Tampilkan postingan dengan label Serang Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serang Raya. Tampilkan semua postingan

Gudang Penyimpanan Alat Berat Di Kampung Curugsari Desa Cemplang Diduga Milik Siluman dan Tak Berizin, Warga Masyarakat Minta Satpol PP Kecamatan Jawilan Bertindak Tegas

November 02, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.com - Sebuah perusahaan alat berat jenis “Crane” tanpa nama alias siluman, mendirikan gudang penyimpanan alatnya di Kampung Curugsari RT 023/005 Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang – Banten, tempat transit tersebut diduga tidak memiliki perizinan yang cukup. Baik secara prinsif kepada masyarakat sekitar dan pemerintah setempat (Desa) maupun pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Serang. Sabtu 02 November 2024.

Hal ini terungkap setelah Ketua tim investigasi dan pemantau independent Masyarakat Peduli Pembangunan Wilayah Banten (MPPWB) Abdul Kabir Albantani menanyakan langsung kepada Kepala Desa Cemplang Agustani melalui saluran whatappsnya (02/11/24). “Belum ada izin itu ke Desa kang,” terang Agustani.

Lebih jauh Abdul Kabir Albantani mengatakan, bila memang dugaan tersebut berdasarkan keterangan Kepala Desa Cemplang itu benar, maka siapapun yang mendirikan gudang tanpa disertai tanda daftar sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang.

“Kalau ada perusahaan yang mendirikan gudang tanpa mengikuti aturan atau Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang, maka Satpol PP  Kecamatan Jawilan sebagai penegak perda harus berani membongkarnya karena jelas – jelas sudah mengangkangi aturan Pemerintah Daerah,” ucap Abdul Kabir Albantani yang juga Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Provinsi Banten ini.

Dilain pihak, salah seorang warga masyarakat Kampung Curugsari sebut saja Udin Petot (40) bukan nama sebenarnya, menjelaskan. Keberadaan tempat penyimpanan alat berat tersebut (Gudang-red) baru berdiri sekitar 2 hari lalu dan belum bersifat permanen hanya dipagari dengan anyaman bambu saja tetapi menurut penuturan Udin Petot, selain masalah izin ke masyarakat sekitar yang tidak ada, bangunan non permanen tersebut berdiri diatas tanah milik orang lain dan berpotensi merusak jalan milik pemda Kabupaten Serang.

“Tidak hanya itu saja, keberadaan bangunan itu juga bisa menyebabkan banjir ketika datang hujan apalagi saat ini udah masanya musim penghujan tiba karena aliran air tertutup batu belah yang diurugkan buat jalan masuk kendaraan ke dalam lokasi gudang, belum lagi nanti jalan juga akan rusak karena tonase alat tersebut kan tergolong tinggi,” imbuh Udin.

Hal senada juga dikatakan warga lainnya berinisial AEM, bahwa keberadaan gudang atau tempat transit alat berat tersebut sama sekali tidak diketahui warga Kampung Curugsari. Padahal Kampung ini juga ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang yang notabene refresentasi dari pembuat perda.

“Aneh ya seperti tidak dianggap masyarakat kampung ini sama oknum pengusaha tersebut, yang jelas masyarakat disini merasa keberatan kalau ada usaha yang tidak mengindahkan tatakrama dan etika kepada masyarakat disini, apalagi tidak mengikuti aturan pemerintah daerah ini artinya kan mereka menghidari pajak dan ini sangat merugikan pemerintah Kabupaten Serang,” pungkasnya. 

Sementara itu sampai berita ini dipublish, belum ada pihak perusahaan yang bisa dihubungi karena gudang tertutup rapat dan tidak ada orang yang berada didalamnya meski sudah diketuk pintu gerbangnya. (Red)

Pembangunan Fisik Dana Desa Pagintungan di Kampung Haurdapung Disoal Media Tapi Diapresiasi Warga, Ini Kata Tokoh Pemuda Dani Hamdani SH

Oktober 19, 2024

Foto : Tokoh Pemuda Pangintugan Dani Hamdani SH

SERANG, BeritaKilat.com - Tokoh Pemuda Desa pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Dani Hamdani S.H, berikan tanggapan terkait pemberitaan di salah satu media online yang mempersoalkan realisasi Anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024 di Desa Pagintungan. Sabtu, 18 Oktober 2024.

