Tampilkan postingan dengan label Serang Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serang Raya. Tampilkan semua postingan

Gudang Penyimpanan Alat Berat Di Kampung Curugsari Desa Cemplang Diduga Milik Siluman dan Tak Berizin, Warga Masyarakat Minta Satpol PP Kecamatan Jawilan Bertindak Tegas

November 02, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.com - Sebuah perusahaan alat berat jenis “Crane” tanpa nama alias siluman, mendirikan gudang penyimpanan alatnya di Kampung Curugsari RT 023/005 Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang – Banten, tempat transit tersebut diduga tidak memiliki perizinan yang cukup. Baik secara prinsif kepada masyarakat sekitar dan pemerintah setempat (Desa) maupun pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Serang. Sabtu 02 November 2024.

Hal ini terungkap setelah Ketua tim investigasi dan pemantau independent Masyarakat Peduli Pembangunan Wilayah Banten (MPPWB) Abdul Kabir Albantani menanyakan langsung kepada Kepala Desa Cemplang Agustani melalui saluran whatappsnya (02/11/24). “Belum ada izin itu ke Desa kang,” terang Agustani.

Lebih jauh Abdul Kabir Albantani mengatakan, bila memang dugaan tersebut berdasarkan keterangan Kepala Desa Cemplang itu benar, maka siapapun yang mendirikan gudang tanpa disertai tanda daftar sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang.

“Kalau ada perusahaan yang mendirikan gudang tanpa mengikuti aturan atau Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang, maka Satpol PP  Kecamatan Jawilan sebagai penegak perda harus berani membongkarnya karena jelas – jelas sudah mengangkangi aturan Pemerintah Daerah,” ucap Abdul Kabir Albantani yang juga Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Provinsi Banten ini.

Dilain pihak, salah seorang warga masyarakat Kampung Curugsari sebut saja Udin Petot (40) bukan nama sebenarnya, menjelaskan. Keberadaan tempat penyimpanan alat berat tersebut (Gudang-red) baru berdiri sekitar 2 hari lalu dan belum bersifat permanen hanya dipagari dengan anyaman bambu saja tetapi menurut penuturan Udin Petot, selain masalah izin ke masyarakat sekitar yang tidak ada, bangunan non permanen tersebut berdiri diatas tanah milik orang lain dan berpotensi merusak jalan milik pemda Kabupaten Serang.

“Tidak hanya itu saja, keberadaan bangunan itu juga bisa menyebabkan banjir ketika datang hujan apalagi saat ini udah masanya musim penghujan tiba karena aliran air tertutup batu belah yang diurugkan buat jalan masuk kendaraan ke dalam lokasi gudang, belum lagi nanti jalan juga akan rusak karena tonase alat tersebut kan tergolong tinggi,” imbuh Udin.

Hal senada juga dikatakan warga lainnya berinisial AEM, bahwa keberadaan gudang atau tempat transit alat berat tersebut sama sekali tidak diketahui warga Kampung Curugsari. Padahal Kampung ini juga ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang yang notabene refresentasi dari pembuat perda.

“Aneh ya seperti tidak dianggap masyarakat kampung ini sama oknum pengusaha tersebut, yang jelas masyarakat disini merasa keberatan kalau ada usaha yang tidak mengindahkan tatakrama dan etika kepada masyarakat disini, apalagi tidak mengikuti aturan pemerintah daerah ini artinya kan mereka menghidari pajak dan ini sangat merugikan pemerintah Kabupaten Serang,” pungkasnya. 

Sementara itu sampai berita ini dipublish, belum ada pihak perusahaan yang bisa dihubungi karena gudang tertutup rapat dan tidak ada orang yang berada didalamnya meski sudah diketuk pintu gerbangnya. (Red)

Pembangunan Fisik Dana Desa Pagintungan di Kampung Haurdapung Disoal Media Tapi Diapresiasi Warga, Ini Kata Tokoh Pemuda Dani Hamdani SH

Oktober 19, 2024

Foto : Tokoh Pemuda Pangintugan Dani Hamdani SH

SERANG, BeritaKilat.com - Tokoh Pemuda Desa pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Dani Hamdani S.H, berikan tanggapan terkait pemberitaan di salah satu media online yang mempersoalkan realisasi Anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024 di Desa Pagintungan. Sabtu, 18 Oktober 2024.

Menurut Dani, narasi yang dibangun dalam naskah berita tersebut terlalu tendensius dan menyudutkan pengelola kegiatan tanpa didasari oleh investigasi yang mendalam.

“Pemberitaan tersebut menurut kami terkesan bias dan tendensius tanpa didasari investigasi secara mendalam dan cermat, sehingga pemberitaan tersebut terkesan menyudutkan pihak pengelola kegiatan dan merugikan pihak lain. seharusnya kalau memang dalam hal mengemas sumber data pemberitaan, lebih baik dan efektif menurut pandangan kami, ada beberapa hal yang menjadi acuan diantaranya adalah pihak narasumber harusnya dari TPK nya langsung yang bertanggung jawab dalam program tersebut,” ungkapnya.

