Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Alvin Lim Sebut Mahfud MD Hanya Penjilat Murahan

September 15, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku pernah menggunakan jet pribadi saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun media sosial pribadinya. Padahal sebelumnya Mahfud menyerang Kaesang yang mengunakan Private Jet agar KPK memeriksa Kaesang. 

Pengacara Alvin Lim yang terkenal keras akhirnya buka suara. "Saya bukan membela Kaesang, tapi saya ingin mengkritik Mahfud. Yang tidak ngaca sebelum mengkritik Kaesang. Sebagai ketua MK harusnya Mahfud tahu bahwa naik pesawat jet Pribadi merupakan sebuah gratifikasi. Mahfud kalo bener harusnya lapor ke KPK." 

Alvin Lim menyebut Mahfud adalah pengkhianat yang lebih rendah dari pada anjing. "Anjing di kasih makan ga akan gigit kita, ini Mahfud nusuk Jokowi dari belakang. Saya ga percaya selama menjabat Mahfud ga pernah terima suap dan gratifikasi. Akan ada saatnya nanti bisa keluar buktinya." 

Alvin Lim menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh hasutan Mahfud yang bertujuan menjilat kepada PDIP setelah keluar posisi sebagai menteri. 

"Selama Mahfud jadi Menkopolhukam, hukum di Indonesia rusak. Tidak ada satu hal baikpun di lakukan terhadap masyarakat khususnya Korban Investasi Bodong. Tidak pernah di balas surat para korban dan tidak pernah ditemui. Justru petisi 100 yang melawan Jokowi malah diterima. Jelas Mahfud menempatkan politik diatas kepentingan masyarakat. Dan sekarang dia menempatkan diri seolah-olah dia pahlawan yang mendukung masyarakat melawan penguasa lalim. Lucu sekali cara pengkhianat bertindak." Tutup Alvin Lim sambil mencibir. (*/red) 

Warga Desa Cirendeu Lakukan Musawarah Penyelesaian Konflik Tanah Wakaf TPU Makam Moga

September 14, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.com - Warga Kampung Sinar Tanjung RT 012 RW 001, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang Banten, menggelar musawarah penyelesaian konflik tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) makam moga di Desa Cireundeu, pada Jum'at, 13 September 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Kapolsek petir, Iptu Erwan nurwanda, beserta anggota, Camat petir Fariz ruhiyatiullah, Penjabat (Pj) Kepala Desa Cireundeu, Suharja, BPN/ATR Kabupaten Serang, Tokoh Agama, Tokoh pemuda, Tokoh masyakat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sugono, SE., SH., C. Mad,Sp. Ptn. Derektor Rumah Hukum Rakyat Nusantara (RHRN) selaku kuasa hukum dari Puguh pemilik tanah dalam sambutannya mengatakan, Pemilik tanah puguh Sanjaya membeli sebidang tanah dari saudara Ma'ruf Arifin yang terletak di kampung Sinar Tanjung RT 012 RW 001 Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, pada tanggal 19 September 2023 dengan Akta Jual Beli (AJB) nomor 195/2023. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Marisa Zahra, SH. Wilayah kabupaten Serang, dengan sertifikat hak milik atas nama Ma'ruf Arifin nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 01610 dengan Luas 15.130 meter, pada tanggal 07 Desember 2023 di balik nama menjadi atas nama Asmah, pada tanggal 14 juli 2024 saudara Puguh  melakukan pengecekan ke lokasi didampingi saudara Empud sebagai yang diberikan kepercayaan, ternyata ada tanah TPU Makam Moga yang masuk dalam sertifikat nomor 01610 atas nama asmah istri dari puguh yang luas 15.130 meter.

"Puguh, suami dari Asmah, meminta kepada saudara Empud untuk mewakafkan atau menghibahkan tanah yang di atasnya ada makam, dan dia meminta kepada saudara Empud untuk mengurus pemecahan sertifikat seluas 8.887 meter untuk di wakafkan," paparnya.

