Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Faisal Basri, Korupsi Oligarki, dan Politik Dinasti

September 06, 2024

 


_Oleh: Syaefudin Simon (Kolumnis/Wartawan PPWI)_

Jakarta, BeritaKilat.com - Putra terbaik Indonesia, Faisal Basri Batubara (65), tokoh intelektual dan ekonom, yang merawat "kewarasan logika Republik" telah pergi untuk selamanya, Kamis dini hari, 5 September 2024, di RS Mayapada, Jakarta. Ceramah, obrolan, dan tulisan Faisal, telah membuka mata "para pejalan suci" yang ingin membangun negeri ini dengan mata hati dan moralitas tanpa korupsi. 

Faisal selalu berteriak hingga kering tenggorokannya untuk mengungkap kebenaran, apa yang terjadi di negeri yang -- pinjam istilah sastrawan Mochtar Lubis -- penuh kemunafikan dan kebohongan itu. Demi membela kebenaran dan kewarasan logika, Faisal tak pernah takut kepada siapa pun. Ia terus berteriak. 

Di jalanan, di kampus, di ruang seminar. Di mana pun, selagi ada angin yang bisa mengantarkan kebenaran, Faisal selalu berteriak. Tanpa lelah. 

Seperti kicau burung Manyar yang - kata Anthony de Mello -- akan terus bernyanyi. Karena hanya itu "kemampuan alamiah" burung Manyar; menyanyi, menyampaikan isi hati.

Begitulah Faisal! Ia menyampaikan kebenaran dan merawat kewarasan logika. Karena itulah kemampuan alamiahnya. Faisal terus "menyanyi" di mana pun. Tak peduli orang mendengarnya atau tidak. 

Maka tak heran, bila tak sedikit orang menganggap suara Faisal sudah keterlaluan. Tapi tak sedikit pula orang menganggap suara Faisal adalah kebenaran. Ia menyatakan kegelisahan kaum salik. Dan hati yang bersih akan mendengarkannya.

Ketika Presiden Joko "Mulyono" Widodo, yang konon kinerjanya mendapat apresiasi 80 persen rakyat, menepuk dada dengan keberhasilan hilirisasi nikel, Faisal justru mencibirnya. 

Senayan terkesima terhadap pidato Mulyono. Dunia bisnis terkesima mengaminkannya. Rakyat yang (konon) 80 persen percaya Mulyono itu hebat, mengelu-elukan keberhasilan hilirisasi nikel -- memuja setinggi langit presiden yang tampak lugu itu. 

Faisal tidak. Indra penciuman ekonominya, berhasil mendeteksi, apa yang dibangga-banggakan Mulyono omong kosong belaka. Jokowi saat itu (di Muktamar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Sabtu 9.3/2024) menyatakan, hilirisasi nikel, dengan membangun smelter, meningkatkan nilai ekspor logam tersebut hingga mencapai 500 Triliun. Dari sebelumnya hanya 50 Triliun. Luar biasa. 

Tapi Faisal mencibirnya. Apa yang diperoleh Indonesia dari tambang nikel yang dikeruk Cina itu? Tukas anak marga Batubara itu. Keuntungan yang diperoleh Indonesia Hanya selapis kulit bawang, ujar sang ekonom kritis tersebut. 

Ya. Hampir semua semelter milik Cina. Perusahaan tambang nikel milik Cina. Buruh bergaji tinggi dari Cina. Bank yang dipakai milik Cina. Jadi keuntungannya untuk siapa?

Apa yang disebut hilirisasi, tambah Faisal, hanya mengubah biji nikel jadi lembaran (iron pig), atau nickel pig iron (NPI) -- bahan mentah yang kemudian diekspor ke Cina dengan harga murah. Lalu Cina mengekspor kembali olahan NPI ke Indonesia dengan harga mahal. 

Dan jangan lupa, rejim Jokowi memberikan banyak sekali insentif pada perusahaan Cina itu. Dari perizinan sampai pajak dan energi. 

Harap tahu saja, kata Faisal, batubara yang dipakai untuk smelter nikel harganya hanya separuh dari harga ekspor di pasar internasional. Indonesia mensubsidi energi untuk smelter Cina. Tak hanya itu. NPI dari smelter yang ada di Indonesia dihargai sangat murah, kurang dari separuh dari harga di pasar internasional. 

Lalu siapa untung? Jika saja uang yang bergulir dari proses hilirisasi kualitas rendah itu 500 Triliun seperti dikatakan Jokowi, Indonesia dapat berapa persen? Sangat liliput. 

Hampir semuanya mengalir ke Cina melalui perbankan Cina. Mungkin hanya beberapa orang dan perusahaan oligarki yang dapat keuntungan karena kongkalikong dengan Cina. 

Nyinyiran Faisal, dibantah rejim oligarki. Tapi belakangan apa yang dikatakan Faisal, mulai menunjukkan buktinya. 

Catatan data impor nikel di Cina yang bisa diakses publik, kata Faisal, jauh lebih besar dari data ekspor nikel di Indonesia. Oligarki yang mencuri bijih nikel dan diekspor ke Cina, mulai terkuak. 

Faisal menyebut Airlangga Hartarto (ketum Golkar yang dijatuhkan Jokowi) dan Walikota Medan Bobby Nasution, menantu Sang Presiden, di antara "pebisnis oligarki" yang ikut cawe-cawe di bisnis nikel itu. Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, telah menyebutkan adanya "Blok Medan" dalam area tambang nikel yang dipermainkannya. 

Sekarang mampukah KPK mencekal pemilik Blok Medan milik dinasti Jokowi itu? Kita tunggu!

Di situlah keberanian Faisal mengungkap sebagian nama-nama sakti para oligark tanpa takut. Demi negara, Faisal pantang menyerah melawan para koruptor. Pantaslah jika Faisal pernah mendapat anugrah sebagai tokoh antikorupsi Indonesia.

