Tampilkan postingan dengan label LQ Indonesia Lawfirm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LQ Indonesia Lawfirm. Tampilkan semua postingan

Tidak Ada Jeruk Makan Jeruk, LQ Indonesia Lawfirm Adukan Oknum Brigjen Whisnu Hermawan Terkait Raibnya Barang Bukti Indosurya

Juni 24, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – LQ Indonesia Lawfirm, hari ini menyurati Presiden JoKowi ke Mensekneg terkait hilangnya barang bukti kasus Indosurya dan kaburnya para penjahat Investasi Bodong. Hal ini terkait tidak di gubrisnya laporan Propam terhadap Oknum Brigjen Whisnu Hermawan terkait hilangnya Triliunan barang bukti Indosurya dan DPO nya para penjahat investasi bodong.

"Benar tidak ada jeruk makan jeruk. Kadiv Propam Polri Irjen Syahrar tidak berani proses sesama Jenderal, aduan dugaan pelanggaran etik malah di limpah ke wasidik. Banci, ga berani jalankan tugasnya." Ujar Alvin Lim menimpali tidak di prosesnya aduan propam.

LQ Indonesia Lawfirm tidak diam saja dengan tidak di tindaklanjutinya aduan propam, melainkan mengirimkan aduan resmi ke Presiden Jokowi agar oknum Jenderal Polri nakal itu bisa di Proses hukum atas dugaan pelanggarannya. "Kami surati Presiden Jokowi agar di proses hukum dengan aduan yang kami sampaikan. Jangan sampai oknum Polri brengsek justru malah di promosi bukannya dicopot. Ini akan merusak reputasi institusi Polri ke depannya." Ucap Alvin Lim selaku pendiri LQ Indonesia Lawfirm.

Diketahui bahwa Brigjen Whisnu Hermawan diduga berperan dalam raibnya aset sitaan Indosurya bernilai Triliunan rupiah dan tidak maksimalnya penanganan kasus Investasi Bodong sehingga adanya DPO para boss Investasi bodong dari Suwito Ayub Indosurya, Andreas Andryanto Net89 dan Evelin Petruscha Wanartha. Brigjen Whisnu diketahui adalah orang dekat Agus Andreyanto dan akan di naekkan pangkat menjadi Kapolda berpangkat Jenderal Bintang dua. "Diduga karena lancar setoran maka karir oknum Jenderal Polisi ini moncer, alhasil banyak aset sitaan Investasi bodong raib." Pungkasnya. (*/Red)

 

LQ Indonesia Lawfirm Berikan Bukti Video Keberadaan Judi Di Semarang 900 Meter Dari Akpol

Juni 15, 2023

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Sebuah video yang menyebut adanya tempat perjudian di Jalan Hasanudin dekat Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M. Iqbal Alqudusy, mengklarifikasi video yang ramai dibicarakan warganet tersebut.

"Tempat tersebut sudah tutup 1,5 tahun yang lalu," kata Iqbal, dikutip dari regional.kompas.com, Selasa (30/8/2022). 

Iqbal menegaskan, pihaknya telah mengecek lokasi yang dimaksud dalam video dan memastikan bahwa tidak ada lagi kegiatan di tempat tersebut. 

LQ Indonesia Lawfirm kembali membongkar dan menguak sarang judi di dekat Akpol Semarang. Terlihat di video yang tampil di Tiktok LQ Indonesia Lawfirm, suasana di lokasi tempat perjudian. "Video ini diberikan oleh masyarakat kepada LQ yang memvideokan langsung dari tempat kejadian. Lokasi Judi ini berada kurang lebih 900 meter dari Akpol Semarang. Lokasi ada di Lipstick dan Kartosuryo dekat Hotel Edge Semarang." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH 

Memang benar tempat perjudian ini sempat ditutup ketika berita tempat tersebut diviralkan oleh Pengacara Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA. "Namun, sayangnya sejak pak Alvin Lim ditangkap atas tuduhan pemalsuan KTP, lokasi tersebut langsung buka kembali. Tidak mungkin jika tidak ada oknum Polri yang membeckingi." Tambah Advokat Bambang Hartono.

"Alvin Lim sengaja di ancam hukuman penjara dengan 185 Laporan Polisi ITE pebcemaran nama baik karena mengkritik oknum kejaksaan, padahal Judi Online berjamur dan gembongnya pun dibiarkan berkeliaran. Saya pertanyakan integritas Dirtipidsiber, berapa banyak Gembong Judi Online sudah mereka tangkap selama ini? Kenapa yang saya dengar hanyalah penindakan kasus ITE Pencemaran nama baik yang menjadi fokus kerja Dirtipidsiber? Baiknya di copot saja jika Dirtipidsiber hanya jadi alat oknum. Tidak ada manfaatnya untuk masyarakat dan negara!" Tegas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

"Banyaknya Judi online berkeliaran dan dibukanya kembali Judi darat membuktikan bahwa sudah ada Ferdy Sambo yang baru dan ada oknum kepolisian yang mendapatkan uang dari bisnis haram ini. Apalagi dengan dibungkamnya Alvin Lim, membuat bebasnya penjahat dan oknum berbuat kriminal dan melanggar hukum. Sangat disayangkan negara ku tercinta sudah menjadi sarang mafia." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH. (*/Red)  

