Tampilkan postingan dengan label Banten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Banten. Tampilkan semua postingan

Akibat Kontraktor Abaikan SMKK Lagi – Lagi Pengguna Jalan Nasional Cikande - Rangkasbitung Jadi Korban Bobokan Coran

Mei 07, 2024

  


SERANG, BeritaKilat.com – Seorang warga perumahan pesona Pamarayan diketahui bernama Ya’qub (55) terpaksa harus dilarikan ke Puskesmas Jawilan akibat terperosok ke dalam bobokan badan jalan yang sedang diperbaiki di Jalan Nasional Cikande – Rangkasbitung. Selasa 7 Mei 2024.

Sejatinya proyek pekerjaan berskala nasional seperti Jalan nasional Cikande- Rangkasbitung, pihak kontraktor atau penyedia jasa konstruksi memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan sesuai dengan peraturan menteri pekerjaan umum Nomor 10 tahun 2021 tentang sistim manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK). Namun sayangnya permen tersebut tidak berlaku bagi kontraktor yang mengerjakan rehabilitasi jalan Cikande – Rangkasbitung. 

“Sudah banyak korban yang jatuh dari kendaraan kedalam bobokan coran itu pak, semenjak pekerjaan rehab itu dimulai, contohnya malam ini, karena tidak adanya rambu-rambu di sekitar proyek pekerjaan saat malam hari jadi tidak terlihat adanya bobokan coran hingga banyak menimbulkan korban kecelakaan, belum lagi masalah macetnya pak karena ga ada plag man yang ngatur lalu lintas,“ ucap Nana Kuncir Ketua ormas DPC BPPKB Kabupaten Serang. 

"saya yang bawa ke puskesmas Jawilannya pak  kebetulan saya lagi lewat, kasian si korban tadi gak ada yang tanggung jawab terus di jemput keluarga nya ke perumahan pesona Pamarayan," Imbuh Nana. 

Sementara itu, ketika awak media mencoba menghubungi Fahmi yang ditunjuk sebagai Humas oleh pihak penyedia jasa kontruksi rehab jalan Cikande – Rangkasbitung, ternyata yang bersangkutan tidak ada di lokasi proyek. (Red) 

Awali Tahun 2024, Ketum PPWI Silahturahmi ke Dangrup-1 Kopassus

Januari 12, 2024

 


Serang, BeritaKilat.Com - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, melakukan kunjungan kerja dalam rangka silahturahmi ke Markas Komando Grup 1 Kopassus TNI-AD di Serang, Banten, beberapa hari setelah tahun baru, yakni pada Kamis, 4 Januari 2024. Tim PPWI Nasional diterima langsung oleh Komandan Grup 1 Kopassus, Kolonel Inf. Irfan Amir, SE. M.Si, di ruang kerja Dangrup-1.

Dalam pertemuan tersebut, Wilson Lalengke ditemani pengurus PPWI Nasional lainnya, Winarsih, dan anggota PPWI Serang, Agus Supriyono. Sementara itu, Dangrup-1 Kopassus Irfan Amir didampingi Kasi Teritorial, Kapten Inf. Andy Satria dan Kasi Intel, Kapten Inf. Andhika. Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 11.00 wib itu berlangsung dengan penuh hangat dan suka cita.

Sebagaimana diketahui bahwa hubungan baik antara PPWI dengan Kopassus telah berlangsung lama, terutama sejak Dangrup-1 Irfan Amir masih menjabat sebagai Kasi Ops Grup-3 Kopassus dengan pangkat Kapten Infanteri. Pertemuan pada awal tahun 2024 ini merupakan reuni dan meneruskan tradisi silahturahmi yang telah terjalin erat selama ini antara kedua tokoh yang sama-sama berasal dari Sulawesi tersebut. Untuk diketahui juga bahwa Kolonel Inf. Irfan Amir belum lama menempati pos barunya ini sebagai Komandan Grup-1.

“Atas nama PPWI, saya datang untuk menyampaikan langsung ucapan selamat atas penugasan baru sebagai Komandan Grup-1 Kopassus TNI Angkatan Darat. Ini sebuah kebanggaan bagi saya dan PPWI, setidaknya ada sahabat PPWI yang baik dan berprestasi luar biasa dalam tugasnya sebagai penjaga NKRI,” ucap Wilson Lalengke mengawali pembicaraan.

