DUMAI, BeritaKilat.Com – Advokat TM. Luqmanul Hakim, S.H., M.H menyayangkan penyidik Satreskrim Polres Kota Dumai yang tidak netral dalam melakukan BAP bertolak belakang dengan pernyataan Wakapolres Dumai yang berjanji kepada Tim PH bahwa dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan profesi wartawan Polres akan netral tidak akan memihak kepada siapapun baik kepada pelapor maupun terlapor, namun faktanya jauh panggang dari api, penyidik yang memeriksa Dedi Nasution tidak Netral tentu hal itu akan mencoreng nama baik polres Dumai.
Ahirnya Dedi Nasution di dampingi PH melaporkan orang yang diduga kuat suruhan kasi BB kejari Dumai untuk menjebak Dedi Nasution memaksa agar menerima amplop, celakanya lagi M ternyata seorang pengacara sekaligus sebagai kuasa hukum kasi bb,telah dilaporkan oleh Dedu Nasution di SPKT Polda Riau.
Advokat Luqmanul Hakim.S.H.M.H mempertanyakan orang yang memberikan amplop ke Dedi Nasution setelah memberikan amplop lalu memberikan keterangan ke polres dumai,M ini kan orang Hukum masa ga ngerti hukum permainannya ga rapih jelas Advokat asal aceh yang selalu terdepan dalam membela wartawan yang dikriminalisasi.
Masih dalam keterangan Advokat Luqmanul Hakim pada saat mendampingi Dedi Nasution menyimak apa yang diuraikan Pelapor dan Saksi bernama M sekaligus sebagai PH kasi BB, begitu juga yang diuraikan Dedi selaku Terlapor, namun ada yang janggal dalam hasil akhir dari BAP konfrontir tersebut, terlapor dan PH pada saat membaca isi BAP konfrontir tidak sama dengan apa yang dipaparkan terlapor pada saat memberikan keterangan ke penyidik, dan pelapor serta saksi M sempat marah dan melarang utk mencoret dan mengetik ulang bahkan memaksa Dedi menandatangani BAP konfrontir tersebut, tentu saja Dedi menolak utk tanda tangan BAP karena isi BAP tidak sesuai dengan apa yang disampaikan, akhirnya penyidik membuat berita acara penolakan tanda tangan BAP konfrontir tersebut dengan alasan isi BAP tidak sesuai dengan keterangan terlapor,
Advokat TM. Luqmanul Hakim merasa heran dengan penyidik dan menyayangkan ketidak netralan dalam melakukan konfrontir terhadap terlapor bahkan cendrung berpihak kepada pelapor hal itu tidak sejalan dengan pernyataan Kapolres dan Waka Polres selaku atasan penyidik, ketidak netralan itu terlihat dari melakukan pembiaran terhadap darf yang sudah disiapkan terlebih dahulu oleh pelapor dan memasukan nya ke BAP jelas Advokat Luqman,ketika diprotes pelapor dan saksi serta penyidik sama-sama marah,
Ditempat terpisah Ketua Tim PH
Ujang Kosasih. S.H pada saat di tlp oleh media ini disela kesibukanya di
senayan menghadiri nota kesepakatan SKW membenarkan bahwa dirinya telah
menerima laporan dari Advokat Luqmanul Hakim terkait kejanggalan konfrontir
yang diduga penyidik tidak netral dan tidak propesional, serta kejanggalan
saksi yang bernama M suruhan Kasi BB ternyata selaku kuasa hukum Kasi BB juga,
artinya peran M memberikan amplop kepada Dedi diduga keras telah direncanakan
terbukti setelah menyerahkan amplop M memberikan keterangan ke Polres Kota
Dumai, itulah yang menjadi tandatanya kami ada apa dengan M ? Oleh karena
itu Advokat Luqman langsung mendampingi
Dedi Nasution melaporkan M ke SPKT Polda Riau dengan tuduhan laporan fitnah
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 317 KUHP, ketika ditanya bagaimana
menyikapi penyidik yang diduga tidak Netral dan cendrung ada keberpihakan ke
pelapor, Ujang Kosasih menjawab hal itu sudah kami duga sejak Dedi mendapat
surat panggilan pertama, oleh karena itu Dedi Nasution langsung berangkat ke
Mabes Polri meminta Perlindungan Hukum sekaligus membuat pengaduan atas dugaan
kriminalisasi yang dilakukan Penyidik Polres Kota Dumai. (Red)