Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Kuat Dugaan Ulah Chistopher Melancarkan Aksi Penipuan Dibantu Warga Yogyakarta

Desember 20, 2024

 


Insert Foto : Christopher Farrel Millenio Kusumo bersama Daryanto (Darma) 

JAKARTA, BeritaKilat.com - Kabar terbaru terkait gonjang ganjing aksi dugaan penipuan yang dilakukan oleh Christopher Farrel Millenio (CFM) telah menemukan fakta baru yang mengejutkan.

Ternyata Dugaan aksi Penipuan yang dilakukan CFM  dibantu atau dimuluskan oleh Rekannya yang bernama  panggilan  Darma yang sama-sama sama berasal dari Yogyakarta. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh pria berinisial MA. Jum'at 20 Desember 2024.

Masih dalam keterangan MA, dirinya telah menemukan seseorang yang diduga korban penipuan KFM dan Darma, yaitu IB/PG (inisial, red), histori ceritanya adalah pada tanggal 09-08-2024 di Bank Cimb Niaga menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000 (empat Ratus Juta Rupiah) kepada Christopher Farrel Millenio Kusumo dan Daryanto (Darma) atas pembayaran Penjualan Rumah milik PT. Baleni 17 Keu Bogor, namun Fiktif.

Oleh Christopher Farrel Millenio Kusumo uang tersebut diserahkan kepada Anak Direktur PT. Baleni 17 Keu Bernama ZURY DISCHA SYAM yang dikenal dengan panggilan  ICHA, selanjutnya ICHA mengirim Ke Rekening PT. Baleni 17 Keu secara tunai di bank Cimb Niaga tertanggal 09-08-2024 sebesar Rp. 397.400.000 (Tiga ratus sembilan puluh tujuh Juta empat ratus ribu rupiah).

Uang yang oleh ICHA dikirim ke Rekening PT. Baleni 17 Keu Tersebut kini Raib entah siapa yang Menikmatinya yang pasti Sdr (IB/PG) merasa telah ditipu oleh Christopher Farrel Millenio Kusumo dan PT. Baleni 17 Keu yang harus dipertanggung Jawabkan Secara Hukum, sebagai Pekaku Tindak Pidana yang dilakukan Bersama-sama, Kata MA. 

Dan MA menyimpulkan  bahwa CFM dan  Daryanto (Darma) dan PT. Baleni 17 Keu diduga telah berhasil menipu lebih dari 2 (dua) orang yang dapat dikatagorikan Penipuan yang dilakukan menjadi Kebiasaan, pungkas MA. (*/red) 

Diduga Penipuan Crhistoper Parrel Milleno Kusumo Dibantu Rekannya Asal Yogyakarta

Desember 20, 2024

Foto Ilustrasi : Christopher Farrel Millenio Kusumo bersama Daryanto (Darma

Jakarta, BeritaKilat.com - Ternyata Dugaan Penipuan oleh Christopher Farrel Millenio Kusumo pada dirinya dimuluskan oleh Rekannya ysng Bernama Daryanto (Darma) sama-sama asal Yogyakarta, Hal ini dikatakan Korban berinisial MA saat dikonfirmasi media ini. 

Salah satu Korban Penipuan berinisial (IB/PG) Pada tanggal 09-08-2024 di Bank Cimb Niaga menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000.000 (empat Ratus Juta Rupiah) kepada Christopher Farrel Millenio Kusumo dan Daryanto (Darma) atas pembayaran Penjualan Rumah milik PT. Baleni 17 Keu Bogor, namun Fiktif.

Oleh Christopher Farrel Millenio Kusumo uang tersebut diserahkan kepada Anak Direktur PT. Baleni 17 Keu Bernama ZURY DISCHA SYAM yang dikenal dengan panggilan  ICHA, selanjutnya ICHA mengirim Ke Rekening PT. Baleni 17 Keu secara tunai di bank Cimb Niaga tertanggal 09-08-2024 sebesar Rp. 397.400.000 (Tiga ratus sembilan puluh tujuh Juta empat ratus ribu rupiah).

Uang yang oleh ICHA dikirim ke Rekening PT. Baleni 17 Keu Tersebut kini Raib entah siapa yang Menikmatinya yang pasti Saudara (IB/PG) merasa telah ditipu oleh Christopher Farrel Millenio Kusumo dan PT. Baleni 17 Keu yang harus dipertanggung Jawabkan Secara Hukum, sebagai Pelaku Tindak Pidana yang dilakukan Bersama-sama, lanjut (M.A).

Dapat disimpulkan Christopher Farrel Millenio Kusumo,  Daryanto (Darma) dan PT. Baleni 17 Keu diduga telah berhasil menipu lebih dari 2 (dua) orang yang dapat dikatagorikan Penipuan yang dilakukan menjadi Kebiasaan, Ujar (M.A) mengakhiri Infonya kepada beritakilat.com (*/Red) 

Kapolri dan Kabareskim Dukung Alvin Lim Perangi Ujaran Kebencian Terhadap Disabilitas Ciptakan Medsos Yang Bersih dan Santun

Desember 05, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Alvin Lim dalam keterangan persnya menyatakan sudah mengirimkan surat somasi kepada Pratiwi Noviyanthi dan Koko Hiro Chimot terkait konten berisi ujaran kebencian terkait sara. "Baik secara tertulis maupun secara video terbuka melalui Youtube, saya selaku kuasa hukum Agus Salim sudah menyampaikan somasi terbuka kepada NP dan KHC dalam konten berisi ujaran kebencian terhadap SARA. Mereka mungkin tidak sadar bahwa tuna netra adalah golongan disabilitas yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE dan diancam 6 tahun pidana. Saya mau lihat apakah nanti ketika di periksa polisi masih bisa tersenyum dan jogat joget meledek." 

Alvin Lim menyebutkan berbeda dengan Farhat Abbas yg berjuang uang Agus Salim. Alvin Lim menitik beratkan perang melawan hoax dan ujaran kebencian yang merusak medsos dan netizen Indonesia. " Tanpa disadari NP sudah buat kegaduhan di Indonesia dan banyak pejabat serta masyarakat menjadi resah karena ulah NP dan yayasannya yang tidak punya ijin dan tidak terdaftar di Kemensos. Yayasan milik NP ilegal. Yayasan Ilegal yang ngotot mau menyimpan uang hak orang lain dan dengan cyber army nya berusaha menciptakan citra pekerja sosial. Aslinya serigala berbulu domba."