Link Video Bukti Perjudian dekat Akpol Semarang:

https://youtube.com/shorts/sN512xr7AoQ?feature=share

ERICK THOHIR & GARIBALDI THOHIR DI ADUKAN KE KPK OLEH LQ INDONESIA LAWFIRM TERKAIT DUGAAN TIPIKOR, SAHAM GOTO-TELKOMSEL

Februari 20, 2023

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - LQ Indonesia Lawfirm menerima surat kuasa khusus dari LSM Konsumen Cerdas Hukum (LSM KCH) perihal aduan masyarakat mengenai dugaan kerugian negara dalam pembelian saham GOTO yang dilakukan oleh salah satu BUMN PT Telkom yang diduga merupakan perbuatan melanggar UU Tipikor. LSM KCH melampirkan bukti awal dugaan tipikor ini dalam surat aduannya dan menunjuk LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum, karena LQ dikenal sebagai Firma Hukum yang tegas, vokal dan penuh integritas. Terlapor dalam Dumas ini adalah Erick Thohir selaku Menteri BUMN, Garibaldi Thohir selaku komisaris Goto dan adalah kakak kandung Erick Thohir. 


Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, advokat Bambang Hartono, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan "Diketahui bahwa ada transaksi GOTO dengan salah satu subsidiari BUMN, PT Telkomsel yang 65% sahamnya dimiliki PT Telkom dan 35% sahamnya dimiliki Singtel (perusahaan telekomunikasi Singapore). 

Aduan masyarakat kami layangkan ke KPK berdasarkan tiga transaksi mendasar sebagai berikut: 

Pertama tanggal, 16 November 2020

Telkomsel membuat perjanjian dengan PT AKAB (Gojek) untuk investasi dalam bentuk Obligasi Konversi/Convertible Bond (CB) TANPA BUNGA sebesar US$150 juta (setara Rp2,1 triliun per 31 Des 2020). Jatuh tempo CB, 16 November 2023. 


Kedua tanggal, 18 Mei 2021, kembali Telkomsel menandatangani Perjanjian Pembelian Saham GOTO. US$150 juta (Rp2,1 triliun) dikonversi menjadi 29.708 lembar. US$300 juta (Rp4,2 triliun) yang merupakan opsi beli menjadi 59.417 lembar. Totalnya dengan demikian 89.125 lembar saham senilai Rp6,3 triliun (harga US$5.049 (Rp70 juta)/lembar).


Ketiga, tanggal 29 Oktober 2021

AKAB (GOTO) melakukan perubahan akta No. 128. 

*Terdapat perubahan pada status Garibaldi Thohir.*

*Kini ia menjadi Komisaris Utama sekaligus pemegang saham Seri D GOTO sebanyak 1.054.287.487 lembar (setara Rp1.054.287.487 pada harga nominal Rp1/lembar). 


Pada tanggal 16 Maret 2022,

GOTO secara resmi mengumumkan IPO dengan harga penawaran Rp316-Rp346/lembar. 

Sekarang Harga GOTO per lembar Rp.125 per tanggal 17 Februari 2023." Jelas Advokat Bambang Hartono, SH, MH 


Adapun jelas dari penjabaran diatas ada kerugian negara. Pertama, transaksi obligasi selama 3 tahun tanpa bunga yang diberikan oleh Telkomsel senilai 2.1Triliun sangat janggal. Bond itu adalah surat hutang. Negara Indonesia saja mengeluarkan ORI (Obligasi Retail Indonesia) itu memberikan bunga ke masyarakat. Suku bunga ORI 022 TAHUN 2022 adalah 5.95% per tahun. Anggap uang ORI yang di taruh di Bond Goto. Maka, Negara sudah rugi 3 tahun kali 5.95% = 375 Milyar Rupiah nilai bunga yang seharusnya di dapat minimal untuk balik modal ORI. Belum di hitung kompounding. Kedua adalah transaksi pembelian Saham GOTO senilai 6.3 Triliun rupiah, saham ketika IPO berkisar Rp.316-346 per lembar. Sekarang yang hanya Rp.125 maka capital loss, atau kerugian harga pasar sekitar 60% dari modal 6.2 Triliun yaitu senilai 3.2Triliun rupiah. 

Anehnya ketika Negara dirugikan ini, malah Garibaldi Thohir dijadikan Komisaris Utama dan mendapatkan 1 Milyar lembar saham Goto. Apalagi Garibaldi Thohir adalah saudara kandung Erick Thohir menteri BUMN yang membawahi PT Telkom/Telkomsel. Disinilah kami adukan dugaan tindak pidana Korupsi agar diusut tuntas. Bukan untuk menyerang individu tertentu tapi karena kami perduli negara dan masyarakat. Kerugian negara ini adalah uang milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak semestinya aturan dan etika dilanggar dan negara dirugikan demi kepentingan pihak tertentu." Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH


