Tampilkan postingan dengan label Indosurya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indosurya. Tampilkan semua postingan

FAKTA DI BALIK VONIS 18 TAHUN, SKANDAL KOPERASI INDOSURYA

Mei 19, 2023

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Henry Surya kemungkinan akan mendapatkan hasil yang berbeda dan lepas dari jerat pidana jika di Indonesia tidak ada Alvin Lim. Henry Surya pria gempal yang sangat cerdik dalam bidang keuangan sudah merencanakan semua hal dengan sangat baik dari mengumpulkan dana masyarakat, mendelegasikan marketing, memindahkan dana keluar negeri, bahkan hingga mengkordinasikan dengan pihak aparat terkait agar bisa lepas dari jeratan hukum. Hanya satu yang tidak diperhitungkan Henry Surya yaitu Alvin Lim. 


Indosurya sebelum ada koperasi berbentuk sebagai perusahaan keuangan, namun OJK mengeluarkan aturan tidak boleh mengeluarkan MTN (Obligasi Jangka menengah) drngan nilai dibawah 25 Milyar rupiah. Oleh karena itu Henry Surya membuat Entitas Koperasi yang perijinannya mudah, cepat dan minim pengawasan dari pemerintah. Setelah KSP Indosurya berdiri, Henry Surya mengumpulkan marketing bank dan menarik nasabah-nasabah deposito bank dan menawarkan bunga yang lebih tinggi. "Karena kepercayaan dan layanan marketing kepada Nasabah, beberapa nasabah bank pindah uang nya dari deposito ke MTN KSP Indosurya. Terkumpullah dana 16 Triliun, yang mana dana tersebut tersebar di seluruh penjuru dunia, Australia, Singapore, Swiss, Amerika dan Inggris. Henry Surya beli aset di luar negeri dengan dana milik masyarakat. Tapi namanya Ponzi Scheme, setiap pesta harus berakhir." Ujar Advokat Bambang Hartono, SH, MH, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Henry Surya, dkk dengan cerdik menyewa lawyer terhebat di Indonesia Juniver Girsang untuk membela dan meloloskannya dari jerat hukum. Lawyer dengan bayaran tinggi ini, punya reputasi hebat dimana saudaranya Junimart adalah Anggota DPR dan pengurus PDIP, partai pemerintah. "Segala manuver dan taktik hukum termasuk PKPU dan Penawaran pertukaran kerugian korban dengan aset sampah di lakukan Indosurya. Sebagian korban ada yang tertipu kembali menukar bilyet dengan Aset sampah dan akhirnya disita kembali oleh Bareskrim. Henry Surya tahu, dengan menyogok 1-2 triliun rupiah dari hasil rampokan 106 Triliun, bisa membuat dirinya bebas dari jerat hukum. Oknum hakim dapat 1 Triliun, dipecat juga ga takut.

Namun, hanya satu hal tidak diperhitungkan oleh Henry Surya yaitu munculnya pengacara Alvin Lim." 


Alvin Lim mulai membuka LQ Indonesia Lawfirm di tahun 2019 dan membuat prestasi sebagai Lawfirm Jujur dan berintegritas, anti bermain dua kaki dan sangat ketat dalam menyeleksi rekanan. "Bahkan rekanan dan manajemen LQ yang terbukti tidak jujur dan tidak berintegritas, tidak segan di terminasi dan bahkan di pidanakan sendiri oleh Pendiri LQ Ini. Sadis menurut pandangan segelintir orang, tapi hal ini mampu melambungkan nama dan prestasi LQ dan membuatnya ditakuti para penjahat. Terbukti dengan keberhasilannya memperoleh ganti rugi Tanah di bekasi dari perusahaan gagal bayar dan Ruko lebak bulus, Medan dari perusahaam asuransi gagal bayar, serta prestasi lainnya menyelesaikan Ratusan Milyar Investasi Bodong mandek." 


Kemudian seorang Real Estate Agen, Davin Suhandy mengenalkan temannya yang menjadi korban Indosurya dan dibuatlah kuasa klien Indosurya bernama Danny Prananto dan beberapa korban lainnya join ke LQ Lawfirm dan membuat Laporan polisi di Mabes dengan kerugian sekitar 40 Milyar rupiah. "Awalnya semua Laporan Polisi Indosurya mandek di tangan Brigjen Helmi Santika, dugaan masuk angin dan hilangnya aset sitaan muncul membuat nama Bareskrim tercemar. 2 tahun sejak ditetapkan sebagai Tersangka, tersangka tidak ditahan. Kental permainan para Oknum POLRI." Ujar Bambang. 


Hingga Alvin Lim seorang Advokat lulusan UC Berkeley Amerika Serikat dan mantan Wakil Presiden Bank of Amerika, melihat kondisi masuk angin dan berusaha mengempeskan angin tersebut. Dengan memulai slogan "No Viral, No Justice". Alvin Lim mengadakan demo di Istana Presiden dengan membawa sejumlah Pocong, sebagai aksi protes atas mandeknya kasus Indosurya. "Aksi Alvin Lim membuahkan hasil, presiden Jokowi bertitah, bahwa segala bentuk skema ponzi wajib di tindak. Tidak lama kemudian, Henry Surya di tahan. Tapi Mabes Polri kecolongan dan Suwito Ayub tidak ditemukan, alias kabur."ucap Bambang


Alvin Lim adalah seorang jenius yang cerdas, jago catur dan membaca langkah orang beberapa langkah sebelumnya. Tentunya, tidak akan berperang tanpa negosiasi sebelumnya. "Sebelum All Out mengebuk Indosurya, Alvin Lim pernah bertemu dengan Henry Surya di Apartemen Raffless, berusaha mencari titik temu. Pas pertemuan bukannya bertanggung jawab, Henry Surya malah mengancam dan menantang Alvin Lim. Katanya kamu sudah merusak rencana dan reputasi saya dan keluarga. Ini yang gagal bayar Koperasi bukan saya. Kenapa saya dan keluarga saya yang diserang? Kata Henry Surya dengan sewot." 


Alvin Lim tersenyum tipis dan menjawab, tapi uangnya mengalir ke anda dan keluarga, itu patut diduga Money Laundering atau pencucian uang. "Henry Surya tidak puas dan melayangkan kembali ancamannya, jika kamu terus menyerang, jangan salahkan saya jika kamu saya serang balik dan jerat hukum." 

Henry surya juga ketika dimintai pertanggungjawaban kerugian para korban, dijawab, "saya ga ada uang, saya cuma bisa kasih aset dengan syarat TOP UP." Sayangnya aset yang ditawarkan sudah di mark up/ditinggikan harganya dua kali lipat. Jadi sama saja dengan beli aset, utang ilang. Itulah akhir pertemuan pertama Alvin Lim dengan Henry Surya. 


Alvin Lim kemudian mengecek dokumen Indosurya ke Mabes dan Kejaksaan Agung, mencari tahu kenapa mandek 2 tahun kasus tersebut. Akhirnya Alvin Lim mendapatkan copy berkas P19 Kejaksaan dari oknum Kejaksaan. Setelah gencar memberitakan dan membuat Viral Indosurya, akhirnya Kepolisian gerah, Helmi Santika di copot dan oleh Direktur Tipideksus baru, Henry Surya di tahan. "Ditahannya Henry Surya terkendala di Mabes dan potensi Henry Surya Bebas demi Hukum. Diketahui bahwa Tipideksus meminta bantuan Alvin Lim untuk menekan kejaksaan agar P-21. Setelah mereview dokumen P19 di ketahui oleh Alvin Lim ada satu petunjuk jaksa di P19 yang didesain agar berkas tidak pernah bisa lengkap agar Henry Surya bebas. Alhasil, Henry Surya bebas di kepolisian. 


