Tampilkan postingan dengan label Indosurya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indosurya. Tampilkan semua postingan

FAKTA DI BALIK VONIS 18 TAHUN, SKANDAL KOPERASI INDOSURYA

Mei 19, 2023

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Henry Surya kemungkinan akan mendapatkan hasil yang berbeda dan lepas dari jerat pidana jika di Indonesia tidak ada Alvin Lim. Henry Surya pria gempal yang sangat cerdik dalam bidang keuangan sudah merencanakan semua hal dengan sangat baik dari mengumpulkan dana masyarakat, mendelegasikan marketing, memindahkan dana keluar negeri, bahkan hingga mengkordinasikan dengan pihak aparat terkait agar bisa lepas dari jeratan hukum. Hanya satu yang tidak diperhitungkan Henry Surya yaitu Alvin Lim. 


Indosurya sebelum ada koperasi berbentuk sebagai perusahaan keuangan, namun OJK mengeluarkan aturan tidak boleh mengeluarkan MTN (Obligasi Jangka menengah) drngan nilai dibawah 25 Milyar rupiah. Oleh karena itu Henry Surya membuat Entitas Koperasi yang perijinannya mudah, cepat dan minim pengawasan dari pemerintah. Setelah KSP Indosurya berdiri, Henry Surya mengumpulkan marketing bank dan menarik nasabah-nasabah deposito bank dan menawarkan bunga yang lebih tinggi. "Karena kepercayaan dan layanan marketing kepada Nasabah, beberapa nasabah bank pindah uang nya dari deposito ke MTN KSP Indosurya. Terkumpullah dana 16 Triliun, yang mana dana tersebut tersebar di seluruh penjuru dunia, Australia, Singapore, Swiss, Amerika dan Inggris. Henry Surya beli aset di luar negeri dengan dana milik masyarakat. Tapi namanya Ponzi Scheme, setiap pesta harus berakhir." Ujar Advokat Bambang Hartono, SH, MH, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Henry Surya, dkk dengan cerdik menyewa lawyer terhebat di Indonesia Juniver Girsang untuk membela dan meloloskannya dari jerat hukum. Lawyer dengan bayaran tinggi ini, punya reputasi hebat dimana saudaranya Junimart adalah Anggota DPR dan pengurus PDIP, partai pemerintah. "Segala manuver dan taktik hukum termasuk PKPU dan Penawaran pertukaran kerugian korban dengan aset sampah di lakukan Indosurya. Sebagian korban ada yang tertipu kembali menukar bilyet dengan Aset sampah dan akhirnya disita kembali oleh Bareskrim. Henry Surya tahu, dengan menyogok 1-2 triliun rupiah dari hasil rampokan 106 Triliun, bisa membuat dirinya bebas dari jerat hukum. Oknum hakim dapat 1 Triliun, dipecat juga ga takut.

Namun, hanya satu hal tidak diperhitungkan oleh Henry Surya yaitu munculnya pengacara Alvin Lim." 


Alvin Lim mulai membuka LQ Indonesia Lawfirm di tahun 2019 dan membuat prestasi sebagai Lawfirm Jujur dan berintegritas, anti bermain dua kaki dan sangat ketat dalam menyeleksi rekanan. "Bahkan rekanan dan manajemen LQ yang terbukti tidak jujur dan tidak berintegritas, tidak segan di terminasi dan bahkan di pidanakan sendiri oleh Pendiri LQ Ini. Sadis menurut pandangan segelintir orang, tapi hal ini mampu melambungkan nama dan prestasi LQ dan membuatnya ditakuti para penjahat. Terbukti dengan keberhasilannya memperoleh ganti rugi Tanah di bekasi dari perusahaan gagal bayar dan Ruko lebak bulus, Medan dari perusahaam asuransi gagal bayar, serta prestasi lainnya menyelesaikan Ratusan Milyar Investasi Bodong mandek." 


