Keterangan Foto : Tomi Pemilik usaha RT/RW Net (wifi voceran) diduga sedang menandatangani berita acara Musyawarah dengan keluarga korban, Jum'at malam, 22 November 2024, acara berlangsung di rumah salah satu perangkat desa (prades) Kadurahayu
LEBAK, BeritaKilat.com - Ketua
Umum Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak,
Mamik Slamet, mendesak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen
Komdigi) Republik Indonesia, agar segera membentuk tim gabungan, menyoal usaha
penjualan kembali jasa layanan telekomunikasi dalam bentuk wifi voucer (RTRW
Net) di Wilayah Kabupaten Lebak, yang dinilai serampangan, hingga memakan
korban jiwa.
Mamik Slamet menilai, insiden
tersebut, terjadi lantaran pemasangan kabel wifi, diduga dilakukan tidak sesuai
prosedur
"Jika merujuk pada Pasal
359 KUHP, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, diancam pidana
penjara 5 tahun, kenapa demikian, sebab ada beberapa pokok permasalahan yang
dilanggar oleh oknun pengusaha RTRW Net tersebut" beber Mamik Slamet.
Lebih rinci Mamik Slamet
mengungkapkan, beberapa permasalahan yang diduga dilanggar oleh oknum pengusaha
RTRW Net, hingga menyebabkan terjadinya insiden yang merenggut korban jiwa itu.
"Sebenarnya dasar bagi
penegak hukum, memanggil dan memeriksa oknun pengusaha wifi ini, Pertama, diduga dia telah dengan sengaja
memasang jaringan kebel wifi pada tiang listrik PLN, padahal potensi resiko dan
gangguannya tinggi, kedua, sudah
jelas-jelas hal itu tidak dibenarkan secara aturan, baik di tiang listrik PLN
maupun di tiang Telkom, karena harus ada izin tertulis, dan saya yakin dia ga punya izin, tapi
dipaksakan alias nyolong-nyolong pemasangannya, ketiga, gangguan kabel wifi tersebut, berdasarkan
info sebenarnya sudah lama, cuma oknum pengusaha malah membiarkannya, hingga
dampaknya menimbulkan gangguan dan merugikan orang lain, dan tentu dampak itu
timbuk. akibat kelalaian oknum pengusaha tersebut, dan patut diingat, kasus ini
bukan kasus delik aduan sifatnya,"ungkap mamik.
Sudah seharusnya Bapak
Presiden, pinta Mamik Slamet,
memerintahkan jajarannya dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan
Digital (Komdigi), agar segera membentuk tim gabungan, mengevaluasi usaha RTRW
Net di Kabupaten Lebak dan wilayah lainnya.
"Pemerintah harus
berpihak kepada masyarakat banyak, jangan sampai pelaku usaha RTRW Net,
khususnya di Wilayah Kabupaten Lebak, dibiarkan begitu saja, sebab mereka hanya
memikirkan keuntungan pribadi, padahal banyak pelanggaran yang mereka lakukan,
seperti pemasangan kabel jaringan serampangan di tiang telkom, dan tiang
listrik PLN, hingga memakan korban jiwa, namun mereka tetap dibiarkan, dan
terkesan seperti kebal hukum, padahal jelas-jelas nampak pelanggarannya"
terang Mamik Slamet, Sabtu, 23 November
2024.
Meskipun beberapa diantara
pengusaha RTRW Net tersebut sudah ada yang mengantongi izin reseller, namun menurutnya,
hal itu tidak berdampak terhadap pelanggaran yang dilakukan.
"Banyak pelaku usaha RTRW
Net, khususnya di Wilayah Kabupaten Lebak, tidak mengantongi izin alias ilegal,
namun ada juga yang sudah memiliki izin reseler, tetapi perlu dicatat, belum
tentu mereka juga mematuhi aturan, sebab faktanya, infrastruktur tiang jaringan
yang mereka gunakan ini, justru menggunakan tiang telkom dan tiang listrik PLN,
yang jelas-jelas perusahaan BUMN tersebut, belum tentu memberikan izin
penggunaan tiang, artinya kegiatan
mereka ini tetap ilegal dan wajib ditindak tegas" pungkasny
Terpisah, petugas lapangan
pada bagian penanganan gangguan jaringan kabel PLN, saat ditemui di sekitar
wilayah Kecamatan Bojongmanik,
membenarkan jika keberadaan kabel wifi di tiang PLN, sering menimbulkan
gangguan dan dipasang tanpa izin.
"Terkait pemasangan kabel
wifi di tiang PLN yang menelan korban jiwa itu, ga ada izin, dan kita juga
merasa terganggu ketika melakukan penanganan gangguan pada jaringan kabel
listrik, tetapi mereka memasang kabel wifi itu biasanya dilakukan pada malam
hari, sehingga tidak terpantau" keluh petugas lapangan bagian penanganan
gangguan, pada kantor Wilayah Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.
Hingga berita ini ditayangkan.
Awak Media terus berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut, kepada pihak-pihak
terkait lainnya. (Red)