Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : SAAT PELIMPAHAN BERKAS KEJAKSAAN NEGERI KOTA SIANTAR, KLIEN TIDAK MENGAKUI PERBUATAN MEMUKUL KORBAN DENGAN CARA PAKAI BONGKAHAN BATU BANGUNAN

November 22, 2024

Siantar - beritakilat.Com, 
hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi dari media kuasa hukum MSP mengatakan sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien hanya melerai temannya malah di tetap kan tersangka oleh Polsek Siantar Utara. 

dan pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 Kepolisian resort polsek siantar Utara memberitahukan kepada kuasa hukum bahwasanya klien telah di limpahkan kepada kejaksaan negeri siantar sekitar pukul 13.00 wib. 

Kemudian Saat klien Msp di tanyak sama jaksa atas nama  saut benhard untuk menceritakan kejadian pada tanggal 25 September 2024 Sehingga pada saat kejadian tersebut. Lalu klien MSP menceritakan kronologi kejadian tersebut hanya melerai perselisihan paham antara korban dan temannya dengan cara tangan kanan msp memukul bahu Sebanyak 1 kali (tidak ada gunakan bongkahan batu bangunan) kepada Anjes Chrisman Sitompul sebagai korban. 

Setelah melerai pada saat itu datanglah puluhan masyarakat yang orang tak di kenal lalu memukul MSP sehingga mengalami luka-luka wajah lebam, bibir pecah dan kaki di kasih Api puntung rokok sehingga Pingsan. Kamis 21/11/2024

"Berdasarkan keterangan BAP di kepolisian resort Polsek Siantar Utara MSP tidak ada memukul korban yang bernama Joshua Mario Putra sihombing pada saat kejadian tersebut pada tanggal 25 September 2024 sekitar Pukul 22.15 wib yang beralamat di jalan Dr wahidin, kelurahan melayu, kecamatan Siantar utara. 





dan sangat terkejut yang buat laporan polisi yang di Terima oleh SPKT Polsek Siantar Utara atas nama Melva Liceria Simanjuntak LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara 
"Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga tidak berada di tempat kejadian Perkara. 

Lanjut menambahkan, pada saat kejadian tempat perkara tersebut dengan kondisi wajah kkien yang bernama Muhamamd Sahri Pulungan sangat prihatin di pukul oleh otk, bibir pecah, dan di kasih api puntung rokok. 

Pada saat pelimpahan klien Msp kepada kejaksaan negeri siantar dan penyidik polsek siantar utara hanya  membawa bongkahan batu bangunan sebagai alat bukti tindak pidana yang di maksud tersebut diatas.

Namun Klien yang berinisial Msp menjelaskan tetap membantah tidak ada gunakan baru bongkahan bangunan tersebut dan bahwasanya  tidak tahu mengenal batu tersebut yang ditunjukkan sebagai alat bukti dari kepolisian resort polsek siantar utara dan kemudian di serahkan kepada kejaksaan negeri siantar yang bernama saut benhard. 

"besar harapan kepada hakim PN siantar memberikan kepastian hukum agar klien di bebaskan dari Penjara dan pemulihan nama baik di lingkungan keluarga dan masyarakat dan pada saat pelimpahan kejaksaan negeri kota siantar, tetap pada pendiriannya tidak ada melakukan tindak pidana yang dimaksud laporan tersebut pada tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 22.15 Wib di tempat kejadian Perkara yang beralamat di jalan dr wahidin, kelurahan melayu, kec. Siantar utara. (Tim/red)
Satnarkoba Polres Sianțar berhasil Tangkap Pengedar Narkoba dan BB Paket Shabu

Satnarkoba Polres Sianțar berhasil Tangkap Pengedar Narkoba dan BB Paket Shabu

November 21, 2024
Tersangka VAS dan barang bukti

SIANTAR beritakilat. Com, 


Tim Opsnal Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Sianțar berhasil menangkap pria inisial VAS (26) warga Jalan Kauman Huta I Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun diduga edarkan sabu.

Penangkapan tersebut di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. 