Kemudian seorang Real Estate Agen, Davin Suhandy mengenalkan temannya yang menjadi korban Indosurya dan dibuatlah kuasa klien Indosurya bernama Danny Prananto dan beberapa korban lainnya join ke LQ Lawfirm dan membuat Laporan polisi di Mabes dengan kerugian sekitar 40 Milyar rupiah. "Awalnya semua Laporan Polisi Indosurya mandek di tangan Brigjen Helmi Santika, dugaan masuk angin dan hilangnya aset sitaan muncul membuat nama Bareskrim tercemar. 2 tahun sejak ditetapkan sebagai Tersangka, tersangka tidak ditahan. Kental permainan para Oknum POLRI." Ujar Bambang. 


Hingga Alvin Lim seorang Advokat lulusan UC Berkeley Amerika Serikat dan mantan Wakil Presiden Bank of Amerika, melihat kondisi masuk angin dan berusaha mengempeskan angin tersebut. Dengan memulai slogan "No Viral, No Justice". Alvin Lim mengadakan demo di Istana Presiden dengan membawa sejumlah Pocong, sebagai aksi protes atas mandeknya kasus Indosurya. "Aksi Alvin Lim membuahkan hasil, presiden Jokowi bertitah, bahwa segala bentuk skema ponzi wajib di tindak. Tidak lama kemudian, Henry Surya di tahan. Tapi Mabes Polri kecolongan dan Suwito Ayub tidak ditemukan, alias kabur."ucap Bambang


Alvin Lim adalah seorang jenius yang cerdas, jago catur dan membaca langkah orang beberapa langkah sebelumnya. Tentunya, tidak akan berperang tanpa negosiasi sebelumnya. "Sebelum All Out mengebuk Indosurya, Alvin Lim pernah bertemu dengan Henry Surya di Apartemen Raffless, berusaha mencari titik temu. Pas pertemuan bukannya bertanggung jawab, Henry Surya malah mengancam dan menantang Alvin Lim. Katanya kamu sudah merusak rencana dan reputasi saya dan keluarga. Ini yang gagal bayar Koperasi bukan saya. Kenapa saya dan keluarga saya yang diserang? Kata Henry Surya dengan sewot." 


Alvin Lim tersenyum tipis dan menjawab, tapi uangnya mengalir ke anda dan keluarga, itu patut diduga Money Laundering atau pencucian uang. "Henry Surya tidak puas dan melayangkan kembali ancamannya, jika kamu terus menyerang, jangan salahkan saya jika kamu saya serang balik dan jerat hukum." 

Henry surya juga ketika dimintai pertanggungjawaban kerugian para korban, dijawab, "saya ga ada uang, saya cuma bisa kasih aset dengan syarat TOP UP." Sayangnya aset yang ditawarkan sudah di mark up/ditinggikan harganya dua kali lipat. Jadi sama saja dengan beli aset, utang ilang. Itulah akhir pertemuan pertama Alvin Lim dengan Henry Surya. 


Alvin Lim kemudian mengecek dokumen Indosurya ke Mabes dan Kejaksaan Agung, mencari tahu kenapa mandek 2 tahun kasus tersebut. Akhirnya Alvin Lim mendapatkan copy berkas P19 Kejaksaan dari oknum Kejaksaan. Setelah gencar memberitakan dan membuat Viral Indosurya, akhirnya Kepolisian gerah, Helmi Santika di copot dan oleh Direktur Tipideksus baru, Henry Surya di tahan. "Ditahannya Henry Surya terkendala di Mabes dan potensi Henry Surya Bebas demi Hukum. Diketahui bahwa Tipideksus meminta bantuan Alvin Lim untuk menekan kejaksaan agar P-21. Setelah mereview dokumen P19 di ketahui oleh Alvin Lim ada satu petunjuk jaksa di P19 yang didesain agar berkas tidak pernah bisa lengkap agar Henry Surya bebas. Alhasil, Henry Surya bebas di kepolisian. 