"Bukan Alvin Lim, jika menyerah dan membiarkan Henry Surya bebas. Maka Alvin Lim berteriak lebih keras di semua Media Nasional dan aksi demo pocong kedua serta membongkar Modus Oknum Kejagung ke publik. Mabes dan Kejaksaan Agung kelabakan dan akhirnya menangkap kembali Henry Surya dengan LP baru yang dibuat Alvin Lim. Alvin Lim berhasil mengagalkan rencana busuk Henry Surya untuk lepas di kepolisian dan kejaksaan." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 

Kesal karena tidak berhasil lepas, tidak lama kemudian, Henry Surya benar merealisasikan ancamannya dan melaporkan Alvin Lim ke kepolisian atas tuduhan pidana ITE Pencemaran nama baik Henry Surya di Mabes Polri. Namun, LP tersebut gagal di patahkan Alvin Lim di Mabes Polri Siber. Nampak, Henry Surya punya antek oknum Mabes Polri Cyber crime yang disuruh pidanakan Alvin Lim. 


Di lain pihak, Kejaksaan Agung tidak suka karena kehilangan muka dan reputasi, terutama di bongkar modus P19 mati mereka. "Info yang di terima LQ ada kompensasi 100 Juta Dollar US jika Henry Surya berhasil lolos dari jeratan pidana. Dengan terbongkar modus P19 maka hilang omset kotor oknum Kejagung. Tiba-tiba kasus Alvin Lim yang sudah bebas dan inCracth di MA di sidangkan kembali. Anehnya dalam perkara 6 juta rupiah, yang turun menyidangkan kembali adalah Jaksa Syahnan Tanjung, jaksa yang mengurus kasus Indosurya. Untuk apa jaksa bintang 2 menyidangkan perkara 6 juta rupiah, jika tidak ada motif atau pesanan tertentu?" 


Akhirnya tidak mampu melawan kriminalisasi yang mengatasnamakan pemerintah, Alvin Lim kembali ditahan dan di vonis 4.5 tahun penjara, jauh diatas pelaku utama yang di vonis 2.5 tahun penjara. Bukan hanya diprnjarakan atas kasus 6 juta rupiah, tapi Alvin Lim juga di Polisikan jaksa sebanyak 185 Laporan Polisi ITE diseluruh Indonesia. "Tidak mungkin ada 185 LP jika tidak ada bohirnya. Ada pemodalnya pasti itu. Seorang anak bangsa dan pejuang Korban Investasi Bodong dikeroyok rame-rame oleh penjahat dan oknum aparat." 


Dengan Alvin Lim masuk penjara, maka Henry Surya dan kroninya di Kejagung berhasil membuat vonis Lepas di PN Jakarta Barat, "Henry Surya kembali bebas kali ini di Pengadilan. Berpikir bahwa dirinya aman karena Alvin Lim di penjara, nyatanya Anak buah Alvin Lim di LQ Indonesia Lawfirm kembali berteriak nyaring dan mengerakan Korban untuk berdemo sehingga Mahfud turun tangan dan membantu para korban Indosurya. Ini diluar prediksi Henry Surya, bahwa kebebasanya justru memicu kemarahan masyarakat luas dan pemerintah. Sehingga oknum Kejagung berubah arah."


Tak lama, Mabes membuat LP Pemalsuan dan kembali menahan Henry Surya atas perintah Mahfud. Pemerintah bergerak melawan Henry Surya. "Alvin Lim berhasil mengerakkan presiden dan negara untuk melawan Henry Surya. Taktik No Viral, No Justice berhasil. Tidak lama kemudian di bulan Mei 2023, Henry Surya di vonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara dan aset di kembalikan ke para Korban. Kini Alvin Lim melalui tim LQ mengejar Istri dan Ayahnya Henry Surya, Surya Effendy dan perusahaan induknya Intifinance." Ujar Kadiv Humas LQ


Tanpa Alvin Lim, Henry Surya akan bebas dari tahanan. Karena keangkuhan Henry Surya tidak mau membayar 40 Milyar kerugian korban yang diwakili oleh LQ Indonesia Lawfirm, Henry Surya tidak akan pernah menyangka seluruh masyarakat dan pemerintah memusuhinya. Tanpa Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm, maka kasus Indosurya akan redup dan tidak Viral. Alvin Lim yang membuat Viral di Uya Kuya dan Deddy Corbuzier dan mengandeng Artis untuk berani bersuara. "Walau Alvin Lim sekarang dipenjara beliau tidak takut dan tidak menyesal, ini resiko Lawyer jujur dan berintegritas. Walau sebelumnya ditawari 8 Milyar rupiah untuk mundur dari kasus Indosurya, beliau tolak. Katanya, bagi saya yang terpenting adalah kerugian para korban dikembalikan, bukan untuk memperkaya diri saya sendiri. Kini LQ Indonesia Lawfirm menangani kuasa korban Indosurya dengan kerugian lebih dari 1 Triliun Rupiah belum kasus lainnya seperti Kresna, Mahkota, Oso Sekuritas, Narada, dll jika di total ada puluhan Triliun dikuasakan ke LQ." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH

 

TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (*/Red)

LP Indosurya Inti Finance Naik Penyidikan, LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Mabes Polri

Juli 01, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Kemajuan pesat bagi para klien LQ Indonesia Lawfirm korban Indosurya, setelah berusaha tanpa mengenal lelah untuk mendorong aparat penegak hukum agar maksimal dalam menangani skandal ponzi terbesar di Indonesia ini, akhirnya Mabes Polri memberikan update positif terkait penanganan kasus besar ini.

Update pertama datang bersamaan dengan aksi damai yang digalang LQ Indonesia Lawfirm dengan para korban Koperasi, Investasi, dan Robot trading gagal bayar pada 28 Juni 2022. Kabareskrim mengadakan konferensi pers dan menyatakan bahwa akan menahan kembali para tersangka kasus Koperasi Indosurya. Kabareskrim juga menghimbau para korban agar segera membuat laporan polisi, sehingga mau sesulit apapun P19 yang diberikan jaksa, Bareskrim akan menahan para tersangka sesuai dengan jumlah LP yang masuk. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi kepolisian Republik Indonesia yang integritasnya sudah mulai menipis dimata masyarakat luas.

Update kedua datang dari laporan LQ Indonesia Lawfirm terhadap PT Indosurya Inti Finance, Surya Effendy selaku ayah dari Henry Surya, Natalia Tjandra selaku istri dari Henry Surya, Henry Surya, dan beberapa pihak lain yang diduga ter-affiliasi dengan Koperasi Indosurya. Laporan tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Dilain pihak, sorotan justru tertuju kepada kejaksaan agung, dimana mereka memberikan P19 "mati", yang mana petunjuk ini akan sangat sulit dan bahkan mustahil untuk dijalankan oleh kepolisian. Dalam konferensi persnya pada tanggal 28 Juni 2022, kabareskrim juga membantah isu dugaan suap yang ditujukan kepada Polri. "Justru ini saya urus, saya akan tahan berdasarkan jumlah LP yang ada, biar habis uang mereka. Kalau kami disuap, tidak mungkin kami akan urus" imbuhnya. Dengan ketegasan Kabareskrim, tentunya tanda tanya besar kini ada pada pihak kejaksaan. Sebab apabila memang kejaksaan ingin memberikan solusi atas skandal ini, tentunya tidak mungkin Kejaksaan akan memberikan P19 yang begitu sulit untuk dilaksanakan, oleh karena itu, ada apa dibalik P19 "mati" yang diberikan oleh Kejaksaan ini?

Kritikan juga datang dari Wakil Kepala Cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Pusat Alwin Lim, SH(c), "Masyarakat adalah bagian dari sebuah negara, negara diatur oleh pemerintah, masyarakat yang menjadi korban Koperasi Bodong, Investasi Bodong, jumlahnya sudah banyak sekali, yang ter-ekspos ke publik saja sudah ratusan ribu, belum lagi yang tidak ter-ekspos. Total mungkin bisa jutaan, pemerintah kemana?? Mereka tahu ada tindakan kriminal, namun mereka DIAM terhadap tindakan itu, maka mereka adalah BAGIAN dari tindakan kriminal itu. Saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sudah sangat sangat minim, jangan sampai kepercayaan terhadap pemerintah juga bertambah buruk. Angka golput di pemilu terakhir sudah meningkat pesat, jangan sampai masyarakat apatis menatap pemilu 2024!" Tegasnya.

