Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan

LQ Indonesia Law Firm Minta Polisi Segera Tangkap Christine Gunadi

November 09, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm meminta kepada pihak kepolisian agar segara melakukan penangkapan dan penahanan kepada Stenly Mokoginta, Agusyowono Umuur dan Christine Gunadi yang merupakan dalang dari kasus investasi bodong PT Master Millionaire Prime (MMP) dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia (FCD).

Apalagi ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam surat Penetapan Tersangka No. B/85.A/X/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 14 Oktober 2024.

"LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada pihak penyidik agar segera melakukan penangkapan dan penahanan kepada ketiga tersangka terutama terhadap tersangka Sdri. Christine Gunadi," kata Adi Gunawan melalui pean singkat kepada Qnews.co.id, Jumat (8/11).

Sejatinya, dalam kasus ini PT Master Millionaire Prime dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia telah merugikan para korban yang berjumlah 114 orang dengan total kerugian sebesar 30,6 milliar.

"Pihak Penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri memberikan SP2HP ke 4 No. B/596/XI/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 6 November 2024 yang pada intinya menginformasikan bahwa ketiga tersangka yaitu Sdr. Stenly Mokoginta, Sdr. Agusyowono Umuur, dan Sdri. Christine Gunadi akan dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka," jelasnya

Advokat Adi Gunawan juga meminta agar pihak kepolisian untuk segera melakukan pencekalan terhadap tiga tersangka tersebut, terutama kepada Christine Gunadi. Sebab, hingga saat ini Cristine belum pernah datang untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

"Karana dikawatirkan Sdri. Christine Gunadi akan menghilangkan barang bukti berupa aset-aset yang selama ini diperoleh dari hasil tindak pidana dan sekiranya pihak penyidik melakukan penyegelan dan penyitaan atas aset-aset milik Sdri. Cristine Gunadi," ungkapnya.

"Saat ini Sdri. Christine Gunadi sama sekali belum pernah menghadiri pemanggilan dari pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri," pungkasnya.

Sebagai informasi, LQ Indonesia Law Firm sudah melaporkan tiga orang yang menjadi dalang dari kasus kasus investasi bodong ke Mabes Polri pada bulan April tahun 2022.

Bahkan, Christine Gunadi sudah dipanggil resmi dengan surat panggilan dua kali di alamat rumahnya, tapi tidak pernah datang dan tidak memberi kabar apapun kepada penyidik.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di beberapa kota dan dapat menghubungi Hotline Quotient Fund di nomor 08111094489 atau nomor 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111023489 (Quotient Center Lebak Bulus) 08111534489 (Quotient Center Kembangan), 0817-489-0999 (Tangerang) dan 081328065324 (Media) atau mendatangi Quotient Center terdekat.

Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain

November 05, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan satu orang tersangka yaitu Audy Walangitan dalam kasus penyerobotan ruko di jalan Pasar Jumat No 38E, Lebak Bulus.

Penetapan tersangka ini pada surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor: B/14128/X/2024/Reskrim Jakarta Selatan, tertanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kombes Gogo Galesung. 

"Penyidik Unit II Harda Bangtah Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak," kata Gogo dalam surat tersebut, Senin (4/11).

Dalam surat tersebut, tersangka Audy Walangitan yang diduga melakukan penyerobatan lahan milik orang lain disangkakan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 385 KUHP.

Kasus ini bermula saat korban yang merupakan pemilik ruko bernama Phioruci Pangkaraya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2023. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/7037/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor kemudian menunjuk advokat LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim sebagai kuasa hukum untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Setelah dipercaya sebagai kuasa hukum, Alvin Lim langsung bergerak ke ruko. Sebab ruko yang berada di bilangan Lebak Bulus tersebut telah dijadikan lahan parkir motor ilegal oleh tersangka. 

Pengacara terkenal Vokal itu menyurati Polres Jaksel dan meminta bantuan pengawalan.

"Terbit surat perintah Nomor Sprin/278/I/PAM3.3/2024 dan memerintahkan 48 anggota polisi ke lokasi untuk pengawalan dan dipimpin langsung oleh Kombes Ade Rahmat Idnal selaku Kapolres Jakarta Selatan," jelas alvin Lim di Jakarta, Minggu (28/1).

Alvin Lim memimpin langsung pelaksanaan eksekusi. Saat itu tepat pukul 13:00 WIB, suasana ruko terlihat sepi dan tidak terlihat satupun polisi jaga di lokasi. Phioruci selaku kuasa pemilik ruko, lantas memerintahkan orang yang berada di dalam ruko untuk membuka bangunan tersebut.