"Bukan Alvin Lim, jika menyerah dan membiarkan Henry Surya bebas. Maka Alvin Lim berteriak lebih keras di semua Media Nasional dan aksi demo pocong kedua serta membongkar Modus Oknum Kejagung ke publik. Mabes dan Kejaksaan Agung kelabakan dan akhirnya menangkap kembali Henry Surya dengan LP baru yang dibuat Alvin Lim. Alvin Lim berhasil mengagalkan rencana busuk Henry Surya untuk lepas di kepolisian dan kejaksaan." Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm. 

Kesal karena tidak berhasil lepas, tidak lama kemudian, Henry Surya benar merealisasikan ancamannya dan melaporkan Alvin Lim ke kepolisian atas tuduhan pidana ITE Pencemaran nama baik Henry Surya di Mabes Polri. Namun, LP tersebut gagal di patahkan Alvin Lim di Mabes Polri Siber. Nampak, Henry Surya punya antek oknum Mabes Polri Cyber crime yang disuruh pidanakan Alvin Lim. 


Di lain pihak, Kejaksaan Agung tidak suka karena kehilangan muka dan reputasi, terutama di bongkar modus P19 mati mereka. "Info yang di terima LQ ada kompensasi 100 Juta Dollar US jika Henry Surya berhasil lolos dari jeratan pidana. Dengan terbongkar modus P19 maka hilang omset kotor oknum Kejagung. Tiba-tiba kasus Alvin Lim yang sudah bebas dan inCracth di MA di sidangkan kembali. Anehnya dalam perkara 6 juta rupiah, yang turun menyidangkan kembali adalah Jaksa Syahnan Tanjung, jaksa yang mengurus kasus Indosurya. Untuk apa jaksa bintang 2 menyidangkan perkara 6 juta rupiah, jika tidak ada motif atau pesanan tertentu?" 


Akhirnya tidak mampu melawan kriminalisasi yang mengatasnamakan pemerintah, Alvin Lim kembali ditahan dan di vonis 4.5 tahun penjara, jauh diatas pelaku utama yang di vonis 2.5 tahun penjara. Bukan hanya diprnjarakan atas kasus 6 juta rupiah, tapi Alvin Lim juga di Polisikan jaksa sebanyak 185 Laporan Polisi ITE diseluruh Indonesia. "Tidak mungkin ada 185 LP jika tidak ada bohirnya. Ada pemodalnya pasti itu. Seorang anak bangsa dan pejuang Korban Investasi Bodong dikeroyok rame-rame oleh penjahat dan oknum aparat." 


Dengan Alvin Lim masuk penjara, maka Henry Surya dan kroninya di Kejagung berhasil membuat vonis Lepas di PN Jakarta Barat, "Henry Surya kembali bebas kali ini di Pengadilan. Berpikir bahwa dirinya aman karena Alvin Lim di penjara, nyatanya Anak buah Alvin Lim di LQ Indonesia Lawfirm kembali berteriak nyaring dan mengerakan Korban untuk berdemo sehingga Mahfud turun tangan dan membantu para korban Indosurya. Ini diluar prediksi Henry Surya, bahwa kebebasanya justru memicu kemarahan masyarakat luas dan pemerintah. Sehingga oknum Kejagung berubah arah."


Tak lama, Mabes membuat LP Pemalsuan dan kembali menahan Henry Surya atas perintah Mahfud. Pemerintah bergerak melawan Henry Surya. "Alvin Lim berhasil mengerakkan presiden dan negara untuk melawan Henry Surya. Taktik No Viral, No Justice berhasil. Tidak lama kemudian di bulan Mei 2023, Henry Surya di vonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara dan aset di kembalikan ke para Korban. Kini Alvin Lim melalui tim LQ mengejar Istri dan Ayahnya Henry Surya, Surya Effendy dan perusahaan induknya Intifinance." Ujar Kadiv Humas LQ