Alwin juga menghimbau masyarakat untuk berjuang bersama dengan LQ Indonesia Lawfirm dalam menuntut hak-hak yang dikebiri oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. "Kita lihat dengan mata dan hati yang jernih, siapa lagi yang total memperjuangkan nasib korban? Hanya segelintir, dan LQ adalah salah satunya".

Korban Koperasi bodong, Investasi bodong, dan permasalahan lain, dapat menghubungi hotline LQ Indonesia Lawfirm di Jakarta Pusat di 0818-0489-0999 dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya). LQ Indonesia Lawfirm bertekad menjadi pionir dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, jujur, dan adil. (*/HLQ/Red)

Ribuan Korban Investasi Bodong Didukung LQ Indonesia Lawfirm Dan Elemen Masyarakat Penuhi Mabes Polri Dan Kejagung

Juni 28, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Lepasnya Henry Surya dari tahanan Bareskrim menunjukkan adanya existensi oknum aparat baik di kepolisian maupun di kejaksaan agung sebagaimana diutarakan oleh Sugeng Teguh Ketua IPW. Henry Surya lepas dari tahanan dikarenakan Tipideksus tidak mampu memenuhi petunjuk P19 Jaksa Penuntut umum dalam waktu 120 hari masa penahanan, sehingga demi hukum Tersangka Koperasi Indosurya 36 Triliun haruslah lepas dari rutan Bareskrim.

Lepasnya Henry Surya menjadi pemantik gerakan dan keinginan para korban Investasi bodong untuk mengeluarkan aspirasi dalam bentuk aksi damai karena para korban merasa bahwa POLRI dan Kejaksaan belum mampu memberikan masyarakat rasa keadilan. LQ Indonesia Lawfirm yang meminta ijin aksi unjuk rasa di dukung oleh beberapa elemen masyarakat, seperti Banser NU, Pendekar Banten, Laskar Merah Putih, mahasiswa Islam, wartawan dari Serang, Banten, Jakarta dan Bekasi untuk menyuarakan rasa kecewa mereka atas kasus-kasus Investasi bodong yang mandek.

Tampak lautan manusia memenuhi Mabes POLRI dan hadir pula artis Patricia Gouw yang juga menjadi korban Koperasi Indosurya ikut dalam aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh LQ Indonesia Lawfirm. Dengan lantang, Alvin Lim selaku ketua pengurus LQ "Kapolri wajib dengar dan bantu korban investasi bodong, sebagaimana pasal 2, UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, segera beri kepastian hukum dalam kasus Mahkota Raja Sapta Oktohari, OSO Sekuritas, Narada, Minnapadi dan KSP Sejahtera Bersama yang sudah lama mandek. Kapolri harus berusaha mewujudkan janjinya bahwa hukum akan tajam keatas dan berani tegas menindak masyarakat, bukan malah menindas kuasa hukum Korban Investasi Bodong yang mengkritik keras Kinerja POLRI. Nyatanya Mabes POLRI telah gagal dalam penanganan Investasi bodong karena ada oknum POLRI sehingga Kapolri wajib membenahi institusi POLRI."

Kepada media, Patricia Gouw mengungkapkan kekecewaannya terhadap lepasnya Henry Surya dari tahanan. "Pemerintah tidak boleh abai atas nasib puluhan ribu korban investasi bodong di Indonesia. Gaji Presiden, menteri, polisi dan jaksa berasal dari pajak kami, sudah sepatutnya pemerintah bantu masyarakat yang menjadi korban kejahatan Investasi bodong."

Korban Koperasi KSP SB, Minnapadi dan Narads, mengharapkan agar kasus pidana mereka dapat berjalan, dengan ditahannya para terssngka dan disita aset hasil kejahatan. Lana seorang ibu korban KSP SB mengeluhkan "LP KSP SB di Polda Jabar sudah tahun ke tiga dan tidak ada penetapan Tersangka sama sekali. Dimanakan nyali kepolisian untuk memberantas kejahatan?"

Korban Investasi bodong Indosurya di kejaksaan nampak membentang spanduk meminta keadilan, Jeffry "Jaksa Agung harusnya perhatikan masyarakat dan nilai keadilan, sidangkan Henry Surya dan bukan malah menyidangkan Kuasa hukum kami 2x untuk perkara yang sama. Oknum kejagung harus diusut karena ini merusak nilai keadilan."

Korban lainnya ibu Riany menyampaikan "Kami baca P19 Indosurya tidak mungkin kepolisian dapat menyelesaikan dalam waktu singkat, bisa bertahun-tahun itu apalagi jika harus memeriksa seluruh korban di Indonesia akan memakan waktu 10 tahun atau sampai daluarsa penuntutan. Lawyer kami LQ Indonesia Lawfirm sudah memperingati dari jauh hari ini akan terjadi dan bener saja, tahanan Indosurya lepas karena arogansi oknum kejaksaan."

Demo berlangsung dengan ramai dan tertib, ribuan korban dan elemen masyarakat tampak tertib dan berorasi dengan damai dan semangat. Terlihat orang memakai topeng Raja Sapta Oktohari, Henry Surya, Vini dan Iwan KSP SB, serta pertunjukkan teaterikal untuk mengungkapkan ekspresi masyarakat yang sangat ingin penuntasan kejahatan skema ponzi di Indonesia.

LQ Indonesia Lawfirm selain dikenal vokal juga berprestasi dalam penanganan kasus Pidana terutama investasi bodong, masyarakat yang menjadi korban bisa hubungi LQ Jakarta 0817-9999-489 atau Surabaya 0818-0454-4489. (*/Red)

LQ Indonesia Lawfirm Polisikan Pt Indosurya Inti Finance, Surya Effendy DKK Atas Dugaan Pencucian Uang Atas Kuasa 147 Korban Dengan Kerugian Diatas 800 Milyar

Mei 09, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm mengawal Laporan Polisi Koperasi Indosurya, kali ini LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari 147 Korban dengan kerugian diatas 800 Milyar mempidanakan PT Indosurya Inti Finance yang sudah berubah nama menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia atas dugaan pidana penggelapan dan pencucian uang. Adapun, terlapor selain PT Indosurya Inti Finance, juga melaporkan kembali Henry Surya serta Surya Effendy (ayah Henry Surya), Natalia Tjandra (istri Henry Surya) serta belasan "key person" lainnya yang diduga terlibat secara aktif sehingga pencucian uang ini bisa terwujud melalui LP No B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dalam keterangannya di depan Mabes Polri mengatakan bahwa komitmen KAPOLRI untuk tajam ke atas sangat dihargai, dan dengan melaporkan PT Indosurya Inti Finance dan Surya Effendy secara langsung, maka membuka peluang lebar kepada Bareskrim untuk menahan para terduga pelaku lainnya yang belum tersentuh dari Laporan Polisi Koperasi Indosurya. "Ada indikasi bahwa LP Koperasi Indosurya sulit untuk P21 karena petunjuk audit yang membutuhkan waktu lama untuk dipenuhi sehingga masa penahanan 120 hari Henry Surya bisa habis sebelum pemenuhan petunjuk jaksa dan Henry Surya bisa bebas demi hukum. Dengan dibuatnya Laporan Polisi kedua ini dengan Terlapor dan kejadian berbeda, maka jika Henry Surya bebas demi hukum, maka POLRI bisa langsung menahan kembali dengan LP kedua ini. Ini bukan "Nebis in Idem", karena terlapor berbeda dan kejadian yang dilaporkan berbeda, baik delict maupun tempusnya. Sehingga Polri tidak kalah dan melepaskan Tersangka penipu skema ponzi. Siasat para penjahat sudah LQ baca dan kami antisipasi langkah pamungkas."