Hanya saja, Alvin melanjutkan, tidak ada orang yang membuka ruko tersebut. Maka itu, sebagai pemilik sah, Phioruci memerintahkan untuk dilakukan pembukaan paksa. Ketika sedang membuka paksa, tiba-tiba dari dalam ada yang melemparkan bensin sehingga membasahi baju orang yang ada di luar ruko, termasuk Alvin Lim.

"Setelah pintu terbuka, polisi berbaju seragam baru hadir dan ketika diminta untuk mengawal masuk, Polisi menolak dengan alasan menunggu Kapolsek datang. Namun, itu hanya alasan, agar para penjahat di dalam ruko bisa kabur," tegas Alvin Lim.

Alvin melanjutkan, selepas polisi menerima telpon dari pihak yang diduga penjahat mafia tanah, polisi menemani masuk dan keadaan ruko sudah kosong, tidak ada orang.

"Rusaknya lagi kepolisian, setelah menyaksikan bagaimana penjahat membakar ruko masyarakat dan kaburnya maling, bukannya mengamankan barang bukti, justru polisi malah melengos kabur. Rusak semua tatanan hukum Indonesia jika POLRI seperti ini lagaknya," kata Alvin Lim dengan kesal.

UU Kepolisian Pasal 2 yang menyatakan tugas kepolisian untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat disebutnya hanyalah pepesan kosong, dan terbukti sampah.

"Di saat ada polisi, saya jelas teriak-teriak agar ada pelayanan. Bukan pelayanan yang didapat. Alasan 1001 macam dibilang tunggu atasan," ucap Alvin Lim.

Akhirnya pukul 14:30, jelas Alvin, LQ Indonesia dibantu tim TNI dan Ormas berhasil mengusir keluar para preman dari lokasi tanpa ada korban jiwa. Alhasil, pintu, keramik dan properti rusak, hancur terbakar karena polisi menolak memberikan pengamanan dan pelayanan.

Ratusan masyarakat, yang melihat dan menonton kejadian kekerasan ini bersorak dan menghujat kepolisian yang hanya diam saja.

Phioruci selaku kuasa pemilik ruko pun tak ayal mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kinerja kepolisian.

"Polisi di tempat melihat bagaimana saya disiram bensin dan api menyala, bukannya membantu memberikan pertolongan malah diam saja menonton. Kecewa hati saya melihat Polri makan gaji buta," ungkapnya.

Phioruci meminta agar kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku kejahatan dan diduga dibekingi oleh oknum kepolisian Kombes yang beberapa kali ikut campur permasalahan ini dan tidak memberikan bantuan kepadanya.

"Kapolri di mana? Masa ruko orang dibakar tidak ada yang olah TKP dan tidak ada yang sita barang bukti alat-alat kejahatan? Apa gunanya polisi jika kejahatan di biarkan di jaman pemilu ini," ucap Phioruci dengan pilu dan wajah kecewa. (*) 

Apakah Rusia dan BRICS akan medirikan saingan London Metal Exchange?

Oktober 26, 2024


Global Financial Quotient Fund Indonesia,

Jakarta, 25 October 2024

Penulis: Regen Lee

Emas (GLD)


Rusia tengah berdiskusi dengan negara-negara BRICS lainnya untuk mendirikan bursa logam mulia internasional yang bertujuan untuk memastikan harga yang wajar dan meningkatkan perdagangan antarnegara anggota, menurut Menteri Keuangan Anton Siluanov. Prakarsa ini disorot selama pertemuan BRICS di Kazan, di mana para pemimpin mencari alternatif untuk infrastruktur keuangan Barat yang ada yang menyumbang sebagian besar ekonomi global. Bursa yang diusulkan akan menciptakan indikator harga, standar produksi, dan mekanisme akreditasi, memposisikannya sebagai pesaing platform Barat seperti London Metal Exchange. Langkah ini dipandang sebagai cara untuk melindungi perdagangan dari sanksi yang memengaruhi anggota BRICS, khususnya Rusia dan Iran, yang keduanya merupakan produsen utama logam mulia, bersama dengan perusahaan besar seperti Nornickel dan Polyus, meskipun sanksi Barat yang ada memengaruhi operasi mereka.

Perak (SLV)


Harga perak rebound pada hari Kamis setelah aksi jual yang signifikan, mencapai puncak kecil 34,87, tepat di bawah level resistensi utama 35,40. Penurunan di bawah 33,42 dapat mengonfirmasi puncak kecil dan menyebabkan peningkatan tekanan jual menuju level support di 32,52, tetapi pasar secara keseluruhan tetap bullish. Kemunduran dolar dari tertinggi baru-baru ini, bersama dengan komentar dari pejabat Federal Reserve yang menyarankan pendekatan bertahap terhadap penurunan suku bunga, telah memengaruhi pola perdagangan, terutama dengan melemahnya yen Jepang. Perak terus didukung oleh permintaan institusional yang kuat dan pembelian signifikan dari bank sentral, terutama karena ketegangan geopolitik meningkat menjelang pemilihan AS. Meskipun ada kekhawatiran tentang keberlanjutan reli baru-baru ini, kondisi pasar yang menguntungkan menunjukkan potensi pertumbuhan harga yang berkelanjutan selama perak tetap di atas level support utama.