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH dikonfirmasi pada hari Kamis (21/11/2024) menjelaskan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara ada peredaran Narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, Team Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba menangkap tersangka VAS saat sedang berada di pinggir Jalan Sisingamangaraja tersebut.

Saat itu tersangka VAS menjatuhkan 1 buah kotak rokok Surya dengan tangan kirinya yang berisi 2 paket Narkotika Jenis sabu. Melihat itu Tim Opsnal gerak cepat langsung mengamankan barang bukti 1 buah kotak rokok Surya didalamya berisi 2 paket Narkotika Jenis sabu berat bruto 0,77 gram.

Diinterogasi tersangka VAS mengaku sabu tersebut miliknya sehingga tersangka VAS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar

“Tersangka VAS sudah ditahan RTP Polres Siantar guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (Tim/red) 

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 54 Kilogram Sabu di Batu Bara, Empat Pelaku Ditangkap

November 21, 2024
Batu Bara beritakilat. Com– Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 54 kilogram sabu-sabu yang hendak dikirim ke Jakarta. Penangkapan dilakukan di kawasan Tugu Simpang Inalum, Jalan Lintas Tanjung Kasau-Indrapura, Kabupaten Batu Bara. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyebutkan bahwa para empat pelaku yang ditangkap adalah Amrizal (26), Suheri (39), Dicky Agustian (28), dan Jaya Andika (26). Polisi juga mengamankan tiga koper besar berisi 54 bungkus sabu-sabu, uang tunai dalam pecahan rupiah dan ringgit Malaysia, paspor, serta sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. “Barang bukti ini kami sita untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hadi, rabu (20/11/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah mobil yang diduga membawa narkoba dari kawasan Kuala Tanjung. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi mendeteksi kendaraan tersebut dan langsung mengejarnya. “Petugas kami berhasil menghentikan mobil tersebut dan menemukan tiga koper berisi sabu seberat 54 kilogram di dalamnya,” jelas Hadi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui menerima perintah untuk mengantar narkotika itu ke Jakarta dari seseorang yang kini sedang diburu oleh kepolisian. Untuk mendalami kasus ini, keempat tersangka telah dibawa ke Polda Sumut. “Kami sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Hadi.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan besar. “Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku narkoba, terutama yang membahayakan keselamatan masyarakat dan aparat. Ini adalah wujud tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tutup Hadi. (Tim/red) 

VIRAL! KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : HANYA MELERAI SELISIH PAHAM ANTARA TEMAN KORBAN, POLSEK SIANTAR UTARA TETAPKAN KLIEN SEBAGAI TERSANGKA

November 21, 2024

Siantar- beritakilat.com

hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi media, kuasa Hukum MSP mengatakan Sangat di sayangkan diduga kepolisian resort polsek siantar Utara tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien yang berusia masih muda. Rabu 20/11/2024



"Berdasarkan keterangan klien pada saat kejadian tersebut datang puluhan masyarakat yang tak di kenal (otk) dengan memukul klien sehingga wajah klien mengalami luka lebam, bibir pecah dan kaki di kasih api puntung rokok sehingga pingsan. 

Kemudian klien di masukkan ke mobil patroli Polisi dan lalu di bawa ke Polsek Siantar Utara lalu di mintain keterangan dengan tubuh lemas. 

Keterangan BAP Tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut. 

Pada saat kejadian di jalan dr Wahidin, Kel. melayu, Kec. Siantar Utara sekitar Pukul 22.15 Wib hanya melerai dengan cara tangan kanan sebanyak satu kali ke Anies Chrisman Sitompul agar tidak salah paham antara korban dan temannya. 

dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga Pelapor tidak berada tempat kejadian perkara tersebut yang dimaksud diatas. 