Tanpa Alvin Lim, Henry Surya akan bebas dari tahanan. Karena keangkuhan Henry Surya tidak mau membayar 40 Milyar kerugian korban yang diwakili oleh LQ Indonesia Lawfirm, Henry Surya tidak akan pernah menyangka seluruh masyarakat dan pemerintah memusuhinya. Tanpa Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm, maka kasus Indosurya akan redup dan tidak Viral. Alvin Lim yang membuat Viral di Uya Kuya dan Deddy Corbuzier dan mengandeng Artis untuk berani bersuara. "Walau Alvin Lim sekarang dipenjara beliau tidak takut dan tidak menyesal, ini resiko Lawyer jujur dan berintegritas. Walau sebelumnya ditawari 8 Milyar rupiah untuk mundur dari kasus Indosurya, beliau tolak. Katanya, bagi saya yang terpenting adalah kerugian para korban dikembalikan, bukan untuk memperkaya diri saya sendiri. Kini LQ Indonesia Lawfirm menangani kuasa korban Indosurya dengan kerugian lebih dari 1 Triliun Rupiah belum kasus lainnya seperti Kresna, Mahkota, Oso Sekuritas, Narada, dll jika di total ada puluhan Triliun dikuasakan ke LQ." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH

 

TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (*/Red)

LP Indosurya Inti Finance Naik Penyidikan, LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Mabes Polri

Juli 01, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Kemajuan pesat bagi para klien LQ Indonesia Lawfirm korban Indosurya, setelah berusaha tanpa mengenal lelah untuk mendorong aparat penegak hukum agar maksimal dalam menangani skandal ponzi terbesar di Indonesia ini, akhirnya Mabes Polri memberikan update positif terkait penanganan kasus besar ini.

Update pertama datang bersamaan dengan aksi damai yang digalang LQ Indonesia Lawfirm dengan para korban Koperasi, Investasi, dan Robot trading gagal bayar pada 28 Juni 2022. Kabareskrim mengadakan konferensi pers dan menyatakan bahwa akan menahan kembali para tersangka kasus Koperasi Indosurya. Kabareskrim juga menghimbau para korban agar segera membuat laporan polisi, sehingga mau sesulit apapun P19 yang diberikan jaksa, Bareskrim akan menahan para tersangka sesuai dengan jumlah LP yang masuk. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi kepolisian Republik Indonesia yang integritasnya sudah mulai menipis dimata masyarakat luas.

Update kedua datang dari laporan LQ Indonesia Lawfirm terhadap PT Indosurya Inti Finance, Surya Effendy selaku ayah dari Henry Surya, Natalia Tjandra selaku istri dari Henry Surya, Henry Surya, dan beberapa pihak lain yang diduga ter-affiliasi dengan Koperasi Indosurya. Laporan tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Dilain pihak, sorotan justru tertuju kepada kejaksaan agung, dimana mereka memberikan P19 "mati", yang mana petunjuk ini akan sangat sulit dan bahkan mustahil untuk dijalankan oleh kepolisian. Dalam konferensi persnya pada tanggal 28 Juni 2022, kabareskrim juga membantah isu dugaan suap yang ditujukan kepada Polri. "Justru ini saya urus, saya akan tahan berdasarkan jumlah LP yang ada, biar habis uang mereka. Kalau kami disuap, tidak mungkin kami akan urus" imbuhnya. Dengan ketegasan Kabareskrim, tentunya tanda tanya besar kini ada pada pihak kejaksaan. Sebab apabila memang kejaksaan ingin memberikan solusi atas skandal ini, tentunya tidak mungkin Kejaksaan akan memberikan P19 yang begitu sulit untuk dilaksanakan, oleh karena itu, ada apa dibalik P19 "mati" yang diberikan oleh Kejaksaan ini?