Dani Hamdani S.H, menambahkan, pihaknya berharap kepada kawan kawan media, agar dalam rangka menjalankan tupoksinya lebih profesional dan akuntabel.

“Dalam menyuguhkan informasi ke publik hendaknya didasari dengan data yang akurat yang diperoleh dari sumbernya langsung, tidak menghakimi seolah benar padahal belum tentu seperti itu,” imbuhnya.

Patut diketahui, lanjut Dani, dengan adanya pembangunan jalan kampung Haurdapung tersebut, masyarakat desa pagintungan khususnya kampung harendong sangat antusias, karena menurut warga setempat, dengan di bangunnya jalan tersebut lebih mempermudah akses jalan yang tiap harinya di gunakan oleh warga.

Ditempat terpisah, Madsuri. Ketika ditemui awak media ini menjelaskan. Selaku ketua Badan Permusawaratan Desa (BPD) dirinya beserta masyarakat desa pagintungan sangagt mendukung dengan di bangunnya jalan lintas Desa tersebut.

"Kami BPD desa Pagintungan beserta masyarakat sangat mendukung, dan kami sangat antusias karena menurut kami itu sudah dilakukan dengan baik, adapun hal-hal lain yang katanya tidak sesuai, kan nanti ada yang menilainya. yang jelas kami masyarakat sangat mendukung dan berterimakasih kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan yang harus diketahui yang mengerjakannya juga masyarakat setempat, jadi sifatnya padat karya dan sangat membantu perekonomian masyarakat,” pungkasnya. (Tim/Red)


Ada Apa Dengan Camat Jawilan Dipanggil Inspektorat

Oktober 15, 2024

 


Serang , BeritaKilat.com - Pj. Camat Kecamatan Jawilan Usman dipanggil melalui surat oleh inspektorat Kabupaten serang, dalam surat yang beredar di jejaring sosial WhatsApp tersebut, diperintahkan kepada pj Camat Jawilan, agar membawa kepala desa Bojot Kecamatan jawilan, Kabupaten Serang, Banten. bisa hadir pada hari kamis tanggal 17/10/2024 ke kantor inspektorat Kabupaten Serang. 

Seperti diketahui sebelumnya telah terjadi polemik pemasangan paving blok yang di desa bojot dan sudah diberitakan dibeberapa media online menuai perhatian publik.

Pasalnya, pemasangan paving blok di temukan tidak sesuai spek, Ujep Wakil Ketua Ormas pemuda Pancasila PP pengurus anak cabang Kecamatan Jawilan, mengatakan kepada media ini 15/10/2024, dirinya mengaku sempat dipanggil oleh pj kecamatan jawilan usman, namun katanya itu bukan aolusi malah menyinggung perasaannya. 

"Atu iya pak kami sempat di panggil namun itu bukanlah solusi malah menasehati saya " singkat Ujep.

Sampai berita ini di terbitkan beberapa pihak belum bisa di konpirmasi, tim awak media akan bekerja mencari tau yang lebih dalam ada apa peroyek pemasangan paving blok di desa bojot

(Tim/Red)

Patut Diapresiasi Kupasan Tanah Di Desa Cemplang Sudah Sesuai Aturan, Ini Kata Ketua BPD dan BUMDes Cikande

Oktober 14, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.com - Galian tanah bengkok Cikande yang berlokasi di desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Yang di kelola oleh bumdes Desa Cikande, adalah salahsatu contoh kegiatan kupasan tanah yang tunduk patuh pada aturan. Senin 14 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi awak media pada senin 14/10/2024, dari salahsatu pihak dari Bumdes Cikande, Fahrul Roji, menjelaskan bahwa, dengan adanya kegiatan kupasan tanah yang saat ini sedang berjalan, itu sudah mengikuti ketentuan peraturan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Pak kami bergerak dalam bidang galian tanah semua ijin-ijinnya kami tempuh, berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga ini menurut kami merupakan perusahaan kami akan lebih mengedepankan sebagai sarat mutlak yang harus di penuhi dari beberapa dinas terkait, seperti dinas pertambangan dan energi semua ijin kami tempuh," ungkapnya.

Sementara Deden Ketua Badan Permusawarahan Desa (BPD), Desa Cikande, angkat bicara.bahwa kegiatan galian tanah bengkok cikande yang terletak di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, sebagai kegiatan yang patut di apresiasi, menurutnya galian tanah tersebut patut di jadikan contoh oleh perusahaan lain, karena kegiatan tersebut mematuhi aturan yang di tetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, jadi menurut hemat saya kegiatan tersebut sebagai perusahaan yang memegang ta'at aturan.