Menurut Dani, narasi yang dibangun dalam naskah berita tersebut terlalu tendensius dan menyudutkan pengelola kegiatan tanpa didasari oleh investigasi yang mendalam.

“Pemberitaan tersebut menurut kami terkesan bias dan tendensius tanpa didasari investigasi secara mendalam dan cermat, sehingga pemberitaan tersebut terkesan menyudutkan pihak pengelola kegiatan dan merugikan pihak lain. seharusnya kalau memang dalam hal mengemas sumber data pemberitaan, lebih baik dan efektif menurut pandangan kami, ada beberapa hal yang menjadi acuan diantaranya adalah pihak narasumber harusnya dari TPK nya langsung yang bertanggung jawab dalam program tersebut,” ungkapnya.

Dani Hamdani S.H, menambahkan, pihaknya berharap kepada kawan kawan media, agar dalam rangka menjalankan tupoksinya lebih profesional dan akuntabel.

“Dalam menyuguhkan informasi ke publik hendaknya didasari dengan data yang akurat yang diperoleh dari sumbernya langsung, tidak menghakimi seolah benar padahal belum tentu seperti itu,” imbuhnya.

Patut diketahui, lanjut Dani, dengan adanya pembangunan jalan kampung Haurdapung tersebut, masyarakat desa pagintungan khususnya kampung harendong sangat antusias, karena menurut warga setempat, dengan di bangunnya jalan tersebut lebih mempermudah akses jalan yang tiap harinya di gunakan oleh warga.

Ditempat terpisah, Madsuri. Ketika ditemui awak media ini menjelaskan. Selaku ketua Badan Permusawaratan Desa (BPD) dirinya beserta masyarakat desa pagintungan sangagt mendukung dengan di bangunnya jalan lintas Desa tersebut.

"Kami BPD desa Pagintungan beserta masyarakat sangat mendukung, dan kami sangat antusias karena menurut kami itu sudah dilakukan dengan baik, adapun hal-hal lain yang katanya tidak sesuai, kan nanti ada yang menilainya. yang jelas kami masyarakat sangat mendukung dan berterimakasih kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan yang harus diketahui yang mengerjakannya juga masyarakat setempat, jadi sifatnya padat karya dan sangat membantu perekonomian masyarakat,” pungkasnya. (Tim/Red)


Ada Apa Dengan Camat Jawilan Dipanggil Inspektorat

Oktober 15, 2024

 


Serang , BeritaKilat.com - Pj. Camat Kecamatan Jawilan Usman dipanggil melalui surat oleh inspektorat Kabupaten serang, dalam surat yang beredar di jejaring sosial WhatsApp tersebut, diperintahkan kepada pj Camat Jawilan, agar membawa kepala desa Bojot Kecamatan jawilan, Kabupaten Serang, Banten. bisa hadir pada hari kamis tanggal 17/10/2024 ke kantor inspektorat Kabupaten Serang. 

Seperti diketahui sebelumnya telah terjadi polemik pemasangan paving blok yang di desa bojot dan sudah diberitakan dibeberapa media online menuai perhatian publik.

Pasalnya, pemasangan paving blok di temukan tidak sesuai spek, Ujep Wakil Ketua Ormas pemuda Pancasila PP pengurus anak cabang Kecamatan Jawilan, mengatakan kepada media ini 15/10/2024, dirinya mengaku sempat dipanggil oleh pj kecamatan jawilan usman, namun katanya itu bukan aolusi malah menyinggung perasaannya. 

"Atu iya pak kami sempat di panggil namun itu bukanlah solusi malah menasehati saya " singkat Ujep.