Kritikan juga datang dari Wakil Kepala Cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Pusat Alwin Lim, SH(c), "Masyarakat adalah bagian dari sebuah negara, negara diatur oleh pemerintah, masyarakat yang menjadi korban Koperasi Bodong, Investasi Bodong, jumlahnya sudah banyak sekali, yang ter-ekspos ke publik saja sudah ratusan ribu, belum lagi yang tidak ter-ekspos. Total mungkin bisa jutaan, pemerintah kemana?? Mereka tahu ada tindakan kriminal, namun mereka DIAM terhadap tindakan itu, maka mereka adalah BAGIAN dari tindakan kriminal itu. Saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sudah sangat sangat minim, jangan sampai kepercayaan terhadap pemerintah juga bertambah buruk. Angka golput di pemilu terakhir sudah meningkat pesat, jangan sampai masyarakat apatis menatap pemilu 2024!" Tegasnya.

Alwin juga menghimbau masyarakat untuk berjuang bersama dengan LQ Indonesia Lawfirm dalam menuntut hak-hak yang dikebiri oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. "Kita lihat dengan mata dan hati yang jernih, siapa lagi yang total memperjuangkan nasib korban? Hanya segelintir, dan LQ adalah salah satunya".

Korban Koperasi bodong, Investasi bodong, dan permasalahan lain, dapat menghubungi hotline LQ Indonesia Lawfirm di Jakarta Pusat di 0818-0489-0999 dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya). LQ Indonesia Lawfirm bertekad menjadi pionir dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, jujur, dan adil. (*/HLQ/Red)

Ribuan Korban Investasi Bodong Didukung LQ Indonesia Lawfirm Dan Elemen Masyarakat Penuhi Mabes Polri Dan Kejagung

Juni 28, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Lepasnya Henry Surya dari tahanan Bareskrim menunjukkan adanya existensi oknum aparat baik di kepolisian maupun di kejaksaan agung sebagaimana diutarakan oleh Sugeng Teguh Ketua IPW. Henry Surya lepas dari tahanan dikarenakan Tipideksus tidak mampu memenuhi petunjuk P19 Jaksa Penuntut umum dalam waktu 120 hari masa penahanan, sehingga demi hukum Tersangka Koperasi Indosurya 36 Triliun haruslah lepas dari rutan Bareskrim.

Lepasnya Henry Surya menjadi pemantik gerakan dan keinginan para korban Investasi bodong untuk mengeluarkan aspirasi dalam bentuk aksi damai karena para korban merasa bahwa POLRI dan Kejaksaan belum mampu memberikan masyarakat rasa keadilan. LQ Indonesia Lawfirm yang meminta ijin aksi unjuk rasa di dukung oleh beberapa elemen masyarakat, seperti Banser NU, Pendekar Banten, Laskar Merah Putih, mahasiswa Islam, wartawan dari Serang, Banten, Jakarta dan Bekasi untuk menyuarakan rasa kecewa mereka atas kasus-kasus Investasi bodong yang mandek.

Tampak lautan manusia memenuhi Mabes POLRI dan hadir pula artis Patricia Gouw yang juga menjadi korban Koperasi Indosurya ikut dalam aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh LQ Indonesia Lawfirm. Dengan lantang, Alvin Lim selaku ketua pengurus LQ "Kapolri wajib dengar dan bantu korban investasi bodong, sebagaimana pasal 2, UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, segera beri kepastian hukum dalam kasus Mahkota Raja Sapta Oktohari, OSO Sekuritas, Narada, Minnapadi dan KSP Sejahtera Bersama yang sudah lama mandek. Kapolri harus berusaha mewujudkan janjinya bahwa hukum akan tajam keatas dan berani tegas menindak masyarakat, bukan malah menindas kuasa hukum Korban Investasi Bodong yang mengkritik keras Kinerja POLRI. Nyatanya Mabes POLRI telah gagal dalam penanganan Investasi bodong karena ada oknum POLRI sehingga Kapolri wajib membenahi institusi POLRI."

