewa, karena sebelumnya sudah pungutan iuran Rp10 juta perbulan. Tapi saat ditangkap, harus bayar lagi Rp35 juta.”

“Istilahnya, kami sudah bayar uang keamanan Rp10 juta perbulan. Kenapa saat ditangkap harus keluari uang banyak lagi? Kenapa gak pakai uang tadi? Akhirnya pecah, mereka membuat jaringan baru,” kata AB.

“Ada yang cek ke pihak yang tangkapnya. Ternyata uang tebusan yang diminta tak sampai 20 juta. Berartikan ada permainan? Makin banyak yang marah-kan,” ujarnya lagi.

Kata dia, disinilah kemudian puncak persoalan terjadi. Banyak pemilik kios yang juga tramadol kemudian tak lagi menyetor uang bulanan.

“Jadi mereka buat jaringan sendiri. Termasuk cara agar tak tertangkap. Konflik ini sempat memanas dan salah satu korbannya adalah warga asal Sawang Aceh Utara beberapa waktu lalu, yang meninggal. Masih ingat?,” kata AB sambil mengingatkan penulis.

“Ada banyak kematian warga Aceh yang tak tercatat di Jakarta. Rata-rata karena hal ini,” ujarnya lagi.

Karena kondisi kian tak menentu, kata AB, dipakai lah cara-cara kekerasan.

“Jadi pemilik kios yang tak bergabung dan menyetor bulanan, ditakut-takuti. Diculik dan sebagainya. Pelakunya orang-orang kita juga, Aceh. Tujuannya, agar para pemilik kios ini kembali dalam satu barisan. Tapi nyatanya tidak bisa dan semakin parah konfliknya,” kata AB.

Sedangkan untuk kasus almarhum Imam Maskur, kata AB, dia baru 4 bulan membuka usaha sendiri.

“Saya menduga dia tidak masuk dalam kedua kelompok ini. Akhirnya jadi sasaran ditakut-takuti yang berujung dengan kematiaan,” kata AB.

“Terakhir saya komunikasi dengan almarhum sebelum lebaran kemarin. Dia bilang tidak takut. Nyatanya seperti sekarang,” ujar pria berinisial IR lainnya.

Kopi penulis terasa pahit mendengar cerita ketiganya. Nasib para perantau Aceh yang harus bertarungnya nyawa di ibukota.

Kami bubar Rabu dini hari. Jam menunjukan pukul 02.15 WIB. Suasana kian sepi saat itu. (*)



Terkait Kasus Penipuan Dana Umroh di Aceh Utara, PPWI Surati Mabes Polri

Mei 09, 2022

 

Keterangan Foto: Abdul Manan, S.Pd (kiri) saat menyerahkan dokumen LP ke Ketum PPWI Wilson Lalengke Desember 2021 lalu

Jakarta, BeritaKilat.Com – Menindaklanjuti Laporan Polisi No: LP/186/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 Februari 2018, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana umroh ratusan calon jamaah umroh di Aceh Utara, yang mandek di Bareskrim Mabes Polri, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) mengirimkan surat 'Pengaduan Masyarakat' kepada Karo Wassidik Mabes Polri. Surat dumas tertanggal 21 Februari 2022, dengan No. 06/PPWI-Nasional/PM/II-2022, itu ditujukan langsung kepada Brigjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K, M.Si.

Dalam surat tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., dan Sekretaris Jenderal PPWI Fachrul Razi, S.I.P., M.I P., menyampaikan bahwa dalam kasus ini, pelapor Abdul Manan, S.Pd., setelah menerima SP2HP ke-2 pada tahun 2018 lalu, hingga surat ini dikirim belum ada tindaklanjut terkait penanganannya. Mabes Polri juga tidak memberikan informasi terhadap LP tersebut.

Menurut Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012, seharusnya dalam program Kapolri menuju Polri Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan (Presisi), penyidik semestinya melayani masyarakat secara maksimal dalam melakukan penegakan hukum yang berkeadilan dan bebas dari kepentingan pihak tertentu. 

"Kami memahami sepenuhnya dan menghormati tugas dan kewajiban penyidik yang terdapat dalam Pasal 7 KUHAP, yang di dalam UU Kepolisian No. 28 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan," terang Wilson.

Alumni pasca sarjana di beberapa Universitas bergengsi di Eropa tersebut berharap agar Karo Wassidik dapat mengawasi penyidikan terhadap LP Sdr. Abdul Manan selaku koordinator para korban penipuan dana umroh senilai sekitar 3 miliar yang ditangani oleh AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K , M.H. Berselang dua bulan setelah pengiriman surat pengaduan tersebut diterima Karo Wassidik, Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri (Dirtipidum Bareskrim Polri) segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor tertanggal 19 April 2022.

Berdasarkan SP2HP terbaru itu, Kasubdit IV/Poldok, Kombes Pol Boy Randu Simajuntak, S.I.K., M.Si., selaku penyidik menyampaikan bahwa LP tersebut tertunda dikarenakan penyelidik sebelumnya yang menangani perkara terkait telah berpindah tugas di tempat baru. "Penyelidik sebelumnya, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., yang menangani perkara tersebut telah berpindah tugas, sehingga penanganan atas kasus ini dilanjutkan oleh penyelidik baru, Kompol Saifullah, S.I.K., sesuai Surat Perintah Tugas No. SP.Gas/443/II/2022/Dirtipidum, tanggal 25 Februari 2022, untuk menindaklanjuti perkara dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP yang dilakukan oleh terlapor yang berdomisili di Medan dengan inisial Hj. NL," jelas Boy.

