Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Diduga PT Oto finance mengugat konsumen dan hakim Ketua PN Tangerang Tidak Faham Hukum Acara Gugatan GS

November 22, 2024


TANGERANG, BeritaKilat.com - 21 November 2024 Yayasan perlindungan konsumen YAPERMA cabang Solear Tangerang mendapatkan kuasa dari debitur PT. Oto Finance untuk melakukan menghadiri persidangan gugatan Sederhana (GS) di PN Tangerang dengan Nomor perkara 160/Pdt.GS/2024.Pn.tng. Sebagai penerima kuasa  Ketua Umum YAPERMA Bpk Moch Ansory, S.H dan serta Anggota dari cabang Solear Anugrah Prima, S.H , Bambang irawan, Ibrohim. Jadwal sidang jam 09: 30 dari pagi Kuasa Debitur sudah hadir di PN Tangerang namun persidangan molor jam 15:45 di karenakan pihak kuasa dari PT Oto finance baru hadir jam 12 siang. 

Di hadapan wartawan pak ketum moch Ansory, S.H atau sering di sapa Bopo menjelaskan Pada awal persidangan terlihat biasa biasa saja dan berjalan normal seperti biasa hakim menanyakan kuasa dan legal standing dari pihak penggugat yaitu PT Oto finance dan menjelaskan tata cara persidangan gugatan sederhana, hakim Ketua menanyakan saudara sebagai apa Advokat, karyawan , legal perusahaan,  atau apa,,,,?  akhirnya terlihat kebingungan sepertinya di duga pengugat tidak memahami prosedur gugatan sederhana yang tertuang dalam Perma No 4 Tahun 2019 pasal 4. Ujar bopo. 

Hukum acara Gugatan sederhana hanya dapat diajukan jika penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama. Sedangkan PT. OTO FINANCE Berdomisili di jakarta.

Kemudian Penggugat dan tergugat wajib hadir secara langsung dalam setiap persidangan. Dalam sidang hari ini Prinsipal dan atau Direksi PT. OTO FINANCE tidak hadir, sehingga persidangan dianggap tidak dihari oleh pihak Penggugat. Maka seharusnya Ketua Majelis hakim yang memimpin persidangan perkara 160/Pdt.GS/2024.Pn.tng mengabil sikap sesuai dengan Perma No 4 Tahun 2019 Pasal 13 Angka 1 Yang berbunyi 'Dalam Hal Penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang SAH, maka Gugatan dianggap Gugur'

Masih menurut ketum Moch Ansory S.H, diduga hakim Ketua melanggar UU Kehakiman No. 48 tahun 2009 pasal pasal Pasal 11 ayat 1 Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) Orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. Dimana pada sidang hari ini hakimnya satu alias tunggal, terlebih lagi PT Oto finance tidak memahami    UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 

TENTANG PERSEROAN TERBATAS   Pasal 103 “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang Karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk Dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum terkait pemberi kuasa dan penerima kuasa.

“ ini saya juga belum tahu surat kuasa apa dan siapa yg memberikan kepada pengugat hari ini nanti kita lihat sidang berikut nya yg akan di agendakan tanggal 5 Desember mendatang," Tutup bopo. (*/red) 

Kecewa Dengan Janji PPK BBWSC3 Ormas Eks Napi Gelar Aksi Unjuk Rasa

November 21, 2024


KOTA SERANG, BeritaKilat.com - 
Perkumpulan Eks Napi merasa kecewa atas pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II, Hanif Wasistono, bahwa pekerjaan akan sesuai kontrak. Pernyataan yang tidak layak dan tidak bertanggungjawab terucap dari seorang pejabat yang menggunakan uang rakyat untuk membuat perencanaan proyek.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Eka Napi Provinsi Banten, Tubagus Dely Suhendar, kepada wartawan, pada Selasa (19/11/2024). Karena itu, imbuh Dely,.Ormas Eks Napi Banten menuntut Kepala BBWSC3 Banten untuk membuka kepada publik mengenai anggaran perencanaan serta rincian perencanaan pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanan dan Cibaliung Kiri, tahun anggaran 2024-2025 senilai Rp.233,5 Miliar.

