Tampilkan postingan dengan label Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU Dengan Polda Sumut

November 22, 2024

Medan beritakilat. Com, 
PTPN IV dan Polda Sumut jalin kerja sama bidang bantuan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka mendukung operasional PTPN IV Regional I dan Regional II. Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh kedua pihak di Mapolda Sumut, Kamis (21/11/2024).

Turut hadir Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV Irwan Perangin-angin beserta Region Head PTPN IV Regional I Ahmad Gusmar Harahap dan Region Head PTPN IV Regional II Sudarma Bhakti Lessan.

Menurut Irwan, kerja sama ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya akan memperkuat hubungan antara institusi. Namun juga bakal meningkatkan sisi keamanan sekaligus menjaga stabilitas di sekitar wilayah unit, khususnya di PTPN IV Regional I dan Regional II serta beberapa instansi.

Selaku elemen kunci yang sangat vital, peningkatan sisi keamanan tak sekadar menguntungkan kelangsungan usaha. Tapi juga bagi kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Perusahaan.

“Sehingga kerja sama ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan ekonomi di Tanah Air. Perjanjian ini merupakan wujud komitmen kita untuk saling mendukung dalam mencapai tujuan bersama,” ujar Irwan.

Menurut Irwan, kerja sama ini akan turut mencakup edukasi dan pembinaan kepada masyarakat di sekitar wilayah kebun. Selain dapat turut serta membantu keamanan, masyarakat diharap lebih menyadari perannya dalam mendukung kegiatan operasional PTPN IV yang pada akhirnya bakal berkontribusi untuk kesejahteraan mereka.

“Polda Sumut dengan pengalaman dan kapasitasnya yang luar biasa dalam bidang keamanan akan membantu menjaga stabilitas wilayah operasional agar lebih aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Sudarma.

Saat ini, kata Irwan, sudah terdapat 138 personel kepolisian yang membantu pengamanan di wilayah operasional PTPN IV. Sebanyak 98 personel bertugas di PTPN IV Regional I, sedangkan selebihnya yakni 40 personel di PTPN IV Regional II.

Dalam acara penandatanganan MoU ini, PTPN IV turut menyerahkan bantuan hibah kepada Polda Sumut berupa empat unit sepeda motor KLX yang akan dipergunakan sebagai kendaraan operasional.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Polda Sumut atas dedikasi dan dukungannya selama ini kepada PTPN IV. Semoga Allah SWT senantiasa meridai setiap langkah kita,” ujar Irwan.

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan apresiasi kepada PTPN IV yang konsisten memberikan perhatiannya dalam rangka membantu kelancaran operasional Polda Sumut.

Ia berharap kolaborasi ini mampu mencegah potensi gangguan keamanan lainnya yang bisa mengganggu produktivitas PTPN IV sekaligus kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional Perusahaan.

Melalui perjanjian ini, kata Whisnu, Polda Sumut akan mendukung perusahaan mitra dalam memperkuat sistem pengamanan di lapangan, baik melalui patroli rutin maupun peningkatan pengawasan di titik-titik rawan. 

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih. Semoga PTPN IV terus sukses dan dapat berkontribusi lebih besar bagi negara,” ujarnya.(Tim/red) 

VIRAL! KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : MEMINTA KEPADA KEJATISU SUMUT UNTUK HENTIKAN KASUS KLIEN DI KOTA SIANTAR

November 21, 2024

Siantar- beritakilat.com

hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi media, kuasa Hukum MSP mengatakan Sangat di sayangkan diduga kepolisian resort polsek siantar Utara tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien yang berusia masih muda. Kamis 21/11/2024



"Berdasarkan keterangan klien tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut. 

Pada saat kejadian di jalan dr Wahidin, Kel. melayu, Kec. Siantar Utara sekitar Pukul 22.15 Wib hanya melerai dengan cara tangan kanan sebanyak satu kali ke Anies Chrisman Sitompul agar tidak salah paham antara korban dan temannya. 

dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga Pelapor tidak berada tempat kejadian perkara tersebut yang dimaksud diatas. 