Lebih lanjut sugono mengatakan, pada Tanggal 14 juli 2024, Puguh ikrar secara ikhlas untuk mewakafkan sebagian tanahnya, dengan disaksikan beberapa warga dan Tokoh masyarakat.

"Selain itu, Puguh juga mewakafkan tanah yang ada samping makam seluas 150 meter untuk akses jalan menuju makam, bukan hanya itu puguh akan memasang paving block menuju makam tersebut," tukasnya.

Suharja, Pj kepala Desa Cireundeu mengapresiasi atas itikad baik dari Puguh Sanjaya.

"Saya selaku Kepala Desa Cireundeu akan memfasilitasi tempat dan mencari solusi terbaik dalam mekanisme musawarah penyelesaian konflik tanah makam TPU yang ada di wilayah saya ini," ujarnya.

Fariz ruhiyatiullah, Camat petir, dalam rangka musawarah penyelesaian konflik tanah makam Moga ini perlu pendalaman masalahnya dulu.

"Waktu itu ada warga dateng ke kantor Kecamatan Petir untuk menyiapkan permasalahan makam tersebut karena saya minta untuk tunggu dalam satu Minggu untuk medalami dan mengecek ke Pemerintah yang tahu dibidang seperti yaitu ATR/BPN," ucapnya.

Sementara, Kapolsek Petir, Iptu Erwan Nurwanda berpesan, permasalahan ini harus diselesaikan dengan kepala dingin.

"Karena ini sifatnya musyawarah untuk mencari Wind-wind solution, kedua belah pihak agar bisa saling menghargai sama satu lainnya, agar persoalan ini bisa clear" terang Erwan.  (Sopian)

Buruh PT. Kalibesar Artha Perkasa Adukan Kasusnya Ke Polres Metro Tangerang Kota

September 11, 2024

 


TANGERANG, BeritaKilat.com – Dua orang buruh PT Kali Besar Artha Perkasa mengaku telah membuka laporan pengaduan (Lapdu) dan permohonan perlindungan hukum di Polres Metro Tangerang Kota.

Lapdu dari dua pekerja PT Kali Besar Artha Perkasa berinisial AN dan DK ini lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak PT Kali Besar Artha Perkasa. Serta dugaan adanya keterlibatan oknum Reskrim Polsek Teluknaga.

Menurut pendamping hukumnya Alamsyah MK yang juga sebagai ketua umum DPP LSM Geram Banten Indonesia, bahwa kedua pekerja tersebut, mengalami perlakuan yang tidak semestinya berupa intimidasi dan tuduhan tanpa dasar. 

Namun mirisnya lagi kata dia, Owner atau pemilik perusahaan ini, kerap melakukan intimidasi terhadap karyawan dibeberapa perusahaan milik nya. Bahkan mereka di gaji masih jauh dari UMKM, yakni digaji sebesar 2, 5 juta rupiah.

“Jadi si bos atau owner perusahaan ini sering melakukan intimidasi terhadap karyawan dibeberapa perusahaan milik nya, bukan hanya di PT Kali Besar Artha Perkasa saja, seperti yang dialami oleh buruh yang berinisial LN dan telah bekerja selama 15 di PT Heco Perkasa Pratama, bahkan di gaji hanya 2,5 juta rupiah per bulan,’ imbuh Alam berdasarkan pengaduan para buruh. Selain itu lanjut Alam, ada karyawan PT KSK Darma Mulia yang berlokasi di Jakarta.

“Mereka kerap mendapatkan perlakuan intimidasi oleh pihak perusahaan tersebut melalui orang perusahaan berinisial HRM,” ujar Alamsyah mengutip keterangan para buruh.

“Atas persoalan itu kami meminta kepada Kapolres Metro Tangerang Kota untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Kami meminta agar tindakan intimidasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak PT Kali Besar Artha Perkasa, mengingat korban kezaliman nya bukan hanya menimpa dua orang saja, namun masih ada tiga orang lagi yang membuat pengaduan yang sama pada perusahaan tersebut,” ungkap Alamsyah, Rabu (11/9/2024).