Sampai berita ini di terbitkan beberapa pihak belum bisa di konpirmasi, tim awak media akan bekerja mencari tau yang lebih dalam ada apa peroyek pemasangan paving blok di desa bojot

(Tim/Red)

Patut Diapresiasi Kupasan Tanah Di Desa Cemplang Sudah Sesuai Aturan, Ini Kata Ketua BPD dan BUMDes Cikande

Oktober 14, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.com - Galian tanah bengkok Cikande yang berlokasi di desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Yang di kelola oleh bumdes Desa Cikande, adalah salahsatu contoh kegiatan kupasan tanah yang tunduk patuh pada aturan. Senin 14 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi awak media pada senin 14/10/2024, dari salahsatu pihak dari Bumdes Cikande, Fahrul Roji, menjelaskan bahwa, dengan adanya kegiatan kupasan tanah yang saat ini sedang berjalan, itu sudah mengikuti ketentuan peraturan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Pak kami bergerak dalam bidang galian tanah semua ijin-ijinnya kami tempuh, berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga ini menurut kami merupakan perusahaan kami akan lebih mengedepankan sebagai sarat mutlak yang harus di penuhi dari beberapa dinas terkait, seperti dinas pertambangan dan energi semua ijin kami tempuh," ungkapnya.

Sementara Deden Ketua Badan Permusawarahan Desa (BPD), Desa Cikande, angkat bicara.bahwa kegiatan galian tanah bengkok cikande yang terletak di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, sebagai kegiatan yang patut di apresiasi, menurutnya galian tanah tersebut patut di jadikan contoh oleh perusahaan lain, karena kegiatan tersebut mematuhi aturan yang di tetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, jadi menurut hemat saya kegiatan tersebut sebagai perusahaan yang memegang ta'at aturan.

Masih menurut Deden, pihaknya sangat berharap kepada semua pihak apabila untuk melakukan sosial kontrol harus betul-betul cermat dalam investigasinya maupun konfirmasi sehingga dalam menyajikan pemberitaan berimbang.

“Jangan sampe kegiatan yang sudah memegang ijin berdasarkan ketentuan dibilang tidak punya ijin itu kan dinilai tidak profesional," tegasnya.

Sekedar diketahui, dalam suatu aktivitas pertambangan, baik mineral maupun batubara atau bebatuan atau tanah, tidak menutup kemungkinan, salasatunya adalah adanya tindakan seseorang atau sekelompok orang yang berusaha menghalangi kegiatan pertambangan, baik pada kegiatan di tahap eksplorasi, operasi produksi, atau aktifitas lainnya.

Tindakan tersebut tentu dapat merugikan banyak pihak misalnya, dapat menyebabkan target produksi tidak tercapai. Atau proses pemuatan dapat tidak terlaksana dengan lancar apa bila gangguan terjadi pada saat proses penjualan.

Sehubungan dengan hal tersebut, sangsi hukum yang dapat di gunakan terhadap pihak yang menghalangi atau mengganggu kegiatan pertambangan pemilik izin usaha tambang.

Ancaman sangsi pidana untuk diketahui bahwa setiap kegiatatan pertambangan, baik al batubara, bebatuan atau tanah,wajib dilaksanakan berdasarkan adanya izin usaha pertambangan (IUP), yang di terbitkan oleh pemerintah.

Berdasarkan beleid terbaru, kewenangan penerbitan IUP merupakan wewenang pemerintah pusat, namun. Kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah.

Terhadap tindakan pihak-pihak tertentu yang mengganggu kegiatan pertambangan di Indonesia telah terdapat norma hukum yang mengancam pidana terhadap pelaku.