Lanjut menambahkan, kepada kepala kejaksaan Tinggi sumut yang saat ini di pimpin oleh IDIANTO, S.H., M.H, untuk
memberikan kepastian hukum kepada klien agar bebas dari Penjara. Sehingga  mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. Ujarnya (Tim/red)

Pemkab Simalungun Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Statistik Sektoral Tahun 2024.

November 21, 2024

Simalungun beritakilat. Com, 
Pemerintah Simalungun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar kegiatan pelatihan dan sosialisasi statistik sektoral Tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Hotel Agave Jln Saribudolok Simpang Panombeian Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Simalungun, Sumut, rabu (20/11/2024).

Secara resmi kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah diwakili Asisten Administrasi dan Umum Akmal H Siregar didampingi Kadis Kominfo Andri Rahadian dan narasumber.

Dalam sambutannya Akmal menyampaikan, pemenuhan data statistik untuk keperluan perencanaan pembangunan harus ditopang oleh statistik sektoral yang dihasilkan oleh setiap perangkat daerah.

Selain itu, Akmal mengatakan, statistik sektoral sangat di perlukan oleh perangkat daerah terutama dalam membuat keputusan baik dalam perencanaan maupun evaluasi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan.

Oleh karena itu kegiatan statistik sektoral akan sangat membantu perangkat daerah dalam penyediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan.

Untuk penyelenggaraan statistik sektoral yang baik tentu dibutuhkan pemahaman dan sinergi antara BPS selaku pembina data dengan Kominfo selaku walidata dan perangkat daerah selaku produsen data bersama-sama menyediakan data statistik yang berkualitas dan terintegrasi.

Untuk meningkatkan ketersediaan, kualitas terhadap data dan informasi yang komprehensif diperlukan sumber daya yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan data statistik sektoral.

Oleh karena itu, pelatihan dan sosialisasi ini sangat penting bagi peningkatan kapabilitas pengelolaan data dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang good government.

Selain itu, kegiatan ini juga untuk memperkuat pemahaman tentang statistik sektoral khusus nya dalam penyediaan data yang akurat, dan kegiatan ini juga sebagai wahana dalam peningkatan koordinasi dan sinergitas antara lembaga pemerintah dengan penyelenggaraan statistik di Kabupaten Simalungun.

Sebelumnya Kabid Persandian dan Statistik Dinas Kominfo Simalungun, Meuni F Siagian melaporkan, pelatihan dan sosialisasi statistik sektoral ini berlangsung selama satu hari penuh yang diikuti 65 peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai admin data statistik sektoral perangkat daerah dan kecamatan se- Kabupaten Simalungun.

Adapun tujuan kegiatan ini antara lain adalah untuk peningkatan kapasitas admin data statistik dalam peningkatan mutu statistik daerah yang terintegrasi menuju satu data Indonesia.

Sebagai narasumber dalam kegiatan itu adalah Asisten Administrasi Umum, Kadis Kominfo, Kabid Infrastruktur dan kewilayahan Bapperida dan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Simalungun. (Tim/red) 

KUASA HUKUM ANGKAT BICARA : MEMINTA KEPADA KETUA KOMISI YUDISIAL RI UNTUK MEMERIKSA HAKIM PRAPERADILAN PN SIANTAR, DEMI KEPASTIAN HUKUM NKRI

November 19, 2024

Siantar- bnfnews.com

hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi media, kuasa Hukum MSP mengatakan Sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien mengalami wajahnya luka lebam, bibir pecah dan kaki di kasih puntung rokok oleh OTK. 

Berdasarkan keterangan klien tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut. 