Sebagai pendamping hukum sekaligus sebagai sosial kontrol , Alamsyah meminta adanya proses hukum yang adil dan profesional terhadap kejadian ini.

“Kami berharap agar kebenaran dapat ditegakkan dan keadilan bagi buruh atau pekerja tersebut dapat dipulihkan,” tandasnya.

Diketahui surat Lapdu itu bernomor : 0046/Istimewa/Lapdu/DPP/LSM/GRM-IND/IX/2024. Perihal, Permohonan perlindungan hukum atas tindakan kesewenang-wenangan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak PT Kali Besar Artha Perkasa serta dugaan keterlibatan oknum Reskrim Polsek Teluknaga. (RED)

Diperiksa Bawaslu Lebak, Regen Tegaskan Pesta Rakyat Tidak Memakai Uang Negara

September 10, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat. Com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Regen Abdul Haris menyatakan pesta rakyat yang ia gelar beberapa waktu lalu sama sekali tidak memakai uang negara. Seluruh kegiatan itu didanai oleh uang pribadi dan perusahaanya, mulai dari sewa artis pengisi sampai dengan acara jalan santai.

Pernyataan Regen tersebut diutarakan saat dirinya selesai menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, lantaran adanya laporan dari masyarakat ke Bawaslu.

"Saya sama sekali tidak menggunakan uang negara. Karena semua biaya yang dipakai dalam acara pesta rakyat merupakan dana yang berasal dari pribadi. Jadi tidak ada itu uang negara yang dipakai, apalagi saat acara itu saya belum mendapatkan gaji dari negara," kata Regen Abdul Haris, kepada sejumlah wartawan, di Kantor Bawaslu Lebak, Selasa (10/09/2024).

Menurut Regen, pesta rakyat yang digelar juga mengundang seluruh elemen masyarakat Lebak, artinya siapapun boleh menghadiri termasuk bakal calon Bupati Lebak Hasbi Jayabaya-Amir. Jadi tidak ada undangan satupun dikhususkan kepada seseorang, lantaran pesta rakyat itu merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh dirinya dan masyarakat Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak.

Selaku warga negara yang baik kata Regen, pihaknya mematuhi aturan dengan cara memenuhi panggilan dari Bawaslu Lebak. Dengan begitu, semua permasalahan harus clear dan selesai sesuai dengan aturan.

"Namanya juga dinamika, pesta rakyat yang saya gelar merupakan agenda tahunan untuk menghibur warga Desa Kadu Agung Timur. Jadi tidak ada undangan khusus kepada seseorang, siapapun boleh hadir, termasuk bakal calon Bupati Lebak yang diusung oleh partai saya yaitu PPP," tegas Regen

Ketua Bawaslu Lebak, Dede Hidayat membenarkan adanya anggota DPRD Lebak mendapatkan pemeriksaan terkait kegiatan pesta rakyat yang digelarnya. Pemeriksaan itu dilakukan setelah adanya laporan dari elemen masyarakat.

"Iya, diperiksa karena ada laporan dari masyarakat, ya kita terima laporan itu dan memproses sebagai mana aturan," kata Dedi.

Diberitakan sebelumnya anggota DPRD terpilih saat itu, Regen Abdul Haris mengadakan pesta rakyat sebagai bentuk syukur dan memperingati hari Kemerdekaan RI.

Namun acara itu mendapatkan sorotan karena menghadirkan  salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebak. (Sopian)

Kebal Hukum, Terduga Pengeroyok Anggota Dishub, Pengusaha Seafood Ali Action Masih Bebas Berkeliaran

September 08, 2024

 


Kuningan, BeritaKilat.com - Awal pekan lalu masyarakat di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dihebohkan oleh kejadian pengeroyokan, pemukulan dan penganiyaan terhadap Wawan, warga RT 07 RW 06 lingkungan Cigodeg yang merupakan seorang anggota Dishub Kabupaten Kuningan. Peristiwa tindak pidana kekerasan yang terjadi di Jalan Otista Kelurahan Kuningan tersebut diduga dilakukan oleh seorang yang cukup dikenal sebagai pengusaha seafood bernama Ali Action dan kawan-kawannya, pada Senin, 02/09/2024.