Hal ini diatur di antaranya merujuk UU no, 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, bebatuan dan tanah, sebagai mana diubah dengan UU no.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Selanjutnya. Pada Pasal 162 UU nomor 3 Tahun 2020 diatur secara tegas bahwa. "Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) taahun atau denda paling banyak Rp 100.000.00,-(seratus juta Rupiah)". Ketentuan hukum sebagaimana tersebut tegas memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kegiatan pertambangan yang dilaksanakan secara resmi. (Tim)


UPTD- Petir Tunjung Teja gencar Melanyani Sepenuh Hati Untuk Para Pelajar Yang Belum Memiliki KTP

Oktober 05, 2024


Serang, Beritakilat.com - Dalam rangka melayani Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk pelajar mengijak diusia 17 Tahun atau lebih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Serang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD petir- Tunjung Teja, mengajak Kepada masyakat kabupaten Serang husunya Kecamatan Tunjung Teja yu dateng ke Uptd peir-Tunjung Teja untuk melakukan perekaman KTP elektronik, mendekati  Pemilihan Kepala Daerah (PILkADA) Dan Pemilihan Gubenur Banten (PILGUB) Serentak, Sebanyak 26 pelajar yang mengikuti perkaman di hari sabtu, untuk di tiga Desa iyaitu Desa Tunjung Teja, Desa Kamuning Dan Desa Malanggah,di hari mingunya Desa Bojong Catang, Bojong pandan Dan Desa seterusnya yang sudah di jadwalkan oleh UPTD petir- Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Baten.Sabtu 05 Oktober 2024 

Diruangan kejanya abu bakar SE, Kasubag umum tata usah Uptd Petir-Tunjung Teja mengatakan melayani sepetuh hati untuk pelajar yang sudah menginjak usia gedap 17 tahun, Sasaran kegiatan ini adalah para pelajar yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih. Adapun tujuan dari kegiatan perekaman  ini adalah agar penduduk pemula (pelajar) bisa memiliki KTP Elektronik secara tepat waktu menjelang Pilkada Kabupaten dan Pilgub Banten. Hal ini sebagai wujud komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang yaitu memberikan pelayanan prima yang aktif kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Serang husunya Kecamatan Tunjung Teja, paparnya

Masih kata Abu Bakar dihari Sabtu dan minggu Uptd- petir tunjung teja tetep buka untuk pelayanan perkaman pembutan KTP elektronik bagi pelajar di usia17 tahun atau lebih yang belum memiliki ktp elektronik  bisa datang saja ke Uptd- petir Tunjung Teja,dari sembilan Desa saya atur jadawal biar maksimal, akan tetepi meski sudah di jadwal permasing- masing Desa, meski bukan jawal desa tersebut tetap kami layani, 

Sentara di tempat yang sama Dita (17 )waga Desa malanggah yang mengikuti perekaman mengatakan Alhamdulillah UPTD Petir-Tunjung Teja buka pada hari Sabtu dirinya bisa mengikuti perekaman pembuatan KTP elektronik, 

Saya mengucapkan terimakasih kepada pemeritah disdukcapil kabupaten Serang husunya UPTD Petir-Tunjung Teja yang telah mengadakan perekaman KTP elektronik di hari sabtu ini bisa membatu  para pelajar seperti saya dan teman-teman lainnya (Sopian)

Puluhan Warga Datangi Kantor Desa Majasari Berharap Pihak Menegement PT CPB Dibuka Kembali

September 09, 2024

 


Serang, BeritaKilat.com - Puluhan Warga masyarakat Desa Majasari pihak pekerja lokas datangi kantor Desa meminta pada Kepala Desa untuk minta di buka atau di pekerjakan kembali oleh pihak Perusahan PT Citra Panel Buana dampak terkena insiden kebakaran beberapa Minggu yang lalu mengakibatkan puluhan pekerja lokal di rumahkan. Tepatnya penyampaian aspirasi masyarakat di Kantor Desa Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten  Senin 09/09/2024.

"Hari ini kita kumpul di kantor desa Majasari maksud dan tujuan kita kumpul menyampaikan aspirasi kami murni warga desa Majasari meminta pada pemerintah desa untuk menindaklanjuti padak pihak Menegement PT CPB bapak Rudi Halim segera membuka kembali perusahannya di desa Majasari."Jelasnya Muhamad Tokoh Masyarakat Desa Majasari.