LQ Indonesia Lawfirm terkenal sebagai lawfirm terberani melawan oknum aparat penegak hukum, kali ini membuat gebrakan baru melawan OKNUM pejabat pemerintah yang diduga melawan hukum. "Sudah banyak pihak berteriak dan peduli agar kasus GOTO diusut oleh KPK, sebut saja Boyamin Saiman, Iwan Sumule, Agus Rihat Manalu dan Faizal Assegaf sudah bersuara lantang, namun belum ada yang berani mengadukan secara langsung ke KPK. LQ Indonesia Lawfirm selaku lawyer dan aparat penegak hukum, tidak pernah berpikir dua kali dalam menegakkan hukum di Indonesia. Matipun kami siap demi perbaikan hukum dan pemerintahan yang bersih. Semua ini semata agar Negara Indonesia bisa maju dan kesejahteraan dinikmati masyarakat, bukan pejabat korup. Ingat LQ Indonesia Lawfirm bukan musuh negara dan pemerintah, karena hanya oknum yang kami lawan bukan pemerintahan yang sah. Dan LQ Tegaskan bahwa LQ tidak ada nuansa politik dan tidak mendukung partai atau Capres manapun. Jadi jika ada isu dan gosip bahwa LQ mendukung partai atau golongan tertentu bisa kami pastikan itu bohong. Perjuangan LQ murni dalam penegakan hukum, bukan politik. Terima kasih." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH

Kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan dan dikriminalisasi, silahkan hubungi LQ di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya. (*/Red)

LQ Indonesia Lawfirm Bantah Gosip Terpecah, Makin Solid Di Tahun 2023

Desember 29, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono,  SH, MH menjawab pertanyaan dari media terkait gosip,  LQ Indonesia Lawfirm terpecah. Bambang menjelaskan bahwa ketika awal berdiri Hanafi sebagai Ketua Pengurus, namun karena kesibukannya sebagai dosen beberapa universitas maka Hanafi mengundurkan diri dari jabatan ketua pegurus dan menjadi anggota pasif. Lama kelamaan, Hanafi yang jarang datang ke kantor karena kesibukannya mengundurkan diri. "Ini hal normal, bisa di lihat bahwa Hanafi Tanawijaya lebih memilih menjadi dosen, untuk apa hanya mencantumkan nama saja jika tidak ada waktu dan kontribusi. Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm,  Alvin Lim dengan tegas meminta agar Pengurus dan rekanan yang tidak memiliki komitmen untuk mundur saja dari kepengurusan agar diganti dengan rekanan dan pengurus yang baru. Itu hal normal dalam kepolisian saja Kapolri juga bisa pensiun dan Pemimpin yang tidak ada waktu atau memilih mengerjakan hal lain bisa mengundurkan diri seperti ketum PSSI Iwan Bule."

 

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat tidak perlu mengubris berita miring yang adalah fitnah dan dihembuskan untuk merusak reputasi LQ Indonesia Lawfirm, apalagi yang mrnghembuskan adalah seseorang yang mengaku sebagai advokat namun kenyataan masih kuliah semester 4 di data Dikti, juga merupakan antek penipu investasi bodong. "LQ Indonesia Lawfirm memilih untuk fokus ke pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas rekanan. Buat apa buang-buang waktu. Biarkan anjing mengonggong, kafilah tetap berlalu. Di maklumi saja, ada pihak yang sirik akan prestasi dan keberhasilan LQ. Jika orang mampu seharusnya bersaing dalam prestasi, bukan sebar fitnah dan hoax. Masyarakat bisa selalu cek fakta dan mengontak LQ Indonesia Lawfirm jika ada pertanyaan."

 

Bambang menambahkan bahwa dalam waktu dekat LQ Indonesia Lawfirm akan mengumumkan prestasi terbarunya dalam menerima kuasa sebuah Bank dalam Transaksi keuangan bernilai Triliunan rupiah. "Dalam waktu dekat akan diumumkan,  LQ sebagai kuasa hukum dari direksi bank untuk kepengurusan transaksi keuangan, nilainya total Triliunan. Keberanian, integritas dan kinerja LQ sudah diakui. LQ juga mendapatkan banyak tawaran kerjasama di daerah untuk buka firma dengan nama LQ. Komentar masyarakat dalam youtube channel,  IG dan medsos lainnya tentang LQ,  99% positive. Menunjukkan tinggi nya kepercayaan masyarakat terhadap LQ. Fitnah murahan percuma."

 

LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi kepada seluruh klien yang sudah memberikan kuasa dan kepada masyarakat yang terus mendukung perjuangan LQ sehingga dalam 3 tahun bisa mendapatkan kesempatan mencetak prestasi. "Terima kasih untuk tahun 2022 yang sempurna, kita nantikan tahun 2023 penuh dengan berkat, rejeki dan perlindungan Tuhan. LQ Indonesia Lawfirm Hadir makin solid dengan pengurus dan rekanan lama dan baru yang komit dan berintegritas. Tentunya pengurus baru akan membawa semangat perubahan yang lebih baik."

 

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau masyarakat untuk waspada kepada orang yang mengaku Lawyer apalagi tidak punya track record, tidak punya ijazah SH yang valid, namun berani mengaku sebagai Advokat. "Banyak oknum mengaku pengacara ternyata adalah makelar kasus, yang kerjanya memeras dan menipu masyarakat. Sudah terbukti satu oknum mengaku pengacara bernama Natalia Rusli yang pernah berseteru dengan LQ,  sekarang tersangka dan DPO kasus penipuan. Oknum baru yang mengaku pengacara dan sering memfitnah LQ juga tidak jauh beda, apalagi oknum tersebut tidak memiliki prestasi penanganan kasus, kita buktikan dengan jalannya waktu."