Lanjut menambahkan, kepada  kabid Propam Polda Sumut untuk memerintahkan jajarannya memeriksa oknum Penyidik Siantar utara agar
memberikan kepastian hukum yang berlaku di NKRI Sehingga  mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. Ujarnya (Tim/red) 

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Bosar Maligas, 2,88 Gram Sabu Diamankan

November 15, 2024
 
Simalungun, beritakilat. Com Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  

Sat Narkoba berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu di gudang sawit Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
  
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika di gudang sawit tersebut.  Menanggapi informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H,  bersama personil lainnya langsung melakukan penyelidikan. Kamis 14/11/2024
 
tim Sat Narkoba melakukan pengintaian di lokasi.  Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki dewasa yang berada di dalam gudang.  Tersangka yang diketahui bernama Dony Simanjuntak (32 tahun) langsung diamankan.
  
Penggeledahan yang dilakukan di gudang sawit tersebut menemukan berbagai barang bukti yang diduga berhubungan dengan narkotika, yaitu 1 (satu) paket klip sedang transparan dan 4 (empat) paket klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 2,88 gram, 1 (satu) ball plastik klip kecil, 1 (satu) unit handphone android, 1 (satu) unit timbangan digital, Uang diduga hasil penjualan Rp 210.000.
  
Dalam interogasi, Dony Simanjuntak mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya.  Dia juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang ia kenal bernama Akbar yang berada di Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
 
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.  Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun akan melakukan Pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya serta memproses lanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
 
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  Polres Simalungun akan terus berupaya untuk mengungkap kasus ini dan menindak tegas para pelaku kejahatan.
 
Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.  Masyarakat diharapkan dapat melaporkan segala bentuk kejahatan atau aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
 
Keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam menangkap pengedar sabu dan mengamankan barang bukti menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya. Ujar (Tim/red) 
orangtua MSP Angkat Bicara : hanya melerai perselisihan Pahaman antara Korban JMPS dan temannya, MSP di tetap kan tersangka

orangtua MSP Angkat Bicara : hanya melerai perselisihan Pahaman antara Korban JMPS dan temannya, MSP di tetap kan tersangka

November 13, 2024


Sumut - beritakilat. Com, 
hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi dari media orang tua MSP mengatakan sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada anakku hanya melerai temannya malah di tetap kan tersangka oleh Polsek Siantar Utara. 

Sehingga pada saat kejadian tersebut anakku di keroyok oleh orang tak di kenal sehingga mengalami luka-luka wajah lebam, bibir pecah dan kaki di kasih Api puntung rokok sehingga Pingsan.  Selasa 12/11/2024

"Berdasarkan keterangan anakku tidak ada memukul korban yang bernama Joshua Mario Putra sihombing pada saat kejadian tersebut pada tanggal 25 September 2024 sekitar Pukul 10.15 wib. 

Pada saat  Tempat kejadian Perkara, anakku yang berinisial MSP hanya melerai dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali bagian Bahunya Anjes chrisman Sitompul agar selesai perselisihan pahaman antara temannya sama korban Anjes Chrisman Sitompul. 

dan sangat terkejut yang buat laporan polisi yang di Terima oleh SPKT Polsek Siantar Utara atas nama Melva Liceria Simanjuntak  LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara 
"Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga tidak berada di tempat kejadian Perkara. 

Lanjut menambahkan, pada saat kejadian tempat perkara tersebut dengan kondisi anakku yang bernama Muhamamd Sahri Pulungan sangat prihatin di pukul oleh otk dan di kasih api puntung rokok dan Pingsan. 

"besar harapan kepada Kapolda Sumut untuk berikan kepastian Hukum kepada anakku yang merupakan korban dari  Pengeroyok kan orang Tak di kenal di Jalan Wahidin, kelurahan melayu, kec Siantar Utara pada tanggal 25 September 2024.

Berikut ini hasilnya rontgen atas nama Jhosua Mario Putra Sihombing yang telah di keluarkan dari pihak RS vita insani kota Siantar pada tanggal 27 September 2024;
1.kedudukan tulang : tukang lumbosacral baik, 
2.tak tampak lesi titik/blastik maupun fraktur
3. Tak tampak pembentukan spur di vertebra lumbalis
4. Tak tampak penyimpanan ruang diskus interverbralis jaringan lunak tenang. Ujarnya (Tim/red)

Translate