Ketika aku menyaksikan film pendek Bloody Nickel yang menggambarkan kebrutalan pertambangan nikel yang dipuja-puja Mulyono, aku langsung teringat apa yang dikatakan Faisal. Tambang nikel di Sultra dan Maluku Utara adalah contoh, bagaimana negara dan oligarki merusak alam dan menyengsarakan rakyat. Tanah adat dilenyapkan. 

Tanah rakyat dibeli hanya dua ribu perak permeter. Sungai hancur. Laut tercemar. Rakyat di lokasi tambang nikel dipinggirkan demi oligarki dan industri nikel Cina. 

Hasilnya: Sultra dan Malut tercatat sebagai dua provinsi di antara lima wilayah dengan tingkat kemiskinan terparah di Indonesia.

Kemana larinya uang nikel dari dua provinsi kaya sumber daya alam itu? Faisal menjawab, ke Cina dan oligarki. Termasuk ke kantong dinasti.

Bagi Faisal, Rejim Jokowi -- tidak hanya brutal dan ugal-ugalan dalam membangun infrastruktur tanpa logika yang waras, tapi juga merusak tatanan demokrasi dengan membangun dinasti. Presiden Jokowi -- pinjam omongan ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia -- adalah raja Jawa yang tak terkalahkan.

Dinasti dan demokrasi adalah oksimoron dalam membangun pemerintahan yang akuntabel dan transparan. 

Di balik dinasti, pasti bermunculan korupsi, inkonsistensi, dan interest pribadi. Dan itu sudah mulai terlihat di akhir rejim Jokowi. Negara porak poranda demi kepentingan oligarki dan dinasti keluarga.

Selamat jalan sang legenda! Perjuanganmu memberantas korupsi dan menjaga kewarasan logika menjadi warisan anak bangsa yang abadi. Namamu terpatri di hati setiap orang yang menjaga etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara! (*)

Advokat Alvin Lim Kritisi Permintaan Maaf Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatan

Agustus 08, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin membahas tentang permintaan maaf Presiden Jokowi diakhir masa jabatannya. Seperti yang kita ketahui Presiden Joko Widodo menyampaikan permintaan maaf kepada Rakyat Indonesia dalam kata sambutan di momen zikir kebangsaan di Istana Merdeka, pada hari Kamis, 1 Agustus 2024.  Presiden Jokowi mengatasnamakan Wakil Presiden Ma ‘ruf Amin memohon maaf kepada Rakyat Indonesia di hadapan ribuan undangan. Atas nama Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Jokowi meminta maaf atas kesalahan dan rasa khilaf selama menjabat dan sebagai Presiden Indonesia, Jokowi juga menyadari dan mengakui bahwa ia tidak bisa menyenangkan tidak bisa memenuhi harapan semua orang. Sebab, ia menyampaikan, hanya manusia biasa dan kesempurnaan milik Allah. Pada kesempatan ini pula Jokowi menyampaikan bahwa bangsa Indonesia harus mampu terus bertahan, mampu terus bertumbuh, walaupun dunia tengah dilanda berbagai krisis: ketidakpastian global, ketidakpastian geopolitik, perubahan iklim, dan ke depan tantangan yang kita hadapi juga tidak mudah.


 Jika kita flashback, apa saja yang sudah dilakukan Presiden Jokowi, sebenarnya sudah banyak yang dilakuakn oleh beliau, Jokowi adalah sosok yang politisi yang baik, beliau bisa berganti kubu dengan mudah, dan lagi beliau bukan berasal dari anggota ataupun ketua partai manapun, beliau yang sebelumnya adalah Walikota Solo, lalu menjadi Gurbenur DKI Jakarta, baru kemudian menjabat sebagai Presiden RI.


“Podcast ini saya dedikasikan untuk bapak Presiden Jokowi, saya akan mereview plus minusnya beliau sebagai Kepala Negara. Menurut Opini dan keyakinan saya dari sisi politik, Jokowi adalah seorang yang baik, beliau bisa menempatkan pion-pion nya dengan baik dan bisa menahan/mengontrol emosinya, hal ini bisa terlihat dari beberapa kesempatan dimana ada seorang yang bisa dikatakan orang itu mendegardasi Presiden, sedangkan kinerja Jokowi menurut saya, kinerjanya yang paling minus adalah kinerja dibidang hukumnya, karena bisa kita lihat sendiri banyak dan maraknya Mafia Hukum terutama Mafia Tanah dan Mafia pertambangan. Menurut saya beliau seharusnya bisa melakukan lebih banyak lagi hal yang baik dan berguna bagi negara ini yang mungkin belum beliau lakukan, mungkin kalau beliau harus minta maaf, beliau harunya minta maaf terhadap penegakan hukum yang belum maksimal itu. Menurut opini saya dalam bidang ekonomi, saya melihat sebenarnya Indonesia sudah lebih baik. Saya bersyukur dan berterima kasih kepada bapak Presiden Jokowi atas sumbangsih dan kontribusinya kepada Indonesia.” Ujar Advokat Alvin Lim.  


“Jika kita lihat Presiden Jokowi ini cukup pintar karena ketika bersama Megawati, menggandeng Megawati, menang sebagai Presidan dan di pemilihan yang kedua Jokowi berseberangan dengan Prabowo dan dalam waktu singkat ketika Prabowo sudah kalah, dia bisa menrangkulnya. Sementara disana sudah ada indikasi dan sudah terlihat garis keras yang akan melakukan revolusi atau melakukan pemberontakan. Jadi jika orang tidak punya kebesaran hati, maka tidak mungkin ia bisa merangkul musuhnya yang kalah. Kalau kita lihat di zaman pemerintahan Presiden Jokowi ini akan lebih berporos ke kepolisian, kemungkinan besar nanti di zaman Prabowo ini porosnya akan berubah menjadi poros ke TNI, dan mungkin ini hal yang bisa dilakukan atau mungkin bisa tidak terjadi. Marilah kita beroda bagi presiden Jokowi agar supaya kedepannya beliau lebih baik.” Ungkap Advokat Alvin Lim.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Alvin Lim Kritik Penguntitan Jampidsus Kejagung oleh Densus 88: Bentuk Intimidasi

Mei 26, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com – Alvin Lim, advokat dari LQ Indonesia Law Firm, mengkritik peristiwa penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, oleh anggota Datasemen Khusus (Densus) 88 pada Senin malam (20/5). Menurut Alvin Lim, jika memang benar polisi melakukan penguntitan terhadap Febrie Ardiansyah, hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dugaan perbuatan pidana apa yang dilakukan oleh Jampidsus tersebut.