 

LQ Indonesia Lawfirm terkenal vokal, berani dan sudah memiliki 4 cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya. (*/Red)

Kuasa Hukum Korban ATG LQ Indonesia Lawfirm Harapkan Proses Hukum Tidak Bertele - tele

November 11, 2022

 


Jakarta, BeritaKilat.Com - Hampir 5 bulan berlalu sejak Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) dilaporkan ke Bareskrim Polri. ATG diduga merugikan sebanyak 141 orang dengan nominal mencapai Rp15 miliar. 


Kuasa Hukum para korban, Mustain Billah Marap, S.H mengungkapkan bahwa sejak Juni 2022 awal pelaporan hingga November 2022, proses hukum masih di tahap pemanggilan para saksi korban. Penyelidik hingga kini baru memeriksa sebanyak 11 saksi korban. 


Bapak Y, salah satu korban ATG menyatakan bahwa para korban sudah datang dalam pemeriksaan saksi. Bukti-bukti video dan berkas juga sudah diberikan kepada penyelidik. Adapun korban lainnya sebanyak 140 orang mengungkapkan kekuatiran mereka kalau-kalau laporannya akan jalan di tempat. 


Saat ditemui di kantor LQ Indonesia Law Firm, Adi Gunawan, S.H., M.H selaku kuasa pelapor memberikan keterangan bahwa "Kami telah meminta kepada penyidik untuk segera melakukan pemanggilan kepada para terlapor, seharusnya saksi-saksi yang telah hadir cukup untuk menguatkan adanya tindak pidana dalam laporan yang kami buat". 


Mustain dan Adi Gunawan, tim kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm berharap agar hukum tidak tumpul ke atas. Mereka berharap agar penyidik PMJ segera memanggil pihak PT. Pansaky Berdikari Bersama atas laporan dugaan tindak pidana tersebut, agar proses dikepolisian bisa ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.


Sebelumnya, para korban Robot Trading ATG menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di nomor 0817-4890-999. Para korban kemudian melalui LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum telah melaporkan Robot Trading ATG yg dikelola PT. Pansaky Berdikasi Bersama ke Mabes Polri yang teregister dengan nomor LP: STTL/179/VI/2022/Bareskrim, namun laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Hingga berita ini rilis tidak ada konfirmasi dari pihak Robot Trading ATG yg dikelola PT. Pansaky Berdikasi Bersama. (*/Red)

Alvin Lim Ditahan, Ini Curahan Hati Sang Putri

Oktober 20, 2022


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Pengacara vokal Alvin Lim dijemput paksa jaksa saat berada di Bareskrim dan langsung ditahan di Rutan Salemba, Selasa (18/10/2022) malam. Ini terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam banding kasus dugaan pemalsuan dokumen. 


Kuasa hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus memprotes penahanan kliennya. Sebab menurutnya hingga tadi malam, pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut. Saddan justru mengetahui surat putusan dari pihak Rutan Salemba. 


"Kami mempertanyakan proses penahanan kejaksaan, karena sampai sekarang kami belum mendapatkan apa yang dimaksud dalam putusan tersebut," ujar Saddan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022) malam. 


"Tetapi kami tadi sudah membaca pihak lapas, ada di poin 6, bahwa terdakwa harus ditahan," imbuhnya. 


Saddan mengaku aneh dengan bunyi dari putusan tersebut. Sebab sepengetahuannya, putusan Pengadilan Tinggi DKI hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana tak disebutkan adanya perintah penahanan. 


"Tapi dalam hal ini ada penambahan frasa (penahanan Alvin Lim)," ucapnya. 


Saddan pun mempertanyakan urgensi penahanan Alvin. Ini mengingat, Alvin bukanlah seorang mafia, penjahat besar apalagi teroris. Justru kontribusi Alvin dalam mereformasi dunia penegakan hukum, menurutnya sangat signifikan. 


"Alvin Lim ini bukan teroris yang harus dilakukan dengan sangat-sangat menarik perhatian. Kita ketahui Alvin Lim adalah lawyer yang vokal dalam beberapa hal mengkritisi tatanan pemerintahan, tatanan hukum yang sekarang memang harus diperbaiki. Jadi sebenarnya negara sangat beruntung memiliki Alvin Lim, karena Alvin Lim memberikan nuansa baru dalam penegakan hukum yang ada," tuturnya. 


Sementara, putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim, bersedih atas penahanan sang ayah. Walau demikian, remaja 13 tahun itu ikut mengkritisi proses hukum terhadap ayahnya. 


"Bapak aku sekarang dipenjara karena cinta klien-kliennya. Dia divonis maksimal 4.5 tahun, sementara pelaku utamanya di kasus ini cuma 2,5 tahun. Masuk akal nggak?" ujar Kate.


Menurut dia, sikap dan tindakan sang ayah selama ini hanya ingin membela masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan, termasuk para korban investasi bodong. Namun karena dalam upaya tersebut menyinggung banyak pihak yang terlibat atau harus bertanggung jawab, kata dia Alvin harus menanggung risiko yang ia alami saat ini. 