Kepada media, Patricia Gouw mengungkapkan kekecewaannya terhadap lepasnya Henry Surya dari tahanan. "Pemerintah tidak boleh abai atas nasib puluhan ribu korban investasi bodong di Indonesia. Gaji Presiden, menteri, polisi dan jaksa berasal dari pajak kami, sudah sepatutnya pemerintah bantu masyarakat yang menjadi korban kejahatan Investasi bodong."

Korban Koperasi KSP SB, Minnapadi dan Narads, mengharapkan agar kasus pidana mereka dapat berjalan, dengan ditahannya para terssngka dan disita aset hasil kejahatan. Lana seorang ibu korban KSP SB mengeluhkan "LP KSP SB di Polda Jabar sudah tahun ke tiga dan tidak ada penetapan Tersangka sama sekali. Dimanakan nyali kepolisian untuk memberantas kejahatan?"

Korban Investasi bodong Indosurya di kejaksaan nampak membentang spanduk meminta keadilan, Jeffry "Jaksa Agung harusnya perhatikan masyarakat dan nilai keadilan, sidangkan Henry Surya dan bukan malah menyidangkan Kuasa hukum kami 2x untuk perkara yang sama. Oknum kejagung harus diusut karena ini merusak nilai keadilan."

Korban lainnya ibu Riany menyampaikan "Kami baca P19 Indosurya tidak mungkin kepolisian dapat menyelesaikan dalam waktu singkat, bisa bertahun-tahun itu apalagi jika harus memeriksa seluruh korban di Indonesia akan memakan waktu 10 tahun atau sampai daluarsa penuntutan. Lawyer kami LQ Indonesia Lawfirm sudah memperingati dari jauh hari ini akan terjadi dan bener saja, tahanan Indosurya lepas karena arogansi oknum kejaksaan."

Demo berlangsung dengan ramai dan tertib, ribuan korban dan elemen masyarakat tampak tertib dan berorasi dengan damai dan semangat. Terlihat orang memakai topeng Raja Sapta Oktohari, Henry Surya, Vini dan Iwan KSP SB, serta pertunjukkan teaterikal untuk mengungkapkan ekspresi masyarakat yang sangat ingin penuntasan kejahatan skema ponzi di Indonesia.

LQ Indonesia Lawfirm selain dikenal vokal juga berprestasi dalam penanganan kasus Pidana terutama investasi bodong, masyarakat yang menjadi korban bisa hubungi LQ Jakarta 0817-9999-489 atau Surabaya 0818-0454-4489. (*/Red)

LQ Indonesia Lawfirm Polisikan Pt Indosurya Inti Finance, Surya Effendy DKK Atas Dugaan Pencucian Uang Atas Kuasa 147 Korban Dengan Kerugian Diatas 800 Milyar

Mei 09, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm mengawal Laporan Polisi Koperasi Indosurya, kali ini LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari 147 Korban dengan kerugian diatas 800 Milyar mempidanakan PT Indosurya Inti Finance yang sudah berubah nama menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia atas dugaan pidana penggelapan dan pencucian uang. Adapun, terlapor selain PT Indosurya Inti Finance, juga melaporkan kembali Henry Surya serta Surya Effendy (ayah Henry Surya), Natalia Tjandra (istri Henry Surya) serta belasan "key person" lainnya yang diduga terlibat secara aktif sehingga pencucian uang ini bisa terwujud melalui LP No B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dalam keterangannya di depan Mabes Polri mengatakan bahwa komitmen KAPOLRI untuk tajam ke atas sangat dihargai, dan dengan melaporkan PT Indosurya Inti Finance dan Surya Effendy secara langsung, maka membuka peluang lebar kepada Bareskrim untuk menahan para terduga pelaku lainnya yang belum tersentuh dari Laporan Polisi Koperasi Indosurya. "Ada indikasi bahwa LP Koperasi Indosurya sulit untuk P21 karena petunjuk audit yang membutuhkan waktu lama untuk dipenuhi sehingga masa penahanan 120 hari Henry Surya bisa habis sebelum pemenuhan petunjuk jaksa dan Henry Surya bisa bebas demi hukum. Dengan dibuatnya Laporan Polisi kedua ini dengan Terlapor dan kejadian berbeda, maka jika Henry Surya bebas demi hukum, maka POLRI bisa langsung menahan kembali dengan LP kedua ini. Ini bukan "Nebis in Idem", karena terlapor berbeda dan kejadian yang dilaporkan berbeda, baik delict maupun tempusnya. Sehingga Polri tidak kalah dan melepaskan Tersangka penipu skema ponzi. Siasat para penjahat sudah LQ baca dan kami antisipasi langkah pamungkas."