Lanjutnya, penyelidik akan segera melakukan pemanggilan kepada para saksi maupun para pihak yang terkait untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. "Penyelidik lanjutan, Kompol Saifullah, S.I.K., akan melakukan pemanggilan kepada saksi dan para pihak terkait untuk didengarkan keterangannya," paparnya. 

Dalam waktu bersamaan, pelapor Abdul Manan menerima surat undangan interview dari Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, yang dilakukan pada Selasa (26/4/22), bertempat di Gedung Bareskrim Polri Lantai 4 Ruang Subdit IV/Poldok, Jalan Trunojaya 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (TIM/Red)

Gerakan Ibu Mencari Keadilan akan Gelar Aksi Damai di Kantor DPRA Aceh

Desember 22, 2021

 


Aceh, BeritaKilat.Com – Gerakan Ibu Mencari Keadilan akan menggelar aksi damai di Depan Gedung DPRA Banda Aceh, Kamis (23/12/21) besok, mulai jam 09.30 sampai selesai. Gerakan Ibu Mencari Keadilan ini terdiri dari beberapa Koalisi Perempuan atau LSM yang ada di wilayah Aceh. 

Aksi damai tersebut akan dihadiri oleh Gerakan Ibu Mencari Keadilan yaitu sebagai berikut: Koalisi Inklusi Demres, Koalisi Anak Muda Demres, GeRAK Aceh, Komite Pemantau PBJ Banda Aceh, SAKA, AWPF, Forum  Jurnalis Warga Banda Aceh, SP Aceh, Aliansi Inong Aceh, Bale Inong Kota Banda Aceh, Koalisi Perempuan Indonesia, KAPHA Aceh, Komunitas ReQan, Cahaya Setara Indonesia, Yayasan Anak Bangsa, PASKA, IMM Banda Aceh, Flower Aceh, Balai Syura Ureung Inong Aceh, PKBI Aceh,PRG, CYDC, Kohati Banda Aceh, Balai Syura Kota Langsa, LABPSA, Generasi Seulanga,YBJ, YMKA, RPuK, KPI Cabang Banda Aceh, Katahati, KPAB,Pulih Aceh, SeIA, YPIA, FDM, LBH Apik Aceh, PW Fatayat NU dan Ruwaida. 

Kepada awak media Pewarta, Rabu (22/12/21) Destika Gilang Lestari selaku Penanggung jawab aksi menyampaikan Gerakan Ibu Mencari Keadilan adalah gerakan bersama yang diinisiasi oleh perempuan-perempuan Aceh yang sangat peduli akan perlindungan anak dan perempuan. "Saat ini kondisi Aceh sangat menyedihkan, dimana setiap harinya ada satu anak atau perempuan yang diperkosa dan dilecehkan, hal ini bisa kita lihat di pemberitaan media massa," ujar Gilang melalui telepon selulernya.

Lanjutnya, Aceh saat ini darurat kekerasan seksual, maka dari itu Gerakan Ibu Mencari Keadilan bertujuan untuk memohon dukungan dari masyarakat, khususnya kepada media dan wartawan untuk meliput aksi damai ini yang mengusung tema "Aceh Darurat Kekerasan Seksual".

"Besok acaranya akan digelar di Depan Gedung DPRA Aceh, mulai pukul 09.00 wib. Pesertanya akan memakai baju hitam, lebih kurang sebanyak 50 orang peserta," jelasnya. 

Ia berharap aksi damai bisa berjalan aman dan kondusif. "Dengan aksi ini, semoga dapat mengurangi tindakan kekerasan dan seksual pada anak dan perempuan," tandasnya. (NJK)

Intimidasi Pers : Pimred Media Online AR dapat Ancaman Serius Beritakan Penangkapan Miras

September 06, 2021


Banda Aceh, BeritaKilat.Com - Publish  berita penangkapan di salahsatu warkop di Banda Aceh yang diduga kuat sedang berpesta minuman keras (miras), tepatnya di kawasan sungai Krueng Cut, Redaksi AdvokasiRakyat dapat Ancaman dari orang tak dikenal (OTD). Senin 06 September 2021.

Dalam panggilan seluler yang diterima pimpinan redaksi media online AR, OTD meminta agar berita itu dihapus, jika tidak maka akan bermasalah dengan hukum.

Aduen Al selaku redaksi AdvokasiRakyat.id menjawab dengan tegas tidak akan menghapus berita yang sudah tayang, karena tidak ada dalam aturan yang mengharuskan redaksi melakukan takedown berita.

"Kenapa harus dihapus dimana yang salah, kamu dari instansi mana, kenapa main ancam segala. Kami siap bertanggungjawab apa yang sudah kami wartakan," Tanya Aduen kepada OTD tersebut.

Oknum tersebut menjawab, sekali lagi saya minta dihapus, Camkan itu. Sebutnya lalu mematikan panggilan.

Setelah beberapa menit kemudian, Aduen Al mencoba menghubungi nomor yang menelpon tersebut sudah tidak aktif lagi. Pesanpun tidak ada nada terima.

Untuk diketahui, Aduen Al melalui kontributor media AdvokasiRakyat.id pagi tadi menayangkan berita tetang penangkapan sejumlah Pemuda di kawasan rukoh Banda Aceh dengan judul berita : Diduga Pesta MIRAS, 11 Pelaku Diamankan Aparat Kepolisian. (*/Red)

Translate