Tampilkan postingan dengan label Hak Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hak Jawab. Tampilkan semua postingan

Kios Pupuk Di Kecamatan Bojong Manik Dan Cirinten Akhirnya Buka Suara Soal Harga Pupuk Bersubsidi

Maret 15, 2024

 

Lebak, BeritaKilat.com - Diberitakan sebelumnya soal harga Pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK yang dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), ini penjelasan yang disampaikan perwakilan Kios Wilayah Kecamatan Cirinten. 

"Memang benar Kang, kalo untuk harga di pedagang yang menjual pupuk secara eceran di luar kios bisa jadi melebihi HET, tetapi perlu dipahami juga, untuk kampung yang letaknya berada di pelosok, ditanbah akses jalan yang jauh, tentunya kita harus punya pertimbangan, karena bebannya tentu di ongkos angkut, dan itu di luar kewenangan kami,  sementara, kalo kami tentunya menjual berpatokan pada HET, karena dimasing-masing Kios Pupuk juga sudah dipasang" ungkap salah satu perwakilan Kios Pupuk asal Cirinten.  

Menanggapi hal ini, Arif Hidayat, Sekretaris Badan Koordinasi LSM Kabupaten Lebak, tak menapik soal adanya kenaikan harga juga dipengaruhi jarak tempuh. 

"Memang kami melihat, ada beberapa wilayah yang cukup jauh dari Kios Pupuk, sehingga untuk mendapatkan pupuk, seperti Urea, NPK dan jenis pupuk lainnya, petani harus membelinya dari warungan yang menjual pupuk secara keceran, sehingga hal ini lah yang menyebabkan harga Pupuk melebihi HET" paparnya. (*/red) 

Kelompok Agung Lodaya Demo, Ini Penjelasan Pihak BTNUK

Januari 12, 2024

Pandeglang, BeritaKilat. Com – Agung Lodaya dan kawan-kawan, melakukan unjuk rasa di depan Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) di Pandeglang, Banten, mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Kamis, 11 Januari 2024. Terkait dengan adanya aksi demo tersebut, pihak BTNUK menyampaikan respon dengan mengirimkan press release yang isinya secara detail di bawah ini.

1. BTNUK mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang yang telah berpartisipasi aktif dan mendukung berbagai kegiatan di Taman Nasional Ujung Kulon. Namun terkait HMI yang melakukan aksi pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, surat pemberitahuan tidak ditandatangani oleh Ketua HMI Cabang Pandeglang, hanya ditandatangni oleh Agung Lodaya sebagai Korlap, bukan sebagai ketua HMI Cabang Pandeglang, sehingga kami menganggap bukan HMI Cabang Pandeglang yang melakukan aksi dan hanya dihadiri oleh 8 orang.

2. Sdr. Agung Lodaya sebetulnya telah mendapatkan penjelasan dan hadir ketika dilakukan audiensi HMI Cabang Pandeglang dengan BTNUK tanggal 29 September 2023, dan setelah itu HMI Cabang Pandeglang turut membantu kegiatan-kegiatan terkait sosial kemasyarakatan di TNUK.

3. Selama tahun 2023 kami berterima kasih kepada HMI Cabang Pandeglang yang selama ini turut membantu kegiatan Rhino Goes to School, Patroli di semenanjung, sunatan masal dan pengobatan masal, serta sosialisasi peraturan perundangan kepada masyarakat luas. Kerjasama ini bagian dari komitmen bersama antara BTNUK dengan HMI Cabang Pandeglang.

4. BTNUK tidak mengetahui terkait tuduhan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kawasan wisata TNUK kepada pihak swasta. Kiranya HMI dapat mengkonfirmasi HGU yang dimaksud dan dapat mengklarifikasikan hal ini ke BPN Pandeglang untuk kebenarannya. Apabila hal yang dimaksud tidak terbukti adanya maka akan kita anggap sebagi tuduhan dan fitnah. Fitnah termasuk dalam perbuatan yang tidak menyenangkan dan merupakan kebohongan publik yang diatur dalam Hukum Pidana, kami akan mempertimbangkan untuk mengangkat kasus ini dalam ranah hukum.

