Siantar - beritakilat.Com,
hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Informasi yang di Terima dari redaksi dari media kuasa hukum MSP mengatakan sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien hanya melerai temannya malah di tetap kan tersangka oleh Polsek Siantar Utara.
dan pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 Kepolisian resort polsek siantar Utara memberitahukan kepada kuasa hukum bahwasanya klien telah di limpahkan kepada kejaksaan negeri siantar sekitar pukul 13.00 wib.
Kemudian Saat klien Msp di tanyak sama jaksa atas nama saut benhard untuk menceritakan kejadian pada tanggal 25 September 2024 Sehingga pada saat kejadian tersebut. Lalu klien MSP menceritakan kronologi kejadian tersebut hanya melerai perselisihan paham antara korban dan temannya dengan cara tangan kanan msp memukul bahu Sebanyak 1 kali (tidak ada gunakan bongkahan batu bangunan) kepada Anjes Chrisman Sitompul sebagai korban.
Setelah melerai pada saat itu datanglah puluhan masyarakat yang orang tak di kenal lalu memukul MSP sehingga mengalami luka-luka wajah lebam, bibir pecah dan kaki di kasih Api puntung rokok sehingga Pingsan. Kamis 21/11/2024
"Berdasarkan keterangan BAP di kepolisian resort Polsek Siantar Utara MSP tidak ada memukul korban yang bernama Joshua Mario Putra sihombing pada saat kejadian tersebut pada tanggal 25 September 2024 sekitar Pukul 22.15 wib yang beralamat di jalan Dr wahidin, kelurahan melayu, kecamatan Siantar utara.
dan sangat terkejut yang buat laporan polisi yang di Terima oleh SPKT Polsek Siantar Utara atas nama Melva Liceria Simanjuntak LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara
"Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga tidak berada di tempat kejadian Perkara.
Lanjut menambahkan, pada saat kejadian tempat perkara tersebut dengan kondisi wajah kkien yang bernama Muhamamd Sahri Pulungan sangat prihatin di pukul oleh otk, bibir pecah, dan di kasih api puntung rokok.
Pada saat pelimpahan klien Msp kepada kejaksaan negeri siantar dan penyidik polsek siantar utara hanya membawa bongkahan batu bangunan sebagai alat bukti tindak pidana yang di maksud tersebut diatas.
Namun Klien yang berinisial Msp menjelaskan tetap membantah tidak ada gunakan baru bongkahan bangunan tersebut dan bahwasanya tidak tahu mengenal batu tersebut yang ditunjukkan sebagai alat bukti dari kepolisian resort polsek siantar utara dan kemudian di serahkan kepada kejaksaan negeri siantar yang bernama saut benhard.
"besar harapan kepada hakim PN siantar memberikan kepastian hukum agar klien di bebaskan dari Penjara dan pemulihan nama baik di lingkungan keluarga dan masyarakat dan pada saat pelimpahan kejaksaan negeri kota siantar, tetap pada pendiriannya tidak ada melakukan tindak pidana yang dimaksud laporan tersebut pada tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 22.15 Wib di tempat kejadian Perkara yang beralamat di jalan dr wahidin, kelurahan melayu, kec. Siantar utara. (Tim/red)