Diterangkan oleh Alvin Lim, bahwa dugaan mufakat jahat Indosurya, sudah terjadi bahkan sebelum Koperasi Indosurya terbentuk, para terlapor mendirikan Koperasi Indosurya, karena Indosurya Inti Finance dilarang OJK menjual MTN. Maka, dibentuklah koperasi dengan tujuan mengeruk dana masyarakat melalui penjualan MTN. Koperasi Indosurya di buat oleh para petinggi Indosurya Inti Finance dan mengunakan aset serta fasilitas Indosurya Inti Finance, oleh karena itu, Indosurya Inti Finance beserta para petingginya, perlu dan wajib dipidanakan. Pemilik awal PT Indosurya Inti Finance adalah 51% Surya Effendi dan 49% Henry Surya, setelah dijadikan tersangka di bulan April 2020, saham Henry Surya dialihkan sehingga Surya Effendy memiliki 99% saham PT Indosurya Inti Finance. Peralihan saham ini pun diduga merupakan tindakan pencucian uang karena Indosurya Inti Finance menerima kurang lebih 2 Triliun dari penjualan MTN Inti Finance ke KSP Indosurya untuk menyamarkan uang hasil kejahatan. Keterlibatan Surya Effendy sangat kental dan rekam jejaknya jelas terlihat. 

"LQ Indonesia Lawfirm dan 147 Korban dengan total kerugian diatas 800 Milyar melapor ke Hotline LQ di 0817-489-0999, percaya kepada Bareskrim untuk memproses laporan polisi PT Indosurya Inti Finance. Jangan sampai siasat oknum penjahat skema ponzi utk Bebas demi Hukum berhasil karena petunjuk jaksa yang sulit dipenuhi dalam waktu singkat. Kami yakin Polri akan mampu menahan SEMUA Pelaku termasuk Surya Efrendy, Natalia Tjandra serta para pelaku lainnya, juga disita dan dimiskinkan demi keadilan. Kami tunggu prestasi Tipideksus dalam penanganan Laporan Polisi ini. Selamat bekerja." Pungkas Alvin. (*/Red)

Ketua IPW Buka Suara Dugaan Pelanggaran Etik DUA Jenderal Tipideksus Kasus Indosurya

Maret 30, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Ketua IPW (Indonesian Police Watch) Teguh Sugeng Santoso memberikan tanggapan atas diadukannya Brigjen Pol Helmi Santika dan Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Direktur Tipideksus lama dan baru dalam penanganan kasus Indosurya, serta AKBP Suprihatiyanto selaku Kanit. Sugeng dalam tanggapan tertulisnya "IPW mendorong agar dilakukan pemeriksaan oleh Propam secara profesional dan proporsional atas pengaduan masyarakat ini agar kepercayaan pada Polri terjaga." 


IPW menganggap setiap aduan yang masuk wajib di proses dan ditangani serius, agar jangan yang selama ini disampaikan Kapolri dan Irjen Ferdy Sambo, di anggap hanya pencitraan belaka. 


Dua Jenderal Mabes POLRI diadukan LQ Indonesia Lawfirm atas dugaan pelanggaran etik. 


Kecewa atas penanganan kasus Indosurya yang dianggap tidak profesional, LQ Indonesia Lawfirm melaporkan Direktur Tipideksus yang lama maupun yang baru, Brigjen Pol Helmi Santika dan Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dan Kanit AKBP Suprihatiyanto ke yanduan Propam Mabes POLRI dengan nomor aduan # SPSP2/1927/III/2022/BAGYANDUAN Tanggal 30 Maret 2022. 


Pelaporan dugaan pelanggaran etik didasarkan atas beberapa faktor:

Pertama, penanganan kasus Indosurya yang tidak proposional dan tidak profesional. "Tidak adanya "Equality before the law", dimana Whisnu pers release dalam kasus Indra Kenz, tahanan di Borgol, sedangkan tahanan Henry Surya tidak di borgol ketika pers release padahal Tahanan kasus uang palsu dalam waktu sama di borgol juga. Lalu dalam kasus Indra Kenz, pacar dan orang tua diperiksa sedangkan kasus Indosurya bapak dan istri serta ipar Henry Surya tidak diperiksa." ujar Advokat Alvin Lim, selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm. 

Kedua, dugaan hilangnya aset sitaan seperti kapal pesiar yang ditaksir senilai 200 Milyar yang mana diduga penyitaan tidak dilakukan secara maksimal. 

Ketiga, P19 Kejaksaan menunjukkan kejanggalan dengan tidak adanya tandatangan Suwito Ayub dalam berita acara. "Bagaimana seorang tersangka tidak menandatangani berita acara, pemeriksaannya serius atau main-main? Belum lagi tersangka Suwito Ayub yang kabur menambah daftar dugaan ketidakseriusan penyidik menangani kasus Indosurya." ujar Alvin Lim yang terkenal berani melawan Oknum POLRI. "Kami buat aduan Propam ini untuk melihat apakah benar POLRI mau dan berani benah-benah atau cuma sekedar omong kosong dan janji sampah saja? LQ berikan bukti-bukti pendukung untuk aduan Propam, apa Kadiv Propam bintang dua berani periksa bintang satu? Adakah jeruk makan jeruk, mari masyarakat lihat dan pantau. Reputasi POLRI bergantung pada keseriusan POLRI dalam penanganan aduan Propam." 


"Kepala negara dimana? Jelas Kapolri tidak sanggup menjalankan institusi Kepolisian yang profesional, transparansi dan berkeadilan, sistem kepolisian tidak berjalan efektif karena oknum penipu Investasi skema ponzi merajalela dan menyengsarakan masyarakat. Jika Presiden tidak atensi maka kegagalan Institusi Polri akan menjadi kegagalan pemerintah. Negara kritis butuh kepemimpinan Presiden Jokowi, segera Audit dan periksa penanganan kasus Indosurya dan Robot trading agar transparan dan terang benderang." tutup Alvin Lim dengan raut kecewa. 


Erika salah satu korban Indosurya yang kecewa dengan Kanit dan penyidik Tipideksus juga protes dengan tindakan mabes yang mengancam korban Indosurya dan malah membela Tersangka Henry Surya "Sini kalian keluarkan pistol dan tembak saya, saya serahkan nyawa kepada kalian." ucap Erika kepada Penyidik Mabes Polri yang mengintimidasi Korban yang minta keadilan dan transparansi atas penanganan kasus Indosurya yang dilaporkannya di ruangan Dittipideksus, Lantai 5 Mabes POLRI. 


Erica yang menghubungi LQ Indonesia Lawfirm dan meminta bantuan untuk mendapatkan keadilan ke Hotline LQ di 0818-0489-0999, mengeluarkan uneg-unegnya. "Bu Erica ini patut di bantu pemerintah, selain uangnya hilang di tipu, anaknya sakit, dan adiknya Bunuh diri minum pesticida, akibat putus asa hilangnya seluruh tabungan keluarga mereka. Presiden Jokowi dan DPR para wakil rakyat kemana disaat rakyat menderita dan oknum POLRI merajalela, apakah takut mewakili rakyat dan memberikan keadilan dan bantuan?" Tutup Alvin Lim. (*/Red)

WASPADA, TRILIUNAN ASET SITAAN KOPERASI INDOSURYA RAIB DIRAMPOK OKNUM BERSERAGAM

Maret 07, 2022



Jakarta, BeritaKilat.Com - Pasca Kaburnya Tahanan Bos Indosurya, LQ Indonesia kembali gencar mengaungkan praktek oknum POLRI dilapangan. Sugi mengungkapkan bahwa oknum POLRI sudah menjamur dari tingkat Mabes, Polda dan juga Polres yang menyebabkan kepercayaan masyarakat makin menipis terhadap POLRI karena banyak anggota Polri menjadi oknum tidak beda layaknya kriminal. "Bagaimana kriminal menegakkan hukum kepada kriminal? Bedanya Oknum POLRI adalah Kriminal berseragam POLRI. Disinilah masyarakat makin antipati dan menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri. 