Minyak (USO)


Pada bulan Agustus 2024, pendapatan ekspor minyak Arab Saudi turun 15,5% dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai $17,4 miliar, level terendah dalam lebih dari tiga tahun, terutama karena penurunan harga minyak dan melemahnya permintaan global, khususnya dari Tiongkok. Pendapatan juga turun 6% dari Juli 2024, karena keseluruhan ekspor barang dagangan turun 9,8%, yang mencerminkan penurunan pangsa minyak dari total ekspor dari 75,1% menjadi 70,3%. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap penurunan ini termasuk kendala pasokan yang berkelanjutan dan kekhawatiran pasar terkait konflik Iran-Israel. Namun, perkiraan menunjukkan bahwa ekonomi Saudi dapat bangkit kembali pada tahun 2025, dengan proyeksi pertumbuhan 4,4% karena OPEC+ berencana untuk membalikkan pemotongan produksi, yang berpotensi merevitalisasi pendapatan ekspor minyak.

Quotient Fund Indonesia adalah perusahaan consulting keuangan global, berkantor pusat di Quotient Center Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan dapat dihubungi di hotline 0811-1094-489 (*/red) 

PERKARA JUAL-BELI IKAN, SEORANG PRIA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK

Oktober 24, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Endro Sanyoto, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara Ucok Taman menyatakan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan Handi Marten sebagai tersangka dalam Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap Ucok Taman. 

Sebelumnya, Pada tanggal 5 April 2024 terjadinya hubungan bisnis jual beli ikan tenggiri antara Ucok Taman selaku Penjual dengan Handi Marten selaku perantara antara pihak penjual dengan pembeli. Kemudian, di tanggal yang sama Handi Marten selaku perantara dalam jual beli ikan berhasil menjualkan ikan milik Ucok Taman kepada Pihak pembeli.

Namun, setelah berhasil menjualkan ikan tersebut kepada pihak Pembeli. Handi Marten tidak memberikan uang hasil penjualan ikan tersebut yang seharusnya menjadi hak dari Ucok Taman. Handi Marten juga diduga sengaja tidak menjawab panggilan dari Ucok Taman.

Dengan tidak adanya itikad baik dari Handi Marten kemudian Ucok Taman melaporkan Handi Marten kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. 

Advokat Endro Sanyoto, S.H. memberikan pernyataannya bahwasannya sejak awal Handi Marten tidak membayarkan kewajiban yakni uang pembayaran terhadap Klien Kami, sebelumnya Klien Kami sudah berupaya menghubungi Handi Marten baik melalui Whatsapp maupun telepon pribadi namun Handi Marten tidak menunjukkan itikad baik bahkan menonaktifkan ponselnya. Hal tersebut mengakibatkan Klien Kami mengalami kesulitan menghubunginya. Sehingga Klien Kami kemudian mendatangi dan memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm untuk memberikan somasi kepada Handi Marten namun dikarenakan tidak adanya tanggapan dari Handi Marten pada akhirnya Klien Kami memutuskan untuk melaporkan Handi Marten kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Walaupun telah dilakukannya berbagai upaya mediasi dengan Handi Marten namun hal tersebut belum menemukan titik terang sehingga Laporan Polisi terhadap Handi Marten tetap dilanjutkan.

Nicholas Patrick Soerya, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm selaku Junior Associate juga memberikan pernyataannya Kami berharap Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk segera melakukan penahanan terhadap Handi Marten terlebih lagi Surat penetapan tersangka Handi Marten telah dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489

Warga Majalengka Tertipu Di Luar Negeri Kini Siap Diadili di Ethiopia, Pemerintah Harus Turun Tangan

Oktober 23, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Nasib naas menimpa seorang warga Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Seorang perempuan berinisial (LY) 28 tahun menjadi korban penipuan dengan ajakan kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

Diketahui, (LY) yang beralamat di Blok Bantarnagara, RT 01 RW 07, Desa Liang Julang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Kini nasibnya sedang dipertaruhkan dihadapan pengadilan Ethiopia.

Kejadian yang dialami (LY) bermula dari adanya ajakan seorang perempuan berinisial (D) warga Kabupaten Ponorogo, yang mengajaknya untuk menjadi kurir pengantar barang (Cash Of Delivery) berupa "Serbuk Emas".