Berdasarkan rekaman CCTV salah satu rumah warga pada Pukul 04:11 Wib dini hari, nampak dengan jelas peristiwa tindak kekerasan pengeroyokan. Juga terlihat wajah para pelaku dalam rekaman CCTV itu.


Seorang pelaku pengeroyokan menggunakan balok kayu dan mengayunkan dengan keras berkali-kali ke arah korban. Akibat kejadian pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius akibat hantaman benda keras di bagian kepala.


Para terduga pelaku pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan  terhadap Wawan (korban) telah dilaporkan pada hari yang sama. Namun sampai hari ini para pelaku belum ada seorang pun yang diamankan ke kantor polisi Polres Kuningan, Polda Jawa Barat.


Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistyo, mengaku miris mendengar adanya korban tindak kekerasan yang dilakukan seorang pengusaha kuliner yang cukup dikenal di Kabupaten Kuningan yang hingga kini masih bebas berkeliaran. 


Berdasarkan bukti rekaman video CCTV dan informasi yang berhasil dihimpun awak media, para pelaku pengeroyokan terlihat mendatangi korban yang sedang berdiri sendiri di depan pertokoan. Cekcok adu mulut sempat terjadi antara para pelaku dan korban sebelum aksi penyerangan yang bertubi-tubi dilakukan para pelaku terhadap korban.


Menurut Agung Sulistio, para pelaku yang telah teridentifikasi memudahkan aparat untuk dapat segera melakukan penangkapan guna ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum ."Sesungguhnya para pelaku tindak pidana perkara pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan dapat di jerat dengan pasal 170, Pasal 351, Pasal 55, Pasal 56 KUHP Jo Pasal 262, Dan Pasal 353 KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ungkapnya.


Agung menambahkan bahwa pihaknya berharap aparat kepolisian dari Polres Kuningan bisa memenuhi rasa keadilan kepada masayarakat dengan menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang yang berlaku, "Saya berharap para pelaku kejahatan seperti ini harus segera ditangkap dan ditindak, jangan sampai seolah dibiarkan bebas, penuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat agar kepercayaan terhadap institusi Polri tidak semakin luntur. Mereka tidak boleh seenaknya main hakim sendiri, karena ini negara hukum tidak ada yang kebal hukum," pungkasnya.


Sementara itu, dari Jakarta Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan perilaku barbar yang dilakukan para terduga pengeroyokan terhadap orang lain. Namun dia juga menilai bahwa kejadian main hakim sendiri yang semakin banyak terjadi belakangan ini turut disebabkan oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia yang sangat rendah.


"Saya mengamati trend peningkatan kekerasan dan main hakim sendiri di tengah masyarakat belakangan ini yang semakin tinggi. Hal itu disebabkan, salah satunya oleh perangkat hukum kita yang tidak beres, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim dan pengacara. Semua bisa diselesaikan dengan uang. Jadi, yaa berlakulah prinsip 'pukul dulu, urusan hukum belakangan', semua bisa diselesaikan secara adat alias bayar penegak hukumnya," jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.


Terkait kasus pengeroyokan di Kuningan itu, dia mendorong agar korban, dan siapapun yang menjadi korban ketidak-adilan di masyarakat, mengirimkan laporan pengaduan masyarakat ke berbagai instansi yang ada di negara ini, seperti Ombudsman, Komnas HAM, Kejaksaan, LBH-LBH, bahkan sampai ke Presiden. "Warga korban ketidak-adilan jangan pernah bosan dan putus asa, buat surat pengaduan masyarakat, tujukan kemana-mana, semua instansi dikirimkan tembusan Lapdumasnya, semoga ada satu-dua instansi dan atau lembaga yang peduli nasib pengadu atau korban. Kalau berharap ke aparat Polri saja, kita sudah sangat pahamlah, tanpa amplop coklat, laporan Anda hanya jadi pengisi tong sampah mereka," tegas wartawan senior yang dikenal gigih membela warga terzolimi dimana-mana itu. (TIM/Red)