Di tingkat Mabes, dalam kasus Indosurya, Dirtipideksus Helmi Santika (lama) dan Whisnu Hermawan (baru) banyak kejanggalan terjadi ketika mengusut kasus Indosurya, Tersangka pembobol uang masyarakat 15 Triliun, Suwito Ayub bisa kabur, padahal ketika baru menjabat Whisnu berjanji akan menangani kasus Indosurya dengan profesional. Nyatanya, sejak dia menjabat, tim tipideksus tidak mengawasi Suwito Ayub sehingga menyebabkan kaburnya Tersangka. Berkas yang dilimpahkan juga asal-asalan dan tidak mengikuti petunjuk jaksa. Adi Nugroho selaku pelapor menyampaikan informasi yang didapat petunjuk jaksa hanya sekitar 10% dikerjakan bahkan ada BAP yang tidak ditandatangan oleh Tersangka. "Lalu pas BAP penyidik ngapain sama Tersangka sampai BAP tidak ditandatangani. Dugaan kami ada konspirasi tingkat tinggi dalam kasus Indosurya dengan kaburnya Suwito Ayub. Juga tidak transparansinya Whisnu dalam pers release sama sekali tidak membuka jumlah aset disita dan rinciannya, disini bisa ada dugaan permainan menghilangkan aset sitaan dan bagi-bagi dibelakang antara para oknum dengan penjahat. Korban Indosurya menjadi korban dua kali, namanya." 


Sugi Kabid Humas, LQ Indonesia Lawfirm juga mengungkapkan adanya oknum di Polres Jakarta Pusat dalam LP pencemaran nama baik yang ditujukan untuk mengkriminalisasi Advokat. Penyidik Polres Jakarta Pusat diduga ingin memaksakan pasal 310 dan 311 KUH Pidana dalam percakapan yang ada di WA group tertutup dan bersekongkol dengan oknum Pelapor dengan niat memeras, terbukti Pelapor Panda Nababan ingin memeras dengan meminta 100 Milyar untuk pencemaran nama baik, padahal omzet Majalah Keadilan saja tidak mungkin mencapai 100 Milyar per tahun. Apalagi diketahui umum, Panda Nababan adalah mantan Napi Tipikor yang menerima suap dari Gubernur BI dan divonis bersalah, sekarang koruptor ini malah buat Majalah Keadilan untuk alat memeras senilai 100 Milyar. Padahal sudah jelas dalam SKB menteri yang disepakati oleh Kapolri, Kejaksaan dan Menkominfo, bahwa percakapan dalam grup wa tertutup, tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik karena dianggap tidak dilakukan didepan umum. Apalagi yang dituduhkan adalah percakapan antara Advokat dengan klien/wakil klien tidak seharusnya dikenakan pencemaran nama baik karena merupakan komunikasi eksklusif antara Advokat dan Kliennya. "Disinilah praktik oknum dmana yang salah mengigit yang benar dan dibeckingin oleh oknum Polres Jakarta Pusat. "LQ Indonesia Lawfirm akan membuat aduan ke Itwasum dan Kadiv Propam dan minta agar oknum kasus ini diusut tuntas, karena upaya kriminalisasi terhadap Advokat tidak bisa ditolerir, apalagi sudah ada SKB dengan Kapolri. Sama saja, anggota penyidik melawan putusan atasannya dan melecehkan Kapolri. Oknum Polres Jakarta Pusat wajib dibasmi, apalagi memaksakan dan bekerjasama dengan Oknum Pemeras yang hendak mengunakan LP sebagai alat pemerasan." 


LQ Indonesia Lawfirm menyarankan agar masyarakat tidak takut melawan oknum Polri. Jika menemukan pelanggaran oknum Polri dan kriminalisasi segera Viralkan, agar masyarakat tahu dan laporkan ke LQ Indonesia Lawfirm di Hotline 0818-0489-0999. Sudah banyak masyarakat yang dikriminalisasi dan kami bantu bebaskan. LQ Indonesia Lawfirm memiliki jaringan media lebih dari 200 media nasional dan media sosial. Masyarakat harus membantu mengaungkan perubahan di Indonesia dan berani bersuara. Oknum POLRI jangan ditakuti tapi wajib kita lawan bersama, agar Tercipta POLRI Presisi. 


Sebelumnya Brigjen Whisnu Hermawan, Dirtipideksus memberitakan bahwa 3 Boss Indosurya ditahan, 4 hari kemudian berita diralat bahwa 2 ditahan dan 1 kabur karena alasan sakit. 2 hari kemudian, berita diralat kembali dan dikatakan Suwito Ayub sudah kabur dari Nopember 2021. Kejanggalan ini ditambahkan dengan tidak adanya transparansi Mabes dengan Pelapor/Korban dan Kuasa Hukum Korban, tentang aset sitaan, yang diduga ketidak seriusan proses hukum di kasus Indosurya adalah karena adanya gratifikasi dan permainan oknum untuk merampok aset sitaan Indosurya. 


Salah satu korban, berteriak awal nya Helmi menyatakan ada ratusan milyar cash di sita dan aset properti total diatas 1 Triliun. Infonya sekarang, hanya mobil operasional bekas yang sudah bobrok saja yang disita. "Lalu kemana raibnya, uang 15 Triliun? Kenapa tidak ditelusuri, seperti layaknya kasus Indra Kenz? Disinilah para korban Indosurya curiga akan adanya permainan oknum tipideksus untuk merampok barang sitaan milik Korban Indosurya."

Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE angkat suara mengenai Polemik Kasus Indosurya

Juni 01, 2021

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Penyidik Bareskrim Mabes Polri Helmy mengatakan, penyidik berhati-hati dalam menangani kasus Indosurya. Hal tersebut lantaran ada sejumlah aspek yang mesti diperhatikan dalam proses penyidikannya.

Sejauh ini, tim masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli. Penyidik juga harus mengakomodir korban-korban lain yang baru mengadukan Indosurya saat kasus tersebut sudah dalam proses penanganan Bareskrim Polri.

"Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen," ujar dia.

Dalam proses penyidikan nyatanya salah satu dari tiga tersangka mengajukan bukti baru. "Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU," kata Helmy.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara Indosurya. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Selain itu, polisi juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.

Pada Juli 2020, hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat memutus pengesahan homologasi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan para kreditur. Helmy menyebut, pihaknya memperhatikan setiap aturan hukum agar tidak salah dalam proses administrasi penyidikan.

"Termasuk putusan PN Jakpus tentang PKPU yang harus diikuti meski dikesankan bahwa penyidikan berjalan lamban namun sebenarnya masih on the track," ujarnya.

Kasus kejahatan investasi dengan homologasi atas gugatan PKPU sendiri tidak hanya terjadi di kasus Indosurya. Hanya saja, penanganannya terkesan lambat lantaran banyak faktor.

"Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada. Namun penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, di mana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat," sebut Helmy.

Adapun konsep penanganan terhadap perkara-perkara serupa dipastikan tidak berbeda satu dengan lainnya. Di mana kepentingan masyarakat atau korban yang lebih banyak akan lebih diutamakan. Seperti kasus investasi Asuransi Kresna, PT Jouska, Pikasa Group, Indosterling dan sejumlah kasus lainnya.

Untuk poses penyidikan kasus Indosurya, masih tetap berjalan dan sudah ada ratusan orang yang telah diperiksa penyidik. "Dan Kami tentunya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini," tandas Helmi.

Menanggapi pernyataan dari Polri, seorang Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE berpendapat berbeda dengan pihak Polri, menurutnya ada yang keliru dengan penerapan Homologasi dalam ranah pidana.