"Memangnya papi aku siapa? Papi aku cuma mau ngebela korban-korban masyarakat investasi bodong. Papi aku cuma mau menegakkan keadilan. Tapi sekarang papi aku yang malah dipenjara. Sementara penjahatnya bebas berkeliaran di sana," tutur Kate.


"Papi aku ngebela masyarakat sampai bikin video-video. Karena dia tahu no viral no justice," sambungnya. 


Kate pun meminta perhatian dan bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait persoalan ini. 


"Papi saya dipenjara karena dia banyak membela masyarakat di luar sana. Dan kalau saya harus dipenjara, saya rela. Karena saya mau membela papi saya. Bapak saya di sini hanya korban, masa korban dipenjara? Penjahatnya di luar sana tepuk tangan," papar Kate. 


"Mohon maaf kalau ada salah kata atau apa pun. Karena saya di sini hanya ingin membela papi saya," lanjutnya.

Masyarakat Dukung Perjuangan Alvin Lim Vokal Terhadap Oknum Kejaksaan Melalui Komentar di Media

September 21, 2022


JAKARTA, BeritaKilat.Com
– Maria Ketua Umum LSM KCH buka suara terkait ramai-ramai jaksa melaporkan Alvin Lim ke kepolisian atas dasar ITE mencemarkan Kejaksaan. "Justru oknum kejaksaan, dalih membela kejaksaan malah merusak reputasi, karena memperlihatkan sikap arogan, anti kritik kepada masyarakat yang perduli Adhyaksa. Kejaksaan harusnya berkaca dan membaca komentar masyarakat di media masa, detik.com berjudul Persatuan Jaksa DKI Polisikan Alvin Lim soal Konten 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Hampir semua komentar menghujat kejaksaan dan membela Alvin Lim.

Berikut komentar Netizen di detik.com:

Fahrizal Anwar: Cicak di dinding pun tau, kl dstu tempatnya Mafia.

I Gede Rai: Hancur hukum kita karena ulah para penegaknya sendiri

MLT: Kenapa harus dilaporkan?, yg disebut kejaksaan koq bukan menyebut seseorang. Itu mungkin yg dirasakan masyarakat. Jika Jaksa yg dimaksud bukan mafia tdk perlu kebakaran jenggot.

Udinkeple: Buat apa memperkarakan hal umum yg sdh diketahui masyarakat luas, kecuali bila ada yg mengatakan kejaksaan sarang orang baik berintegritas, kredibel dan jujur, maka sangat pantas bila pemberi pernyataan itu dituntut berat, krn telah menyebarkan fitnah

Alek Jarene: Lha memang iya to? Tikuspun tau

Danny Prisetyawan: Ga ada jaksa hartanya cuma dari gaji pemerintah. Isinya peghasilan gratifikasi, hadiah, KKN, jual beli perkara. Di kota wisata cibubur perumahan mewah banyak asn, polisi, tni punya aset. 

Yoppy Bernady: Sseorg bila dituduh sesuatu (aib nya dibongkar) apabila tdk benar atau hoax pasti cuex bebex alias bodo amat... Toh ga merasa... Tp bila merasa dan tdk mau kebuka aib nya pasti akan melakukan sesuatu... Dgn cara apapun agar aib nya tertutup rapat... 

Soebandrio: Setuju.. Laporin saja.. Wong contohnya jaksa pinangki itu hidupnya sederhana, sholehah, suka menyumbang, dan tidak suka duit suap.... 🤣

Yudo Soedarmo: Semua tahu kalian dan keluarga makan uang haram. Masih ngeles?

Doyan: Jiaahhhh... satu indonesia juga sudah tahu kali, apalagi yg pernah berurusan sama hukum.

Alvin Lim ini sangat cerdas dia berhasil membuktikan bahwa slogan Jaksa Agung dan Jampidum yang digaungkan Restorative Justice hanya pepesan kosong, karena nyatanya Kejaksaan lebih peduli dengan pencitraan, terhadap orang yang kritik kejaksaan, langsung gunakan Langkah pidana, padahal Jaksa Agung dan Jampidum, jualan kecap bahwa Pidana adalah ultimum remedium atau langkah terakhir. "Nyatanya ketika di kritik langsung para jaksa berteriak bak pahlawan kesiangan membela Kejaksaan, dan lupa bahwa gaji mereka berasal dari uang masyarakat." Ujar Maria dengan kecewa.

Statement Alvin Lim bahwa oknum Jenderal Jaksa banci justru telah terbukti, bahwa 1 orang Alvin Lim haruslah di keroyok jaksa-jaksa diseluruh daerah. "Harusnya jika jantan jaksa, satu lawan satu dan debat terbuka. Di mata masyarakat, kejaksaan hancur dan hilang kredibilitasnya, terlepas dari naeknya Rating kejaksaan, masyarakat sudah hilang kepercayaan terhadap kejaksaan. Seharusnya masyarakat yang kritik kejaksaan di terima dan didengarkan oleh kejaksaan, jika ada pernyataan yang tidak benar tentang kejaksaan, di bantah oleh Kapuspenkum. Bukannya dengan pengecut, rame-rame mengeroyok seorang advokat yang ikhlas dan mewakili suara kekecewaan masyarakat." Kritik Maria dengan raut kecewa.