"Densus 88 Antiteror memiliki tugas khusus yaitu mencari dan menindak teroris. Seharusnya, jika ada dugaan korupsi yang melibatkan Jampidsus, penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) yang seharusnya melakukan penguntitan," tegas Alvin Lim. Ia menambahkan bahwa menurut pandangannya, peristiwa ini lebih terlihat sebagai salah satu bentuk intimidasi terhadap pejabat hukum.


Alvin Lim menekankan bahwa dirinya bukanlah sosok yang kerap menjelekkan institusi kepolisian. Namun, ia tidak segan-segan mengkritisi oknum aparat kepolisian yang berperilaku menyimpang. "Saya mau polisi berubah, dan saya tahu ada beberapa polisi baik yang menghubungi saya dan mendukung kritik terhadap kepolisian," ujarnya. Alvin Lim menyebutkan bahwa para polisi baik tersebut terbelah dua dalam menyikapi isu-isu kritis mengenai institusi mereka sendiri.


Lebih lanjut, Alvin Lim menceritakan pengalamannya sendiri dengan oknum aparat kepolisian yang tidak profesional. "Saya pernah ditarik untuk memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika saya sedang sakit. Mereka tidak mempercayai bahwa saya benar-benar sakit," ungkapnya. Pengalaman ini menggambarkan betapa seringnya ia harus berhadapan dengan perilaku tidak adil dari beberapa aparat kepolisian.


Menurut Alvin Lim, banyak kasus yang mandek di tangan kepolisian dan ia sangat berharap pemerintah melakukan perbaikan signifikan di institusi tersebut. "Banyak kasus yang tidak tuntas atau tidak ditangani dengan semestinya. Saya ingin ada perubahan nyata dalam cara kerja kepolisian agar lebih profesional dan adil," tegasnya.


Kritik Alvin Lim ini datang di tengah sorotan publik terhadap kinerja kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya di Indonesia. Kasus-kasus besar yang melibatkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang sering kali menjadi perhatian utama masyarakat. Dalam konteks ini, penguntitan terhadap Jampidsus oleh Densus 88 menimbulkan tanda tanya besar mengenai motif dan tujuan sebenarnya dari tindakan tersebut.


Sebagai seorang advokat yang dikenal vokal, Alvin Lim terus menyuarakan perlunya reformasi dalam tubuh kepolisian. Ia percaya bahwa dengan adanya pengawasan dan kritik yang konstruktif, institusi kepolisian dapat berubah menjadi lebih baik dan lebih dipercaya oleh masyarakat. "Kita butuh polisi yang bisa diandalkan, yang bekerja dengan integritas dan profesionalisme tinggi," pungkasnya.


Tanggapan dari pihak kepolisian terkait kritik Alvin Lim ini masih dinantikan. Masyarakat berharap ada penjelasan yang transparan mengenai peristiwa penguntitan tersebut serta langkah-langkah konkret yang diambil untuk memastikan tidak terulangnya tindakan serupa di masa depan. Alvin Lim dan banyak pihak lainnya menunggu adanya perubahan yang lebih baik dalam tubuh kepolisian Indonesia, demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum yang lebih baik di negeri ini. (*/red) 

Romo Kefas : Jadikan Hari Kebangkitan Nasional ini Merajut Ke Bhineka an dan Kesetaraan dalam Membangun Bangsa

Mei 21, 2024

 


Bogor, BeritaKilat.com -  Pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2024 yang jatuh Senin 20 Mei menjadi sebuah tonggak penting dalam mengarahkan Indonesia ke arah yang lebih baik. Momen ini bertepatan dengan transisi kepemimpinan baru, memberikan kesempatan emas untuk merevitalisasi semangat kebangsaan dan memperkuat fondasi nilai-nilai moral dan kesetaraan di tengah masyarakat.

Indonesia  negara yang memiliki kaya dan keragaman budaya, adat istiadat serta keyakinan yang beragam ini untuk merajut harmoni bangsa menjadi sebuah keharusan yang mendesak. Harmoni ini bukan hanya tentang pemahaman dan toleransi antaragama, antarsuku, atau antarkelompok, tetapi juga melibatkan pemberdayaan setiap individu, tanpa memandang latar belakangnya, semuanya itu adalah untuk berkontribusi dalam membangun masa depan yang lebih baik sebagai sebuah Bangsa.

Oleh karena itu agar lebih  berfokus pada etika kebangsaan, moralitas, dan kesetaraan, upaya membangun Indonesia baru akan menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan. Etika kebangsaan mendorong setiap warga negara untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai yang menyatukan bangsa ini, sementara moralitas menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi ujar Ketua Presdium Formaksi Kefas Hervin Devananda,S.Th.M.Pd.K biasa yang disapa Romo Kefas kepada Awak media di Bogor (20/05)

Lebih lanjut Pria dari ayah satu Putra ini menambahkan bahwa " Kesetaraan menjadi landasan untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa, dan dalam memperingati Hari Kebangkitan Nasional ini  bukan sekadar dirayakan secara  seremonial semata, akan tetapi menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen bersama dalam memajukan Indonesia ke arah yang lebih maju, damai, dan berkeadilan.: Pancasila Sebagai Fondasi Moralitas dan Kesetaraan untuk Membangun Bangsa, pungkas Romo Kefas. (*/Red) 

Seret Terduga Pelaku Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum

April 14, 2024

Oleh: Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, S.H., M.H.

Jakarta, BeritaKilat.com - Sampai saat ini Pers masih sebagai kekuatan (pilar) keempat (fourth estate) dalam negara demokrasi, selain lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Dalam era digital ini muncul pula kekuatan kelima dalam negara demokrasi yani media sosial. 