Alvin Lim juga mengucapkan apresiasi kepada Kapolri Listyo Sigit dan Kabareskrim Wahyu Widada yang sudah berkomunikasi dan bersedia memberikan atensi dan memproses laporan polisi terhadap NP baik tentang Ujaran kebencian termasuk memeriksa oknum yang mempeti eskan perkara TPPO di Mabes Polri. 

"Saya sudah minta Kabareskrim dan Kadiv propam hub Bapak utk tindaklanjuti permasalahan yg Bapak adukan." Ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit. 

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada pun langsung memberikan tanggapan dan menjawab komunikasi Alvin Lim. "Di atensi Pak Alvin." Jawab Wahyu Widada menanggapi permintaan Alvin Lim agar memproses Laporan Polisi terhadap NP. 

LQ Indonesia yang dikenal sebagai Lawfirm yang selalu membela korban yang dizolimi memiliki track record yang primal dan sangat baik, tidak ada Laporan polisi LQ Indonesia yang tidak berhasil di jalankan karena keberaniannya mendobrak dan melawan oknum aparat yang bermain hukum. "Saya apresiasi Kapolri dan Kabareskrim yang mau dan berani proses hukum yang akan kami adukan. Sebelum di adukan tentu saja saya dengan sopan meminta ijin dan petunjuk Kapolri dan Kabareskrim agar tercipta suasana dan kondisi medsos yang sehat dan bersih, bebas dari ujaran kebencian dan SARA. Saya akan bekerja sama dengan cyber Polri untuk membabat dan memproses hukum satu persatu para kriminal penyebar konten kebencian SARA. Dimulai dari NP dan Koko Hiro Chimot. Satu per satu konten berisi kebencian akan saya laporkan. Polri butuh orang dan saksi untuk melapor agar bisa jalan proses hukum. Kami dari LQ Indonesia Lawfirm bersedia membantu aparat penegak hukum terutama kepolisian untuk menjaga ketertiban bermedia sosial yang sekarang dirusak oknum seperti Nopie dan Koko Hiro." Ujar Alvin Lim. 

Diketahui selama menjadi kuasa hukum Agus Salim, Alvin Lim di serang oleh buzzer dan panglima medsos NP, bukan hanya LQ Lawfirm tapi pribadi dan keluarga Alvin Lim, Anaknya Kate Lim diserang dan di intimidasi ketika sedang Live di tiktok dengan kata-kata tidak sopan seperti lebon binatang dan alat kelamin. "Hal ini tidak boleh terjadi dan saya sebagai seorang ayah tidak akan tinggal diam anak saya di bully dan di harash oleh siapapun. Apalagi anak saya masih di bawah umur." Tegas Alvin Lim. 

Untuk informasi layanan dan bantuan hukum, media dan konsultasi keuangan bisa hubungi kantor Quotient terdekat. 

Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 0811 1023 489 (Jakarta Selatan), 0811 1534 489 (Jakarta Barat), 0811 1184 489 (Jakarta Pusat)  dan 0817 489 0999 (Tangerang), 0811 1084 489 (PIK 2) atau mendatangi Quotient Center terdekat. (*/red) 

Hakim PN Tangerang Tak Profesional abaikan Perma dalam Perkara Gugatan Sederhana, Ketum YPK-YAPERMA: Akan Kami Adukan ke MA dan Presiden Prabowo-Gibran

Desember 05, 2024


TANGERANG, BeritaKilat.com - Desember -2024 PT. Oto Multiarta Finance Cabang Cikokol menggugat 15 Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang atas dasar wanprestasi dengan Gugatan Sederhana (GS) dengan nomor perkara 160/Pdt.GS/PN.Tng.

Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) YAPERMA Moch. Ansory, SH atau yang akrab di panggil Bopo yang didampingi oleh Bambang Irawan, CLAP, Ibrahim dan Habibi selaku kuasa hukum Konsumen menduga Hakim Ketua dalam persidangan Perkara No. 160/Pdt. GS/PN.Tng, tidak profesional dan mengabaikan tatacara penyelesaian Gugatan Sederhana (GS) yang tertuang dalam Perma No.4 Tahun 2019.

"Dalam sidang pertama kami sudah ungkapkan kepada Hakim bahwa Proses Gugatan Sederhan harus mengacu kepada Perma No.4 Tahun 2019 pasal 4 ayat 4 yang berbunyi "Penggugat dan Tergugat Wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau dengan surat dari insitusi Penggugat," pada sidang hari ini kami dari pihak tergugat (T) menghadirkan Prinsipal, sekarang prinsipal Pihak Penggugat (P) mana kenapa hakim tidak gugur kan gugatan ini, sesuai Pasal 13 Ayat 1.tegas Bopo.

"Pada sidang pertama tgl 21 November 2024, penggugat tidak hadir walaupun ada Kuasa, seharusnya penggugat hadir, jika hakim faham dengan perma No.4 tahun 2019 pasal 4 ayat 4, harusnya gugatan ini digugurkan, batal demi hukum," tambah Bopo dengan nada kesal.

Lanjut Bopo, "Penggugat dan Hakim juga kami anggap tidak memahami Perma No.4 Tahun 2019 pasal 4 ayat 3 yang berbunyi "Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama". Tapi ini Kantor Pusat PT. Oto Multiartha Finance berdomisili di Jl. Jenderal Sudirman Kav.61-62 Senayan Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan, kok bisa menggugat konsumen yang ada di tangerang melalui Pengadilan Negeri Tangerang Prov. Banten.

"Dalam sidang pertama Hakim juga sudah sepakat bahwa jika dalam Gugatan sederhara Penggugat maka gugatan dalam persidangan akan di gugurkan, tapi dari hasil sidang ke dua tadi di PN Tangerang ruang sidang 5, hakim akan melanjutkan sidang minggu berikutnya," ujar Bopo. Kamis (5/12).

"Kami kecewa atas perlakuan hakim yang tidak adil ini dan seolah-olah lebih membela Penggugat. dan kami sebagai kuasa tergugat dari YPK- YAPERMA akan melayangkan surat ke Mahkakah Agung (MA) dan kita juga akan adukan Hakim PN Tangerang ini ke Presiden Prabowo-Gibran," tutup Bopo. (Red)

Alvin Lim Klarifikasi Soal Biaya Pengobatan Agus Salim Dibantu Konglomerat Aguan

Desember 04, 2024



JAKARTA, BeritaKilat.com - Founder Quotient Center Alvin Lim mengatakan, pemberian bantuan biaya pengobatan mata Agus Salim bukan dari Direktur Presiden Direktur PT Indah Pantai Kapuk (PIK 2) Agung Sugianto Kasuma alias Aguan.