Wilson Lalengke dan Kolonel Inf Irfan Amir adalah kawan lama yang bertemu kembali. Sejak penugasan Irfan Amir di luar Makopassus Cijantung, hubungan keduanya terus terjalin via komunikasi telepon dan WhatsApp. PPWI tetap memberikan dukungan dalam bentuk pemberitaan tentang kegiatan-kegiatan Irfan Amir, baik pada saat menjabat sebagai Dandim Jeneponto, Sulawesi Selatan, maupun ketika menjabat sebagai Asisten Teritorial Danjen Kopassus. Cerita tentang hubungan keduanya turut mengemuka dalam pertemuan ini.

Selain mengenang kembali utas pengalaman persahabatan keduanya, Kolonel Inf. Irfan Amir juga sempat menjelaskan berbagai program yang sedang dan akan dijalankan di lingkungan penugasannya, yakni di Makopassus Grup-1 Serang. Sebagai orang yang ditempatkan pertama kali saat dilantik menjadi anggota baret merah dengan pangkat Letda di tahun 90-an di Makopassus Grup-1 ini, sang Kolonel itu memahami benar situasi lingkungan markas yang dipimpinnya. Kondisi ini memudahkan Irfan Amir dalam menentukan program, termasuk pengembangan kegiatan inovasi, yang perlu dan penting dilakukan di Grup-1.

“Makopassus ini menempati areal seluas 200 hektar lebih, yang telah ditanami pohon sejak belasan tahun lalu. Akibatnya, banyak sampah dedaunan yang tiap saat berjatuhan di areal Mako. Kalau orang lain melihat sampah sebagai masalah, saya justru memandang ini sebagai peluang yang potensial untuk dimanfaatkan, salah satunya adalah sebagai bahan pembuatan pupuk kompos,” jelas Dangrup-1 Kolonel Inf. Irfan Amir.

Untuk merealisasikan idenya itu, sambung Irfan Amir, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak swasta yang mengolah sampah dedaunan untuk dijadikan pupuk yang langsung bisa dipasarkan. “Sampah yang dihasilkan oleh pepohonan di sini mencapai 3-4 truk setiap hari. Dan saya sudah menggandeng pihak swasta untuk kerjasama mengelola sampah-sampah itu, yang menggunakan mesin pengolah sampah, hanya dalam waktu satu jam, sampah tadi sudah langsung jadi pupuk kompos dan bisa dijual ke pasaran,” tambahnya.

Sementara itu, Wilson Lalengke menjelaskan program-program PPWI yang dilaksanakan selama ini, juga beberapa program yang dipersiapkan untuk dilaksanakan pada tahun 2024. Sebagaimana halnya beberapa program kerjasama PPWI dengan Kopassus yang sudah berjalan selama ini, Ketum PPWI itu juga menyampaikan untuk meneruskan kegiatan-kegiatan kerjasama yang diharapkan akan dikembangkan lebih besar lagi, baik dari segi kuantitas maupun kualitas programnya.

“Saya berharap kita dapat melanjutkan kerjasama melaksanakan beberapa program kegiatan yang sudah pernah kita implementasikan selama ini, seperti pelatihan jurnalisme warga, penyebar-luasan informasi, serta diklat bela negara dan kepemimpinan,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini. 

Acara silahturahmii dan audiensi antara PPWI dan Grup-1 Kopassus Serang ditutup dengan tukar-menukar cenderamata dan foto bersama. (AGUS/Red)

BPPKB DPC Kabupaten Serang Gelar Deklarasi Pemilu Damai Bersama Ka Bais Banten Di Saung Komando Bang Nana Kuncir

Desember 24, 2023


SERANG, BeritaKilat. Com – Dalam rangka ikut mensukseskan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024 nanti, Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Serang menggelar acara Kopi Darat (Kopdar) bersama seluruh anggota dan pengurus ranting se – Kabupaten Serang bertempat di saung Ketua BPPKB  Kabupaten Serang Bang Nana Kuncir. Kampung Buah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang. Minggu 24 Desember 2024.