Tepatnya, pertemuan korban (LY) yang diajak menjadi kurir COD pada oleh (D) pada tanggal 17 Juni 2024. Karena tergiur dengan gaji tinggi serta terjadi kesepakatan, kemudian (D) memboking tiket untuk (LY) serta langsung berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Ethiopia pada tanggal 23 Juni 2024.

Berdasarkan informasi yang didapat dari kakak korban, Maya dan Andri menuturkan, ada hal yang janggal memang ketika (LY) mau berangkat kerja karena tidak diberitahukan posisi dan alamat kerjanya oleh (D).

"Waktu pemberangkatan dari Jakarta ke Afrika (Ethiopia-red), LY memang belum disuruh kerja ( COD-red ). Jadi LY kesana cuma bawa baju secukupnya, selain itu tidak bawa apa-apa lagi," tutur keduanya melalui surat keterangan kepada Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Kabupaten Majalengka.

Setelah di Ethiopia (LY) disuruh tunggu informasi dari (D), lalu LY menanyakan saya selanjutnya kerja apa ?

Setelah satu minggu di Ethiopia barulah LY dikasih tugas sama D.

"D bilang ke LY bahwa nanti malam pada tanggal 29 Juni 2024 pulang tapi lewat ke negara Laos , lalu nanti kamu bawa barang ini ( yang harus diantar ) sampai di Laos ada orang yang menunggu," ungkap Maya dan Andri menirukan keterangan (LY).

Sebelum barang itu dikemas D memberikan arahan kepada LY bahwa barang yang di bawa itu berupa cokelat dan sabun mandi. LY sempat menelpon ke keluarga di Indonesia.

"Malam ini aku pulang tapi disuruh bawa cokelat dan sabun mandi kata bos (D)," jelas kedua kakak korban.

Karena heran dan kaget, kemudian dari keluarga bertanya kepada LY. ini cokelat apa?

"Tidak tahu cokelat apa. Saya jauh-jauh dari Indonesia ke Afrika (Ethiopia) cuma disuruh mengantarkan cokelat saja," kata LY dengan polosnya tanpa berpikir kalau barang itu (Narkoba), ditirukan oleh kedua kakak korban.

Sesampainya di Bandara Ethiopia LY diperiksa oleh petugas bandara, dan petugas bandara tersebut menemukan barang terlarang yaitu (Narkoba) yang dibawa oleh LY.

Karena terbukti (LY) membawa barang terlarang tersebut, walaupun (LY) sendiri pun tidak tahu barang yang dibawanya itu adalah sejenis narkoba, tetap saja ia ditahan oleh aparat Ethiopia dengan tuduhan sebagai pengedar.

Akibat jebakan dari (D) tersebut, kini LY sedang dihadapkan pada pengadilan di negara Ethiopia. Menurut informasi yang didapat, LY sudah melewati 3 kali persidangan, dan tanggal 21 Oktober 2024 nanti (LY) akan menerima dakwaan dan putusan pengadilan.

Atas peristiwa tersebut, keluarga LY lantas mengadukan permasalahnnya kepada Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Kabupaten Majalengka.

Menerima laporan serta pengaduan keluarga korban, Kawan PMI Kabupaten Majalengka langsung bergerak cepat untuk melaporkan DKKUM Kabupaten Majalengka, BP3MI Jawa Barat serta Kemenlu RI.

Kepada Awak Media , Ketua Kawan PMI Kabupaten Majalengka, Ida Neni Wahyuni mengungkapkan, mendapat laporan tersebut pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dengan meneruskan laporan ke intansi terkait.

"Kami langsung mengambil langkah-langkah dengan melaporkan kasus tersebut, khsusnya ke DKKUKM Kabupaten Majalengka, BP3MI Jawa Barat dan Kemenlu RI," ungkap Raida, sapaan akrab Ida Neni Wahyuni kepada wartain.com, melalui sambungan telepon, Jumat 04/10/2024.

Raida menambahkan, sejauh ini kasus yang menimpa salah seorang warga Kabupaten Majalengka yang berangkat ke luar negeri secara unprosedural atau ilegal tersebut masih belum menemui titik terang.

"Kami belum mendapatkan progres penanganan dari DKKUKM terkait peristiwa tersebut, padahal laporannya sudah sampai ke dinas," tambah Raida.

Pihaknya terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, selain bersurat ke BP3MI, pihaknya juga mencari informasi ke KBRI di Ethiopia dan datang ke Kemenlu RI.

"Informasinya pihak KBRI sudah melakukan pendampingan. Kemudian pihak Kemenlu RI melalui Direktorat PWNI dan BHI akan mengawal kasus LY ini," tegas Raida.

"Tadi Kami ketemu Pak Judha Nugraha, yaitu Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI). Beliau menyatakan siap membantu kasus ini," pungkas Raida. [R_KFS74D]

Sumber : Ketua Kawan PMI Kabupaten Majalengka

Translate