" yang harus saya luruskan disini adalah Ranah pidana merupakan klasifikasi yang berbeda perdata khususnya PKPU, dalam pidana Jika pemberkasan sudah selesai, maka wajib di limpahkan ke kejaksaan untuk di teliti.

Banyak pendapat seolah-olah 'apabila ada homologasi PKPU' lalu perkara pidana bisa berhenti, padahal hal itu keliru. Pengesahan perdamaian (homologasi) pada pkpu itu hanya baru sebatas janji penjadwalan /restrukturisasi utang, bukan pemulihan hak-hak korban.

Penyidik banyak yang tidak paham, hanya paham kata "damai" "86", padahal hak hak korban harus dipenuhi dulu atau dipulihkan dulu baru bisa masuk kategori restoratif justice atau perdamaian dalam arti yang sebenarnya.

Frasa "perdamaian" dalam Undang-undang kepailitan & PKPU sebaiknya diganti dengan frasa yang lebih tepat merujuk pada arti sebenarnya yaitu Restrukturisasi Utang atau penjadwalan ulang pembayaran utang. Jika frasa "perdamaiaan" tetap digunakan, maka bisa membuat rancu di benak penyidik. Jujur saja penyidik itu banyak yang tidak paham soal pkpu dan semau maunya menafsirkan sendiri. kemudian apa hubungannya tersangka mengajukan bukti baru berupa putusan homologasi dengan proses penanganan perkara pidananya ? mungkin saja yg menghubungkan putusan homologasi PKPU dengan proses hukum pidana itu dulunya belajar teori keadilannya berdasarkan Teori keadilan SH (Soekarno Hatta). Penyidik harus dapat menerapkan perwujudan hukum yang memenuhi aspek kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan keadilan.

Jika penyidik berdalih mempertimbangankan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya agar hak para korban dapat diberikan sebagaimana yang di harapkan maka restorative justice yang sebenarnya lah yang bisa diterapkan dengan terpenuhinya hak hak korban. Bukan perdamaian versi homologasi."jelas Dr. Seno

Korban Indosurya Polisikan Dua Markus NS dan HP Atas Dugaan Penipuan

Juni 01, 2021

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Polemik nasional terkait kasus Indosurya makin melebar, kali ini Korban Indosurya membuka fakta adanya pertemuan antara Brigjen Helmi Santika selaku Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri dengan 2 orang markus bermasalah, Natalia Rusli (NR) dan Harry Poerwanto (HP). Selasa 01 Juni 2021.

Siapakah 2 Markus ini dan sepak terjang mereka…? Rekam jejak keduanya diungkap secara jelas dan detail oleh Sugi, kepala bagian Media dan Humas LQ Indonesia Lawfirm. 

Natalia Rusli adalah janda 5 anak (Dylan, dexter, david, darlene dan devon), dari ayah yang berbeda. Natalia Rusli cerai dari suami bule yang telah dikuras hartanya, kemudian di laporkan polisi dengan tuduhan palsu KDRT dan dideportasi oleh Natalia Rusli. Lalu, diketahui Natalia Rusli selingkuh dengan Oscar Douglas Riwu, Kepala Kejari Buntok Kalimantan Tengah yang diketahui sudah beristri. Karena ditolak permintaan Natalia Rusli, agar Douglas menceraikan istrinya, maka Natalia Rusli melaporkan Oscar Douglas Riwu ke Inspektorat Jamwas, disitulah, Natalia Rusli bertemu dan menjalin hubungan dengan Kepala Inspektorat, Chaerul Amir (Mantan Sesjamdatun) yang belum lama dicopot karena keterlibatan markus dengan Natalia Rusli. Atas pelaporan Natalia Rusli ke Chaerul Amir, Douglas Oscar Riwu dikenakan pelanggaran etik.

Kini, Natalia Rusli menjalin hubungan asmara dengan Harry Poerwanto, yang dikenal sebagai Hendrik Soehardjito, (diduga memiliki 2 KTP beda nama), pemilik Restoran Shabu Express dan mantan Bendahara umum IMI, diketahui memiliki istri sah bernama Ameta Linda Sutekno dan dikarunia 2 anak.

Natalia Rusli juga memaksakan kehendaknya dengan meminta agar Harry Poerwanto menceraikan istirnya dan mendaftarkan gugatan Cerai di PN Jakarta Utara. Hal ini diungkapkan Advokat Jaka Maulana SH, mantan Advokat Master Trust Lawfirm milik Natalia Rusli.

"Benar, Natalia Rusli memaksakan Harry Poerwanto agar menceraikan istrinya dan mengajukan gugatan cerai di PN Jakarta Utara, saat itu saya selaku pengacara yang di minta Natalia Rusli untuk menyidangkan kasus Cerai antara Harry Poerwanto dan Ameta Linda Sutekno. Menariknya Harry Poerwanto diminta menandatangani, apabila mencabut gugatan cerai atau batal, dikenakan denda 500 juta rupiah oleh Master Trust Lawfirm milik Natalia Rusli. Taktik Natalia Rusli untuk memastikan Gugatan cerai berjalan," ujar Jaka.

Melalui koneksi Harry Poerwanto yang kenal dekat dengan banyak perwira POLRI inilah, Natalia Rusli mendapatkan akses ke Brigjen Helmi Santika untuk memuluskan modus Natalia Rusli.

Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Markus Harry Poerwanto tanggal 26 Oktober 2020, pukul 13 WIB. Disinyalir kedua markus, menemui Helmi untuk menjadi makelar kasus-kasus Investasi bodong termasuk Indosurya. Selain Brigjen Helmi dan Kedua Markus ada beberapa orang lain, seorang Advokat H, yang turut menyaksikan pertemuan dengan Helmi Santika, sempat memfoto dan mendokumentasikan isi pembicaraan mereka yang garis besarnya 2 Markus itu menawarkan gratifikasi ke Brigjen Helmi, dimana Natalia Rusli akan mengumpulkan korban-korban investasi bodong kurang lebih sudah ada 500 Milyar kerugian, yang mana akan di potong 50% untuk komisi Markus Natalia, dan Natalia menawarkan sepertiganya ke Brigjen Helmi Santika untuk memuluskan modus Natalia Rusli merauk keuntungan.

Dalam meeting tersebut juga di bahas, Natalia hendak menerima kuasa dari perusahaan Investasi bodong K dan P, dan meminta bantuan Helmi agar dibuat SATGAS INVESTASI BODONG sehingga semua korban melapor polisi bisa di tampung ke MABES dan dikondisikan seperti layaknya kasus Indosurya di Mabes. Nantinya Natalia Rusli akan mengkondisikan ganti rugi dengan para korban dengan potongan biaya/komisi 50 persen yang dia akan bagikan ke Petinggi Mabes Polri.

Helmi dalam pertemuan itu mendengarkan dan lebih banyak bertanya teknis, dan kemudian di buat jadwal pertemuan untuk membahas lebih lanjut antara 2 markus dan Brigjen Helmi Santika. Advokat H dan 2 orang lain turut hadir menjadi saksi dan mendengarkan isi pertemuan tersebut.

Korban VS dan M sudah kehilangan uang ditipu oleh Koperasi Indosurya, dalam berlarutnya penanganan kasus Indosurya, dugaan konspirasi makelar kasus, yang menawarkan ganti rugi 50 persen, setelah dipotong biaya Markus Natalia Rusli di depan. Atas klarifikasi Helmi di mabes bahwa Helmi benar memfasilitasi para korban Indosurya atas ganti rugi. Para korban Indosurya, bertanya apakah benar isu yang beredar bahwa Oknum Mabes DITTIPIDEKSUS menerima atau ditawarkan KOMISI potongan dari ganti rugi seperti pernyataan Markus Natalia Rusli? Jika benar ada wacana ganti rugi, tolong Helmi informasikan bagaimana prosedurnya, apakah semua korban Indosurya bisa datang ke Mabes POLRI untuk di proses ganti rugi? "

Atas saran hukum LQ Indonesia Lawfirm, korban VS dan M telah melaporkan Markus Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya dengan LP No 2301/ IV /YAN2.5 / 2021 / SPKT PMJ, tanggal 30 April 2021, pasal 378 KUHP Penipuan untuk ditindaklanjuti.