Ujang Kosasih S.H Dampingi Pimpinan Ponpes Salafiyah Ke Polsek Tenjo Buka Laporan Terkait Fitnah Oleh Oknum Wartawan

September 01, 2024

 


Bogor, BeritaKilat.com -  Ustad Tardi Waniri selaku  pimpinan Ponpes Salafiyah resmi melaporkan oknum yang mengaku Wartawan yang telah menyebarluaskan tuduhan keji dan Fitnah  kepada dirinya dan berdampak buruk terhadao  pondok pesantren yang  beralamat Kp. Dungus biuk Rt.003/007 desa Babakan kecamatan tenjo, Sabtu 31/08/2024.

Oknum Wartawan tersebut dinilai telah melampaui batas menuduh tanpa dasar,

karena ini adalah Negara hukum, maka saya selaku warga negara Indonesia yang punya persamaan hak didepan hukum resmi melaporkan oknum wartawan tersebut  ke Polsek Tenjo terkait Fitnah yang kejam dan Pencemaran nama baik terhadap dirinya, yang mana di masyarakat sudah ramai di gosip kan telah melakukan kekerasan seksual menghamili santriwati," ujar ustad 

Saya (Ustad Tardi) resmi melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib, yakni ke wilayah hukum  Polsek Tenjo, dan  Alhamdulillah kedatangan Saya diterima oleh petugas piket SPKT,"ucap Ustadz Tardi 

Saya didampingi oleh Kuasa Hukum dari Yaperma yang di ketuai oleh bapak HENDY.A.I Dan bapak romayudin yang di kenal di lapangan dewa alap-alap dan kawan-kawan, akan membawa kasus ini proses lebih lanjut karena saya merasa di rugikan baik nama baik saya dan nama yayasan saya” ucap ustad Tardi” 

“Masih dalal keterangan  ustad Tardi, hari ini saya sudah membawa bukti bukti baik dari video, atau pun hasil tes dari klinik dan Tespek serta surat pernyataan dari pihak keluarga korban yg diduga dirugikan, dan sudah diserahkan ke pihak Kepolisian”.

Dari Kuasa hukum HENDY.A.I meminta kepada pihak aparat Kepolisian untuk mengungkapkan kasus Fitnah/Pencemaran nama baik klien saya sesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP, karena ini menyangkut nama baik tokoh masyarakat dan tokoh agama, sesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP. 

Kami sebagai P.H sudah mengkonfirmasi dan meminta petunjuk kepada Kapolsek Tenjo IPTU Pol AM.ZALUKHU dan mendapatkan respon baik dan akan segera menindak lanjuti  siapa pun yang terlibat akan di proses sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku," setiap warga negara Indonesia wajib di lindungi hak hukum ujarnya saat di konfirmasi lewat WhatsApp.

Ditempat terpisah Ketua Legal Yaperma pusat Ujang Kosasih.S.H yang juga P.H PPWI Nasional pada saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan, mengapresiasi para ketua Yaperma DPD Banten yang dimana telah sukses mendampingi Kliennya dengan menempuh jalur hukum, dan kami dari pusat akan terus menyoroti dan mengawal kasus tersebut pelaporan klien kami yaitu Ustad Tardi selaku Pimpinan Ponpes Salafiyah," pungkasnya.

Narsum : Ujang Kosasih, S.H

Wuisan Law School Jalin Kerjasama dengan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang

Agustus 23, 2024

 


TANGERANG, BeritaKilat.com - Wuisan Law School (WLS) lakukan kerjasama dengan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang dalam bidang pendidikan Magister Hukum, Jum'at 23 Agustus 2024.

Penandatanganan Kerjasama atau MOU Kedua Pihak dilakukan di Kantor Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang Kompleks TangCity Mall.