Pada saat kejadian di jalan dr Wahidin, Kel. melayu, Kec. Siantar Utara sekitar Pukul 22.15 Wib hanya melerai dengan cara tangan kanan sebanyak satu kali ke Anies Chrisman Sitompul agar tidak salah paham antara korban dan temannya. 

dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.  Selasa 19/11/2024

Lanjut menambahkan, besar harapan kepada hakim tunggal Praperadilan di pengadilan negeri Siantar yang di pimpin oleh Nasfi Firdaus SH, MH, pada hari rabu 13 November 2024 membacakan Putusan tersebut diduga Tidak memberikan kepastian hukum kepada klien agar bebas dari Penjara. Sehingga tidak mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. 

Meminta kepada ketua Komisi Yudisial RI yang saat ini di pimpin oleh Amzulian Rifai terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) periode Juli 2023-Desember 2025 untuk memeriksa oknum hakim praperadilan PN siantar. 
sekaligus memberikan kepastian hukum yang berlaku di NKRI di duga putusan yang di bacakan oleh Hakim Praperadilan  PN Siantar beberapa hari yang lalu diduga tidak memberikan Keadilan kepada klien. Ujarnya

"demi kepastian Hukum yang berlaku di NKRI, Kuasa Hukum telah mendaftarkan  berdasarkan Nomor Perkara Pemohon Praperadilan Status Perkara  4/Pid.Pra/2024/PN Pms Muhammad Sahri Pulungan Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara Cq. Kapolres P. Siantar Cq. Kapolsek Siantar Utara di Pengadilan Negeri Siantar pada tanggal 23 Oktober 2024.

"Bahwa Permohonan Praperadilan ini di ajukan berdasarkan undang undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), Yang mana Di dalam Pasal 77 Berbunyi Sebagai berikut :

“Pengadilan Negeri Kota Siantar, Berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang:

A. Sah Tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan;

B. Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidana.

Namun setelah mendengarkan putusan Hakim Praperadilan Pn siantar pada hari rabu sekitar Pukul 10.30 Wib dan putusan tersebut diduga tidak berikan keadilan dan kepastian Hukum di NKRI kepada klien. 

Berikut ini Putusan Praperadilan Pn Siantar yang bernomor 4/Pid.Pra/2024/PN Pms sebagai berikut :

MENGADILI:
Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL; Ujarnya (Tim/red)

KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : MEMINTA KEPADA KEJAGUNG RI, KEJATISU, KEJARI KOTA SIANTAR UNTUK HENTIKAN KASUS KLIEN PADA TANGGAL 25 SEPTEMBER 2024

November 19, 2024



Siantar- beritakilat.com

hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi media, kuasa Hukum MSP mengatakan Sangat di sayangkan diduga kepolisian resort polsek siantar Utara tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien yang berusia masih muda. Selasa 19/11/2024


"Berdasarkan keterangan klien tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut. 

Pada saat kejadian di jalan dr Wahidin, Kel. melayu, Kec. Siantar Utara sekitar Pukul 22.15 Wib hanya melerai dengan cara tangan kanan sebanyak satu kali ke Anies Chrisman Sitompul agar tidak salah paham antara korban dan temannya. 

dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga Pelapor tidak berada tempat kejadian perkara tersebut yang dimaksud diatas. 

Lanjut menambahkan, kepada kepala kejaksaan Agung Ri yang di pimpin oleh ST Burhanuddin, Kejatisu sumut yang saat ini di pimpin oleh IDIANTO, S.H., M.H, dan kepada kejaksaan negeri Pematangsiantar yang saat ini di Pimpin oleh Jurist Precisely untuk
memberikan kepastian hukum kepada klien agar bebas dari Penjara. Sehingga  mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia. 

"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. 

Meminta kepada kepala kejaksaan negeri Kota Siantar yang saat ini di Pimpin oleh
 Jurist Precisely  untuk menghentikan Perkara Klien Yang berinisial MSP diduga Klien bukan Pelaku utama dalam kejadian tersebut Pada tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 22.15 Wib yang beralamat di jalan dr wahidin, kelurahan melayu, kecamatan Siantar Utara. Ujarnya (Tim/red)

Translate