Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Polsek Talang Padang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat

November 21, 2024

 


Tanggamus, BeritaKilat.com - Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus sekaligus menangkap pelakunya.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H mengatakan, pelaku yang ditangkap inisial AS (29) warga Pekon Kalibening, Talang Padang.

"Pelaku ditangkap pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah keluarganya di Pekon Talang Padang," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Kamis 21 November 2024.

Kapolsek menjelaskan, kejadian ini bermula pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Bermula AS diminta oleh korban Supadri (32), untuk menggaburkan burung merpati miliknya. Namun, burung tersebut tidak kembali, memicu kemarahan korban. 

Dalam keributan itu, korban diduga sempat mencekik pelaku sambil menyundutkan rokok ke pipi pelaku membuat pelaku tersinggung pulang ke rumah kontrakannya yang berjarak sekitar 10 meter, mengambil golok, dan kembali menghampiri korban. 

"Pelaku mengejar korban hingga melukai bahu kiri korban dengan golok. Akibatnya, korban harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu," jelasnya.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Talang Padang segera melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan dalam kejadian. 

"Pelaku juga mengakui perbuatannya, dari pelaku turut diamankan sebilah senjata tajam jenis golok," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. "Dengan ancaman hukuman maksimal  7 tahun," tandasnya. (Zaini)

Polres Metro Bekasi Kota Tindak Lanjuti Informasi Dugaan Penyelewengan BBM di Jatiasih

November 18, 2024


Bekasi, BeritaKilat.com - Tindak lanjuti informasi dugaan penyelewengan BBM dari masyarakat, Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengecekan langsung ke sebuah gudang penyimpanan minyak mentah atau "Cong" di wilayah Jatiasih, Sabtu (16/11/2024). 

Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Krimsus AKP Acep Wahyu melakukan penyelidikan ke lokasi di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Bekasi. Berdasarkan laporan masyarakat dan pemberitaan salah satu media online, lokasi tersebut diduga menjadi tempat aktivitas penimbunan BBM ilegal.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas mencurigakan maupun minyak mentah di lokasi tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa area tersebut digunakan sebagai tempat parkir tangki transportir milik PT SKL, perusahaan yang bergerak dalam pengiriman BBM dan merupakan mitra Pertamina. Selain itu, petugas hanya menemukan satu unit mobil tangki dalam kondisi rusak dan dua tangki duduk yang kosong.

Informasi dari warga sekitar mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sempat digunakan untuk menampung minyak olahan dari minyak mentah "Cong", tetapi saat ini aktivitas tersebut telah berhenti.

Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan BBM. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan energi berjalan sesuai aturan.

AKP Acep Wahyu menyampaikan, "Kami terus berupaya memastikan wilayah hukum kami bebas dari segala bentuk penyelewengan BBM, termasuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara."

Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, sehingga pihak kepolisian dapat segera bertindak demi menjaga stabilitas energi di wilayah Bekasi.[red]

PPWI DPC Kabupaten Lebak Layangkan Surat Pengaduan dan Informasi Kepada Kejari Lebak Terkait Dugaan Penyimpangan PIP di SDN II Cisimeut Raya

November 14, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.com - Persatuan Pewarta Warga Indonesia Dewan Pengurus Cabang (PPWI DPC) Kabupaten Lebak, melayangkan surat pengaduan dan informasi dugaan penyimpangan realisasi dana program Indonesia Pintar di SDN II Cisimeut Raya Kecamatan Cisimeut Kabupaten Lebak ke Kejaksaan Negeri Lebak.

Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua PPWI Lebak sekaligus Plt. Ketua PPWI Banten Abdul Kabir Albantani kepada sejumlah wartawan melalui press rilisnya. Kamis 13 November 2024.

“Tembusan surat juga sudah kami sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah SDN tersebut. Pelaporan ini sebagai bentuk partisipasi kami sebagai organisasi masyarakat dalam memberantas praktek kolusi korupsi dan nepotisme dalam program PIP di Kabupaten Lebak,” ujar Abdul Kabir.

Program Indonesia Pintar (PIP) lanjut Abdul Kabir, merupakan bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan peluang belajar yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin guna membiayai pendidikan mereka.

Tetapi pada kenyataannya yang terjadi di SDN II Cisimeut raya justru menjadi ajang KKN bagi para pengelola dan oknum operator dan kepala sekolah.