CEO Wuisan Law School yang juga Ketua Umum Peradi Nusantara Ronald Samuel Wuisan mengatakan Perjanjian  Kerjasama ini untuk menyalurkan Anggota Organisasi Advokat Peradi Nusantara yang di pimpinnya yang mau menempuh pendidikan S2 Magister Hukum.  "Ya saya rasa anggota Peradi Nusantara banyak yang mau lanjut S2 dan S3, oleh sebab itu saya sebagai alumni Universitas Muhammadiyah Tangerang  yang tahu persis kualitas pengajarnya, saya merekomendasikan para anggota Peradi Nusantara ke Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang".

"Saya tidak mau memilih kampus yang asal-asalan buat anggota saya, saya rasa UMT pas lah bagi sebagian peserta, pas di kantong juga biayanya hehehehe tapi tidak mengurangi mutu pendidikannya", sambung Ronald.

Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang yang di wakili oleh Asisten Direktur Dr. Upik Mutiara, SH., MH dan Kaprodi Magister Hukum Dr. Ahmad, SH.,MH.,MM, menyambut baik kerja sama ini dan penandatangan kerjasama berjalan dengan baik. (Red)

LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Kinerja Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri

Agustus 21, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Untuk menciptakan suatu penegakan hukum yang maksimal Polri memang harus bersinergi dengan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan maupun Pengadilan dan juga institusi institusi lainya termasuk kalangan Advokat. Peran serta masyarakat dalam keamanan dan ketertiban juga sangat  diperlukan sehingga tercipta keamanan dan lingkungan yang tentram dan damai baik di kota kota besar maupun di  kota kota  kecil di seluruh Indonesia. 

Dalam penegakan hukum kinerja kepolisian seringkali dipertanyakan masyarakat namun terkadang masyarakat tidak mengetahui bahwa Kepolisian benar benar bekerja secara profesional contohnya kinerja Direktorat Tindak Pindana Narkoba  (Dittipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri yang ternyata seringkali berhasil memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di Indonesia. 

Melihat kinerja Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Pengacara La Ode Surya Alirman, S. H. dari LQ Indonesia Law Firm memberikan apreseasi yang setinggi tingginya atas kinerja divisi polri yang khusus menangani masalah narkoba ini. "saya melihat kinerja Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini benar benar profesional mulai dari Direktur, Kasubdit, Kanit hingga penyidik semuanya benar bekerja maksimal, salut banget." ujar La Ode. 

La Ode juga mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memang patut diacungi jempol karena telah  mendapatkan penghargaan dari World Customs Organization (WCO) atas  keberhasilanya memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia. 

Sementara itu, Priyono Adi Nugroho S. H, M. H yang juga dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sangat dibutuhkan masyarakat apalagi saat ini juga ada institusi lain yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) sehinggga keduanya diharapkan terus saling bersinergi memberantas peredaran narkoba di Indonesia. " kita patut berbangga bahwa Kepolisian saat ini khususnya bidang pemberantasan narkoba benar benar berjalan maksimal dan sesuai koridor hukum," ujar Priyono. 

LQ Indonesia Law Firm sebagai salah satu kantor hukum terkemuka di Indonesia selalu bersinergi dengan institusi institusi kepolisian karena itu apabila ada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi Hot Line LQ Indonesia Law Firm di Nomer 08174890999 (*/Red) 

Perseptif LQ Indonesia Lawfirm Terkait Kasus Viral di Medsos

Agustus 13, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alkausar Akbar, SH dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin  membahas perspektif / pandangan hukum tentang berbagai macam kasus yang viral di media sosial seperti Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan dan juga kasus yang lainnya. Dari kasus-kasus ini dapat dilihat Dimana kasus sudah viral, baru kemudian mendapatkan atensi dari Kapolri ataupun para pejabat-pejabat di instansi pemerintahan dan lingkungan Polri. Dari berbagai kasus ini yang harus lebih diperhatikan adalah bagaimana kebijakan-kebijakan Bapak Kapolri agar kasus-kasus tersebut tidak terulang kembali dan tidak harus diviralkan dulu baru akan mendapatkan atensi. alangkah baiknya jika ada kebijakan atau standar prosedur dalam masalah penyelidikan dan penyidikan 


Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat, apa peran utama dari Kepolisian Negara Republik Indonesia? Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum mempunyai tugas yang besar untuk melaksanakan penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Polri juga adalah salah satu komponen sistem peradilan pidana yang sangat menentukan dalam tercapainya tujuan pencegahan dan pemberantasan kejahatan atau penegakan hukum. Bagaimana bisa penegakan hukum di Indonesia ini bisa tercapai jika kasus-kasus hukum masih harus diviralkan dulu, baru kemudia mendapatkan atensi dan pelayanan dari Polri seperti kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan dan juga kasus yang lainnya.