Pilar utama Pers dalam eksistensinya adalah wartawan (journalist). Karena itulah, siapa pun yang menjadi wartawan harus memenuhi kualifikasi yang bagus, seperti latar belakang pendidikan minimal S1, jujur dan berani. Sebuah perusahaan Pers yang berkualitas pasti diisi para wartawan yang berkualitas dan berintegritas.

Wartawan dalam menjalankan kegiatan jurnalismenya penuh dengan tantangan dan rintangan. Salah satu cara untuk mencegah dan mengatasi masalah yang dihadapi adalah para wartawan dari berbagai media Pers membentuk organisasi. Organisasi yang dimaksud sebagai wadah untuk menyelesaikan masalah bersama termasuk sebagai wadah untuk advokasi setiap masalah yang terjadi atau dialami wartawan dalam konteks kerjanya sebagai journalist. 

Salah satu organisasi wartawan tertua di Indonesia adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). PWI saat ini, sedang  disoroti setelah ramainya pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diduga dilakukan beberapa oknum pengurus PWI Pusat dari dana bantuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai hibah dan/atau disalurkan melalui PWI.

Membersihkan PWI dari masalah korupsi yang diduga dilakukan pengurus terasnya adalah tugas yang tidak mudah, tetapi harus dilakukan. Sejumlah langkah yang perlu diambil untuk itu adalah, pertama, pembentukan komite independen, perlu disusun dengan cermat. Komite ini harus terdiri dari individu-individu yang terpecaya dan independen, yang memiliki integritas tinggi dalam menghadapi kasus korupsi.

Selain itu, komite ini perlu diberikan kebebasan penuh dalam melakukan penyelidikan, tanpa ada campur tangan dari pihak-pihak yang mungkin terlibat atau memiliki kepentingan tertentu.

Transparansi juga harus dijunjung tinggi, dengan semua proses penyelidikan dan hasilnya dibuka untuk publik.

Langkah kedua, mendesak pengurus teras PMI yang diduga terlibat untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri para pengurus teras penting agar langkah hukum untuk mengusut dugaan penyelewenangan dana lebih mudah. 

Mengambil tindakan hukum atas dugaan penyelewengan uang organisasi, tidak hanya memberikan sinyal kuat tentang komitmen terhadap integritas organisasi, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas terhadap tindakan korupsi.

Kerja sama dengan otoritas hukum, sebagai langkah ketiga, juga sangat penting. PWI harus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku korupsi dilakukan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, kerja sama ini juga dapat membantu memperkuat citra PWI sebagai lembaga yang serius dalam menangani masalah korupsi dan berkomitmen untuk tidak mentolerirnya.

Komite Independen harus segera melaporkan dugaan penyelewengan dana yang dimaksud ke polisi atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kenapa harus ke KPK, karena uang tersebut berasal dari dana CSR BUMN. 

Terduga pelaku jelas dijerat dengan pasal penggelapan (predicate crime/pidana pokok) dan bisa di-juncto-kan ke Pasal Pencucian Uang (UU Tindak Pidana Pencucian Uang). 

Selanjutnya, dalam memulihkan citra dan kepercayaan publik terhadap PWI, organisasi ini perlu melakukan langkah-langkah komunikasi yang efektif.

Menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik tentang tindakan yang diambil untuk menangani kasus korupsi ini, serta komitmen jangka panjang untuk mencegahnya di masa depan, dapat membantu memperbaiki citra organisasi.

Langkah terakhir namun tidak kalah penting adalah memperkuat tata kelola organisasi. PWI perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem dan prosedur internalnya, termasuk pengawasan dan kontrol keuangan, untuk mencegah terulangnya kasus korupsi di masa mendatang.

Dengan melakukan perubahan yang diperlukan dalam tata kelola organisasi, PWI dapat memastikan bahwa integritas dan transparansi tetap menjadi nilai inti dalam menjalankan misinya.

Dengan mengambil langkah-langkah ini secara serius dan berkomitmen untuk melakukan perubahan yang diperlukan, diharapkan PWI dapat pulih dari dampak korupsi dan kembali menjadi lembaga yang kuat dan dipercaya dalam mendukung profesi jurnalistik di Indonesia. (*)

Penulis adalah Advokat dan mantan redaktur Harian Umum Suara Pembaruan

Tanah Belum Bersertifikat Rentan Penyerobotan, Begini Cara Mengatasinya

Maret 08, 2024

 


Oleh : Abdul Kabir Albantani

Banten, BeritaKilat.Com – Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana. Adanya perbuatan yang disengaja yang dilakukan oleh orang yang melakukan penyerobotan atas tanah milik orang diatur dalam Pasal 385 Ayat (4) KUHP: “Barang siapa dengan maksud yang sama, mengendalikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah itu diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun”.

Bahwa pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, menentukan bahwa: “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”. Jika ketentuan ini dilanggar, maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)”, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6. Ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 juga berlaku untuk perbuatan:

1.       Mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;

2.       Menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud pada huruf a dan b;

3.       Memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada Pasal 2 atau huruf b. 

Tanah merupakan salah satu unsur untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Seseorang yang memiliki tanah, pasti memiliki alat bukti kepemilikan atas tanah. Sertifikat merupakan alat bukti hak atas tanah dan sebagai alat pembuktian yang kuat menurut ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA dan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 yang diterbitkan melalui pendaftaran tanah. 

Bagi seseorang yang dalam hal ini belum memiliki sertifikat hak atas tanah, maka perlu membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah tersebut dengan alat-alat bukti lainnya selain sertifikat. Tanah yang belum memiliki sertifkat sangat rentan terjadi konflik atau sengketa dengan pihak lain. Oleh karena itu, ada 2 (dua) permasalahan dalam kasus ini, permasalahan pertama, yaitu apa alat bukti yang dapat dipakai oleh pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat dan yang kedua, yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat.

