Tampilkan postingan dengan label Berita Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Daerah. Tampilkan semua postingan

Romo Kefas : Gaya Kepemimpinan Tri Adhianto itu "Keren" dalam membangun Toleransi di Bekasi

Juli 12, 2024


BEKASI SELATAN, BeritaKilat.com - Ketua Pewarna Indonesia Propinsi Jawa Barat Kefas Hervin Devananda,S.Th,.M.Pd.K yang biasa di sapa ROMO KEFAS pada hari kamis pagi (11/07) dengan di dampingi oleh salah Satu Sahabat Pendeta Kota Bekasi berkunjung ke Kediaman Bapak  Tri Adhianto (Mas Tri).

Menurut Romo Kefas Saat ditanya oleh awak media paska kunjungan tersebut, mengatakan ini adala kunjungan  sebagai  bentuk kunjungan sesama Sahabat, karena menurut Pria Satu Putra ini Mas Tri Adalah "Sahabat Pewarna" yang konsisten dalam memperjuangkan kesetaraan di kota Bekasi sesuai DNA nya Pewarna Indonesia, Kata Romo Kefas saat di wawancara Media di salah satu Rumah Makan , di Kemang Pratama Bekasi Kamis (11/07)

Lebih lanjut, Romo Kefas menjelaskan Banyak Hal yang di diskusikan tentang pembangunan di kota Bekasi, dan ingat beliau itu mampu mewujudkan suasana Sejuk dalam hubungan antar umat di kota Bekasi saat menjabat  Plt Walikota Paska Bang Pepen terjaring OTT,  banyak prestasi yang di torehkan oleh Mas Tri yaitu salah satunya adalah Kota Bekasi menjadi Kota paling Toleran peringkat 2 se Indonesia Jelasnya lagi.

Dan lagi pembangunan Kota Bekasi terlihat lebih "KEREN",  Bersih dari Korupsi, pelayanan publik berjalan baik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, UMKM Kerakyatan, Kesehatan dan pembangunan infrastruktur yang tampak nyata dan dinikmati langsung oleh masyarakat Kota Bekasi," ujarnya

Dan Harapan saya sebagai seorang sahabat pembangunan yang sudah ditorehkan beliau ini menjadi program yang berkelanjutan kedepannya, dan pembangunan kota Bekasi makin lebih "KEREN" lagi, Pungkas Romo Kefas (*/red) 

Sosialisasikan Gaya Hidup Sehat,Kowarteg Trenggalek Gelar Senam Bersama Emak - Emak Se Kabupaten Trenggalek

September 12, 2023

 


Trenggalek,  BeritaKilat.Com - Kowarteg Indonesia jawa timur bersama Kowarteg Indonesia kabupaten Trenggalek mengadakan kegiatan senam bersama yang di ikuti oleh ratusan Emak - Emak di Desa Ngentrong Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek. Minggu (10/09/23)


Koordinator Kowarteg Indonesia Kabupaten Trenggalek Agus Purwanto mengatakan, dalam kegiatan ini kami menggelar senam bersama dengan Emak - emak, Senam bersama ini untuk menyosialisasikan gaya hidup yang sehat, dan Kami juga terinspirasi dari sosok Ganjar Pranowo yang memang aktif dalam berolahraga di tengah kesibukannya.


Dengan antusias warga,kehadiran Kowarteg Indonesia kabupaten trenggalek mendapat sambutan yang positif dari masyarakat sekitar.


Hal ini terbukti dari tingginya animo dan semangat peserta yang mencapai ratusan orang.


Koordinator Kowarteg Indonesia ketua kordinator Jawa timur Kiki Kurniawan menambahkan, Pada kesempatan ini kami bersama panitia Kowarteg indonesia Trenggalek membagikan sejumlah sovenir dan kaus kepada para peserta, yang hadir dan Semoga dengan kegiatan ini bisa memberikan manfaat nyata kepada warga yang ada dan hadir langsung.


Yulianti Salah satu peserta senam bersama itu mengaku senang dengan kehadiran Kowarteg Indonesia. "Senam bersama ini tentu sangat bermanfaat bagi kami untuk tetap bisa menjaga kebugaran tubuh, semoga ke depan bisa lebih masif lagi,"tutupnya

(Vi)


#RomoKefas 

MUI Banten Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi Adanya Penembakan di Kantor MUI Jakarta

Mei 11, 2023

SERANG, BeritaKilat.Com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar acara pengajian bulanan dan halal bihalal yang dihadiri oleh Forkopimda serta pejabat TNI dan Polri.

Dalam acara tersebut Ketua Umum MUI Banten, KH Tb Hamdi Ma'ani mengimbau kepada seluruh umat muslim di Provinsi Banten, agar tetap menjaga kondusifitas wilayah.