Dely menegaskan, Ormas Eks Napi juga menantang Kepala BBWSC3 Banten bertaruh membuat pernyataan yang ditandatangani bersama dihadapan aparat kepolisian. Pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanan dan Cibaliung kiri, tahun anggaran 2024-2025 senilai Rp.233,5 Miliar akan dikerjakan sesuai spesifikasi dan irigasi dapat dimanfaatkan oleh para pengguna manfaat di saat membutuhkan air di musim kemarau. Diantaranya air akan mengalir stabil dari hulu sampai ke hilir di musim kemarau.

Ia menjelaskan, air akan mengalir dalam pemenuhan kebutuhan para petani dengan luas area pesawahan di Cibaliung kiri 1500 Hektare dan di Cibaliung kanan 2150 Hektare, pada saat musim kemarau.

Dely mengungkapkan, debit air pada bendungan Cibaliung tidak akan mengering dan tetap stabil serta bisa mengairi pesawahan seluas 3.650 Hektare pada musim kemarau. Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran primer kanan sepanjang 24.326 meter dan kiri Cibaliung yang memiliki panjang 7.313,6 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran sekunder Umbulan sepanjang 6.236 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran Leuwi Gede 1.650 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran Sumur Batu 1.765 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di Wunubera sepanjang 3.895 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran pembuang Cijambu dengan panjang 5.201,7 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggung jawab dengan keberadaan saluran primer dan sekunder Cibaliung kanan dan kiri. Setelah direhabilitasi dengan menggunakan anggaran negara sekitar senilai Rp.233,5 miliar, TA. 2024-2025. Maka pencapaiannya adalah para petani dapat meningkatkan produktifitas pertanian dengan cara melakukan penanaman padi tiga kali dalam semusim (tanam musim I, tanam musim II.dan tanam musim III).

“Jika hasil pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanna dan Cibaliung Kiri Tahun anggaran 2024-2025 senilai Rp.233,5 Miliar air mengalur dari hulu sampai hilir pada musim kemarau, maka.saya bersedia dihukum dengan pasal pencemaran nama baik. Namun, jika air tidak memgalir dari hulu ke hilir pada musim kemarau, maka Kepala.BBWSC3 Banten, Ketut Jayadi, bersedia dijerat dengan pasal tindak pudana korupsi,” pungkasnya. 

ADVOKAT LQ INDONESIA LAW FIRM MEMINTA KEJARI BOGOR UNTUK SEGERA MELAKUKAN PENGEMBALIAN ASET SITAAN KSP-SB KEPADA KLIENNYA YANG MENJADI KORBAN

November 18, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Sakti Manurung dan Rizky Indra Permana dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara dari sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) menyatakan saat ini Kami tengah menunggu pengembalian aset-aset sitaan KSP-SB yang akan dibagikan kepada korban KSP-SB, 

    

Sebelumnya, KSP-SB diketahui mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan dengan iming-iming akan mendapatkan bunga yang tinggi setiap bulannya. Para korban yang merasa tertarik dengan penawaran tersebut kemudian berinvestasi kepada KSP-SB. Namun, kasus gagal bayar KSP-SB mulai mencuat. Para korban khususnya yang menjadi klien kami merasa ditipu oleh KSP-SB kemudian mempercayakan LQ Indonesia Law Firm menjadi kuasa hukum mereka, ucap Advokat Sakti Manurung


Advokat Sakti Manurung dan Rizky Indra Permana, S.H., M.H.  memberikan pernyataan “Saat ini Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah melakukan penyitaan aset-aset milik KSP-SB yang kemudian akan dijual ataupun dilelang. Hasil dari penjualan dan pelelangan aset tersebut kemudian akan dibagikan kepada korban KSP-SB. Kami selaku Kuasa Hukum dari para korban KSP-SB akan terus mengawal kasus ini hingga hak Klien Kami terpenuhi”.