Hadir dalam kegiatan ini pembina BPPKB DPC Kabupaten Serang sekaligus didapuk menjadi narasumber Letkol Arm Yopi Wahyudi, T, SH,. Bais TNI wilayah Provinsi Banten, para sesepuh dan tokoh masyarakat Kecamatan Jawilan serta seluruh jajaran pengurus dan anggota BPPKB Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Serang.

Letkol Arm. Popi Wahyudi dalam amanatnya mengatakan, BPPKB sebagai salah satu organisasi yang berbasis massa punya peran penting dalam ikut menjaga keamanan serta kondusifitas di wilayah Kabupaten Serang.

“Organisasi BPPKB adalah unsur penting dan organisasi besar yang sudah puluhan tahun teruji mengikuti pemilu, untuk itu saya mengajak kepada seluruh komponen yang ada didalamnya agar dapat menjadi salah satu organ yang bisa menyejukan hati dan suasana masyarakat menjelang pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Serang Nana Kuncir ketika ditemui wartawan disela – sela kegiatan menerangkan, kopdar barsama para KSB dan anggota PAC sekabupaten serang ini bertujuan untuk mensosialisasikan Pemilu Damai kepada para pengurus ranting yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Serang.

“Kegiatan ini juga dalam rangka menjalankan program organisasi dalam upaya meningkatkan kordinasi serta komunikasi diantara anggota dan pengurus BPPKB DPC Kabupaten Serang, semoga dengan adanya kegiatan seperti ini kekompakan seluruh anggota BPPKB akan terus terjaga,” ujar Ketua DPC Kabupaten Serang.

Masih menurut Nana Kuncir, acara ini juga sekaligus mendeklarasikan pemilu damai 2024.

“Walaupun kita beda pilihan kita tetap jaga kondusifitas keamanan kedamaian ketertiban di Desa Majasari Kecamatan Jawilan khususnya dan dI Kabupaten Serang Provinsi Banten pada umumnya, “ tegas Nana Kuncir. (Red) 


Gandeng LQ Law Firm, Pemilik Tanah Rempoa Sambangi Kantor Gubernur Banten

November 30, 2023

 


SERANG, BeritaKilat. Com –  Upaya Hendrik Kadarusman memperjuangkan hak atas kepemilikan tanahnya di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, seluas 12.650 meter terus dilakukan.  


Hendrik Kadarusman yang juga Pemilik PT Hana Kreasi Persada (HKP), sudah 15 tahun lamanya merasa kecewa dan sakit hati lantaran status dan peruntukan tanahnya telah diubah secara sepihak, dari permukiman menjadi situ (danau), sehingga dia tak bisa mengelola aset tanah miliknya tersebut. 


Perubahan peruntukan tanah Hendrik Kadarusman terjadi di masa kepemimpinan Airin Rachmi Diany saat menjadi Wali Kota Tangerang Selatan di tahun 2011 silam. Menurut Hendrik, dirinya tidak tahu menahu status dan peruntukan tanahnya yang semula permukiman diubah menjadi situ.


Untuk mendapatkan kejelasan atas status tanahnya, Hendrik Kadarusman yang menggandeng LQ Law Firm menyambangi PJ Gubernur Banten di Kantor Gubernur Banten, Selasa (29/11/2023).


Sebelumnya, PT Hana Kreasi Persada (HKP) lewat perwakilan serta Tim kuasa hukum dari LQ Indonesia sudah mendatangi kantor Pemkot Tangerang Selatan, akan tetapi mereka tidak mendapatkan hasil apa-apa. Sehingga mereka kemudian mendatangi kantor Gubernur Banten. 


"Saya datang kesini ingin memastikan bagaimana status tanah saya yang sertifikat SHGB, bagaimana statusnya. Karena saya merasa hak tanah saya dialihfungsikan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara sepihak, dari semula permukiman menjadi Situ tanpa alasan dan dasar hukum yang kuat." ujar Hendrik Kadarusman.


Hendrik mengaku jika dirinya sudah menjadi korban selama 15 tahun oleh sikap dan tindakan Pemkot Tangsel yang semena-mena.