“Ini baru tindakan permulaan saja dari PPWI, karena tidak menutup kemungkinan di sekolah lain pun terjadi hal yang sama, apalagi sudah jadi rahasia umum bagaimana buruknya pengelolaan manajemen di tingkat sekolah dasar di kabupaten Lebak ini. Bila ada temuan lagi kita akan langsung Laporkan agar secepatnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Red)


PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS INVESTASI BODONG ATG BERKEKUATAN HUKUM TETAP, KORBAN MENUNGGU PEMBAYARAN GANTI RUGI

November 12, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Adi Gunawan dan Mustain Billah Marap dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara dari sejumlah korban investasi bodong Auto Trade Gold (ATG) menyatakan kasus yang selama ini bergulir dimeja hijau telah diputuskan di tingkat Kasasi atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga Kejaksaan Negeri Kota Malang sudah bisa melakukan eksekusi terhadap barang-barang yang disita dari terpidana.

Sebelumnya, sebanyak 141 orang yang menjadi korban investasi bodong ATG memercayakan LQ Indonesia Law Firm sebagai Kuasa Hukum bagi para korban. Advokat Adi Gunawan dan Mustain Billah Marap melaporkan Dinar Wahyu selaku pemilik dari ATG kepada Mabes Polri dengan dugaan investasi bodong.  Akibat Investasi bodong tersebut, para korban harus mengalami kerugian lebih dari 15 miliar rupiah.

Advokat Adi Gunawan, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum para korban investasi bodong menyatakan “penyelesaian dari kasus investasi bodong ATG kini mulai terlihat titik terangnya, karena Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung telah memutuskan perkara tersebut dan tetap menjatuhkan pidana terhadap pelaku yakni Dinar Wahyu melalui Putusan Kasasi No. 5522 K/Pid.Sus 2024, artinya perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Advokat Mustain Billah Marap, S.H., M.H., juga turut menambahkan pernyataannya, ia menyampaikan “Pihak kejaksaan Negeri Kota Malang telah menyita asset dari Dinar Wahyu, Kami berharap pihak kejaksaan Negeri Kota Malang untuk segera membayar kerugian korban investasi bodong ATG mengingat perkara ini sudah mencapai 2 tahun dan sudah sepatutnya para korban mendapatkan hak mereka agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi para korban investasi bodong ”.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran - 0811-1184-489

LQ Indonesia Law Firm Minta Polisi Segera Tangkap Christine Gunadi

November 09, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm meminta kepada pihak kepolisian agar segara melakukan penangkapan dan penahanan kepada Stenly Mokoginta, Agusyowono Umuur dan Christine Gunadi yang merupakan dalang dari kasus investasi bodong PT Master Millionaire Prime (MMP) dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia (FCD).

Apalagi ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam surat Penetapan Tersangka No. B/85.A/X/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 14 Oktober 2024.

"LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada pihak penyidik agar segera melakukan penangkapan dan penahanan kepada ketiga tersangka terutama terhadap tersangka Sdri. Christine Gunadi," kata Adi Gunawan melalui pean singkat kepada Qnews.co.id, Jumat (8/11).

Sejatinya, dalam kasus ini PT Master Millionaire Prime dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia telah merugikan para korban yang berjumlah 114 orang dengan total kerugian sebesar 30,6 milliar.

"Pihak Penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri memberikan SP2HP ke 4 No. B/596/XI/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 6 November 2024 yang pada intinya menginformasikan bahwa ketiga tersangka yaitu Sdr. Stenly Mokoginta, Sdr. Agusyowono Umuur, dan Sdri. Christine Gunadi akan dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka," jelasnya

Advokat Adi Gunawan juga meminta agar pihak kepolisian untuk segera melakukan pencekalan terhadap tiga tersangka tersebut, terutama kepada Christine Gunadi. Sebab, hingga saat ini Cristine belum pernah datang untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

"Karana dikawatirkan Sdri. Christine Gunadi akan menghilangkan barang bukti berupa aset-aset yang selama ini diperoleh dari hasil tindak pidana dan sekiranya pihak penyidik melakukan penyegelan dan penyitaan atas aset-aset milik Sdri. Cristine Gunadi," ungkapnya.

"Saat ini Sdri. Christine Gunadi sama sekali belum pernah menghadiri pemanggilan dari pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri," pungkasnya.

Sebagai informasi, LQ Indonesia Law Firm sudah melaporkan tiga orang yang menjadi dalang dari kasus kasus investasi bodong ke Mabes Polri pada bulan April tahun 2022.