"Kami mengapresiasi kepada Polisi dalam hal ini langsung memproses. Harapan kami Polisi mengusut tuntas hingga diketahui siapa dan dari mana sampai akarnya," ujar Hamdi Ma'ani kepada awak media usai pengajian rutin bulanan di Kantor MUI Banten, Jalan Syeh Namawi Al Bantani, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis, 11 Mei 2023.

Menyikapi masalah insiden penembakan di MUI Pusat, KH Tb Hamdi Ma'ani mengaku sangat mengutuk keras tindakan penembakan pelaku di Kantor MUI Jakarta.

"Banten Insya Allah aman saja, karena acara seperti ini juga kita kemas ada pengajian ulama umaroh hadir dari Polda Korem supaya menyatu," ungkapnya.

Hamdi Ma'ani menegaskan, saat ini  MUI Banten terus menjaga kondusifitas wilayah dengan cara selalu komunikasi dengan Forkopimda TNI-Polri.

"Dalam hal ini kita antisipasi provokasi, kita memberikan arahan kepada masyarakat ditingkatan MUI Kabupaten Kota, agar disampaikan sampai tingkat kecamatan jangan sampai terprovokasi," tuturnya.

Sementara itu menanggapi perhelatan akbar Tahun 2024, yakni Pilkada Serentak, Ketua Umum MUI Banten mengimbau masyarakat agar menjaga kondusifitas wilayah.

"Jelas kami menyarankan ke masyarakat agar masyarakat tenang tentram jangan sampai ada hal yang tidak diharapkan," tutupnya. (*/red)

Resahkan Warga, FK - LSM Lebak dan LBR Minta Raja Caffe Ditutup, Tisna Timor : Pemda Lebak Segera Ambil Tindakan

Januari 15, 2023

 


LEBAK, BeritaKilat.Com – Ketua Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Lebak Yayat Ruyatna dan Ketua LSM Laskar Banten Reformasi (LBR) Sutisna Timor alias Cusmin minta Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak selaku penegak perda segera menutup King Caffe tempat hiburan malam berkedok caffe yang menyajikan minuman keras dan prostitusi berlokasi di depan Hotel Karisma jujuluk Kelurahan Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Menurut Yayat Ruyatna keberadaan tempat hiburan yang buka mulai pukul 11.00 Wib tersebut sangat meresahkan masyarakat dan memancing keributan diantara pengunjung karena diduga kuat terkontaminasi minuman beralkohol sehingga hilang kesadaran serta akal sehatnya pada akhirnya perilaku serta sikapnya tidak terkontrol seperti yang terjadi belum lama ini di King Caffe, terjadi keributan antar pengunjung hanya karena gara – gara berebut Pemandu Lagu alias PL.

“Saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri saat terjadi keributan tersebut, antara pengunjung terjadi baku hantam dan itu akibat dari efek minuman keras yang mereka tenggak karena memang disana (King Caffe-red) disediakan minuman keras yang saya duga itu tanpa ijin edar, seharusnya caffe tersebut memiliki ijin sebelum menjual minuman berkadar alkohol di caffenya  sesuai dengan Perda  tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan), Perda Nomor 6 /2003 tentang Miras dan Prostitusi, Perda Nomor 2 / 2015 tentang Perizinan dan Non-Perizinan. Tapi yang pasti tempat tersebut tidak berizin dan sejauh yang saya tau di Kabupaten Lebak belum ada izin untuk tempat hiburan malam,” terang Ketua Forum.

Senada dikatakan Cusmin panggilan akrabnya Tisna Timor Ketua Umum LSM LBR, dalam statementnya kepada media ini mengutuk keras keberadaan tempat hiburan malam yang menyajikan minuman beralkohol serta penjualan pemuas syahwat (Prostitusi) di wilayah Kabupaten Lebak yang mayoritas penduduknya pemeluk muslim yang memiliki pemikiran Religius yang kuat.

“Apapun dalilnya keberadaan mereka itu sudah sangat meresahkan dan harus ditutup, karena tidak sesuai dengan norma agama maupun Negara, Minuman Keras dan tempat hiburan malam sudah jelas dilarang dan belum ada perda Kabupaten Lebak yang mengaturnya, bukan hanya itu, tempat hiburan seperti ini secara ekonomi juga merugikan pemda lebak karena tidak ada pajaknya, secara mental juga sangat merusak mentalitas anak bangsa karena menjual minuman beralkohol yang jelas – jelas sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsinya karena akan hilang akal sehatnya, untuk itu saya selaku salah satu bagian dari pilar demokrasi di Kabupaten Lebak, meminta serta mendesak penegak perda atau Satpol PP segera menutup dan menindak tegas pelakunya sesuai dengan undang – undang yang berlaku,” pungkas Tisna. (Red)

 

Penegakan Hukum Karut Marut Bukti Potret Buram Penegakan Hukum Di Kabupaten Lebak

Desember 05, 2022

 



Lebak, BeritaKilat.Com - Seorang warga Banjarsari inisial UJ mengajukan prapradilan ke pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui kuasa hukumnya dari KANTOR HUKUM SENOPATI yang beralamat kantor di Jl.saga pekong Rt/Rw.004/002 Desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang. 