Tujuan yang hendak diangkat dalam kasus ini oleh penulis, yaitu untuk mengetahui dan memahami tentang alat bukti yang dapat dipakai oleh pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat. Dasar yang dipakai oleh penulis adalah hasil penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Sumber bahan hukum meliputi, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tinjauan pustaka penulis terdiri dari beberapa hal, antara lain : pengertian tanah, pengertian hak atas tanah, macam-macam hak atas tanah, pengertian penguasaan atas tanah, pengertian hak milik, subjek hak milik, terjadinya hak milik, pengertian alat bukti, macam-macam alat bukti, fungsi alat bukti hak atas tanah, pengertian perlindungan hukum dan sarana perlindungan hukum.

Hasil kajian dan kesimpulan penulis yaitu Pertama, mengenai Alat bukti yang dapat dipakai oleh pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat yang berkaitan dengan pendaftaran hak pada PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, dapat menggunakan alat bukti kepemilikan sebelum lahirnya UUPA sebagaimana diatu pada Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997, berupa:

Grosse akta hak eigendom, Petuk pajak Bumi/Landrete, girik, pipil, ketitir, dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP 10/1961, Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, atau lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud Pasal II, Pasal VI, dan Pasal VII ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, dan alat bukti kepemilikan hak atas tanah setelah berlakunya UUPA adalah sertifikat, tetapi terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat dapat dibuktikan dengan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang berkaitan dengan pendaftaran hak sebagaimana diatur pada Pasal 23 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, berupa Asli Akta PPAT.

Pertama, bentuk perlindungan hukum xiv terhadap pemegang hak atas tanah yang belum bersertifikat ada dua, yaitu pertama perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum yang lebih mengarah untuk mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum preventif terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat adalah dengan melakukan pendaftaran tanah. Seseorang yang pendaftaran tanahnya akan menerbitkan surat tanda bukti hak berupa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN. Dengan sertifikat tersebut, seseorang dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah yang sah dan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi pemegang hak beserta tanahnya sebagaimana maksud dari tujuan pendaftaran tanah yang diatur pada Pasal 3 PP 24/1997 dan Pasal 2 ayat (2) Permen ART/BPN 6/2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Kedua, Perlindungan hukum represif, yaitu bentuk perlindungan hukum yang arahnya lebih kepada upaya penyelesaian sengketa. Mengenai hak milik atas tanah yang belum bersertifikat tetap mendapatkan perlindungan hukum apabila memperoleh tanahnya dengan itikad baik. Maksud itikad baik adalah seseorang memperoleh tanahnya dengan itikad baik telah menguasai dan memanfaatkan serta mengolah tanah, berhak untuk memperoleh hak atas tanah. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat dengan itikad baik sebagaimana diatur pada Pasal 32 dan Pasal 27 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu dapat mengajukan pengaduan, keberatan dan gugatan melalui pengadilan untuk mencari kebenaran mengenai kepemilikan hak atas tanah yang sah.

Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah Pertama, mengingat pentingnya sertifikat sebagai alat bukti hak atas tanah yang sah dan sebagai alat pembuktian yang kuat, disarankan kepada masyarakat yang masih menggunakan alat bukti kepemilikan tanah yang bukan berupa sertifikat tanah untuk segera mendaftarkan tanahnya kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan alat bukti hak atas tanah yang sah dan kuat menurut ketentuan UUPA dan PP 24/1997 yaitu sertifikat hak atas tanah dan Kedua, terkait perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang belum bersertifikat pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum tertulis, jelas, dan lengkap, oleh karena itu diharapkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam bidang pertanahan perlu direvisi kembali sesuai dengan keadaan sekarang. (*)

Penulis Adalah Aktivis Pembela Masarakat Malang yang kerap mendapingi warga yang menjadi korban para mafia tanah akibat tanah yang dimiliki warga banyak yang belum memiliki sertifikat atau surat kepemilikan tanah yang sah. 

Maling Uang Rakyat yang Ketahuan dan yang Tidak Ketahuan

Januari 22, 2024



Oleh: *Andre Vincent Wenas* 

Bagaimana Anda mesti bersikap manakala anggota parlemen yang mewakili Anda dalam perumusan kebijakan negara ternyata adalah maling uang rakyat?


Ada juga yang sewaktu jadi maling uang rakyat dan ketahuan lalu mengembalikan uang tersebut. Dan karena ia tidak diproses secara hukum sehingga ia merasa dirinya bersih, lalu seenaknya mencalonkan dirinya jadi wakil rakyat lagi. Dan parahnya, parpolnya pun merasa oke-oke saja.


Dan ini pernah terjadi dan sedang terjadi di Indonesia. Dalam pemilu 2024 kita sedang diuji kembali, apakah kita masih akan terus berkutat dengan jargon “lawan korupsi” tapi membiarkan para maling uang rakyat ini menyalonkan diri jadi representasi kita lewat pemilihan umum.


Ini yang disebut “lolos secara prosedur hukum”, namun secara etis sesungguhnya inilah yang disebut sebagai pelanggaran etika berat. Bandingkan dengan kejadian di MK kemarin itu yang esensinya adalah soal batasan umur calon presiden dan wakil presiden. Padahal dulunya pernah 35 tahun lalu diubah jadi 40 tahun. Itu yang diperdebatkan.


Baiklah kita kembali ke pokok masalah, yaitu soal para maling uang rakyat yang nyalon kembali dalam pemilu 2024.


Para maling ada sudah yang terbukti bersalah dan sudah menjalani hukuman penjara, ada pula yang “mengembalikan” uang curiannya dan lolos dari proses hukum.


Dan mungkin saja lebih banyak yang juga maling tapi sampai sekarang belum ketahuan publik, lantaran diantara sesama maling mereka kompak saling jaga “etika para maling” untuk tutup mulut.


Para maling atau mantan napi korupsi ini kaya secara ekonomi dan masih sangat kaya lantaran harta curiannya yang berhasil mereka sembunyikan masih sangat banyak. Uang haram inilah yang mereka pakai sebagai bekal di pemilu 2024.