"Bagaimana ini. Hai, Kota Tangerang Selatan, apa dosa saya sehingga saya dianiaya begini. Bagaimana ini Bapak Benyamin Davni saya sudah dirugikan selama 15 tahun karena tanah saya tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tidak bisa dibangun tidak bisa diapa-apain. Kota Tangerang Selatan yang ingin menjadikan Situ ternyata tanah saya tidak jadi apa-apa. Kerugian saya sudah banyak selama 15 tahun. Kerugian emosi juga. Tanahnya tidak bisa diapa-apain." ungkapnya dengan nada kecewa. 


Hendrik mengaku sudah mengantongi banyak bukti bahwa tanah miliknya berstatus permukiman, bukan Situ.


"Tuntutan saya ingin tanah saya dikembalikan peruntukannya menjadi permukiman kembali. Saya sudah punya izin-izin yang diterbitkan oleh Kabupaten Tangerang tahun 2011 sampai 2012. Sudah ada izin penataan ruang, sudah ada site plan, sudah ada IMB pagar. Bagaimana tanah itu bisa dikatakan Situ? Di lokasi tanah saya itu pun tidak ada air sedikit pun." tegasnya. 


"Sekarang apa bukti dari pemerintahan kota Tangerang Selatan. Ada tidak? Apa dasar hukumnya? Sehingga tanah saya peruntukannya dirubah, dari semula untuk permukiman menjadi situ." lanjutnya mempertanyakan bukti apa yang dimiliki oleh Pemkot Tangsel.


"Saya punya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masih berlaku masa berlakunya. Ini baru bukti ke satu bahwa tanah saya bersertifikat hak guna bangunan, artinya hak untuk membangun. Itu bukan situ seharusnya."


"Saya juga selalu membayar  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sampai saat ini.


"RTRW Kabupaten Tangerang juga menyebut bahwa tanah saya juga bukan Situ. Ini untuk permukiman peruntukannya jelas. Jadi saat menjadi Kabupaten Tangerang, tanah saya peruntukannya itu permukiman."


"Semua perizinan sudah diterbitkan termasuk IMB pagar. Berarti tanah saya bukan Situ. Perizinan-perizinan ini diterbitkan oleh Kabupaten Tangerang."


"Ada juga bukti SK Pengadilan yang menyatakan bahwa tanah saya bukan Situ. Ada SK Gubernur Banten tahun 2016 yang telah menghapus Situ dari daftar aset." tandasnya. 


*LQ Law Firm Berteriak Dahulu, Baru Surat Permohonan Audiensi Direspons*


Kuasa Hukum PT HKP,  La Ode Surya Alirman SH dari LQ Indonesia Law Firm mengaku kecewa dengan sikap dan tindakan pemerintah provinsi Banten. Kekecewaan itu lantaran surat mereka untuk beraudiensi yang sudah dikirim sebanyak 3 kali, tak satu pun mendapatkan tanggapan. 


Kekecewaan itu kemudian ditumpahkan La Ode Surya ketika mendatangi kantor Gubernur Banten kemarin. Di depan Sekretariat Pemprov Banten, ia melontarkan kekecewaannya dengan nada tinggi dan lantang.


Alhasil karena suara La Ode  lantang dan keras, Tim Biro Hukum Pemprov Banten akhirnya menemui La Ode Surya yang didampingi dua orang rekannya dari LQ Law Firm. 


Setelah itu Hendrik Kadarusman bersama staf serta Tim kuasa hukumnya dari LQ Indonesia mendapatkan kesempatan untuk beraudiensi selama kurang lebih satu jam. 


Hasil Audiensi dengan Tim Biro Hukum Pemprov Banten 


Dipimpin oleh Hadi Prawoto dari Tim Biro Hukum Pemprov Banten, audiensi berjalan penuh kehangatan dan keakraban.


Beberapa persoalan yang dialami Hendrik Kadarusman disampaikan secara bergantian. Termasuk soal status tanah miliknya yang belakangan diubah menjadi Situ  bernama Situ Kayu Antap.


Terkait nama Situ Kayu Antap, Tim Biro Hukum Pemprov Banten menegaskan jika pihaknya tidak mencantumkan nama Situ Kayu Antap ke dalam Perda Pemprov Banten. Artinya terdapat perbedaan antara Perda yang dikeluarkan Pemprov Banten dengan Perda dari Pemkot Tangsel. 