Dengan adanya insiden kebakaran di perusahaan CPB beberapa Minggu yang lalu membuat masyarakat terpukul sehingga para pekerja harus di of akibat tidak bisa produksi itu membuat masyarakat kami khususnya Desa Majasari menjadi hilangnya mata pencaharian untuk kebutuhan keluarga pekerja masyarakat desa.

Tentunya kami sangat bangga pada masyarakat mendatangi kantor desa untuk bisa menindak lanjuti apa yang sudah kita sampaikan aspirasi kita pada pimpinan desa kita untuk bisa membuka kembali perusahan CPB untuk bisa memperkerjakan kita kembali tenaga kerja lokal desa Majasari.

Masih di tempat yang sama Ibu Susi Sunari warga Desa Majasari pekerja CPB menyampaikan. Dari dampak adanya insiden bencana akibat kebakaran kami sebagai pekerja sudah dua Minggu lebih kami tidak melaksanakan aktivitas sebagai karyawan karena di rumahkan bapak. 

Kami bekerja sudah 4 tahun bapak kami memiliki anak tiga dengan adanya perusahan membantu perputaran perekonomian keluarga kami, biasanya kami memiliki penghasilan karena di rumahkan tidak ada penghasilan untuk kebutuhan keluarga kami, namun kami sangat berharap pada pihak perusahan untuk segera membuka perusahan kembali untuk memperkerjakan kami masyarakat desa Majasari dengan adanya perusahan CPB di desa Majasari  kami sebagai masyarakat sangat mendukung dan banyak manfaatnya untuk kami dan masyarakat karena PT CPB itu adalah ladang usaha kami 

Sementara itu Kades Majasari Suherman menuturkan, Sebelumnya saya tidak tau  adanya puluhan warga masyarakat kami datang ke kantor kami mengeluhkan ingin bisa di pekerjakan kembali oleh pihak perusahan CPB yang ada di desa kami.

Yang mana kita ketahui perusahan CPB kemarin terkena musibah akibat kebakaran beberapa Minggu yang lalu. Tentunya saya sebagai Pemerintah Desa sangat senang dan bangga pada masyarakat kami sudah datang mengeluhkan aspirasinya kepada kami untuk di tindak lanjuti di sampaikan pada pihak inspestor bapak Rudi Halim selalu pemilik Perushaan CPB dan kami mohon doa dan dukungan pada masyarakat akan saya sampaikan pada pihak perusahan untuk bisa membuka kembali perusahannya di desa kita.

Dengan adanya pertemuan dengan puluhan masyarakat kami para pekerja lokal di CPB kami sangat senang dan bangga dari pada kita menyampaikan aspirasi di perusahan di anggapnya kita sedang melaksanakan aksi atau demo menerut kami ini lebih bagus menyampaikan pada pihak desa 

Kami berharap dan mohon doanya apa yang sudah di sampaikan aspirasi masyarakat mempercayakan pada kami akan saya tindak lanjuti dengan pihak perusahan untuk membuka kembali perusahannya ini sangat membantu sekali warga masyarakat kami dalam mencari perekonomian masyarakat. (*/red) 

Pembangunan Jembatan Desa Pagintungan Selesai Dilaksanakan, Warga Gelar Ruwatan Dengan Pentas Seni dan Budaya

Agustus 16, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.com – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah sukses merealisasikan Pembangunan Jembatan Penghubung antar Desa di Kampung Tipar Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang. Jum’at 16 Desember 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima Redaksi media ini dari Koordinator Pembangunan Desa Pagintungan, Darja (55). Secara simbolis jembatan tersebut akan di resmikan selesai pengerjaannya pada perayaan HUT RI ke 79 besok Hari sabtu 17 Agustus 2024.