Hal tersebut disampaikan Alvin Lim mengklarifikasi video yang beredar di sosial media yang menyebutkan biaya pengobatan Agus ditanggung konglomerat Aguan. 

"Teman-teman saya ingin memberikan klarifikasi video kemarin, ternyata yang memberikan bantuan itu bukan Bapak Aguan dan Ali Hanafi," kata Alvin Lim dalam video klarifikasinya, Selasa (3/12/2024).

Lebih lanjut, pengacara yang dikenal vokal dan berani itu menyampaikan bahwa biaya pengobatan mata Agus diberikan oleh sosok orang dermawan yang tak mau disebutkan namanya. 

Alvin Lim mengatakan, bawah sosok orang tersebut hanya berharap mata Agus cepat sembuh dan bisa melihat kembali seperti sediakan.

"Ada seorang donatur yang tak mau disebutkan namanya dan dia cuma bertindak berdasarkan kemanusiaan, begitulah orang yang kalau sudah ikhlas membantu orang, dia tidak mau namanya disebut dan diketahui publik bukan karena ingin dipuji," tuturnya. 

Alvin Lim juga mengimbau kepada para netizen untuk berhenti menghujat Agus. Dia mengaku bahwa dirinya membantu pria akrab dipanggil Agus sangat ikhlas.

"Bagi netizen yang tidak bisa membantu minimal jangan memperkeruh suasana, jadi kita jagan lagi memasuki polemik lebih jauh lagi karena saya di sini untuk menyelesaikan masalah bukan untuk memperebar masalah," pungkasnya.(*/red) 

Laporan Polisi Nomor LP/B/5631/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya Jalan Ditempat/Mandek Selama Satu Tahun Lebih, LQ Indonesia Law Firm Simbangi Bareskrim Polri

Desember 02, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Agustinus Soter Tembok, S.H. dan Muhammad Gani Lukita, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum dari Bapak Hartono Lioe dalam hal ini mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia untuk meminta kejelasan serta mengajukan Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/5631/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 September 2023.

Laporan yang sudah berjalan selama 1 (satu) tahun tersebut sampai saat ini masih belum menemukan titik terang, dikarenakan perkara tersebut tidak jalan/mandek di Kepolisian, hal ini tentu membuat masyarakat yang berada di Kelurahan Pluit Karang Permai III Jakarta Utara merasa resah.

Laporan Polisi tersebut dibuat oleh Hartono Lioe selaku perwakilan warga dan ketua RW 015 terhadap pengerusakan/penghacuran bangunan rumah pompa air di Pluit Karang Permai III Jakarta Utara masih terus berlanjut sampai saat ini. 

Laporan ini bermula pada saat Yason Simanjuntak  selaku Plt Lurah dari kelurahan Pluit melakukan pembongkaran/pengerusakan serta penyerangan menggunakan alat berat secara beramai-ramai tanpa dasar kelengkapan surat resmi dari pihak berwenang maupun dari Putusan Pengadilan terhadap fasos dan fasum bangunan rumah pompa air milik warga Pluit Karang Permai III.

Akibat dari hal tersebut, bangunan pelindung rumah pompa menjadi rusak dan tidak dapat dipakai lagi. Kemudian dari kejadian tersebut Bapak Hartono Lioe membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengerusakan.

LQ INDONESIA LAW FIRM

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi:

Hotline LQ Indonesia Law Firm Kemayoran : 0811 1184 489

Sidang Kasus Dugaan Kriminalisasi Kakek 72 Tahun Memasuki Pembacaan Pledoi, LQ Indonesia Lawfirm : Jaksa Tak Pernah Hadirkan Saksi

November 27, 2024


Jakarta, BeritaKilat.com - Upaya kriminalisasi dialami oleh MSL pria berusia 72 Tahun di Lampung Tengah, LQ Indonesia Law Firm mendesak Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Obyektif memutus perkara.

Lanjutan upaya Kriminalisasi  kakek Lansia berumur 72 tahun dilampung tengah sudah memasuki persidangan dengan agenda Pledoi, pada agenda persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut Terdakwa MS selama 1 tahun 6 bulan.

Advokat Alvin Lim,SH.,MH.,MSc.,CFp dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasehat Hukum Terdakwa dalam keterangan dimedia menyatakan "dalam fakta persidangan JPU tidak pernah menghadirkan saksi atau bukti yang menerangkan sumber pembelian genset tersebut, ditambah lagi pengakuan para pemilik lainnya mereka tidak pernah urunan atau patungan membeli genset tersebut" ujarnya.

Advokat Nathaniel Hutagaol,SH.,MH juga menambahkan "bahwa dipersidanganlah baru diketahui Ahli yang digunakan Polres Lampung Tengah sebagai salah satu faktor pendukung naiknya perkara ini mengetahui Pabrik Tri Karya Manunggal bukan perseroan terbatas melainkan Persekutuan Perdata" tambahnya

Advokat Tua Parningotan Ambarita,SH juga menerangkan "bahwa jelas dipersidangan bukti yang tunjukan jaksa berupa kartu besar kebutuhan pabrik yang hanya ditulis tangan dan tidak ada tandatangan dari pemilik tidak ada makna ya, siapa saja bisa membuat itu bahkan ditambah lagi fakta terhadap genset tersebut tidak pernah ada serah terima barang tersebut dari Terdakwa ke pabrik tri karya manunggal" terangnya

Alvin Lim "ini jelas upaya Kriminalisasi, sejak kapan di negeri ini orang menjual dan memindahkan barang milik sendiri bisa dipidana, apakah penegakan hukum di Indonesia sudah mencapai level serendah itu?

Advokat Sakti Manurung, yang sekaligus menjadi Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menambahkan “Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang turut menjadi Hakim Ketua dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk teliti dan cermat melihat duduk perkara, karena menurut kami ini bukan perkara pidana melainkan jelas ini terkesan upaya Kriminalisasi, seakan dipaksakan dari semenjak di tingkat Polres Lampung Tengah hingga Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, bahkan kalau perlu diperiksa selidiki instansi-instansi itu, ada apa sebenarnya?!!” tutup nya.