Alvin Lim tahu resiko dia besar bicara, namun demi perbaikan institusi penegakan hukum dia rela berkorban, ini justru sikap yang harus di miliki setiap pejuang dan rakyat untuk membela negara ini, karena benar kata Soekarno perjuangan jaman sekarang melawan bangsa sendiri, berupa pejabat dan penguasa korup dan sewenang-wenang, bukan penjajah asing. (*/Red)

Ini Tanggapan Alvin Lim, Kuasa Hukum Freddy Widjaja Atas Gelar Perkara Mabes

September 17, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Mabes POLRI mengelar perkara dugaan pemalsuan akta lahir para pemilik Sinarmas, Indra dan Frangky Widjaja Kamis 15 September 2022. Hadir dalam gelar perkara, unsur pengawasan Irwasum dan Bidkum, serta pihak pendumas dan kuasa hukum terlapor.

Dalam gelar perkara, ditanyakan oleh Korwas Kombes Wawan kepada pihak Terlapor mengenai Objek surat palsu apakah benar palsu dan diberikan kemana?

Edi Santoso, kuasa hukum Sinarmas yang hadir menjawab "Akta Lahir palsu diberikan Eka Tjipta Widjaja kepada Indra Widjaja dan Franky Widjaja (Pheng Lian dan Jong Nian) untuk digunakan dari kecil, untuk membuat ktp, passport dan semua akta lainnya. Akta lahir palsu diberikan sebagai lampiran pengajuan gugatan pembatalan anak sah di Pengadilan Negeri." Ucap Edi Santoso dengan muka tertunduk dan suara lirih. Ketika diminta copy surat dan akta lahir palsu yang aslinya oleh korwas Kombes Wawan, dijawab tidak dibawa oleh Edi Santoso.

Freddy Widjaja selaku anak Kandung Eka Tjipta Widjaja mengaku dirugikan karena pengunaan surat akta lahir palsu itu menyebabkan batalnya akta anak Freddy Widjaja. "Kerugian baik materiil maupun imateriil telah terjadi akibat pengunaan surat palsu tersebut. Ini salah satu unsur pidana pasal 266 ayat 2 "pidana mengunakan akta otentik palsu yang dapat menimbulkan kerugian."

Freddy Widjaja sebagai pendumas mengucapkan terima kasih atas digelarnya perkara dugaan pengunaan akta otentik palsu ini. "Melalui gelar, semua peserta gelar mendengar langsung pengakuan bahwa surat palsu itu memang diakui di gunakan oleh Indra Widjaja dan Franky Widjaja. Jelas sudah unsur pidana semua teepenuhi. Alat bukti berupa surat keterangan dari Disdukcapil bahwa akta lahir tersebut palsu juga sudah diberikan kepada penyidik beserta keterangan saksi dan keterangan ahli yang mendukung terjadinya pidana pemalsuan surat." 

Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA selaku kuasa hukum Freddy Widjaja dari kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm, dengan tegas memberikan tanggapan. "Saya hadir dalam gelar perkara tersebut, dari pernyataan dan raut wajah semua peserta gelar, bisa dibaca bahwa pidana itu terjadi, dipenuhi unsur dan cukup alat bukti. Tinggal "Nyali Polisi" yang akan menjadi penentu, berani gak Mabes Polri menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka kepada Indra Widjaja dan Frengky Widjaja, penguna Akta lahir palsu, mengingat infonya mereka (para pemilik Sinarmas) adalah orang kuat dan salah satu dari 9 Naga yang ditakuti pejabat. Dari kasus ini akan menjadi pembuktian apakah Indonesia negara hukum atau Negara kalah dengan oknum Mafia "9 Naga" yang konon menjadi ladang uang oknum Bhayangkara." 

Jika jelas-jelas orang sudah mengaku secara sadar mengunakan surat palsu, malahenyalahkan bapak mereka. Hal yang menurut saya "ungrateful", apalagi orang mati yang disalahkan. Terlebih akibat hukum dari Akta lahir palsu, ktp, passport, surat nikah beserta akta lahir anak mereka yang dibuat berdasarkan akta lahir palsu dapat pula dibatalkan secara hukum. "Parahnya jika akta lahir mereka palsu, lalu hak apa yang mereka (para Terlapor) punya terhadap harta warisan dan aset Sinarmas? Karena secara hukum, de jure, keberadaan Indra Widjaja dan Frengky Widjaja tidak diakui oleh negara. Kelahiran mereka tidak diakui, bisa saja sama dengan mereka adalah asing/alien, yang patut di usir dari bumi pertiwi karena tidak punya legal standing." 