Bahkan, Christine Gunadi sudah dipanggil resmi dengan surat panggilan dua kali di alamat rumahnya, tapi tidak pernah datang dan tidak memberi kabar apapun kepada penyidik.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di beberapa kota dan dapat menghubungi Hotline Quotient Fund di nomor 08111094489 atau nomor 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111023489 (Quotient Center Lebak Bulus) 08111534489 (Quotient Center Kembangan), 0817-489-0999 (Tangerang) dan 081328065324 (Media) atau mendatangi Quotient Center terdekat.

POLEMIK TANAH MILIK WARGA SIPIL DIDUGA DISEROBOT OLEH PT SUMMARECON AGUNG TBK SEJAK TAHUN 1981, HINGGA KINI BELUM TUNTAS

November 09, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Deki Patria, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara Bapak Makawi telah melakukan audiensi dengan pihak PT. Summarecon Agung Tbk guna membahas mengenai pembayaran ganti rugi kepada Bapak Makawi terkait dugaan tanahnya yang diserobot oleh PT. Summarecon Agung Tbk.

 

Perkara ini bermula pada tahun 1981 ketika PT. Summarecon Agung Tbk diduga melakukan penyerobotan lahan milik orang tua dari Makawi. Yang dimana lahan tersebut telah diwariskan oleh orang tua Makawi kepada ahli warisnya salah satunya merupakan Makawi yang merupakan anak dan sekaligus perwakilan dari Ahli Waris lainnya. Namun, PT. Summarecon Agung Tbk tetap besikeras bahwasannya mereka telah membeli lahan tersebut dari Asikin selaku Pihak Kedua yang juga telah membeli tanah tersebut dari orang tua Bapak Makawi pada tahun 1981. sehingga menurut pihak PT. Summarecon Agung Tbk mereka mempunyai hak atas tanah tersebut 


Setelah kejadian tersebut, Makawi kemudian meminta perlindungan hukum kepada Lurah Pengangsaan dua, Kantor Kecamatan Koja, Pemerintahan Daerah Jakarta Utara, Polres Jakarta Utara, BPN, Komisi II – DPR-RI dan Instansi – instansi Pemerintahan lainnya untuk memfasilitasi mediasi. Pada Tahun 2007, BPN RI bersama Komisi II DPR-RI memfasilitasi permasalahan antara Bapak Makawi dengan Pihak PT. Summarecon Agung Tbk. Dan hasi dari pertemuan tersebut, Pihak PT. Summarecon Agung Tbk menyatakan bersedia untuk membayar ganti rugi kepada Bapak Makawi selaku Perwakilan Ahli Waris. Namun, hingga saat ini tidak adanya pembayaran ganti rugi kepada Bapak Makawi dari Pihak PT. Summarecon Agung Tbk. 


Advokat Deki Patria, S.H. selaku Pengacara dari Bapak Makawi memberikan pernyataan bahwa “Hasil audiensi dengan PT. Summarecon Agung Tbk tidak membuahkan hasil yang baik hal ini dikarenakan Pihak Summarecon besikeras bahwasannya mereka telah membeli tanah tersebut secara sah oleh karena itu mereka enggan untuk membayar uang ganti rugi yang seharusnya sudah menjadi hak dari Klien Kita.”


Advokat Deki Patria, S.H. juga menambahkan dalam keterangannya bahwa “PT Summarecon Agung Tbk mengaku membeli tanah tersebut dari pihak kedua, yang dimana pihak kedua membeli tanah tersebut dari Orang Tua Bapak Makawi pada tahun 1981. Kami merasa ada yang janggal dengan transaksi jual-beli tanah tersebut dikarenakan Orang Tua Bapak Makawi meninggal dunia 2 tahun sebelum tahun 1981 yang dimana terjadinya jual-beli tanah tersebut. Hal tersebut tentu sangat mustahil untuk terjadinya jual-beli tanah tersebut dikarenakan orang tua Bapak Makawi telah meninggal dunia sebelum tahun 1981”.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran - 0811-1184-489

Warga Lampung Diduga Gelapkan Motor Hampir Dihajar Massa Di Rangkasbitung

Oktober 29, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.com - Menjamurna  aplikasi  Digital dinegeri ini bagai dua sisi mata uang, satu sisi dapat memberikan hiburan dan edukasi, sisi lainya malah sebaliknya. Seperti halnya dialami oleh sebut saja bunga (35) janda muda warga Jaura RT 03,RW 02 Desa Rangkasbitung  Timur kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. 

Bunga seorang Ibu rumah tangga beranak 3 yang ditingal mati Suaminya beberapa tahun Lalu ini menggunakan aplikasi facebook untuk mengusir kekosongannya lantaran hidup sendiri tanpa suami. 