LQ Indonesia Law Firm

Bagi masyarakat Indonesia dimanapun berada, yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi: Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat – 0811-1534-489.

Direktur PT GHF Argomandiri Diduga Gelapkan Laporan Keuangan, LQ Indonesia Lawfirm Buka LP Ke Polda Metro Jaya

November 26, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - ada tanggal 25 November 2024, LQ Indonesia Lawfirm mewakili kepentingan hukum kliennya yakni tuan LIM LIE IE selaku pemegang saham dengan 99 (Sembilan puluh Sembilan) lembar saham atau dengan nilai sebesar Rp 99.000.000,00 (Sembilan puluh Sembilan juta rupiah) dari total nilai saham PT GHF ARGO MANDIRI sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) melaporkan adanya dugaan penggelapan laporan keuangan dan deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau 374 KUHP ke Polda Metro Jaya.

Advokat Alkausar Akbar dan Alfin Rapael dari LQ Indonesia Lawfirm selaku pengacara dari tuan LIM LIE IE menyatakan bahwa Direktur PT.GHF tidak pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lainnya semenjak klien kami diangkat sebagai Komisaris dan Pemegang Saham untuk membahas Laporan Keuangan PT GHF ARGO MANDIRI dan Deviden klien kami selaku pemegang saham sejak Juli 2022 sampai dengan tahun 2024.

Advokat Alfin Rapael menambahkan Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 555/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Brt tertanggal 28 Agustus 2023, berdasarkan perintah pengadilan, memberikan izin kepada klien kami untuk memanggil sendiri atau menyelenggarakan RUPSLB atas PT GHF ARGO MANDIRI dengan agenda sebagai berikut:

1. Permintaan data laporan keuangan PT. GHF ARGO MANDIRI tidak terkecuali dalam hal ini audit perusahaan;

2. Melakukan pembagian deviden perusahaan.

Akan tetapi Direktur PT GHF ARGO MANDIR mengingkari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Advokat Alkausar Akbar menilai bahwa sampai saat ini Direktur PT GHF ARGO MANDIRI juga tidak pernah terbuka dalam melaporkan kepada klien kami selaku pemegang saham data-data seperti:

a. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari kepabaenan;

b. Laporan Keuangan PT. GHF ARGO MANDIRI;

c. Bukti pembayaran pajak PT. GHF ARGO MANDIRI;

d. Mutasi rekening PT. GHF ARGO MANDIRI;

e. Buku Besar PT. GHF ARGO MANDIRI.

Padahal data-data ini merupakan hak klien kami sebagai pemegang saham.

Advokat Alkausar Akbar dan Alfin Rapael menilai atas kejadian tersebut, klien kami telah dirugikan secara materil dan immateriil, selanjutnya kami laporkan Direktur PT.GHF ARO MANDIRI ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat Laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi:

Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat – 0811-1534-489

UANG TUNAI HASIL SITAAN DITAHAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG SEKALIPUN DI DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA BANDUNG MENYATAKAN SUPAYA UANG SITAAN DIKEMBALIKAN KEPADA KORBAN

November 24, 2024

 


Jakarta, BeritaKilat.com - Putusan DNA PRO nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, yang menyatakan aset sitaan dilelang dan dikembalikan kepada korban melalui Asosiasi dan uang sitaan dikembalikan kepada korban. Namun hingga putusan sudah berkekuatan hukum tetap selama 1 tahun 11 bulan, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, masih saja bersikeras untuk menahan uang tunai yang disita, dengan alasan tidak mau dua kali kerja dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung takut digugat oleh pihak pihak yang lain. Alasan ini sangat tidak berdasarkan hukum, tidak ada hukum acara pidana yang mengatur seperti pernyataan Bapak Irfan Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dan Bapak Mumuh Ardisyansyah selaku Kasipidum Kejari Kota Bandung. 

Sementara terpidana kasus DNA PRO sudah bebas dan beberapa terpidana juga sudah mendapatkan bebas bersyarat, namun hak-hak korban investasi bodong DNA PRO, masih ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Juda Sihotang, S.H., dari LQ Indonesia Lawfirm selaku Penasihat Hukum dari beberapa korban, berharap agar segera uang tunai yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dikembalikan saja, mengingat Kejaksaan Negeri Kota Bandung tidak mempunyai kerugian apabila dana tersebut dikembalikan kepada korban.

Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, alangkah baiknya anda menggunakan hati nurani dalam penegakan hukum di Indonesia, sebab kalau anda tetap menggunakan isi kepala yang keras, maka hukum kita ini semakin lama semakin buruk, kalau hukum sudah buruk, maka akan mempengaruhi ekonomi yang semakin buruk juga.

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi:

Hotline LQ Indonesia Lawfirm Kemayoran: 0811-1184-489

Buntut Korban Tewas Gegara Kabel Wifi, BK-LSM Desak Kemen Komdigi Sapu Bersih Usaha RTRW Net Ilegal di Lebak

November 24, 2024

 

Keterangan Foto : Tomi Pemilik usaha RT/RW Net (wifi voceran) diduga sedang menandatangani berita acara Musyawarah dengan keluarga korban, Jum'at malam,  22 November 2024, acara berlangsung di rumah salah satu perangkat desa (prades) Kadurahayu

LEBAK, BeritaKilat.com - Ketua Umum Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, Mamik Slamet, mendesak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Komdigi) Republik Indonesia, agar segera membentuk tim gabungan, menyoal usaha penjualan kembali jasa layanan telekomunikasi dalam bentuk wifi voucer (RTRW Net) di Wilayah Kabupaten Lebak, yang dinilai serampangan, hingga memakan korban jiwa.

Mamik Slamet menilai, insiden tersebut, terjadi lantaran pemasangan kabel wifi, diduga dilakukan tidak sesuai prosedur

"Jika merujuk pada Pasal 359 KUHP, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, diancam pidana penjara 5 tahun, kenapa demikian, sebab ada beberapa pokok permasalahan yang dilanggar oleh oknun pengusaha RTRW Net tersebut" beber Mamik Slamet.

Lebih rinci Mamik Slamet mengungkapkan, beberapa permasalahan yang diduga dilanggar oleh oknum pengusaha RTRW Net, hingga menyebabkan terjadinya insiden yang merenggut korban jiwa itu.