"Saya minta Kapolri agar tegas dan segera tahan kedua penjahat penguna akta lahir palsu tersebut, karena pembiaran terhadap pelaku pidana adalah perbuatan pidana pula. Sekali-kali Kapolri buktikan bahwa Equality before the Law itu ada di Indonesia dan segera tahan Kedua terlapor Indra Widjaja dan Franky Widjaja." Ucap Alvin Lim dengan mengebu-gebu. (*/Red)

Polisi Atau Preman Aksi Penyidik Polda Sulut Teror Saksi Pelapor

September 10, 2022

SULUT, BeritaKilat.Com - Kuasa Hukum Hadi Pandunata (HP) dan Victor Pandunata (VP) mengingatkan Polda Sulut agar tidak melakukan teror serta intervensi terkait pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Laporan Yance Tanesia, karena selain menimbulkan kegaduhan juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Karena seharusnya penyidik taat dan tunduk pada Undang-undang yang berlaku 


Saddan Sitorus selaku kuasa hukum menerangkan bentuk teror dan intimidasi terlihat ketika kemarin 08 September 2022 sekitar pukul 13. 00 WIB  Puluhan Penyidik dari Kepolisan Daerah Sulawesi Utara yang dipimpin Penyidik Agus dan J.R Gansalangi bersama team menyambangi kediaman HP dan VP secara mendadak, tidak diketahui apa tujuan atas kunjungan, namun menurut Kuasa Hukum, tindakan itu ilegal dan diduga memiliki kepentingan yang tidak mencerminkan sebagai penyidik sebagai penegak hukum. 


“Abuse of power yang dilakukan penyidik Agus dan J.R Gansalangi, datang tanpa konfirmasi, ini teror namanya. Klien kami kooperatif dan menjunjung tinggi hukum sebagai panglima tertinggi, lalu mereka datang apa kepentingannya? Terlihat seperti ada kepentingan besar dan titipan “ Tegas Saddan. 


Kekecewaan lain Saddan dengan tindakan penyidik sebagai penegakan hukum yang terkesan asal dan tidak menunjukkan sikap presisi, karena sebelumnya atas laporan polisi tersebut hanya mendasar kepada pemberitaan-pemberitaan salah di media online lokal Manado “wajar saja bila masyarakat tidak lagi respek melihat kinerja polisi yang asal dan tidak mencerminkan penegakan hukum, Undang-undang itu dasar polisi bertindak jadi jangan dilanggar dan tidak boleh asal, polisi itu harus paham UU” tambah saddan 


Menurut LQ Indonesia Law Firm, penanganan perkara Laporan Polisi Yance Tanesia, sangat tendensius dan terkesan dipaksakan sehingga bisa diperkirakan meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian secara seketika “Penyidik Polda Sulut terlalu arogan, kewenangan sebagai penyidik sudah di salah artikan, ini bisa mempengaruhi kepercayaan publik, bekerja saja sesuai prosedur lebih elegan, kontak dan surat kuasa jelas diketahui penyidik kenapa tidak komunikatif, aneh sekali, “ jelasnya 


Menambahkan penjelasan Saddan, Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm lainnya, Nathaniel Hutagaol SH,MH menyebutkan perihal penanganan perkara Yance Tanesia, penyidik terbukti gagal paham dan perlu dikoreksi dalam memaknai Undang-undang No. 40 Tahun 1999 dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia No. 03/DP/MOU/III/2022 dan No. NK/4/III/2022, “Oknum Polisi Polda Sulut bertindak diluar kewenangan melakukan Persekusi Pers Manado. Pers merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang mana informasi tersebut dapat menjadi edukasi, saran, serta kritik. Namun, yang paling terpenting ada fakta dalam berita tersebut. Namun hari ini dimana negara Indonesia sudah masuk di era reformasi, Oknum Polda Sulut dengan arogansinya dengan menggunakan instrumen institusi Kepolisan mempersekusi masyarakat dan pers” Terang Nathaniel dengan lugas. 


Menurutnya Nathaniel, dasar hukum Yance Tanesia telah membuat Laporan Polisi di kantor kepolisian daerah Sulawesi utara, dalam perkara Tindak Pidana Penghinaan dan atau Pencermaran Nama Baik sebagaimana diatur pada pasal 311 Sub Pasal 310 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/195/IV/20222/SPKT/SULUT, sangat prematur, karena tidak menjalankan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana aturan UU Pers. 


“Demi terciptanya demokrasi dan kebebasan pers yang elegan, yang namanya penindakan laporan polisi akibat adanya pemberitaan suatu pers harus dilakukan hak jawab dan hak koreksi dari masing-masing pihak dan kesemuanya harus melalui Dewan Pers untuk menentukan sebuah pemberitaan yang diberitakan pers masuk ranah pelanggaran kode etik atau pelanggaran tindak pidana, pemahaman keliru penyidik harus kami luruskan, agar tidak menyalahi Undang-undang” Tukasnya 


“Intensitas kecepatan Laporan Polisi tersebut sangat mengagumkan sehingga banyak melewati proses  termasuk tidak diselesaikan secara kelembagaan pers dengan tidak memberikan hak koreksi terhadap pers yang memberitakan berita tersebut. Bahkan yang lebih mirisnya dalam penindakan tersebut klien kami HP dan CV tidak pernah membaca BAI Pelapor yang menyebabkan kerancuhan karena klien kami tidak tahu menahu landasan dari laporan Polisi tersebut. Ajaibnya lagi dalam proses penyelidikan klien kami tidak pernah dipanggil oleh pihak Polda Sulut namun Ketika sudah masuk ke Penyidikan barulah klien kami dipanggil. 