Media di pengadilan Negeri Rangkasbitung diruang sidang Cakra Hakim tunggal yang dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Rangkasbitung membacakan putusan prapradilan yang dimohonkan oleh termohon warga banjarsari bernama UJANG NUHERI,alasan Hakim menggugurkan prapradilan dikernakan pokok perkaranya perhari ini 5 Desember 2022 telah dilimpahkan ke pengadilan Rangkasbitung dan hari ini juga disidangkan berbarengan dengan sidang praradilan.

Ditempat terpisah Tim Kuasa hukum dari kantor Hukum SENOPATI MASJIKNURSAGA.S.H.M.H  menyampaikan kepada awak media terkait praperadilan yang dimohonkan ke pengadilan Negeri Rangkasbitung berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik Polres Lebak Oleh Tim Riksa I Krimum Polres Lebak.

Dalam permohonan praperadilan tersebut MASJIKNURSAGA menurunkan 7 orang Advocat terbaiknya diantaranya adalah;

1.MASJIKNURSAGA.SH.MH.

2.SOLIHIN.S.H

3.HERI DJAUHARI.S.H

4.UJANG KOSASIH.S.H

5.DADANG SAPUTRA.S.H

6.SATIRI.S.H

7.FAQIH AFIF RIDLO.S.H

Ketujuhnya adalah Advocat terbaik dikantor Hukum SENOPATI yang akan melakukan pembelaan terhadap klayinnya yang saat ini telah dijadikan tersangka dan ditahan dengan cara-cara yang tidak sesuai denga protap kapolri dan sanget jauh dari program PRESISI Kapolri,

Menurut MASJIKNURSAGA.SH.MH Tim Riksa Unit I Krimum polres Lebak tidak hanya menyalahgunakan wewenang tapi juga telah melanggar hak Asasi manusia.

MASJIKNURSAGA.SH.MH menjelaskan alasan prapradilan dan dasar hukumnya,bahwa Tim Riksa Unit I Krimum Polres Lebak menjadikan Kliennya sebagai tersangka dan telah menahannya.

“Untuk mengetahui sah atau tidaknya seseorang dijadikan tersangka maka harus diuji dengan norma pasal 1 angka2, pasal 1 angka 5, pasal 1 angka 14 KUHAP,” ujarnya.

Masih menurut MASJIKNURSAGA.S.H.M.H, minimal dua alat bukti didapat oleh penyidik ditahap penyidikan baru lah yang terduga melakukan tindak pidana dapat dijadikan tersangka,laporan polisi pada tgl 5 Nov 2022,ko  tanggal 6 Nov 2022 telah terbit 2 Surat perintah penyidikan dan penahanan klien kami, muncul pertanyaan kapan penyidik polres Lebak  memperoleh  minimal 2 alat bukti yang sah yang termuat dalam ketentuan  pasal 183,pasal 184, KUHAP??? ini kan sangat janggal,” jelasnya.

Dari ketidakjelasan itulah maka  pranata prapradilan yang diatur dalam Bab X Bagian kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum,baik yang dilakukan penyidik maupun jaksa penuntut umum,” jelasnya lagi.

Terkait digugurkannya prapradilan MASJIKNURSAGA.S.H.M.H menanggapi dengan senyum penuh makna,berdasarkan fakta penyidik polres Lebak dan kejaksaan Negri Lebak diduga telah berkordinasi dengan cantiknya agar berkas perkara segera dilimpahkan kepengadilan Rangkasbitung dengan demikian permohinan praradilan gugur,pada saat sidang pertama terbukti JPU kebingungan ketika ditanya Ketua Hakim terkait terdakwa UJANG JUHERI dimana JPU kontak ke petugas kejari ternyata terdakwa belum dikirim ke kejari melainkan masih dirumah tahanan polres Lebak,dan anehnya lagi JPU yang menyidangkan bukanlah JPU yang telah mendapat sprint dari kejari,ini kan konyol kata Tim MASJIKNURSAGA.S.H.M.H.

Sementara itu secara terpisah Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,. S.IK, MH,. Melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andy Kusnadi menjelaskan bahwa pokok perkara sudah dilimpahkan pengadilan dan hari ini disidangkan. Maka sesuai dengan pasal 82 ayat 1 hirup D UU nomer 9 1981 tentang hukum acara pidana dalam hal suatu perkara sudah diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur. 

“ Berkasnya sudah P 21 dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa, Kami dalam hal ini sudah berkoordinasi dengan pihak bidkum Polda Banten dan memperoleh informasi bahwa prapid tersebut gugur, salinannya sendiri belum kami terima dari PN pak,” tutup Kasat Reskrim. (*/Red)


Translate