Advokat Sakti Manurung, yang juga sebagai Kepala Cabang LQ Jakarta Barat menambahkan dalam pernyataannya “Sudah sepatutnya Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk segera menjalankan fungsi dan melakukan tugasnya berdasarkan dengan isi Putusan Pengadilan yang sudah ada, agar para korban dapat merasakan keadilan. Jangan malah Kejaksaan mempersulit korban dengan berbagai kalimat-kalimat yang seolah membuat kami jadi menduga Ada Apa?”


Advokat Sakti Manurung juga menambahkan, bahwa isi putusan pengadilan sudah sangat jelas dan terang. Lalu apalagi yang ditunggu oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor ? Ini sederhana kok, tinggal eksekusi saja apa perintah dalam putusan. Anehnya, dalam putusan tercantum berbagai aset yang disita namun Kejaksaan Negeri Kota Bogor faktanya tidak menyinggung soal seluruh aset yang tercantum dalam putusan.


Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. Dapat menghubungi hotline LQ Jakarta Barat – 0811-1534-489.

Tokoh Frontal Pejuang Keadilan Alvin Lim Pesimis Presiden Prabowo Mampu Berantas Mafia Hukum

November 12, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengaku pesimis Presiden Prabowo Subianto mampu memberantas mafia hukum di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri hingga Mahkamah Agung (MA).

Ketidak yakinan Alvin Lim itu lantaran melihat susunan kabinet merah putih pemerintahan Prabowo-Gibran masih banyak diisi oknum mafia hukum.

Kendati begitu, ia tak menyebut secara detail terkait oknum yang dimaksud tersebut.

“Saya memilih Prabowo waktu Pilpres 2024 karena saya berharap ada perubahan. Tapi buka perubahan yang dia bikin malah memperburuk dengan memperbanyak oknum, kita lihat aja dari menteri-menteri yang dipilih sekarang,” kata Alvin Iim di Hotel Mercure, Lampung, Senin (11/11).

“Malah menteri Prabowo ini juga membuat gaduh, seperti Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia atau Menteri HAM Minta anggaran Rp20 triliun. Ada juga Yusril Ihza Mahendra menyebut peristiwa 98 bukan lah pelanggaran HAM, ini menteri goblok,” sambungnya.

Menurut Alvin Lim, menteri-menteri Prabowo tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa mereka tidak serius dalam menangani masalah hukum.

Seperti misalnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi da Permasyrakatan (Kumham-Impas), Yusril Ihza Mahendra yang menyebut peristiwa reformasi 1998 bukan pelanggaran HAM.

“Ini kan secara tidak langsung mereka tidak mampu untuk meberantas masalah hukum, jelas-jelas peristiwa 98 itu pelanggaran HAM sebagaimana pernyataan Komnas HAM,” ujarnya.

Tak haya itu, lanjut Founder Quotient Fund, ketidak seriusan Prabowo memberantas mafia hukum juga terlihat saat ia menunjuk mantan Ketua Umum PSSI, Iwan Bule menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Persero.

Menurut Alvin Lim, kekacauan PSSI dengan banyaknya isu mafia dalam sepak bala nasional itu pada saat kepemimpinan Iwan Bule. Namun, Prabowo malah memberikan kepercayaan kepada pensiunan polisi bintang dua itu.

“Kemudian Pak Prabowo juga mengangkat Iwa Bule jadi Komut Pertamina, itu mantan Jenderal polisi yang pernah menjadi Ketua PSSI. PSSI rusak karena dia banyak mafia di sepak bola karena dia, mau jadi apa ini pemerintah kalau seperti ini,” tuturnya.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di kota Beberapa dan dapat dihubungi di hotline Kantor Quotient Fund di nomor 08111094489 atau nomor 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111023489 (Quotient Center Lebak Bulus) 08111534489 (Quotient Center Kembangan), 0817-489-0999 (Tangerang) dan 081328065324 (Tim Media)