Korban VS dan M masih menunggu klarifikasi Brigjen Helmi Santika. "Tolong klarifikasi, jenderal Helmi, apa isi pertemuan dengan Markus Natalia Rusli? Kami butuh kebenaran. Jangan plintat plintut!, Kami sudah dengar Versi Lawyer H dan LQ yang hadir dalam pertemuan tersebut, kami ingin dengar versi cerita bapak," pungkas Sugi.

Sumber : LQ Indonesia Lawfirm 

TANGGAPAN LQ ATAS KLARIFIKASI BRIGJEN HELMI SANTIKA, DIRTIPIDEKSUS MABES POLRI

Mei 28, 2021

  


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Terhadap mandeknya kasus Indosurya, akhirnya Mabes POLRI memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus. 


Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana untuk segera melakukan pemberkasan terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. 


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan bahwa penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga pihak perbankan terkait untuk membangun konstruksi perkara lebih lanjut. 


"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK OJK dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," kata Helmy kepada wartawan, Rabu (26/5). 


Misalnya, kata dia, terdapat fakta hukum bahwa salah satu tersangka mengajukan bukti baru. Dalam hal ini, berkaitan dengan putusan perjanjian perdamaian (Homologasi) atas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) 


Oleh sebab itu, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi ataupun keterangan ahli. 


"Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen," jelasnya. 


Atas pernyataan resmi Brigjen Helmi Santika,  Priyono Adi Nugroho selaku pelapor dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan respon sebagai berikut: 


1. Helmi mengatakan bahwa AKAN melakukan pemberkasan, namun di SP2HP Nomer B/231/III/RES 2.2/2021/Dittipideksus tanggal 22 Maret 2021, yang diberikan mabes ke Pelapor, berbunyi di pasal 2 "Bahwa terhadap perkara tersebut TELAH dilakukan sebagai berikut ayat (d) "melakukan proses pemberkasan perkara terhadap: Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya Inti/Cipta. 


Bahwa pernyataan Helmi di media dan isi SP2HP saja berbeda, dalam keterangan pers AKAN dilakukan pemberkasan yang berarti (pemberkasan BELUM dilakukan) padahal di SP2HP tanggal 22 Maret 2021 secara tertulis TELAH dilakukan pemberkasan. Jika benar pernyataan Helmi di media 26 Mei bahwa akan dilakukan pemberkasan, berarti surat SP2HP berisi keterangan palsu atau menyesatkan, dan bahkan proses malah jauh mundur lagi. 


2. Keterangan Helmi mengenai adanya Putusan Homologasi /PKPU sebagai bukti baru, adalah alasan mengada-ada. Helmi tahu putusan PKPU itu sudah menjadi konsumsi umum dan dibacakan dalam sidang dari Juli 2020, dan katanya mau periksa ahli terkait putusan PKPU. Itu sudah dari Juli 2020 sudah 10 bulan, apakah ahli diperiksa butuh 10 bulan? LQ banyak tangani kasus, jika kasus melibatkan orang biasa, 3-5 orang ahli bisa diperiksa dalam waktu 1 hari saja. Tapi kenapa Indosurya 10 bulan dan belum selesai periksa ahli, apakah ahli pidananya dari Hongkong? Mau buktinya, LQ ada berkas perkara sebagai bukti perkataan kami bahwa 3-5 orang ahli sudah bisa d periksa dalam 1 hari setelah dipanggil 3 hari sebelumnya, apabila penyidik mau. 


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Bahwa keterangan Helmi mengkonfirmasi dan memperkuat tuduhan LQ Indonesia Lawfirm, bahwa selalu jawabannya "segera" sedang dilakukan pemeriksaan saksi, ahli dan surat. 


Agar tidak terjadi pembodohan publik, "saya akan ingatkan kepada DITTIPIDEKSUS Mabes POLRI akan ketentuan Hukum Formiil atau UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Urutan proses penyidikan itu adalah pemeriksaan saksi pelapor, saksi fakta lain, saksi terlapor dan saksi ahli kemudian penyitaan barang bukti. Setelah proses pemeriksaan dan penyitaan ditemukan 2 alat bukti yang cukup maka, selesailah proses penyidikan dengan ditetapkannya TERSANGKA. PENETAPAN TERSANGKA INI ADALAH TITIK AKHIR PENYIDIKAN. "Ini Tipideksus pake kitab hukum acara mana, ditetapkan dulu seseorang menjadi TERSANGKA baru kemudian sibuk periksa saksi, periksa ahli dan alasan mau sita dokumen. Ditambah alasan yang dijadikan penundaan adalah putusan PKPU Juli 2020 sudah setahun lalu? 

Justru Dittipideksus sangat ceroboh dan melanggar KUHAP pasal 50 jo 110 ayat 1 KUHAP, apabila menetapkan seseorang menjadi Tersangka dulu baru mengumpulkan alat bukti. Brigjen Helmi sebagai Direktur Tipideksus tentunya tahu, baca lagi, pasal 184 KUHAP tentang 5 alat bukti: surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk. Jadi alat bukti dikumpulkan dulu, baru dengan MINIMAL ADA 2 alat bukti ditetapkannya Terlapor sebagai Tersangka. Bukannya Sudah ditetapkan tersnagka lalu bilang masih mau periksa saksi dan ahli. Ngawur itu dan diduga pembodohan publik, orang awam tidak mengerti hukum pasti berpikir Penyidik bekerja nih, padahal hanyalah pepesan kosong." 


Yang kedua saya mau tegaskan "Tolong Brigjen Helmi lihat perkara serupa Koperasi Millenium dengan modus sama persis pengumpulan dana masyarakat tanpa ijin BI /UU Pidana perbankan dan Tindak pidana pencucian uang, yang oleh LQ Indonesia Lawfirm Laporkan dan diproses di Polda Metro Jaya dengan profesional, dalam 6 bulan pemilik Koperasi Millenium jadi tersangka di Polda Metro Jaya dan langsung ditahan, hanya dalam waktu 2-3 bulan kemudian berkas perkara rampung dan berkas limpah ke Kejaksaan, total.9 bulan saja sudah beres dari awal LP dibuat. Juga hal sama ketika dalam proses pemeriksaan /lidik dan sidik di tahun 2019 juga sudah ada Putusan PKPU Homologasi di tahun 2016 Nomer perkara 136/Pdt.Sus-PKPU/2016/ PN Jkt.Pst, tapi perkara tetap limpah dengan cepat, Kejaksaan P21(berkas lengkap) disidangkan dan pemilik Koperasi Angie Christina di vonis di PN Jakpus dengan penjara 8 tahun, baca Putusan No 336/ Pid Sus / 2020 / PN Jkt Pst." tegas Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA. 


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menegaskan "Saya yakin sebenarnya Penyidik Tipideksus paham benar pidana, karena itu mereka lakukan sehari-hari, tapi apa motivasi mereka mencoba berdalih dan diduga membodoh-bodohi korban apalagi Kuasa Hukum Pelapor? Apakah kasus 15 Triliun terlalu berat membuat Penyidik TIPIDEKSUS tegak lurus dan menjalankan penyidikan sesuai KUHAP. Apapun pangkat di Mabes, AKBP, KOMBES atau Jenderal, perlu diingat, sesuai UU Kuasa Kehakiman "Polisi, Jaksa, Hakim atau Pengacara posisinya sejajar sebagai Aparat penegak hukum, tolong respek kami dan jangan memberikan keterangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Undang-undang, perlakukan kami dengan respek. Sering kali pelapor dan kuasa hukum telpon tidak diangkat dan wa tidak dibalas. Etikanya dimana. Lawyer juga menjalankan tugas sesuai UU Adcokat demi penegakan hukum. Jangan merasa pangkat tinggi lalu melecehkan lawyer. Kami tidak takut dalam penegakan hukum nyawa saya berikan, Advokat LQ bukan pengacara lembek." 