Tingkah polah para maling ini tak terbendung. Undang-Undang Perampasan Aset para koruptor terus “dijegal” di parlemen oleh para sejawat koruptor itu sendiri. “Sesama koruptor dilarang saling mendahului”, begitu seloroh para tikus-tikus yang sedang menggerogoti harta rakyat.


Kabar dari Tulungagung dimana ada 38 anggota DPRD-nya yang mengembalikan uang korupsi Pokir lalu kembali jadi caleg menjadi berita yang cukup ramai diperbincangkan. Ternyata fenomena seperti ini tidak hanya terjadi disana. Belum lama di Kota Manado Sulawesi Utara, di Malang Jawa Timur dan banyak lagi juga tak kalah ramainya. Korupsinya terstruktur, sistematis dan massif (TSM).


Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah mengeluarkan daftar para mantan napi korupsi yang ikut dalam pemilu 2024. Kali ini terdeteksi 49 caleg mantan napi korupsi yang masih nekad mencalonkan diri (dan dicalonkan oleh parpolnya). Ini tentu perlu terus diingatkan.


Baiklah kita catat parpol mana saja yang masih “tidak tahu diri” dengan membiarkan para mantan napi korupsi ini melenggang: Golkar (9 caleg), Nasdem (7 caleg), PKB (6 caleg), Hanura (6 caleg), Demokrat (5 caleg), PDIP (5 caleg), Perindo (4 caleg), PPP (4 caleg), PKS (1 caleg), PBB (1 caleg), Partai Buruh (1 caleg).


Nama-nama seperti Rokhmin Dahuri (PDIP) yang maju di dapil Cirebon-Indramayu, Susno Duadji (PKB) dan Nurdin Halid (Golkar) adalah beberapa saja dari nama-nama mantan napi korupsi yang pernah berkiprah di blantika perpolitikan nasional. Nama mereka sudah tercoreng tinta hitam, namun dengan muka tebal memajang diri lewat baliho dan spanduk besar di jalan-jalan raya nasional.


Rupanya mereka ini sedang mempertaruhkan kecerdasan publik dalam batu-uji di pemilu 2024. Akankah memilih para maling uang rakyat kembali jadi wakil mereka di parlemen?


Cirebon, Jumat 19 Januari 2024

*Andre Vincent Wenas*,MM,MBA., Direktur Eksekutif, Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta.

Tidak Memilih Penjahat Sebagai Presiden

Desember 26, 2023

 


Oleh :    Hasanuddin

              Ketua Umum PBHMI 2003-2005

BeritaKilat.Com – Lengsernya Suharto tahun 1998 itu puncak dari gerakan politik mahasiswa yang mulai turun ke jalan semenjak tahun 95-an. Setidaknya itu yang kami lakukan saat masih Mahasiswa di Makassar. Kami turun ke jalan saat itu karena menyaksikan berbagai aspek penyelenggaraan demokrasi dan pemerintahan mesti diperbarui, harus di reformasi. Pemilu tahun 1997 sudah kami prediksi hanya formalitas semata, hanya demokrasi prosedural saja untuk mendudukkan kembali Pak Harto kala itu sebagai Presiden. Meskipun perlu di catat bahwa pak Harto saat itu di depan elit Golkar sempat bertanya, "apa betul rakyat masih menginginkan saya" ? Yang dijawab oleh Pak Harmoko selaku Ketua Umum Golkar dan sekaligus Ketua MPR kala itu bahwa rakyat masih menginginkan. Singkat kata pak Harto lalu dilantik kembali sebagai Presiden untuk yang keenam kalinya.

 

Pemilu tahun 1997 itu seperti Pemilu-Pemilu sebelumnya, tanpa netralitas TNI-Polri, tanpa netralitas PNS/ASN, tanpa netralitas Pers (utamanya TVRI/RRI) dan tentu saja tanpa netralitas Kepala Daerah, Camat dan Kepala Desa/Lurah. Benar-benar dapat dipastikan bahwa hanya perlu satu putaran saja untuk mendudukkan kembali Pak Harto.

 

Ketidakpuasan mahasiswa khususnya dan kalangan civil society yang pro-demoktasi pada umumnya atas pelaksanaan demokrasi di Indonesia itu, membuat gelombang aksi massa yang turun ke jalan makin membesar, dan terus membesar. Kekerasan aparat terhadap para aktivis terjadi di setiap kali ada aksi yang dilakukan. Sejumlah Mahasiswa bahkan tewas berguguran misalnya Mahasiswa UMI Makassar yang kematiannya di peringati sebagai April Mob oleh Mahasiswa Makassar hingga beberapa tahun sesudah kejadian.

 

Sebulan setelah itu di Jakarta terjadi penembakan mahasiwa yang dikenang dengan peristiwa Semanggi 1 pada peristiwa ini seorang Mahasiswa dari Universitas Atma Jaya meregang nyawa setelah terkena timah panas aparat. Lalu ada peristiwa Semanggi 2, sejumlah mahasiswa dari Universitas Trisakti kali ini yang tumbang oleh sniper. Setelah itu berbagai aktifis di tangkap, di culik oleh pihak-pihak yang hingga hari ini masih banyak di antaranya yang belum jelas dimana jasadnya.

 

Terbunuhnya sejumlah mahasiswa, maupun masih raibnya sejumlah aktifis yang tidak jelas hingga saat ini di mana keberadaannya itu, adalah ekses dari tidak diselenggarakannya pemerintahan secara demokratis, tidak dijalankannya Pemilu berdasarkan azas Jujur dan Adil, Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia.

 

Kami ingin agar para pembaca terutama Polisi, dan penyelenggara Pemilu menyadari betapa pentingnya penyelenggaraan Pemilu yang demokratis itu, dan betapa besar akibat kerugian yang kita peroleh sebagai suatu bangsa jika peristiwa tahun 1995-1998 itu terulang.