"Jadi memang ketika ini dipertanyakan ke kami, kami juga tidak mencatat Situ itu ada di Perda 1 Pemprov Banten. Jadi ketika bapak mempertanyakan itu, memang tidak ada di Perda." ujar salah satu anggota dari Tim Biro Hukum Pemprov Banten. 


Hadi Prawoto menjelaskan, bahwa untuk mencari jalan keluar atas status tanah milik Hendrik Kadarusman, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk membahas persoalan ini. Dia pun meminta waktu untuk mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini. 

"Kami akan mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini. Jadi nanti kami akan mengabarkan kembali kapan kita bisa membahas masalah ini." ungkap Hadi memberi secercah harapan bagi Hendrik Kadarusman. (*/Red) 


Penambangan Tanah Merah Diduga Tak Berijin Di Desa Damping, Pemerintah dan APH Kemana....?

Oktober 21, 2023

 


SERANG, BeritaKilat.Com – Kegiatan penambangan tanah diduga tanpa ijin (Ilegal mining)  yang berada di Desa Damping Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang kembali membuat resah masyarakat, bagaimana tidak, menurut pengakuan warga, selain jam operasional yang melebihi ambang toleransi, membuat jalanan kotor berdebu dan membahayakan pengguna jalan karena licin saat turun hujan, adanya kegiatan penambangan ini juga menimbulkan masalah baru yakni polusi udara sehingga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Dari hasil penelusuran  awak media ini di lokasi penambangan, ditemukan fakta bahwa tidak hanya masalah perijinan yang diduga belum dikantongi oleh pengusaha penambangan berinisial S ini, aparat pemerintahan setempat pun yaitu Penjabat (Pj) Kepala Desa Damping Darmin ketika dikonfirmasi wartawan, pihaknya mengaku belum menerima laporan adanya kegiatan penambangan di desanya.

“Sampai saat ini kami belum pernah didatangi atau dihubungi oleh pihak pengusaha penambangan itu, jadi saya selaku Pj. Kades Damping tidak mengetahui secara pasti apakah mereka mengantongi ijin atau tidak tetapi secara prinsip harusnya perijinan itu dimulai dari sini,” ucap Darmin saat dihubungi melalui saluran teleponnya. Jumat, (20/10/23).

Terpisah, S pengelola kegiatan penambangan yang juga mantan Kepala Desa Damping ketika dihubungi wartawan melalui aplikasi whatsappnya mengatakan, terkait proyek penambangan tanah yang ia lakukan sudah terkondisi dengan baik. “Waalaikum salam kang, kondusif lah,” ujarnya singkat.

Sementara itu dipihak lain, menyikapi persoalan ini. Ketua Umum Ikatan Wartawan Quotient Indonesia IWQI Abdul Kabir Albantani menjelaskan, Ilegal mining ini merupakan terjemahan dari Pertambangan yang tidak memiliki izin. Menurutnya, Izin yang dimaksud adalah 3 jenis izin yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Ketiga izin tersebut adalah IUP (Izin Usaha Pertambangan),IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Hal ini secara tidak langsung disebutkan dalam Bab XIII Ketentuan Pidana, yang menyebutkan dengan tegas sanksi administratif maupun sanksi pidana terhadap pertambangan tanpa izin (ilegal mining).

“Jika benar terbukti tidak mentaati peraturan yang berlaku, sesuai Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 merumuskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat(3), Pasal 18, Pasal 67 ayat(I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Nah sekarang pertanyaannya, apakah para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum yang ada disini mau melaksanakan amanat undang – undang atau diam dan membiarkan kerusakan lingkungan yang nyata didepan mata. Kita liat aja nanti apakah negara hadir dan menindak pelaku perkeliruan ini ?,” tegasnya.

Lebih lanjut aktivis yang berafiliasi dengan LQ Indonesia Lawfirm, firma hukum yang gencar menyuarakan pergerakan anti mafia hukum pimpinan Alvin Lim ini menyebut, selain sangsi pidana diatas ada sangsi pidana lain yang dapat dijatuhkan  kepada para pelaku ilegal mining ini yakni UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UUPPLH”) Pasal 36 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib Memiliki izin lingkungan.

“Pasal 109 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Terkait lingkungan, Kabupaten Serang juga ada perdanya yaitu Perda Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2011 Tentang Perlidungan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungksnya. (Red)

 

 

 

Translate