Tampilkan postingan dengan label Palembang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Palembang. Tampilkan semua postingan

Penetapan Ganti Rugi Pengguna Jalan Tol Sumatera Diduga Tak Sesuai SOP

April 23, 2021
Diduga tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Rian Dika Wijaya selaku Kepala Ranting Gerbang Tol Lambu Kibang PT Hutama Karya (HK) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol beserta rekan, diduga melakukan penetapan biaya ganti rugi sepihak kepada pengguna jalan tol dengan alasan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

PALEMBANG, BeritaKilat.Com – Diduga tak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Rian Dika Wijaya selaku Kepala Ranting Gerbang Tol Lambu Kibang PT Hutama Karya (HK) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol beserta rekan, diduga melakukan penetapan biaya ganti rugi sepihak kepada pengguna jalan tol dengan alasan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Hal tersebut disampaikan oleh Santoso Syahputra, pemilik kendaraan yang dikemudikan oleh sopirnya Darmanto yang mengalami gangguan penglihatan, yang saat itu disalip kendaraan lain dari lajur sebelah kiri di dekat lokasi rest area hingga mengakibatkan Ia menabrak plang pembatas jalan.

Menurut Santoso melalui kuasanya Ridho saat mendatangi kantor PT HK Gerbang Tol Lambu Kibang mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat keberatan biaya ganti rugi yang ditetapkan oleh Rian senilai Rp 35.600.000,- dengan uraian rincian Guardriel 16 meter bervolume 4 Beam dengan harga satuan Rp 3.800.000,- yang berjumlah Rp 15.200.000,- kemudian End Section 2 Unit dan harga satuan Rp 500.000,- dengan jumlah Rp 1.000.000,- serta Tiang Guadriel berjumlah 4 Unit dengan harga satuan Rp 6.00.000,- dan total jumlah Rp 2.400.000,- serta Flashing Light 1 Unit harga satuan Rp 17.000.000,- jumlah total Rp 17.00.000,- namun pihak Santoso hanya bersedia dan sanggup  mengganti senilai Rp 10.000.000,-.

“Kami telah mendatangi beberapa kali dan tanggal 19 April 2021 kami memberikan surat keberatan, namun disini terjadi keanehan. Kejadian ini tanggal 27 Maret 2021 lalu, terhitung sudah hampir satu bulan, kami juga menanyakan terkait SOP penetapan nominal yang disebutkan, namun pihak Tol, yakni Rian Dika Wijaya selaku Kepala Ranting Gerbang Tol Lambu Kibang tak dapat memberikan penjelasan. Saya pikir sebagai pelayan publik yang bekerja di badan publik surat kami tidak diterimanya kan aneh? Kami tidak memaksa minta diterima isi dalam surat, tapi minta diterima sebagai surat masuk saja,” jelas Ridho di hadapan wartawan, Jum’at, 23 April 2021.

Lebih lanjut Ridho mengatakan, pihaknya merasa ada kejanggalan, karena yang seharusnya berkompeten dalam hal mediasi dengan Pihak PT HK dalam hal penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tidak pernah dilibatkan terutama Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) yang tugas pokok dari PJR adalah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran di jalan tol oleh Rian Dika Wijaya malah melibatkan oknum TNI dengan alasan keamanan. 

“Saya pikir kalau oknum TNI tersebut sebagai keamanan, tidak patut Rian Dika Wijaya selaku Kepala Ranting Gerbang Tol Lambu Kibang membenturkan kami dengan TNI dalam urusan lalu lintas dan dia yang banyak bicara, karena tidak ada satu pun Undang-Undang yang mengatur TNI terlibat di bidang lalu lintas,” tegasnya.

Sementara Santoso selaku pemilik kendaraan menuturkan terkait penahanan dan atau penitipan kendaraan di area jalan tol, tidak sama sekali menerima berita acara penahan atau penitipan kendaran hingga hampir satu bulan yang ditahan sejak 27 Maret 2021 lalu.

“Mobil saya ada ditahan sama pihak mereka, katanya dengan alasan sebagai jaminan. Tapi tidak ada berita acara yang kami terima di awal dilakukan penahanan mobil saya,” tandas Santoso kepada awak media di kediamannya.

Lebih lanjut Santoso mengaku pihaknya telah melakukan upaya negosiasi pada tanggal 22 April di kantor jalan tol Kayuagung dengan meminta keringanan untuk mencicil nominal yang ditetapkan, namun tetap ditolak dan malah pihak Rian yang didampingi oknum TNI menyatakan bisa dinego cicilan ganti rugi itu dengan syarat jaminan meminta sertifikat tanah milik Santoso.

Menurut Dian Marnata SH, yakni kuasa hukum Santoso menerangkan, terkait penahanan lebih dari satu bulan tiada penetapan sita jaminan sesuai Undang-Undang lalu lintas yang berlaku diduga telah menyalahi prosedur.

Sementara dari pihak Tol Lambu Kibang, Rian Dika Wijaya selaku Kepala Ranting didampingi oknum TNI mengatakan, Ia tidak dapat menerima surat.

“Saya tidak menerima surat ini karena tidak tahu nanti apa yang akan terjadi setelah saya menerima dan menandatangani,” tolak Rian takut-takut saat menolak surat permohonan keringanan ganti rugi di kantor ranting Tol Lambu Kibang, Senin malam, 19 April 2021.

Saat disinggung terkait SOP penetapan terkait nominal besaran ganti rugi, Rian Dika Wijaya mengatakan, semua list harga itu pihaknya ada semua.

“Untuk surat edaran memang kita pegang listnya itu, dan untuk koordinasi apakah itu bisa diminta pengguna jalan itu yang  saya belum koordinasikan. Ketika ada pengguna jalan meminta itu nanti saya koordinasikan dahulu, dengan catatan list itu tidak disebarluaskan,” terang Rian. (red)

Translate