Seperti pada Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, dimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2019 ini mengatur tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang sebelumnya digunakan Penyidik Polri sebagai panduan peroses penyidikan Tindak Pidana, dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika penegakan hukum, sehingga diganti dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Tetapi dalam peraturan tersebut tidak ada penjelasan terkait tenggang waktu ataupun standarisasi penyelidikan dan penyidikan, Dimana hal ini sangat penting bagi para advokat supaya para advokat tidak terkendala saat meminta informasi perkembangan perkara dan juga dapat mengawasi kinerja oknum-oknum, dan kasus-kasus hukum dapat terselesaikan dengan baik dan mendapatkan kepastian hukum tanpa harus memakan waktu yang sangat lama bahkan bertahun-tahun.


Kinerja Polri dinilai belum maksimal. Masyarakat menginginkan pasukan baju cokelat ini masih harus terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme, harapan masyarakat di seluruh dunia terhadap polisi di mana saja adalah sama. Menginginkan polisi yang cepat dan tepat serta bertindak harus sesuai aturan hukum.


*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Diskusi dan konsolidasi PD PIRA Provinsi Banten Untuk Bakal Calon gubenur Banten dan Wakli Gubenur Banten Andra Soni dan Dimyati Natakusumah

Agustus 02, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (GARINRA) Provinsi Banten bersama Pengurus Daerah (PD) Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Provinsi Baten Dalam Rangka Diskusi dan konsilidasi untuk memenangkan Bakal Calon gubernur dan Wakil Gubenur Banten Andra Soni Dan Dimyati Natakusumah, bukan hanya diskusi dan konsilidasi yang di bahas ada juga  penyerahan Candramata oleh ketua PD PIRA kepada bakal Calon gubenur Banten Andra Soni.

 

Dilaksanakan di gedung aula DPD partai Gerindra provinsi Banten yang di hadiri oleh ketua DPD, sekertaris DPD  Bendahara, ketua PIRA serta berserta jajaran, ratusan kader partai gerinda Dan Tamu undangan yang ikut hadir di Cara Diskusi Dan konsilidasi ini merupakan gagasan  memperat tali silaturahmi para Kader  dan pengurus partai Gerindra . Kamis 01 Agustus 2024.

 

Ketua PD Pria Banten Encop Sopia mengatakan, dirinya mendukung dengan diselenggarakannya kegiatan diskusi dan konsolidasi bagian dari pembekalan bagi kader  partai Gerindra biar mengetahui dan memperluas Wawasan, mengatahui dibidang permasalahan  perempuan, dimana tahun ini akan di adakanya pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) provinsi Banten.

 

“Yang mana Bacalon nya iya itu bapak Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, andra Soni sendiri ketua DPD partai Gerindra Provinsi Banten sekaligus menjabat sebagai ketua DPRD Provinsi Banten yang  masih aktif,” ungkapnya

 

lebih lanjut encop sopia mengatakan  bahwa sosok Andra Soni layak jadi Bacalon gubenur Banten berpasangan dengan Dimyati Natakusumah untuk maju di Banten satu , Dalam visi misi pa Andra Soni memperhatikan terhadap permasalahan kekerasan terhadap perempuan harapan ini di tunggu-tunggu oleh perempuan di internal partai Gerindra.

 

“Semoga apa yang di harepaan oleh kader partai Gerindra bisa menjadi yang terbaik dan menang di Banten satu” pungkasnya.  (Sopian)

Translate