"Sebenarnya dasar bagi penegak hukum, memanggil dan memeriksa oknun pengusaha wifi ini,  Pertama, diduga dia telah dengan sengaja memasang jaringan kebel wifi pada tiang listrik PLN, padahal potensi resiko dan gangguannya tinggi,  kedua, sudah jelas-jelas hal itu tidak dibenarkan secara aturan, baik di tiang listrik PLN maupun di tiang Telkom, karena harus ada izin tertulis,  dan saya yakin dia ga punya izin, tapi dipaksakan alias nyolong-nyolong pemasangannya, ketiga,  gangguan kabel wifi tersebut, berdasarkan info sebenarnya sudah lama, cuma oknum pengusaha malah membiarkannya, hingga dampaknya menimbulkan gangguan dan merugikan orang lain, dan tentu dampak itu timbuk. akibat kelalaian oknum pengusaha tersebut, dan patut diingat, kasus ini bukan kasus delik aduan sifatnya,"ungkap mamik.

Sudah seharusnya Bapak Presiden, pinta Mamik Slamet,  memerintahkan jajarannya dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), agar segera membentuk tim gabungan, mengevaluasi usaha RTRW Net di Kabupaten Lebak dan wilayah lainnya. 

"Pemerintah harus berpihak kepada masyarakat banyak, jangan sampai pelaku usaha RTRW Net, khususnya di Wilayah Kabupaten Lebak, dibiarkan begitu saja, sebab mereka hanya memikirkan keuntungan pribadi, padahal banyak pelanggaran yang mereka lakukan, seperti pemasangan kabel jaringan serampangan di tiang telkom, dan tiang listrik PLN, hingga memakan korban jiwa, namun mereka tetap dibiarkan, dan terkesan seperti kebal hukum, padahal jelas-jelas nampak pelanggarannya" terang Mamik Slamet,  Sabtu, 23 November 2024. 

Meskipun beberapa diantara pengusaha RTRW Net tersebut sudah ada yang mengantongi izin reseller, namun menurutnya, hal itu tidak berdampak terhadap pelanggaran yang dilakukan.

"Banyak pelaku usaha RTRW Net, khususnya di Wilayah Kabupaten Lebak, tidak mengantongi izin alias ilegal, namun ada juga yang sudah memiliki izin reseler, tetapi perlu dicatat, belum tentu mereka juga mematuhi aturan, sebab faktanya, infrastruktur tiang jaringan yang mereka gunakan ini, justru menggunakan tiang telkom dan tiang listrik PLN, yang jelas-jelas perusahaan BUMN tersebut, belum tentu memberikan izin penggunaan tiang,  artinya kegiatan mereka ini tetap ilegal dan wajib ditindak tegas" pungkasny

Terpisah, petugas lapangan pada bagian penanganan gangguan jaringan kabel PLN, saat ditemui di sekitar wilayah Kecamatan Bojongmanik,  membenarkan jika keberadaan kabel wifi di tiang PLN, sering menimbulkan gangguan dan dipasang tanpa izin. 

"Terkait pemasangan kabel wifi di tiang PLN yang menelan korban jiwa itu, ga ada izin, dan kita juga merasa terganggu ketika melakukan penanganan gangguan pada jaringan kabel listrik, tetapi mereka memasang kabel wifi itu biasanya dilakukan pada malam hari, sehingga tidak terpantau" keluh petugas lapangan bagian penanganan gangguan, pada kantor Wilayah Kecamatan Bojongmanik,  Kabupaten Lebak.

Hingga berita ini ditayangkan. Awak Media terus berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut, kepada pihak-pihak terkait lainnya. (Red)

Diduga Dibekingi Preman, Proyek Galian Kabel PLN Di Desa Mekar Baru Menuai Kritik dari Aktivis Jurnalis Provinsi Banten

November 22, 2024

  


SERANG, BeritaKilat.com - Terkait proyek pekerjaan galian kabel merah di Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten yang diduga dibekingi oleh oknum, dan berdasarkan hasil investigasi serta penelusuran wartawan dari berbagai sumber, ternyata pekerjaannya tersebut tidak sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP). Menuai sorotan tajam Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI DPD Provinsi Banten. Jum’at 22 November 2024.

Ditemui dikantornya, ketika dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut. Ketua PPWI DPD Provinsi Banten Abdul Kabir Albantani mengatakan. Undang-undang yang mengatur tentang pemasangan instalasi listrik, termasuk kabel tegangan tinggi, adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

“Selain itu, ada juga peraturan lain yang berkaitan dengan pemasangan kabel listrik, seperti, Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yang mengatur jarak aman antara kabel listrik, yaitu minimal 20 cm PUIL 2011 (SNI 0225:2011) yang menjadi acuan baru untuk pemasangan instalasi listrik. Ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan kabel listrik, di antaranya, pemasangan kabel listrik harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan telah bersertifikat. Kabel listrik bawah tanah harus dipasang di pipa atau palung terbuka. Palung kabel biasanya terbuat dari aspal, keramik, atau besi cor. Setelah kabel dipasang, palung diisi dengan campuran aspal. Kabel listrik bawah tanah bisa berbahaya karena sering terlihat seperti pipa dan sulit diketahui apakah beraliran listrik. Apabila pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan diatas, sudah bisa dipastikan kalau pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan SOP,” ujar Ketua DPD PPWI Provinsi Banten.

Diketahui pekerjaan galian kabel tersebut tidak menggunakan pasir urug, serta kedalaman  patut diduga tidak sesuai. selain itu para pekerjanya pun tidak memakai atau mengabaikan kelengkapan keselamatan kerja K3, rambu-rambu pengaman jalan di abaikan patut diduga kuat bahwa proyek penggalian kabel tersebut melalaikan aturan,  sehingga menjadi sorotan banyak pihak.

Selain itu, menurut pengakuan warga, galian kabel di desa mekar baru sangatlah mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya, karena tidak dilengkapi dengan rambu dan alat pengaman jalan yang memadai.

"Kami hawatir dengan galian kabel itu kalu hujan becek, pekerjaannya pun tidak menggunakan pasir dan batu, bagaimana nanti kalau ada kendaraan yang parkir ambles siapa yang tanggung jawab," ucapnya

Masih menurut penuturan warga sekitar, galian kabel di Desa Mekar Baru diduga ada yang membekingi, bahkan jurnalis yang ingin mencari informasi terkesan di halang – halangi dan tidak diberikan akses. 