Berawal dari Facebook itu juga Bunga Berkenalan dengan seseorang    Warga Lampung Tengah  yang Ber ih ndisial  Ai mereka mengobrol    dan sampe akhirnya ketemu 

Saat awak media ini mengkonfirmasi kepada Kakak bunga  berinisial PI (40), (29/10/24) PI (40) menuturkan kronologi kejadian hingga hampir terjadi aksi massa kepada pria asal lampung di rumahnya.

Berawal ketika adiknya berkenalan dengan seseorang  pria asal Lampung yang mengaku sebagai anggota Polisi. Lelaki yang belakangan diketahui hanya mengaku ngaku anggota polri tersebut ternyata adalah penghuni lapas kelas I bandar lampung. 

"Si AI mengaku akan benar Benar kepada Adik saya  dan dia meminta kiriman untuk ongkos  ke Banten kemudian dikirim lah oleh Ade saya  Puluhan Juta pertama  dan kami tunggu dia tidak datang  dan kami coba cari keterangan ternyata orang tersebut  penghuni Lapas di Lampung," kata Pi

Kami  tentunya kaget  karna diam diam orang tersebut sering meminta uang dengan jumlah Besar kepada  Adek kami bunga tersebut dan hingga akhirnya  datang lah Ai ini ke sini  sekira 2 Minggu yang lalu dan ketmu kami keluarga dan sebenar nya kami biala Memnag benar tidak mempermasalahkan hal itu  karna kami melihat Ade lami ini senang kepada Ai tersebut dan pada suatu malam kami berkumpul dan menanyakan  dan dia menjawab kepada kami mau benar benar  Al hasil kami iba ti pinjamilah satu sepeda motor oleh kami karna Ai alasannya  biar cepat mengurus segala sesuatunya disana 

Masih kata AI setelah sepeda motor itu di  pinjamkan  dan setelah di  tunggu seminggu Dua Minggu dia tak kunjung datang  kami masih panycing dia agar bis datang  akhirnya dia datang tapi sepeda motor itu tidak di bawa dia datang kesini pun  kami tidak tau dan dia meminta untuk mengurusi sepeda motor nya untuk pembuktian kepada keluarganya bunga suruh di bawa ke sana dan saya secara serentak mengatakan ga bisa  kamu udah ngabisin uang Ade saya sekarang  sepeda motor pun ga ada kami tanya  sepeda motor itu di gadekan  untuk kepentingan  dirinya katanya tersandung kasus dan saya ga terima agar permasalahan ini   di selesaikan di ranah hukum aja  papar PI

Sementara  di saat  itu juga kami coba ngobrol dan kami tanyakan  terkait sepeda motor  tersebut dan dia AI mengatakan sepeda motor itu saya gadekan karna ia tersandung masalah atau kasus di sana kemarin kata AI kepad awak media  

Hingga berita ini ditayangkan. Pihak Keluarga, RT dan lainnya coba memediasi tapi tidak ada titik temu dan  akhirnya keluarga memutuskan untuk  di laporkan  dan  akhirnya anggota dari Polsek Rangkasbitung Datang  sementara Masarakat  di Luar sudah Ramai sehingga  AI Diamankan ke Polsek keluarga dan Korban pun di bawa ke Polsek Rangkasbitung. (Red) 

Tim Gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Ronald Tannur Di Surabaya

Oktober 27, 2024


SURABAYA, BeritaKilat.com - Bertempat di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya. Pada Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil menangkap Terpidana atas nama Gregrorius Ronald Tannur, Laki-laki, Usia 27 tahun yang merupakan terdakwa/terpidana kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga tewas.

Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.

Adapun Kronologi pengamanan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sebagai berikut :

Awalnya sekira Pukul. 14.10 Wib Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari Kantor menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya dan tiba sekira Pukul 14.30 WIB, kemudian Tim masuk kerumah Terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dimana yang bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya.

Sekira Pukul 14.45 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian tepat pada Pukul 15.40 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen.