Diterangkan oleh Alvin Lim, bahwa dugaan mufakat jahat Indosurya, sudah terjadi bahkan sebelum Koperasi Indosurya terbentuk, para terlapor mendirikan Koperasi Indosurya, karena Indosurya Inti Finance dilarang OJK menjual MTN. Maka, dibentuklah koperasi dengan tujuan mengeruk dana masyarakat melalui penjualan MTN. Koperasi Indosurya di buat oleh para petinggi Indosurya Inti Finance dan mengunakan aset serta fasilitas Indosurya Inti Finance, oleh karena itu, Indosurya Inti Finance beserta para petingginya, perlu dan wajib dipidanakan. Pemilik awal PT Indosurya Inti Finance adalah 51% Surya Effendi dan 49% Henry Surya, setelah dijadikan tersangka di bulan April 2020, saham Henry Surya dialihkan sehingga Surya Effendy memiliki 99% saham PT Indosurya Inti Finance. Peralihan saham ini pun diduga merupakan tindakan pencucian uang karena Indosurya Inti Finance menerima kurang lebih 2 Triliun dari penjualan MTN Inti Finance ke KSP Indosurya untuk menyamarkan uang hasil kejahatan. Keterlibatan Surya Effendy sangat kental dan rekam jejaknya jelas terlihat. 

"LQ Indonesia Lawfirm dan 147 Korban dengan total kerugian diatas 800 Milyar melapor ke Hotline LQ di 0817-489-0999, percaya kepada Bareskrim untuk memproses laporan polisi PT Indosurya Inti Finance. Jangan sampai siasat oknum penjahat skema ponzi utk Bebas demi Hukum berhasil karena petunjuk jaksa yang sulit dipenuhi dalam waktu singkat. Kami yakin Polri akan mampu menahan SEMUA Pelaku termasuk Surya Efrendy, Natalia Tjandra serta para pelaku lainnya, juga disita dan dimiskinkan demi keadilan. Kami tunggu prestasi Tipideksus dalam penanganan Laporan Polisi ini. Selamat bekerja." Pungkas Alvin. (*/Red)

Ketua IPW Buka Suara Dugaan Pelanggaran Etik DUA Jenderal Tipideksus Kasus Indosurya

Maret 30, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Ketua IPW (Indonesian Police Watch) Teguh Sugeng Santoso memberikan tanggapan atas diadukannya Brigjen Pol Helmi Santika dan Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Direktur Tipideksus lama dan baru dalam penanganan kasus Indosurya, serta AKBP Suprihatiyanto selaku Kanit. Sugeng dalam tanggapan tertulisnya "IPW mendorong agar dilakukan pemeriksaan oleh Propam secara profesional dan proporsional atas pengaduan masyarakat ini agar kepercayaan pada Polri terjaga." 


IPW menganggap setiap aduan yang masuk wajib di proses dan ditangani serius, agar jangan yang selama ini disampaikan Kapolri dan Irjen Ferdy Sambo, di anggap hanya pencitraan belaka. 


Dua Jenderal Mabes POLRI diadukan LQ Indonesia Lawfirm atas dugaan pelanggaran etik. 