Menurut Abdul Kabir Albantani, bila benar itu terjadi, sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkas Abdul Kabir. (Red)

Kembali Terjadi Polisi Tembak Polisi Di Polres Solok Selatan Polda Sumatera Barat

November 22, 2024




SOLSEL, BeritaKilat.com - Aksi polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan Sumatera Barat. Kabag Ops Polres Solok Selatan diduga menembak Kasat Reskrim Polres tersebut pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

Kejadian itu diketahui terjadi sekitar pukul 00.43 WIB di Parkiran Polres Solok Selatan yang terletak di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Kabag Ops yang bernama AKP Dadang Iskandar melepaskan tembakan kepada Kasat Reskrim, AKP Ulil Ryanto Anshari.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan membenarkan peristiwa itu.

"Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan, perkembangan akan disampaikan," katanya saat dilansir dari detikSumut.

Dikabarkan pelaku sudah menyerahkan Dairi dan korban dibawa ke rumah sakit 


Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Perjudian Togel Online, Dua Pelaku Ditangkap

November 22, 2024


Tanggamus,BeritaKilat.com – Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian togel secara online di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan pengungkapan dilakukan dalam operasi penangkapan pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Dua tersangka yang ditangkap inisial HZ (52) dan SU (50), keduanya merupakan warga Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus, Selasa 19 November 2024.

Kapolsek menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden RI yang berfokus pada pemberantasan perjudian konvensional maupun online.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip sering digunakan sebagai tempat perjudian togel online.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu malam dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti dari tangan HZ diamankan berupa satu lembar kertas bertuliskan angka main, uang tunai senilai Rp35 ribu, serta sebuah handphone merk Infinix Hot 50i warna abu-abu yang digunakan untuk mengakses situs perjudian online.

Dalam proses penggeledahan, ditemukan bahwa pelaku menggunakan aplikasi Dana sebagai media penyimpanan dan transaksi uang untuk judi togel online. Pelaku memasang taruhan melalui situs tersebut dengan username “Zani” dan mentransfer dana ke akun lain atas nama Masri.

“Barang bukti berupa histori transaksi di aplikasi Dana menunjukkan aktivitas taruhan yang dilakukan pelaku,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan pelaku lain inisial SU dengan barang bukti berupa handphone merk Realme berisi akses ke situs Judol, buku tabungan, dan kartu ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang digunakan untuk transaksi deposit judi.

“Supriyanto mengakui bahwa ia kerap menggunakan rekening pribadinya untuk mentransfer dana ke situs perjudian tersebut,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap keduanya dijerat Pasal 303 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (Zaini)

Polsek Talang Padang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat

November 21, 2024

 


Tanggamus, BeritaKilat.com - Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus sekaligus menangkap pelakunya.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H mengatakan, pelaku yang ditangkap inisial AS (29) warga Pekon Kalibening, Talang Padang.

"Pelaku ditangkap pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah keluarganya di Pekon Talang Padang," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Kamis 21 November 2024.

Kapolsek menjelaskan, kejadian ini bermula pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Bermula AS diminta oleh korban Supadri (32), untuk menggaburkan burung merpati miliknya. Namun, burung tersebut tidak kembali, memicu kemarahan korban. 

Dalam keributan itu, korban diduga sempat mencekik pelaku sambil menyundutkan rokok ke pipi pelaku membuat pelaku tersinggung pulang ke rumah kontrakannya yang berjarak sekitar 10 meter, mengambil golok, dan kembali menghampiri korban. 

"Pelaku mengejar korban hingga melukai bahu kiri korban dengan golok. Akibatnya, korban harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu," jelasnya.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Talang Padang segera melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan dalam kejadian. 

"Pelaku juga mengakui perbuatannya, dari pelaku turut diamankan sebilah senjata tajam jenis golok," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. "Dengan ancaman hukuman maksimal  7 tahun," tandasnya. (Zaini)

Polres Metro Bekasi Kota Tindak Lanjuti Informasi Dugaan Penyelewengan BBM di Jatiasih

November 18, 2024


Bekasi, BeritaKilat.com - Tindak lanjuti informasi dugaan penyelewengan BBM dari masyarakat, Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengecekan langsung ke sebuah gudang penyimpanan minyak mentah atau "Cong" di wilayah Jatiasih, Sabtu (16/11/2024). 

Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Krimsus AKP Acep Wahyu melakukan penyelidikan ke lokasi di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Bekasi. Berdasarkan laporan masyarakat dan pemberitaan salah satu media online, lokasi tersebut diduga menjadi tempat aktivitas penimbunan BBM ilegal.

Namun, setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas mencurigakan maupun minyak mentah di lokasi tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa area tersebut digunakan sebagai tempat parkir tangki transportir milik PT SKL, perusahaan yang bergerak dalam pengiriman BBM dan merupakan mitra Pertamina. Selain itu, petugas hanya menemukan satu unit mobil tangki dalam kondisi rusak dan dua tangki duduk yang kosong.

Informasi dari warga sekitar mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sempat digunakan untuk menampung minyak olahan dari minyak mentah "Cong", tetapi saat ini aktivitas tersebut telah berhenti.

Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk merespons cepat setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan BBM. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan energi berjalan sesuai aturan.

AKP Acep Wahyu menyampaikan, "Kami terus berupaya memastikan wilayah hukum kami bebas dari segala bentuk penyelewengan BBM, termasuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara."

Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, sehingga pihak kepolisian dapat segera bertindak demi menjaga stabilitas energi di wilayah Bekasi.[red]

PPWI DPC Kabupaten Lebak Layangkan Surat Pengaduan dan Informasi Kepada Kejari Lebak Terkait Dugaan Penyimpangan PIP di SDN II Cisimeut Raya

November 14, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.com - Persatuan Pewarta Warga Indonesia Dewan Pengurus Cabang (PPWI DPC) Kabupaten Lebak, melayangkan surat pengaduan dan informasi dugaan penyimpangan realisasi dana program Indonesia Pintar di SDN II Cisimeut Raya Kecamatan Cisimeut Kabupaten Lebak ke Kejaksaan Negeri Lebak.

Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua PPWI Lebak sekaligus Plt. Ketua PPWI Banten Abdul Kabir Albantani kepada sejumlah wartawan melalui press rilisnya. Kamis 13 November 2024.

“Tembusan surat juga sudah kami sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah SDN tersebut. Pelaporan ini sebagai bentuk partisipasi kami sebagai organisasi masyarakat dalam memberantas praktek kolusi korupsi dan nepotisme dalam program PIP di Kabupaten Lebak,” ujar Abdul Kabir.