 

Kita mesti bersyukur karena gerakan reformasi tahun 1998 telah mendorong banyak kemajuan dalam pembangunan demokratisai kita. Kita jangan tidak pandai bersyukur dengan mengingkarinya, menghianati para pahlawan reformasi yang gugur pada masa itu, atau hianat dan tidak punya empati kepada aktifis  korban penculikan yang saat ini belum jelas di mana.

 

Kami telah menyimak pernyataan Jendral Wiranto perihal DKP yang memberhentikan Prabowo Subianto; kami pun telah testimoni Letjend Agum Gumelar, pernyataan Letjend Hendro Proyiyono, dan banyak lagi lainnya perihal keterlibatan Lejtend Prabowo Subianto dalam penculikan aktifis Mahasiswa itu.

 

Namun Kami belum melihat adanya rezim pemerintahan yang berkenan menegakkan keadilan terkait peristiwa kejahatan pelanggaran HAM ini.

 

Bahkan Jokowi selaku Presiden yang pernah berjanji akan menuntaskan kasus ini saat mau maju pada periode pertamanya sebagai Presiden dan di ulang lagi ketika mau maju pada periode keduanya sebagai Presiden, justru melakukan penghianatan terhadap para korban kejahatan HAM yang di sebut oleh banyak kalangan sebagai "melibatkan" Prabowo Subianto.

 

Bahkan Jokowi seperti sudah mengidap pengakit amnesti dengan janji-janji pemberantasan HAM itu, lalu merangkul terduga penjahat HAM ini masuk kabinet bahkan memberikan anak-nya untuk dipasangkan sebagai cawapres Prabowo dengan terlebih dahulu "memperkosa" Mahkamah Konstitusi.

 

Ironis sekali. Selaku salah satu aktifis gerakan reformasi, kami tidak pernah sekali pun memberikan dukungan kepada Prabowo. Tidak sekalipun. Berkali-kali Prabowo mencalonkan diri pada Pilpres, kami tidak pernah mendukung apalagi memilihnya. Kami tidak mau hianat kepada sesama aktifis gerakan reformasi itu.

 

Kami tidak memilih penjahat  sebagai Presiden.

Depok, 26 Desember 2023

Kefas Hervin Devananda STh : "Penampilan Mas Gibran Dalam Debat Kemarin Menjawab Keraguan Publik, Inilah Pemimpin Muda Masa Depan Indonesia"

Desember 24, 2023

 


Kota Bogor, BeritaKilat. Com - Debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 memasuki putaran kedua. Kali ini, debat yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023), hanya menampilkan para calon wakil presiden (cawapres).

Ketiga cawapres tersebut di antaranya Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD.

Menurut Kefas Hervin Devananda,S.Th. Ketua Umum Forum Masyarakat Kristen Bekasi (Formaksi),Penampilan Mas Gibran saat Acara Debat Cawapres yang kita saksikan lewat media sosial dan Stasiun TV kemarin (22/12) sungguh luar biasa, yang pada awalnya publik meremehkan mas Gibran saat melawan Cak Imin dan Mahfud MD. Selain masih muda, Gibran juga dianggap tak banyak omong sehingga ada  underestimate publik  terhadap sosok Beliau, kata Pria yang di sapa Romo Kefas saat di wawancara media di Bogor, Sabtu 23/12/2023

Lebih lanjut, Romo Kefas dan ternyata publik Tak menyangka, karena dalam debat capres cawapres ini, Mas Gibran mampu menjawab keragu raguan publik terhadap dirinya, karena paparan Visi Misi dan Program - program yang dijelaskan oleh seorang mas Gibran begitu lugas dan jelas serta mewakili generasi muda dengan  gagasan - gagasan serta solusi - solusi  yang disampaikannya. bahkan mas Gibran berani menyentil cawapres lainnya, jelas Romo kefas

Meskipun Mas Gibran terbilang muda di bandingkan cawapres dari pasangan No.01 dan 03 akan tetapi dari penguasaan materi dan data mas Gibran lebih menguasai situasi di acara tersebut, artinya publik melihat harapan dan masa depan Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo - Gibran kelak, Pungkas Ayah dari satu Anak kepada media (Red)

Tramadol Dalam Pusaran Bisnis Petinggi Jaringan Obat Asal Aceh

September 05, 2023

Oleh : Atjeh Watch

ACEH, BeritaKilat.Com -Jalanan di pesisir Banda Aceh relative sepi Selasa malam, 30 Agustus 2023. Maklum, jam sudah menunjukan pukul 23.15 WIB.

Satu unit mobil merek Avanza menepi di dekat sebuah Warkop. Tiga pemuda turun dan melambai ke arah penulis.

Tiga pemuda ini berusia 20 hingga 40-an tahun. Postur tubuh mereka kurus. Mereka berjalan ke arah penulis sambil menoleh kiri kanan guna memastikan tak ada orang yang mengenali mereka. Sedangkan di Warkop, hanya ada penulis dan seorang pekerja.

“Meah trep neupreh. Janji jam 21.30 WIB, dan baroe trok poh dumnoe,” kata salah seorang di antara mereka sambil melihat jam tangan.

“Nyoe janji dilee. Jeut tuleh tapi bek neusebut nama beh dan hana foto (ini janji dulu. Bisa tulis dan tidak ada foto-red),” katanya lagi. Sebut saja, ia bernama Ridwan. Lelaki ini berusia hampir 40 tahun. Ia hijrah ke Jakarta beberapa tahun lalu dan dua tahun belakangan memutuskan untuk pulang ke Aceh karena satu dua alasan.

“Nyoe…(menyebutkan nama-red). Inisial AB. Pernah tinggal di Jakarta, kemudian pulang ke Aceh. Lebih dulu saya pulang sekitar 6 bulan dari dia. Sedangkan jih (pria lainnya-red) baru pulang sekitar beberapa bulan lalu. Pernah berkomunikasi dengan almarhum Imam (warga Aceh yang dibunuh di Jakarta-red),” ujar Ridwan (nama samara-red) dalam bahasa Aceh.

Ketiganya kemudian mencoba tersenyum tapi kecut. Mereka kemudian terdiam agak lama.