BERHASIL MEMENANGKAN PERKARA, PARA LAWYER MUDA LQ INDONESIA LAWFIRM BUKTIKAN KEMAMPUAN

November 01, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Q Indonesia Lawfirm sebelumnya telah ditunjuk dan dipercaya oleh CV. Maju Cipta Nusantara (CV MCN) untuk mengajukan Gugatan Sederhana terhadap Bapak Erwin Kong (EK) seorang pemilik Cafe 89 Pockets yang berlokasi di Jakarta Utara. Pada tanggal 30 Oktober 2024, Tim LQ Indonesia Lawfirm yakni Advokat Tri Urvi Widhianie, S.H., C.Me., dan Advokat Adi Gunawan, S.H., M.H., membuktikan kemampuan mereka dengan berhasil memenangkan perkara tersebut yang mana amar dari putusan perkara tersebut dapat kita semua lihat di dalam Putusan Nomor 15/Pdt. G.S/2024/PN Jkt. Utr. 

Advokat Adi Gunawan menjelaskan, perkara antara CV MCN bermula ketika pada tahun 2021 mereka dipilih menjadi kontraktor untuk renovasi cafe 89 Pockets oleh Bapak EK selaku pemilik. Ketika CV MCN telah selesai melakukan kewajibannya sesuai dengan permintaan Bapak EK, namun sayangnya Bapak EK justru tidak kunjung membayar sisa pembayaran sebagaimana mestinya kepada CV MCN. 

Advokat Adi Gunawan menambahkan bahwa Kliennya yakni CV MCN senyatanya telah dengan baik hati kepada Bapak EK mengikuti permintaan pemotongan nominal jumlah pembayaran, pasalnya bagimana tidak? Semulanya jumlah sisa pembayaran yang harus dibayarkan oleh Bapak EK adalah sebesar Rp 740.749.342 menjadi Rp 481.385.751. Namun meskipun demikian, sayangnya Bapak EK tetap tidak kunjung membayarkan sisa kewajibannya kepada CV MCN.

Advokat Tri Urvi Widhianie menyampaikan "sebenarnya sebelum Klien Kami memilih untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum, Klien Kami telah memberikan kesempatan waktu yang cukup lama kepada Bapak EK untuk melunasi sisa uang tersebut. Kami juga telah beberapa kali mengirimkan teguran hukum / somasi kepada Bapak EK akan tetapi sayangnya tetap tidak ada tindakan pelunasan dari yang bersangkutan. oleh karena itu Klien Kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk menunjukkan keseriusannya".

Sempat ditanya tentang bagaimana respon Bapak EK saat proses persidangan berlangsung, Advokat Tri Urvi Widhianie mengatakan "kita belum pernah bertemu yang bersangkutan, karena yang hadir selama persidangan adalah kuasa hukum beliau. Tapi terlepas dari hal tersebut, seharusnya kewajiban tetaplah kewajiban. Toh pada akhirnya Tergugat selama persidangan juga sudah mengakui nominal tersebut memang belum dibayarkan kepada Klien Kami"

Advokat Adi Gunawan terakhir menambahkan "betul yang disampaikan oleh Rekan saya, kalau memang sudah kewajiban, mau seperti apa kondisi dan situasinya harus tetap dipenuhi. jadi walau mau alasan pun tetap tidak akan menghapus kewajiban".

Advokat Adi Gunawan dan Tri Urvi Widhianie berharap dengan telah dikabulkannya gugatan tersebut, Bapak EK dapat langsung segera membayarkan sisa pembayaran kepada CV MCN. Advokat Adi Gunawan juga dalam pernyataannya bahwasannya Bapak EK selaku Tergugat sudah sepatutnya melaksanakan serta menghormati isi putusan sebagaimana yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli Saragih, S.H., M.H., dan Founder LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim., S.H., M.H., M.Sc., CFP., CLA, mengapresiasi kinerja para lawyer muda LQI yang memiliki berani, tegas, profesional, pengetahuan dan serta kemampuan yang baik dalam menangani perkara yang dipercayakan kepada mereka.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran – 0811-1184-489

Translate