Program Indonesia Pintar (PIP) lanjut Abdul Kabir, merupakan bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan peluang belajar yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin guna membiayai pendidikan mereka.

Tetapi pada kenyataannya yang terjadi di SDN II Cisimeut raya justru menjadi ajang KKN bagi para pengelola dan oknum operator dan kepala sekolah.

“Ini baru tindakan permulaan saja dari PPWI, karena tidak menutup kemungkinan di sekolah lain pun terjadi hal yang sama, apalagi sudah jadi rahasia umum bagaimana buruknya pengelolaan manajemen di tingkat sekolah dasar di kabupaten Lebak ini. Bila ada temuan lagi kita akan langsung Laporkan agar secepatnya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Red)


PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS INVESTASI BODONG ATG BERKEKUATAN HUKUM TETAP, KORBAN MENUNGGU PEMBAYARAN GANTI RUGI

November 12, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Adi Gunawan dan Mustain Billah Marap dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara dari sejumlah korban investasi bodong Auto Trade Gold (ATG) menyatakan kasus yang selama ini bergulir dimeja hijau telah diputuskan di tingkat Kasasi atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga Kejaksaan Negeri Kota Malang sudah bisa melakukan eksekusi terhadap barang-barang yang disita dari terpidana.

Sebelumnya, sebanyak 141 orang yang menjadi korban investasi bodong ATG memercayakan LQ Indonesia Law Firm sebagai Kuasa Hukum bagi para korban. Advokat Adi Gunawan dan Mustain Billah Marap melaporkan Dinar Wahyu selaku pemilik dari ATG kepada Mabes Polri dengan dugaan investasi bodong.  Akibat Investasi bodong tersebut, para korban harus mengalami kerugian lebih dari 15 miliar rupiah.

Advokat Adi Gunawan, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum para korban investasi bodong menyatakan “penyelesaian dari kasus investasi bodong ATG kini mulai terlihat titik terangnya, karena Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung telah memutuskan perkara tersebut dan tetap menjatuhkan pidana terhadap pelaku yakni Dinar Wahyu melalui Putusan Kasasi No. 5522 K/Pid.Sus 2024, artinya perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Advokat Mustain Billah Marap, S.H., M.H., juga turut menambahkan pernyataannya, ia menyampaikan “Pihak kejaksaan Negeri Kota Malang telah menyita asset dari Dinar Wahyu, Kami berharap pihak kejaksaan Negeri Kota Malang untuk segera membayar kerugian korban investasi bodong ATG mengingat perkara ini sudah mencapai 2 tahun dan sudah sepatutnya para korban mendapatkan hak mereka agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi para korban investasi bodong ”.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran - 0811-1184-489

LQ Indonesia Law Firm Minta Polisi Segera Tangkap Christine Gunadi

November 09, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm meminta kepada pihak kepolisian agar segara melakukan penangkapan dan penahanan kepada Stenly Mokoginta, Agusyowono Umuur dan Christine Gunadi yang merupakan dalang dari kasus investasi bodong PT Master Millionaire Prime (MMP) dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia (FCD).

Apalagi ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam surat Penetapan Tersangka No. B/85.A/X/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 14 Oktober 2024.

"LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada pihak penyidik agar segera melakukan penangkapan dan penahanan kepada ketiga tersangka terutama terhadap tersangka Sdri. Christine Gunadi," kata Adi Gunawan melalui pean singkat kepada Qnews.co.id, Jumat (8/11).

Sejatinya, dalam kasus ini PT Master Millionaire Prime dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia telah merugikan para korban yang berjumlah 114 orang dengan total kerugian sebesar 30,6 milliar.

"Pihak Penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri memberikan SP2HP ke 4 No. B/596/XI/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 6 November 2024 yang pada intinya menginformasikan bahwa ketiga tersangka yaitu Sdr. Stenly Mokoginta, Sdr. Agusyowono Umuur, dan Sdri. Christine Gunadi akan dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka," jelasnya

Advokat Adi Gunawan juga meminta agar pihak kepolisian untuk segera melakukan pencekalan terhadap tiga tersangka tersebut, terutama kepada Christine Gunadi. Sebab, hingga saat ini Cristine belum pernah datang untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

"Karana dikawatirkan Sdri. Christine Gunadi akan menghilangkan barang bukti berupa aset-aset yang selama ini diperoleh dari hasil tindak pidana dan sekiranya pihak penyidik melakukan penyegelan dan penyitaan atas aset-aset milik Sdri. Cristine Gunadi," ungkapnya.

"Saat ini Sdri. Christine Gunadi sama sekali belum pernah menghadiri pemanggilan dari pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri," pungkasnya.

Sebagai informasi, LQ Indonesia Law Firm sudah melaporkan tiga orang yang menjadi dalang dari kasus kasus investasi bodong ke Mabes Polri pada bulan April tahun 2022.

Bahkan, Christine Gunadi sudah dipanggil resmi dengan surat panggilan dua kali di alamat rumahnya, tapi tidak pernah datang dan tidak memberi kabar apapun kepada penyidik.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di beberapa kota dan dapat menghubungi Hotline Quotient Fund di nomor 08111094489 atau nomor 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111023489 (Quotient Center Lebak Bulus) 08111534489 (Quotient Center Kembangan), 0817-489-0999 (Tangerang) dan 081328065324 (Media) atau mendatangi Quotient Center terdekat.

POLEMIK TANAH MILIK WARGA SIPIL DIDUGA DISEROBOT OLEH PT SUMMARECON AGUNG TBK SEJAK TAHUN 1981, HINGGA KINI BELUM TUNTAS

November 09, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Deki Patria, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara Bapak Makawi telah melakukan audiensi dengan pihak PT. Summarecon Agung Tbk guna membahas mengenai pembayaran ganti rugi kepada Bapak Makawi terkait dugaan tanahnya yang diserobot oleh PT. Summarecon Agung Tbk.