Bahwa upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 

1466/K/Pid/2024, sehingga tepatnya pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 

14.40 WIB pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya.

Bahwa setelah berhasil ditangkap dan dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,maka Terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng. (*/red) 

PERKARA PEMBUATAN SERVER KOMPUTER TIDAK KUNJUNG SELESAI, BERGULIR HINGGA TINGKAT KASASI

Oktober 17, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Sakti Manurung dan Ali Amsar Lubis dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum dari Perusahaan A telah mendaftarkan memori kasasi pada tanggal 14 Oktober 2024 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Perkara ini bermula ketika Perusahaan A membeli server komputer kepada Perusahaan B, kemudian Perusahaan A telah membayar sebesar Rp. 1,6 miliar kepada perusahan B dimana pembayaran tersebut merupakan 50% dari total  harga Server, namun hingga saat ini server tersebut tidak kunjung dilaksanakan sampai selesai oleh Perusahaan B. Padahal Perusahaan B diduga menjanjikan kepada Perusahaan A dalam waktu 12 Minggu server komputer akan selesai

Namun setelah menunggu cukup lama dan server komputer tersebut tidak kunjung selesai sehingga Perusahaan A meminta kepada Perusahaan B untuk mengembalikan uang DP yang sebelumnya telah diberikan. Namun Perusahaan B menolak untuk mengembalikan uang DP dengan alasan pihak Perusahaan B masih mau untuk melaksanakan pekerjaan server komputer ini.

Kemudian, Perusahaan B menggugat Perusahaan A dengan alasan kontraknya diputus secara sepihak oleh Perusahaan A. Di tingkat Pengadilan Negeri, Perusahaan A kalah. Seakan tidak terima dengan putusan Hakim, kemudian Perusahaan A mengajukan banding namun Perusahaan A tetap kalah. Tidak nyerah begitu saja, Perusahaan A akan mengajukan kasasi untuk melindungi haknya. 

Advokat Sakti Manurung selaku Penasihat Hukum Perusahaan A menyatakan dalam keterangannya, memori kasasi telah Kami daftarkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan dan melindungi Hak dari Klien Kami.

Perusahaan A juga telah melaporkan Perusahaan B kepada Polda Metro Jaya dengan dugaan Penipuan. Saat ini status Laporan telah memasuki tahap sidik ujar Advokat Ali Amsar Lubis selaku Penasihat Hukum dari Perusahaan A

Advokat Sakti Manurung dan Ali Amsar Lubis selaku Penasihat Hukum dari Perusahaan A berharap Hakim Mahkamah Agung dapat memberikan putusan seadil-adilnya serta meminta kepada Penyidik Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar tercapainya suatu kepastian hukum. 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489. (*/red) 

Sat Reskrim Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Anggota Sat Pol PP Lebak

Oktober 12, 2024


LEBAK, BeritaKilat.com - Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melaksanakan Press Conference terkait Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana di Loby Mapolres Lebak. Sabtu (12/10/2024).

Adapun Kasus yang berhasil diungkap yaitu Kasus Tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia pada aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Lebak pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 10.00 wib.

Dalam Press Conference tersebut Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, SIK, Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit I Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno,SH, MH.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK mengatakan,

"Menindak lanjuti Atensi Kapolda Banten untuk segera mengusut tuntas para pelaku kerusuhan Aksi Demo yang menyebabkan tertimpanya anggota sat Pol PP  Kabupaten Lebak oleh pagar gerbang utama DPRD Kabupaten Lebak yang terjadi pada Senin, 23 September 2024," ujar Suyono.

"Kemudian saya memerintahkan Kasat Reskrim Polres Lebak untuk segera mengusut tuntas Kasus tersebut yang mengakibatkan korban Anggota Sat Pol PP Lebak atas nama Almarhum Yadi Suryadi meninggal dunia," tambahnya.

"Dalam pengungkapan Kasus tersebut Sat Reskrim Polres Lebak telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi serta telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Sdr. RK (23), sebagai Koordinator Aksi dan Sdr. Mn (37) sebagai Pendemo yang mendorong pagar," Ungkap Suyono.

"Adapun barang yang berhasil diamankan 1 (satu) Unit Flashdisk  yang berisikan 

Rekaman Vidio saat terjadinya aksi demo di depan 

Kantor DPRD Kab. Lebak,  Baju Dinas Satpol PP Kab. Lebak berwarna khaki kehijau-hijauan 

milik Korban Sdr. (Alm) YADI SURYADI yang dipakai pada saat 

melakukan pengamanan aksi demo,  1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A18, 1 (satu) Jaket bomber warna kahaki kehijau-hijauan yang digunakan pada 

aksi demo oleh Tersangka, 1 (satu) Rangkap Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Rumah  Sakit," tambahnya.

"Pasal yang disangkakan terhadap Tsk RK (23) Dikenakan Pasal 170 ayat (2) 

ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara 

Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo  Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun 

Pasal 55 KUH-Pidana 

dan Sdr. MN (37)   Dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun 

penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara 

Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun," tutur Suyono. (*/red) 

Translate