Jika memang Dittipideksus mengalami kesulitan penanganan perkara Indosurya, seharusnya berani gelar terbuka dan menginformasikan ke pelapor/kuasa hukum. Ketua Ombudsman sudah menyurati KAPOLRI dan minta klarifikasi, gelar perkara tapi sampai sekarang tidak dilakukan. 

Ini jawaban setiap ditanya "segera limpah, proses, periksa saksi. Begitu terus setiap ditanya tiap minggu selama 56 minggu, tidak ada kepastian berapa lama lagi dilimpahnya? 


Satu fakta lagi, catatan Hitam penanganan kasus di Mabes Polri perkara kelas atas kasus Millenium, juga korban banyak melapor ke Mabes POLRI dan kasus mereka di SP3 tanpa transparansi (LQ juga pegang kasus Koperasi Millenium di Mabes yang di SP3) sedangkan kasus Koperasi Millenium di Polda sudah Tersangka, ditahan dan dilimpah ke kejaksaan di tahun 2019 dan divonis berslaah 8 tahun penjara di 2020. Masa Institusi POLRI yang sama, kasus sama persis cuma beda korban, 1 bisa naek dan 1 di SP3 di Mabes POLRI. 


Sekarang indikasi Tipideksus dibawah Brigjen Helmi menarik kasus-kasus kelas atas (investasi bodong) dengan alasan 1 gerbong dan dibentuk satgas, tapi kenyataan mandek. Hal sama ini saya berikan surat ke wartawan, bukti bahwa Helmi ingin menarik kasus Kresna Life yang berjalan di Polda dengan alasan mau dijadikan satu. "Kalo mampu dan bisa segera limpah tidak apa, kalo cuma dijadikan Tersangka saja dan mandek di mabes untuk apa tarik berkas perkara ke Tipideksus. Lihat ini tandatangan dan cap Helmi, Dirtipideksus disurat permohonan limpah dari Polda ke Mabes dalam kasus Kresna life yang ditangani LQ. Lah wong urusin Indosurya saja kewalahan mau ambil lagi kasus Kresna Life yang sudah berjalan baik dan profesional di Polda Metro Subdit Fismondev." Jadi saya tegaskan bukan saya kritik POLRI, tapi oknum-oknum POLRI perlu dibersihkan, jika ga mampu, ganti dengan yang mampu, POLRI banyak penyidik handal kok, buat apa pertahankan yang tidak mampu dan cuma bisa alasan 56x dalam 1 tahun. 


Oleh karena itu Advokat Alvin Lim, SH, MSC  CFP, CLA ingin membuktikan motto Kapolri TRANSPARANSI. "Kasus Indosurya ini MANDEK saya tegaskan MANDEK, berani tidak kita (Lawyer, Kapolri, Kabareskrim, Dirtipideksus, Kadiv humas) buka-bukaan fakta, dan berdebat dan berdiskusi di iNews TV acara Cerdas Hukum, edukasi masyarakat dan berikan transaparansi ke Masyarakat khususnya 8000 korban, supaya jangan dibilang itu asumsi Alvin Lim, LQ Indonesia Lawfirm, tapi saya akan bawa buku kitab undang-undang, tunjukkan pasalnya dan saya bacakan isinya. Juga saya bawa bukti surat pendukung lainnya.

Nanti disediakan 2 ahli pidana Terkemuka Indonesia, dan ahli perbankan, supaya jangan sampai ada dugaan masyarakat dibodoh-bodohi oknum, apalagi pendapat ASBUN salah satu anggota DPR komisi 6, yang tidak punya legal standing. Kalo saya jelas legal standing berbicara ada kepentingan yaitu surat kuasa khusus berdasarkan UU Advokat yang diberikan para korban Indosurya. 

"Sudah bukan jamannya main perkara, aparat Polri introspeksi dan berbenah, LQ tidak akan sembarangan bicara tanpa ada bukti dan dokumen pendukung, itulah makanya saya berani menantang debat Mabes POLRI di stasiun TV secara terbuka. Saya bela masyarakat, saya lihat sendiri korban yang kesakitan, mati meninggal karena uangnya ditipu oknum kerah putih. Masa kalian Mabes Polri ga punya hati nurani bela masyarakat, kalo emak dan bapak kalian yang jadi korban gimana? Inilah mengapa LQ Indonesia Lawfirm berani, demi masyarakat." tutup Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA. 


TANGGAPAN AHLI PIDANA UNIV BHAYANGKARA JAKARTA, DR DWI SENO WIDJANARKO ATAS KASUS INDOSURYA. 


DR Dwi Seno Widjanarko, SH, MH sebagai salah satu ahli pidana dan dosen Univ Bhayangkara Jakarta, ketika ditanya oleh wartawan menyatakan kesediaannya untuk menjadi salah satu narasumber ahli pidana apabila terjadi debat Kasus Indosurya di iNews TV "Cerdas Hukum, "saya selaku dosen Univ Bahayangkara Jakarta, banyak mahasiswa saya polisi, saya bersedia memberikan pencerahan apabila diundang hadir. Terhadap kasus Indosurya, Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH heran kenapa penanganan berlarut-larut. Dalam hal ini tidak sesuai dan tidak selaras dengan janji Kapolri "Hukum tajam keatas" kasus Indosurya ini menjadi tantangan Kapolri untuk merealisasikan janjinya di depan DPR supaya bukan pepesan kosong belaka. Reputasi dan nama Institusi POLRI jadi taruhan disini, masyarakat memantau dan terkejut atas berita ini. 

Dalam penyidikan proses pidana SEMUA penyidik wajib tunduk pada KUH Acara Pidana, tidak boleh membuat aturan dan proses sendiri yang tidak sesuai KUHAP. Penegakan hukum yang tidak sesuai KUHAP adalah illegal dan batal demi hukum. 


"Pendapat saya dalam kasus Indosurya kepastian hukum dan penerapan hukum formiil belum dicapai. Janji Kapolri hukum tajam keatas, belum terwujud dan masih hanya wacana saja." 


Mengenai pasal 110 KUHAP, benar bahwa penetapan TERSANGKA, adalah pelabuhan akhir yang berarti penyidikan sudah usai, saksi dan ahli serta barang bukti sudah di sita barulah boleh ada penetapan tersangka. Jika sudah ada penentapan tersangka namun saksi dan ahli belum lengkap diperiksa, hal inilah bisa dijadikan celah oleh Tersangka untuk melakukan proses praperadilan (pasal 77 KUHAP) justru penyidik memberikan celah sehingga Tersangka bisa lolos dari jerat hukum dengan upaya Prapid." 


Sebelumnya saya juga sudah memberikan pencerahan dan pendapat sebagai ahli pidana, bahwa PKPU "bukan penghapus pidana", kenapa? Pertama putusan Pengadilan Niaga, PKPU tidak tertulis, menyatakan "Tersangka bebas dari dakwaan pidana, hanya kewajiban menyelesaikan hutang" dan kedua PKPU itu adalah keperdataan dan tidak punya kekuatan hukum mengikat kepada perkara pidana. 


Ini diajarkan di Universitas S1 Hukum, dalam mata kuliah hukum pidana (materiil) dan hukum acara pidana (formiil). Setiap Sarjana Hukum yang ijazahnya asli, seharusnya tahu itu. 


"Polemik Kasus Indosurya sebaiknya, diselesaikan dan dirampungkan sebelum jadi skandal nasional. Korban masyarakat Indonesia ribuan, hilang uang triliunan dan hilang keadilan, mereka menunggu kepastian hukum. POLRI harusnya mengayomi dan melindungi masyarakat bukan memberikan rasa aman kepada Tersangka/terduga kriminal." tutup Dosen Pidana Univ Bhayangkara Jakarta dengan berapi-api. 


Bagi yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di hotline 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis.

Translate