“Insya Allah besok sekalian kita merayakan HUT RI ke 79 kami segenap masyarakat Pagintungan akan mengadakan selamatan (Ruwatan) jembatan ini, saya selaku koordinator Desa dalam kesempatan ini, atas nama masyarakat Pagintungan, mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada pemerintah Daerah Kabupaten Serang atas segala upaya yang telah dilakukan sehingga jembatan penghubung antar Desa ini bisa direalisasikan,” ungkap Darja. 

Masih menurut Darja, sebagai bentuk syukur dan apresiasi warga kepada pemerintah, pihaknya akan menggelar hiburan rakyat berupa pagelaran seni dan budaya di lokasi pembangunan jembatan. 

“Mudah – mudahan sesuai rencana, besok kami semua masyarakat Desa Pagintungan akan menggelar pagelaran seni dan budaya pesta rakyat menyambut HUT RI ke 79 sekaligus ruwatan jembatan ini disini,” imbuh Darja. 

Hamdani (40) Salah seorang warga masyarakat yang berhasil ditemui awak media ini mengungkapkan, dengan selesainya pembangunan jembatan ini diharapkan perekonomian warga semakin meningkat, karena menurutnya, keberadaan akses penghubung ini sangat penting tidak hanya untuk akses ekonomi tetapi juga akses pendidikan. 

“Jembatan ini bukan hanya akses ekonomi menuju luar Desa tetapi juga akses pendidikan bagi anak – anak yang bersekolah diluar dari Desa ini, kemarin kan kita semua sempat mengalami gangguan karena akses jembatan ini terputus, tetapi saat ini kami warga masyarakat sudah bisa menggunakannya kembali,” pungkas Hamdani. (Red)

Merasa Didzholimi Ditelantarkan Tanpa Kepastian 11 Pekerja Tambang Pasir PT AUM Minta Perlindungan Hukum

Agustus 08, 2024

 

Gambar : Ilustrasi 

SERANG, BeritaKilat.com – Sebanyak 11 orang pekerja PT Alam Utama Mining (AUM) yang berada di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, mengaku merasa resah lantaran di telantarkan tanpa alasan yang jelas oleh pihak manajemen perusahaan. Kamis 08 Agustus 2024.

Menurut informasi yang diperoleh media ini dari salah seorang pekerjanya, perusahaan yang bergerak dibidang penambangan pasir putih ini menelantarkan sebelas orang karyawannya setelah secara tiba – tiba beralih kepemilikan. 

“Sudah satu bulan ini kami tidak di berikan upah, lalu tiba – tiba katanya ganti pemilik dan pengurus di lokasi, kami semua sebanyak 11 orang pekerja diganti dengan orang bawaanya Baron pengurus baru tanpa ada pemberitahuan dan pemutusan kerja,” jelas Agay. 

Bersama pekerja lainnya, Agay alias Asgari (35) mencoba mempertanyakan persoalan tersebut kepada Nopran selaku perwakilan Direktur PT AUM yang selama ini mengurusi persoalan menyangkut pekerja dan lingkungan, namun ketika ia minta kepastian menyangkut statusnya saat ini, Nopran tidak mengakui bahwa ia bersama rekan – rekannya diberhentikan manajemen secara sepihak. 

“Kalau memang masih dipekerjakan, kenapa posisi kami diganti sama yang lain bawaanya Baron, ini kan jadi tidak jelas masih dipekerjakan oleh PT AUM tapi tidak dianggap sama pengurus tambang yang baru bahkan gajih kami selama sebulan tidak dibayarkan,” tegas Agay. 

Ketika awak media mencoba menanyakan adanya peralihan kepemilikan PT AUM kepada pihak Koordinator Desa, Darja selaku perwakilan Desa mengaku pihaknya sampai saat ini belum tau dan belum mendapatkan pemberitahuan atau tembusan dari PT AUM terkait persoalan tersebut. 