5. Sepanjang tahun 2023, BTNUK telah melakukan kegiatan pendidikan lingkungan berupa: Rhinos goes to school yang dilaksanakan pada 20 Sekolah Dasar di 2 (dua) wilayah, Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, pada tanggal 11 s.d. 14 Oktober 2023 bersama HMI.

6. Sebagai bentuk kehadiran di tengah masyarakat, BTNUK juga melakukan kegiatan bhakti sosial berupa sunatan massal sebanyak 15 anak dari 2 (dua) Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, pada tanggal 19 Oktober 2023. Selain kegiatan sunatan massal, dilakukan juga kegiatan pengobatan gratis untuk masyarakat; tercatat sebanyak 140 orang warga mengikuti kegiatan pengobatan gratis tersebut, juga dihadiri HMI Cabang Pandeglang.

7. BTNUK mendapat dukungan juga dari 1.600 KK yang merupakan anggota dari 12 Kelompok Tani Hutan (KTH) / Kelompok Tani Konservasi (KTK) yang selama ini melakukan aktivitas tradisional berupa pertanian di TNUK; dukungan tersebut dituangkan dalam Pernyataan Sikap yang ditandatangani bersama oleh 12 Ketua Kelompok.

8. Dalam rangka menekan dugaan perburuan di TNUK, Balai Taman Nasional, Ditjen Gakkum dan Polda Banten telah menerima senjata rakitan yang diserahkan masyarakat/warga melalui aparat penegak hukum sebanyak 345 pucuk senjata. Ini merupakan prestasi luar biasa hasil kerjasama institusi Polri, KLHK dan semua unsur masyarakat serta pemerintah daerah.

9. Terdapat 15 ekor Badak Jawa yang tidak tertangkap kamera trap, bukan berarti mati. Hal ini didukung dengan telah ditemukannya 3 dari 15 ekor yang diisukan hilang/mati. Informasi ini merupakan berita lama yang mencuat pada bulan April 2023 lalu, dan telah ditindaklanjuti dengan pemasangan kamera trap dengan SOP yang baru, peningkatan patroli, penutupan jalur wisata di semenanjung TNUK dan JRSCA, serta kerjasama patroli dengan TNI dan Polri.

10. TNUK terus melakukan penggalangan kekuatan bersama masyarakat dan Muspika yang dituangkan dalam “Deklarasi Penyelamatan Badak Jawa” tanggal 19 s.d 20 Desember 2023, dan ditandatangani semua pihak, termasuk Organisasi HMI Cabang Pandeglang.

11. Untuk mengurangi tekanan perburuan, utamanya yang menyamar sebagai pejiarah, kami telah melakukan penertiban wisata ziarah, utamanya gubuk-gubug kumuh di Sangiang Sirah bersama TNI dan POLRI. Kami juga melarang ziarah ke Sangiang Sirah melalui jalur darat, serta menutup kunjungan wisata di seluruh wilayah semenanjung dan JRSCA sebagai bagian pengurangan resiko perburuan Badak Jawa.

12. Sejak bulan Agustus 2023 TNUK bekerja sama dengan TNI dan polri dalam patroli, melibatkan brimob, Polsek, Polair Polres Pandeglang, Koramil dan Balai Gakum JABALNUSRA; berdasarkan hasil evaluasi setiap bulannya, hingga saat ini tidak ditemukan kembali aktivitas gangguan terhadap kawasan di semenanjung TNUK dan JRSCA.

13. Kami sangat mengapresiasi Polda Banten yang telah melakukan upaya yustisi terhadap perburuan Badak Jawa, yang untuk itu kiranya Sdr. Agung Lodaya dapat mengkonfirmasi ke Polda Banten terkait kasus tersebut. 

14. Kami mengapresiasi aksi yang dilakukan Sdr. Agung Lodaya, dan mengangap sebagai media untuk mengupdate informasi yang telah dilakukan TNUK; untuk itu kami juga meminta agar Sdr. Agung Lodaya dapat memfollow IG kami di @btn_ujung_kulon dan website https://tnujungkulon.menlhk.go.id/.