 

Perkara ini bermula pada tahun 1981 ketika PT. Summarecon Agung Tbk diduga melakukan penyerobotan lahan milik orang tua dari Makawi. Yang dimana lahan tersebut telah diwariskan oleh orang tua Makawi kepada ahli warisnya salah satunya merupakan Makawi yang merupakan anak dan sekaligus perwakilan dari Ahli Waris lainnya. Namun, PT. Summarecon Agung Tbk tetap besikeras bahwasannya mereka telah membeli lahan tersebut dari Asikin selaku Pihak Kedua yang juga telah membeli tanah tersebut dari orang tua Bapak Makawi pada tahun 1981. sehingga menurut pihak PT. Summarecon Agung Tbk mereka mempunyai hak atas tanah tersebut 


Setelah kejadian tersebut, Makawi kemudian meminta perlindungan hukum kepada Lurah Pengangsaan dua, Kantor Kecamatan Koja, Pemerintahan Daerah Jakarta Utara, Polres Jakarta Utara, BPN, Komisi II – DPR-RI dan Instansi – instansi Pemerintahan lainnya untuk memfasilitasi mediasi. Pada Tahun 2007, BPN RI bersama Komisi II DPR-RI memfasilitasi permasalahan antara Bapak Makawi dengan Pihak PT. Summarecon Agung Tbk. Dan hasi dari pertemuan tersebut, Pihak PT. Summarecon Agung Tbk menyatakan bersedia untuk membayar ganti rugi kepada Bapak Makawi selaku Perwakilan Ahli Waris. Namun, hingga saat ini tidak adanya pembayaran ganti rugi kepada Bapak Makawi dari Pihak PT. Summarecon Agung Tbk. 


Advokat Deki Patria, S.H. selaku Pengacara dari Bapak Makawi memberikan pernyataan bahwa “Hasil audiensi dengan PT. Summarecon Agung Tbk tidak membuahkan hasil yang baik hal ini dikarenakan Pihak Summarecon besikeras bahwasannya mereka telah membeli tanah tersebut secara sah oleh karena itu mereka enggan untuk membayar uang ganti rugi yang seharusnya sudah menjadi hak dari Klien Kita.”


Advokat Deki Patria, S.H. juga menambahkan dalam keterangannya bahwa “PT Summarecon Agung Tbk mengaku membeli tanah tersebut dari pihak kedua, yang dimana pihak kedua membeli tanah tersebut dari Orang Tua Bapak Makawi pada tahun 1981. Kami merasa ada yang janggal dengan transaksi jual-beli tanah tersebut dikarenakan Orang Tua Bapak Makawi meninggal dunia 2 tahun sebelum tahun 1981 yang dimana terjadinya jual-beli tanah tersebut. Hal tersebut tentu sangat mustahil untuk terjadinya jual-beli tanah tersebut dikarenakan orang tua Bapak Makawi telah meninggal dunia sebelum tahun 1981”.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran - 0811-1184-489

Warga Lampung Diduga Gelapkan Motor Hampir Dihajar Massa Di Rangkasbitung

Oktober 29, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.com - Menjamurna  aplikasi  Digital dinegeri ini bagai dua sisi mata uang, satu sisi dapat memberikan hiburan dan edukasi, sisi lainya malah sebaliknya. Seperti halnya dialami oleh sebut saja bunga (35) janda muda warga Jaura RT 03,RW 02 Desa Rangkasbitung  Timur kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. 

Bunga seorang Ibu rumah tangga beranak 3 yang ditingal mati Suaminya beberapa tahun Lalu ini menggunakan aplikasi facebook untuk mengusir kekosongannya lantaran hidup sendiri tanpa suami. 

Berawal dari Facebook itu juga Bunga Berkenalan dengan seseorang    Warga Lampung Tengah  yang Ber ih ndisial  Ai mereka mengobrol    dan sampe akhirnya ketemu 

Saat awak media ini mengkonfirmasi kepada Kakak bunga  berinisial PI (40), (29/10/24) PI (40) menuturkan kronologi kejadian hingga hampir terjadi aksi massa kepada pria asal lampung di rumahnya.

Berawal ketika adiknya berkenalan dengan seseorang  pria asal Lampung yang mengaku sebagai anggota Polisi. Lelaki yang belakangan diketahui hanya mengaku ngaku anggota polri tersebut ternyata adalah penghuni lapas kelas I bandar lampung. 

"Si AI mengaku akan benar Benar kepada Adik saya  dan dia meminta kiriman untuk ongkos  ke Banten kemudian dikirim lah oleh Ade saya  Puluhan Juta pertama  dan kami tunggu dia tidak datang  dan kami coba cari keterangan ternyata orang tersebut  penghuni Lapas di Lampung," kata Pi

Kami  tentunya kaget  karna diam diam orang tersebut sering meminta uang dengan jumlah Besar kepada  Adek kami bunga tersebut dan hingga akhirnya  datang lah Ai ini ke sini  sekira 2 Minggu yang lalu dan ketmu kami keluarga dan sebenar nya kami biala Memnag benar tidak mempermasalahkan hal itu  karna kami melihat Ade lami ini senang kepada Ai tersebut dan pada suatu malam kami berkumpul dan menanyakan  dan dia menjawab kepada kami mau benar benar  Al hasil kami iba ti pinjamilah satu sepeda motor oleh kami karna Ai alasannya  biar cepat mengurus segala sesuatunya disana 

Masih kata AI setelah sepeda motor itu di  pinjamkan  dan setelah di  tunggu seminggu Dua Minggu dia tak kunjung datang  kami masih panycing dia agar bis datang  akhirnya dia datang tapi sepeda motor itu tidak di bawa dia datang kesini pun  kami tidak tau dan dia meminta untuk mengurusi sepeda motor nya untuk pembuktian kepada keluarganya bunga suruh di bawa ke sana dan saya secara serentak mengatakan ga bisa  kamu udah ngabisin uang Ade saya sekarang  sepeda motor pun ga ada kami tanya  sepeda motor itu di gadekan  untuk kepentingan  dirinya katanya tersandung kasus dan saya ga terima agar permasalahan ini   di selesaikan di ranah hukum aja  papar PI

Sementara  di saat  itu juga kami coba ngobrol dan kami tanyakan  terkait sepeda motor  tersebut dan dia AI mengatakan sepeda motor itu saya gadekan karna ia tersandung masalah atau kasus di sana kemarin kata AI kepad awak media  

Hingga berita ini ditayangkan. Pihak Keluarga, RT dan lainnya coba memediasi tapi tidak ada titik temu dan  akhirnya keluarga memutuskan untuk  di laporkan  dan  akhirnya anggota dari Polsek Rangkasbitung Datang  sementara Masarakat  di Luar sudah Ramai sehingga  AI Diamankan ke Polsek keluarga dan Korban pun di bawa ke Polsek Rangkasbitung. (Red) 

Translate