“Saya belum tau dan belum ada informasi terkait persoalan yang terjadi di PT AUM, namun kami dari pihak Koordinator pembangunan Desa serta Kepala Desa Pagintungan, tentunya berharap, sinergitas serta komitmen antara pihak perusahaan dengan warga masyarakat yang selama ini dibangun akan terus dijaga dengan baik,” ucap Darja. 

Sementara itu, sampai berita ini dipublikasikan, dari pihak perusahaan belum ada yang bisa dikonfirmasi karena saat tim awak media menyambangi lokasi penambangan hari sudah menjelang maghrib dan tidak ada yang bisa dihubungi. (Tim) 


Polres Serang Jelaskan Soal Giat Razia Judol, Andi Kurniady: Itu Lebih ke Himbauan' Bukan Cek Hp Warga

Juli 28, 2024


SERANG, BeritaKilat.com - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES Menjelaskan terkait giat razia judi online atau judol yang dilakukan oleh pihak kepolisan dari Polres Serang dengan cara mengecek handphone milik warga sipil di tempat umum pada Sabtu (27/7) malam.

Andy menjelaskan, giat patroli skala besar KRYD pada saat itu bukan untuk mengecek handphone milik warga sipil akan tetapi anggota lebih memberikan himbauan tetang bahayanya  aktivitas judi online.

"Bukan mengecek Hp milik warga sipil lalu anggota membuka hp milik warga dan dilakukan pengecekan di hpnya, tetapi lebih memberikan himbauan larangan bahayanya main judi online tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Minggu (28/7/24).

Lanjut Andy Kurniady ES menegaskan, kegiatan pada Sabtu (27/7) malam itu bukan menrazia hp milik warga tetapi lebih mensosialikan tentang bahaya judol kepada masyarakat.

"Giat patroli itu lebih kepada memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya judi online, dan anggota di lapangan menunjukkan stiker larangan dan 7 bahayanya judi online serta sanksi pidana bagi yang melakukannya, jadi anggota giat patroli KRYD pada malam Sabtu itu bukan Razia Hp," jelasnya.

Bukan hanya itu, Polres Serang melalui Polsek jajaran juga sudah menebar stiker kesetiap-tiap tempat yang kerap dikunjungi oleh masyarakat seperti Indomart, Alfamart dan Warung kopi atau Cafe tempat para anak muda nongkrong.

"Melalaui Bhabinkamtibmas, Stiker tentang bahayanya judol ini sudah dilakukan penempelan di setiap Sekolah, tempat belanja atau supermarket, Cafe dan tempat yang kerap dijadikan anak-anak muda nongkrong," terangnya.

Terakhir, Kasat Reskrim Polres Serang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi judi online dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan mengedukasi orang-orang di sekitar mereka tentang risiko yang ditimbulkan. (*/red) 

Wahana Permainan Anak di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Diduga Bersetatus Ilegal

Juli 28, 2024

 


Kota Serang, BeritaKilat.com -  Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun potret realita yang ada di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang masih banyak pungli dan dikuasai oleh oknum tertentu dan diduga ada oknum pegawai dinas terkait terlibat. Seperti wahana permainan anak diduga ilegal tidak masuk Pajak Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

Tim dilapangan mengkonfirmasi  kepada pemilik wahana permainan, wanita paruhbaya yang enggan disebut namanya, ia sewa tempat dan ijin kepada (A) selaku pemberi ijin tempat dan penerima uang sewa, dan belum pernah dihadapkan kepada petugas atau pegawai dinas terkait, 28/7/2024.

"Saya ijin dan bayar tempat ini kepada (A) silahkan saja bapak kesana," katanya dengan nada bicara terbata-bata

Tim dilapangan berlanjut mengkonfirmasi terpisah kepada deretan warung pedagang yang dibangun oleh pemerintah Kota Serang, (S) selaku pedagang Justru legal dan membayar sewa tempat, masuk kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kami legal pak kami bayar sewa, kalau wahana permainan anak kami kurang tau, kmungkinan ilegal," ujarnya. (Red)

Translate