Balai Taman Nasional Ujung Kulon

Email: balai_tnuk@menlhk.go.id

Telp: +62 811-1238-884

IG: @btn_ujung_kulon

FB: Taman Nasional Ujung Kulon

Website: tnujungkulon@menlhk.go.id

Sumber : TNUK

LQ Indonesia Lawfirm Tanggapi Pernyataan Wilson Lalengke dan Juristo Terkait Media Pers Lacurkan Diri Di LQ Indonesia Lawfirm

Maret 09, 2023

Jakarta, BeritaKilat.Com - Terkait gencarnya upaya LQ Indonesia membuat viral kasus Investasi bodong yang mandek serta membongkar jaringan mafia dan konspirasi oknum Polri dan penjahat Investasi bodong, ternyata membuat Wilson Lalengke dan Juristo kebakaran jenggot. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengaku sangat prihatin terhadap beberapa media yang disewa oleh LQ Lawfirm untuk menyerang sesama pengacara, Natalia Rusli, S.H. Untuk itu, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mengatakan agar media-media tersebut tidak menjadi wadah pemuas nafsu menyimpang alias PSK-nya LQ Lawfirm yang diketuai Alvin Lim. 


Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menanggapi dengan santai pernyataan Wilson ini. "Mohon maaf saya tidak bisa menahan tawa, ini yang bicara apa benar ketua Organisasi wartawan? Kok tidak ada bobotnya, seperti orang yang tidak paham UU Pers. Wilson dan Juristo ini sebut LQ Indonesia Lawfirm menyebarkan berita Hoax, jika begitu silahkan tempuh proses hukum, lapor polisi atau gunakan hak jawab sesuai UU Pers, kenapa justru malah kebakaran jenggot. Bukannya menyanggah topik dan beritanya, malah menyerang Institusi LQ, kan ini lucu yang menurut kami. Seperti anak kecil merengek menangis ke ortunya." 


"Lalu yang buat saya heran, kenapa Wilson yang katanya Ketua organisasi media, malah menjelekkan media, menyebutkan media lain PSK atau pelacurnya LQ Indonesia Lawfirm. Kata-kata tidak sopan, tidak etis yang sangat tidak layak diucaokan seorang ketua organisasi wartawan. Jika media-media adalah PSK atau pelacur, apakah berarti Wilson Lalengke adalah ketua pelacur alias germo? Bingung saya karena dia sebut PSK itu beberapa adalah anggota PPWI, anggota yang dia pimpin sendiri loh. Tampak jelas Wilson Lalengke ini tidak mampu mengatur anggotanya dan tidak bisa mengurus internal organisasinya. Apalagi pilihan kata-kata PSK dan pelacur ini, mengingatkan saya ketika Wilson marah ke Kapolres Lampung danengatakan bahwa kolor istri-istri polisi berasal dari keringat rakyat. Kenapa yah pilihan bahasa dan otaknya ga jauh dari lendir dan pikiran mesum. Biasanya apa yang keluar dari mulut adalah cermin hati." tandas Advokat Bambang Hartono, SH, MH 


"Terakhir saya cuma bingung kenapa tiba-tiba seorang ketua umum PPWI yang terhormat bisa membela Raja Sapta Oktohari secara membabi buta. Kalo Juristo sudah jelas, dan pernah LQ sampaikan posisi Juristo sebagai mahasiswa hukum belum lulus dari data dikti tapi mengaku sebagai advokat dan kuasa hukum Raja Sapta Oktohari. Wilson ini ternyata membela Raja Sapta Oktohari karena berita ini: 

https://infopengawaskorupsi.com/ppwi-dan-koi-siap-jalin-kerjasama/


Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan The National Olympic Committee of Indonesia atau Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sepakat untuk menjalin kerjasama kemitraan dalam berbagai hal, terutama terkait sosialisasi dan publikasi beraragam event olahraga yang diprogramkan oleh KOI. Hal ini diungkapkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, kepada jaringan media di tanah air usai mengadakan pertemuan silahturahmi dengan Ketua KOI, Raja Sapta Oktohari, siang tadi, Selasa, 7 Maret 2023.