Kecewa atas penanganan kasus Indosurya yang dianggap tidak profesional, LQ Indonesia Lawfirm melaporkan Direktur Tipideksus yang lama maupun yang baru, Brigjen Pol Helmi Santika dan Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dan Kanit AKBP Suprihatiyanto ke yanduan Propam Mabes POLRI dengan nomor aduan # SPSP2/1927/III/2022/BAGYANDUAN Tanggal 30 Maret 2022. 


Pelaporan dugaan pelanggaran etik didasarkan atas beberapa faktor:

Pertama, penanganan kasus Indosurya yang tidak proposional dan tidak profesional. "Tidak adanya "Equality before the law", dimana Whisnu pers release dalam kasus Indra Kenz, tahanan di Borgol, sedangkan tahanan Henry Surya tidak di borgol ketika pers release padahal Tahanan kasus uang palsu dalam waktu sama di borgol juga. Lalu dalam kasus Indra Kenz, pacar dan orang tua diperiksa sedangkan kasus Indosurya bapak dan istri serta ipar Henry Surya tidak diperiksa." ujar Advokat Alvin Lim, selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm. 

Kedua, dugaan hilangnya aset sitaan seperti kapal pesiar yang ditaksir senilai 200 Milyar yang mana diduga penyitaan tidak dilakukan secara maksimal. 

Ketiga, P19 Kejaksaan menunjukkan kejanggalan dengan tidak adanya tandatangan Suwito Ayub dalam berita acara. "Bagaimana seorang tersangka tidak menandatangani berita acara, pemeriksaannya serius atau main-main? Belum lagi tersangka Suwito Ayub yang kabur menambah daftar dugaan ketidakseriusan penyidik menangani kasus Indosurya." ujar Alvin Lim yang terkenal berani melawan Oknum POLRI. "Kami buat aduan Propam ini untuk melihat apakah benar POLRI mau dan berani benah-benah atau cuma sekedar omong kosong dan janji sampah saja? LQ berikan bukti-bukti pendukung untuk aduan Propam, apa Kadiv Propam bintang dua berani periksa bintang satu? Adakah jeruk makan jeruk, mari masyarakat lihat dan pantau. Reputasi POLRI bergantung pada keseriusan POLRI dalam penanganan aduan Propam." 


"Kepala negara dimana? Jelas Kapolri tidak sanggup menjalankan institusi Kepolisian yang profesional, transparansi dan berkeadilan, sistem kepolisian tidak berjalan efektif karena oknum penipu Investasi skema ponzi merajalela dan menyengsarakan masyarakat. Jika Presiden tidak atensi maka kegagalan Institusi Polri akan menjadi kegagalan pemerintah. Negara kritis butuh kepemimpinan Presiden Jokowi, segera Audit dan periksa penanganan kasus Indosurya dan Robot trading agar transparan dan terang benderang." tutup Alvin Lim dengan raut kecewa. 


Erika salah satu korban Indosurya yang kecewa dengan Kanit dan penyidik Tipideksus juga protes dengan tindakan mabes yang mengancam korban Indosurya dan malah membela Tersangka Henry Surya "Sini kalian keluarkan pistol dan tembak saya, saya serahkan nyawa kepada kalian." ucap Erika kepada Penyidik Mabes Polri yang mengintimidasi Korban yang minta keadilan dan transparansi atas penanganan kasus Indosurya yang dilaporkannya di ruangan Dittipideksus, Lantai 5 Mabes POLRI. 


Erica yang menghubungi LQ Indonesia Lawfirm dan meminta bantuan untuk mendapatkan keadilan ke Hotline LQ di 0818-0489-0999, mengeluarkan uneg-unegnya. "Bu Erica ini patut di bantu pemerintah, selain uangnya hilang di tipu, anaknya sakit, dan adiknya Bunuh diri minum pesticida, akibat putus asa hilangnya seluruh tabungan keluarga mereka. Presiden Jokowi dan DPR para wakil rakyat kemana disaat rakyat menderita dan oknum POLRI merajalela, apakah takut mewakili rakyat dan memberikan keadilan dan bantuan?" Tutup Alvin Lim. (*/Red)

Translate