Kami selaku kuasa hukum menilai penindakan laporan polisi tersebut dari awal sudah cacat formil, sehingga atas tindakan tersebut kami sudah melaporkan Oknum Polda Sulut ke Propam Mabes Polri dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/5010/VIII/2022/BAGYANDUAN tertanggal 31 Agustus 2022, “ harapan kami, aduan tesebut segera diproses agar oknum-oknum polisi yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri secara umum dan Institusi Polda Sulut secara khusus ditindaklanjutin dan kalau bisa diberhentikan saja karena sudah melanggar sumpah jabatannya untuk menjadi pengayom masyarakat” Jelas Nathaniel 


Menurut LQ Indonesia Law Firm bahwa oknum yang bertindak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan harusnya ditindak tegas bukan hanya ditegur apalagi sampai dipelihara.” Jangan jadikan institusi Kepolisian menjadi senjata untuk menyerang masyarakat tapi Institusi Polri harusnya jadi pengayom bagi masyarakat serta cahaya dalam kebenaran, Tutupnya 


Masyarakat lainnya yang mengalami intimidasi atau masalah dengan oknum bisa menghubungi LQ di 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) atau 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) untuk bantuan hukum. (*/Red)

LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Komitmen Kapolri Tuntaskan Investasi Bodong Dalam RDP DPR

Agustus 25, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Kapolri dalam RDP DPR Komisi 3 menjelaskan tentang duduk perkara kasus Duren Tiga serta konsorsium 303, dan isue lainnya yang ditanyakan oleh DPR. Uniknya, Kapolri dalam RDP DPR tersebut memberikan komitmen akan menyelesaikan dan memberi perhatian kepada kasus Investasi Bodong yang mandek di Polda Setempat. 


Atas perhatian dan komitmen Kapolri Listyo Sigit, LQ Indonesia Lawfirm memberikan apresiasi terdalam. "Ini baru pemimpin yang ideal, jika memperhatikan kasus yang meyita perhatian masyarakat yang selama ini LQ perjuangkan. Pimpinan POLRI yang perduli dengan masyarakat dan berani menuntaskan kasus Investasi Bodomg tentunya sangat diapresiasi masyarakat mengingat korban Investasi bodong mencapai jutaan." Ucap Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA dengan gembira. 


Alvin berharap agar Kapolri, menjalankan dan tidak memberikan harapan kosong kepada masyarakat. "Masyarakat tidak benci POLRI, mereka justru sayang dan cinta kepada POLRI. Namun, oknum Polri ini merusak kepercayaan masyarakat dengan banyaknya penyelewengan dan kasus hukum yang direkayasa oknum penyidik. Kami para Advokat LQ siap menjadi terdepan membela dan membantu menaikkan reputasi dan citra Polri jika memang POLRI berniat merubah dan menjadi POLRI yang Presisi karena saat ini masyarakat kecewa, istilahnya patah hati karena integritas oknum yang merusak nama POLRI." 


Alvin menjelaskan bahwa dirinya tidak ada niat menjelekkan individu maupun institusi POLRI, dari 2 tahun lalu dirinya menjadi paling vokal menyerukan Polda Metro Sarang Mafia, agar pimpinan POLRI bisa mengindentifikasi oknum POLRI dan membenahinya. "Sistem hukum Indonesia Tidak bisa tanpa POLRI walau sehari, rusak negara. Namun, akan lebih rusak, jika Polri bukannya melindungi dan melayani masyarakat, namun menjadi oknum yang pagar makan tanaman." 


Korban Investasi Bodong Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari, Maria Jenny sangat gembira mendengarkan komitmen POLRI. "Bagaikan air di gurun pasir yang kering. Semoga amanah dan diberkati POLRI dalam menjalankan tugasnya. Saya dan korban lainnya, sudah 3 tahun menunggu kepastian hukum kasus Investasi bodong ini dan hampir hilang harapan. Terima kasih pak Listyo terlepas dari janji anda akan dijalankan atau tidak, saya ucapkan terima kasih jika masalah kami anda perhatikan karena Polda Metro Jaya sepertinya mandek." 


Alvin Lim menilai bahwa pimpinan POLRI sadar dan sudah on the right track, sikap gentel dan negarawan yang ditunjukkan Listyo jika benar dilaksanakan akan menjadi prestasi bagi POLRI. "Tidak akan mudah bagi POLRI untuk menjadi Presisi. Kami akan membantu memberikan koreksi yang terukur, beserta bukti-bukti dan laporan ke aparat akan adanya oknum POLRI dan memberikan kesempatan ke POLRI untuk membenahi. Semua masyarakat berharap akan adanya perbaikan dan pembaharuan di Tubuh POLRI." 


Kasus Investasi Bodong menjadi kasus yang dominan dilaporkan masyarakat kepada LQ Indonesia Lawfirm. Masyarakat melapor ke 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya), "sudah 5000 korban lebih melapor ke LQ dari investasi bodong Indosurya, KSP SB, Mahkota, Kresna, Minnapadi, Narada dan lainnya. Sebagian korban ada yang sudah mendapatkan ganti rugi, namun ada beberapa yang mandek karena adanya oknum di daerah yang tidak menjalankan laporan polisi sebagaimana aturan KUHAP. Itulah LQ mengawal hingga tuntas." Ucap Advokat Leo Detri, Co Founder LQ Indonesia Lawfirm. (*/Red)

Translate