"Ternyata ada udang di balik bakwan, PPWI dapat sesuatu dari KOI. Jika begitu siapa yang pelacur dan PSK yah? Ketua PPWI harusnya tahu  jika Raja Sapta Oktohari itu gemplang dana investasi bodong senilai 7.5 Triliun, kenapa tergiur oleh uang haram? Sedih saya melihat fakta ini. Juga ada beberapa hal perlu diluruskan yaitu, LQ tidak pernah menjadi pengacara Verawati di Polres Jakarta Barat. Jika bisa buktikan ada surat kuasa LQ utk pendampingan LP di Polres Jakbar terhadap ibu Vera, LQ siap kasih hadiah 1 Milyar rupiah. Natalia Rusli bukan pengacara, karena ijazah SH nya tidak terdaftar Dikti. LQ tidak pernah mengkriminalisasi Natalia Rusli (NR), karena yang menetapkan NR sebagai DPO adalah kepolisian. Berita LQ valid dan ada data, bahkan surat DPO nya pun di lampirkan, media LQ sudah lakukan konfirmasi ke NR dan RSO namun tidak di jawab. Pak Alvin Lim bukan jadi lawyer untuk cari uang, karena gajinya di Amerika sebulan sudah 1 Milyar, ada bukti slip gaji bank. Alvin jadi Lawyer untuk bela kebenaran dan masyarakat. Justru Pak Alvin Lim membela para wartawan PPWI yang pernah di kriminalisasi dan pendukung dan pengasuh PPWI seperti pak Erry Biyaya, walau LQ diminta cabut kuasa oleh lawannya Pemilik Kapal Api, Sudomo Mergonoto. LQ bahkan beri konsultasi hukum ke Wilson ketika Wilson ditangkap, dan ikut menyumbang dana untuk Istri Wilson yang meminta sumbangan untuk suaminya. Tapi siapa yang melacurkan diri dan membela Terlapor Investasi Bodong Raja Sapta Oktohari? Biar masyarakat menilai. Terima kasih." Jelas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm

Stop bela penjahat, apalagi DPO Natalia Rusli. Jika di kriminalisasi buktikan dengan persidangan, bukannya koar-koar di media! (*/Red)

Aroma Tidak Sedap Tercium di Luar Pagar MTSN 1 Lebak, Klarifikasi edisi Selasa (18/07)

Juli 20, 2022

 


Lebak, BeritaKilat.Com – Menanggapi BeritaKilat.Com edisi Selasa (18/07) yang mengatakan bahwa “sejumlah Dewan Guru di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 1 Pasirsukarakyat mengaku keberatan atas penugasan Yaya sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) Baru”.

Hal ini terbantahkan dengan exsis dan kehadiran Kepala Madrasah baru  (Yaya Mulyadi) dengan teknis dan trik cara beliau dengan cara melakukan Pendekatan persuasif yang merupakan pendekatan dengan menggunakan komunikasi khusus, yang tujuannya adalah untuk mempengaruhi sikap, pendapat, dan perilaku seseorang baik secara verbal maupun nonverbal. Hal ini baru dapat dilakukan oleh Kamad setelah setelah pelaksanaan Serah Terima Jabatan Kepala Madrasah beberapa waktu lalu. Beliau merangkul semua fihak mulai dari Dewan Guru, staff TU dan Pramubakti tanpa pilih kasih, hal ini baru dirasakan setelah Kegiatan KBM dan MATSAMA, Ketika ada moment kesempatan pertemuan beliau aktif dalam berikan arahannya bagi Dewan guru, siswa/siswi MTsN 1 Lebak baik peserta didik lama maupun bagi peserta didik baru.

Menurut pengakuan salah satu Dewan Guru senior yang enggan disebutkan nama dan jabatannya setelah dikonfirmasi mengatakan bahwa “ ternyata kita salah menilai, hanya melihat dari  luar dan latar belakangnya saja (dari swasta), setelah pelaksanaan sertijab ternyata beliau baru eksyen dan tidak seperti yang kami bayangkan,” ujar nya.