“Beutoi lagee droneuh peugah. Kasus almarhum adoe geutanyoe na hubungan dengan Tramadol,” ujar Ridwan.

Nama terakhir kini jadi istilah beken dan tak asing bagi warga baik di Aceh maupun Jakarta.

Dicari dari internet, Tramadol disebutkan adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

Jenis obat ini bekerja dengan cara mengubah respons otak dalam merasakan sakit sehingga terjadi efek pereda nyeri. Tubuh manusia menghasilkan opioid yang dikenal dengan endorfin. Maka, dapat dikatakan tramadol mirip dengan zat di otak yang disebut endorfin, yaitu senyawa yang berikatan dengan reseptor (bagian sel yang menerima zat tertentu). Reseptor kemudian mengurangi pesan rasa sakit yang dikirim tubuh seseorang ke otak.

Menurut Ridwan (nama samara-red), mayoritas jaringan Tramadol di Jabodetabek sejak beberapa tahun lalu telah dikuasai oleh orang-orang yang merantau dari Aceh.

“Tidak semua ya. Tapi mayoritas ya, Aceh. Orang kita. Itu dari hulu ke hilir,” ujarnya lagi.

“Itu, perharinya, uang yang beredar miliaran. Bergoni-goni. Semua diservis,” kata Ridwan lagi.

Katanya, Tramadol yang dijual, selain oplosan juga tak memakai resep dokter. Hal inilah yang membuat kerja jaringan ini seringkali berurusan dengan aparat keamanan.

“Orang yang tinggal di Jakarta itu, mereka rata-rata bekerja di perusahaan besar. Berangkat pagi dan baru pulang sore. Itupun belum lagi macet berjam-jam di jalan. Sedangkan malamnya, mereka biasanya ke diskotik atau café-café bersama pasangannya. Secara otomatis jam tidur kurang. Makanya, agar tetap fit dan terlihat segar saat kerja besoknya lagi, mereka mencari obat. Salah satunya ya,…tramadol,” kata dia.

“Ini makanya tramadol laris manis,” kata dia lagi.

Sedangkan AB menambahkan bahwa dirinya sempat turun dalam bisnis ini beberapa bulan sebagai kurir.

“Jadi antar barangnya magrib ke toko-toko hingga pagi se-Jabodetabek. Itu sudah ada lokasi yang ditunjuk sebelum berangkat. Kurir atau driver saja bisa dapat ratusan ribu dalam semalam,” ujar AB.

“Peredaran uangnya mencapai miliaran dalam semalam. Saya pernah bawa sekitar dua goni uang dalam mobil saat pulang,” kata AB.

Untuk menjaga agar bisnis ini tetap aman, kata dia, maka petinggi jaringan bisnis, mematok iuran sebesar Rp10 juta perkios perbulan.

“Namanya uang keamanan. Bayangkan, ada ratusan kios di Jabodetabek. Katanya, uang ini untuk mengamankan bisnis ini. Jadi kios yang setor tak akan diganggu, baik preman maupun aparat keamanan,” ujar AB.

Menurutnya, bisnis ini baik-baik saja hingga akhirnya salah seorang petinggi di salah satu lembaga dibui karena kasus pembunuhan. Kondisi ini membuat jaringan tramadol panik. Apalagi razia dan pengerebekan kios tramadol terjadi di mana-mana.

“Saya pernah ditangkap. Untuk tebus, diminta 35 juta. Alhamdulillah ada uang, kemudian langsung pulang ke Aceh. Saya tobat,” ujar AB.

Karena banyaknya penangkapan, kata AB, kemudian menimbulkan perselisihan sesama petinggi bisnis tramadol.

“Sebahagian kecewa, karena sebelumnya sudah pungutan iuran Rp10 juta perbulan. Tapi saat ditangkap, harus bayar lagi Rp35 juta.”

“Istilahnya, kami sudah bayar uang keamanan Rp10 juta perbulan. Kenapa saat ditangkap harus keluari uang banyak lagi? Kenapa gak pakai uang tadi? Akhirnya pecah, mereka membuat jaringan baru,” kata AB.

“Ada yang cek ke pihak yang tangkapnya. Ternyata uang tebusan yang diminta tak sampai 20 juta. Berartikan ada permainan? Makin banyak yang marah-kan,” ujarnya lagi.

Kata dia, disinilah kemudian puncak persoalan terjadi. Banyak pemilik kios yang juga tramadol kemudian tak lagi menyetor uang bulanan.

“Jadi mereka buat jaringan sendiri. Termasuk cara agar tak tertangkap. Konflik ini sempat memanas dan salah satu korbannya adalah warga asal Sawang Aceh Utara beberapa waktu lalu, yang meninggal. Masih ingat?,” kata AB sambil mengingatkan penulis.

“Ada banyak kematian warga Aceh yang tak tercatat di Jakarta. Rata-rata karena hal ini,” ujarnya lagi.

Karena kondisi kian tak menentu, kata AB, dipakai lah cara-cara kekerasan.

“Jadi pemilik kios yang tak bergabung dan menyetor bulanan, ditakut-takuti. Diculik dan sebagainya. Pelakunya orang-orang kita juga, Aceh. Tujuannya, agar para pemilik kios ini kembali dalam satu barisan. Tapi nyatanya tidak bisa dan semakin parah konfliknya,” kata AB.

Sedangkan untuk kasus almarhum Imam Maskur, kata AB, dia baru 4 bulan membuka usaha sendiri.

“Saya menduga dia tidak masuk dalam kedua kelompok ini. Akhirnya jadi sasaran ditakut-takuti yang berujung dengan kematiaan,” kata AB.

“Terakhir saya komunikasi dengan almarhum sebelum lebaran kemarin. Dia bilang tidak takut. Nyatanya seperti sekarang,” ujar pria berinisial IR lainnya.

Kopi penulis terasa pahit mendengar cerita ketiganya. Nasib para perantau Aceh yang harus bertarungnya nyawa di ibukota.

Kami bubar Rabu dini hari. Jam menunjukan pukul 02.15 WIB. Suasana kian sepi saat itu. (*)



Translate