(H. Jahidi ) jawab :” Makanya kita Don’t Judge By The Cover , kita sebagai ASN pada MTsN 1 Lebak harus tetap ta’at dan patuh pada Surat keputusan Pimpinan yang telah di terbitkan Oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Banten. Kita akan tau dan merasakan setelah kita masuk didalamnya, jangan melihat dan mencium dari luar (pagar) saja.

Disisi lain, menyoal pemberitaan yang tayang dibeberapa media online terkait pernyataan Kaur TU MTSN 1 Lebak yang, berikut Klarisifikasi H Jahidi sebagai hak jawab yang kami tayangkan dimedia ini.

“Untuk itu melalui media ini, saya mohon maaf apabila karena kekhilafan saya ada hal yang tidak pantas saya katakan dan berakibat melukai perasaan seseorang, bahkan para Dewan Guru MTsN 1 Lebak perlu saya Klarisifikasi bahwa “terjadinya salah menilai terhadap Kepala Madrasah baru” luapan sesaat itu tidak pernah terbersit untuk dipublikasikan ataupun menjadi konsumsi publik karena saya berfikir hanya obrolan biasa saja tanpa sedikitpun berfikir akan melebar kemana – mana, kepada pihak – pihak yang disebut terutama Kepala Sekolah MTSN 1 Lebak, saya selaku pribadi maupun kedinasan mohon maaf sebesar besarnya atas segala kelalaian saya dalam hal berkomunikasi dengan media, tentu saja hal ini akan menjadi pembelajaran buat saya kedepan agar tidak lagi terjadi hal yang tidak pantas di komunikasikan dan dibicarakan yang akhirnya menjadi konsumsi publik,” ungkap H Jahidi. (AK/KUR)

Hak Jawab/ Klarifikasi terhadap berita dengan judul: PAPAN BUNGA ATAS NAMA TOKOH ADAT BELIUK NEGERI TUA ADALAH TIDAK SAH

April 11, 2022


Jakarta, BeritaKilat.Com - Salam Hormat, Kompak dan Damai Selalu kepada Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi Media (yang memuat berita dengan judul tersebut),

 

Saya dengan identitas di bawah ini :

Nama : Sopiyan Subing

Alamat : Jl. Soekarno Hatta No. 59 Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.


Jabatan : 

1. Ketua Pokja Revitalisasi Masyarakat Adat Lampung Timur

2. Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (Forum Suku dan Etnis) Kabupaten Lampung Timur 


Ingin menyampaikan hak jawab / klarifikasi atas pemberitaan tersebut di atas sebagai berikut :

1. Bahwa saya tidak pernah di wawancarai / dikonfirmasi oleh wartawan/ media.


3. Bahwa saya tidak pernah mengaku dalam kesempatan manapun sebagai tokoh adat di Lampung Timur walaupun saya adalah ketua Pokja Revitalisasi Masyarakat Adat yang anggota serta penasehatnya adalah tokoh adat (Penyimbang) dari seluruh desa adat Lampung Timur juga Ketua dari Organisasi Suku dan Etnis di Lampung Timur tapi dalam pelaksana kerja saya memposisikan diri sebagai pelaksana, peramu terhadap perintah dan pemikiran-2 dari Penyimbang Adat, para tokoh Suku dan Etnis juga siapa saja yang peduli terhadap pelestarian Adat dan Budaya di Lampung Timur


Demikian Hak Jawab / Klarifikasi ini saya berikan untuk tujuan kebaikan kita bersama, menciptakan suasana kondusif, memberikan keleluasaan kepada Polres Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Pengadilan Negeri Lampung Timur, Para rekan-2 Lawyer, Para Pelapor, Para Tersangka, Para Saksi untuk mengikuti proses penegakan hukum terhadap peristiwa hukum yang sedang dijalani oleh Pimred Resolusitv.com dan Ketua Umum PPWI serta rekan-2 yang lain.


Demikianlah Hak Jawab / Klarifikasi yang saya berikan, terima kasih, salam kompak dan damai selalu untuk kita semua.


Sopiyan Subing

Glr Ratu Perwira

Translate