Masih menurut Deden, pihaknya sangat berharap kepada semua pihak apabila untuk melakukan sosial kontrol harus betul-betul cermat dalam investigasinya maupun konfirmasi sehingga dalam menyajikan pemberitaan berimbang.

“Jangan sampe kegiatan yang sudah memegang ijin berdasarkan ketentuan dibilang tidak punya ijin itu kan dinilai tidak profesional," tegasnya.

Sekedar diketahui, dalam suatu aktivitas pertambangan, baik mineral maupun batubara atau bebatuan atau tanah, tidak menutup kemungkinan, salasatunya adalah adanya tindakan seseorang atau sekelompok orang yang berusaha menghalangi kegiatan pertambangan, baik pada kegiatan di tahap eksplorasi, operasi produksi, atau aktifitas lainnya.

Tindakan tersebut tentu dapat merugikan banyak pihak misalnya, dapat menyebabkan target produksi tidak tercapai. Atau proses pemuatan dapat tidak terlaksana dengan lancar apa bila gangguan terjadi pada saat proses penjualan.

Sehubungan dengan hal tersebut, sangsi hukum yang dapat di gunakan terhadap pihak yang menghalangi atau mengganggu kegiatan pertambangan pemilik izin usaha tambang.

Ancaman sangsi pidana untuk diketahui bahwa setiap kegiatatan pertambangan, baik al batubara, bebatuan atau tanah,wajib dilaksanakan berdasarkan adanya izin usaha pertambangan (IUP), yang di terbitkan oleh pemerintah.

Berdasarkan beleid terbaru, kewenangan penerbitan IUP merupakan wewenang pemerintah pusat, namun. Kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah.

Terhadap tindakan pihak-pihak tertentu yang mengganggu kegiatan pertambangan di Indonesia telah terdapat norma hukum yang mengancam pidana terhadap pelaku.

Hal ini diatur di antaranya merujuk UU no, 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, bebatuan dan tanah, sebagai mana diubah dengan UU no.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Selanjutnya. Pada Pasal 162 UU nomor 3 Tahun 2020 diatur secara tegas bahwa. "Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) taahun atau denda paling banyak Rp 100.000.00,-(seratus juta Rupiah)". Ketentuan hukum sebagaimana tersebut tegas memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi kegiatan pertambangan yang dilaksanakan secara resmi. (Tim)


UPTD- Petir Tunjung Teja gencar Melanyani Sepenuh Hati Untuk Para Pelajar Yang Belum Memiliki KTP

Oktober 05, 2024


Serang, Beritakilat.com - Dalam rangka melayani Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk pelajar mengijak diusia 17 Tahun atau lebih Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Serang melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah UPTD petir- Tunjung Teja, mengajak Kepada masyakat kabupaten Serang husunya Kecamatan Tunjung Teja yu dateng ke Uptd peir-Tunjung Teja untuk melakukan perekaman KTP elektronik, mendekati  Pemilihan Kepala Daerah (PILkADA) Dan Pemilihan Gubenur Banten (PILGUB) Serentak, Sebanyak 26 pelajar yang mengikuti perkaman di hari sabtu, untuk di tiga Desa iyaitu Desa Tunjung Teja, Desa Kamuning Dan Desa Malanggah,di hari mingunya Desa Bojong Catang, Bojong pandan Dan Desa seterusnya yang sudah di jadwalkan oleh UPTD petir- Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Baten.Sabtu 05 Oktober 2024 

Diruangan kejanya abu bakar SE, Kasubag umum tata usah Uptd Petir-Tunjung Teja mengatakan melayani sepetuh hati untuk pelajar yang sudah menginjak usia gedap 17 tahun, Sasaran kegiatan ini adalah para pelajar yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih. Adapun tujuan dari kegiatan perekaman  ini adalah agar penduduk pemula (pelajar) bisa memiliki KTP Elektronik secara tepat waktu menjelang Pilkada Kabupaten dan Pilgub Banten. Hal ini sebagai wujud komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang yaitu memberikan pelayanan prima yang aktif kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Serang husunya Kecamatan Tunjung Teja, paparnya

Masih kata Abu Bakar dihari Sabtu dan minggu Uptd- petir tunjung teja tetep buka untuk pelayanan perkaman pembutan KTP elektronik bagi pelajar di usia17 tahun atau lebih yang belum memiliki ktp elektronik  bisa datang saja ke Uptd- petir Tunjung Teja,dari sembilan Desa saya atur jadawal biar maksimal, akan tetepi meski sudah di jadwal permasing- masing Desa, meski bukan jawal desa tersebut tetap kami layani, 

Sentara di tempat yang sama Dita (17 )waga Desa malanggah yang mengikuti perekaman mengatakan Alhamdulillah UPTD Petir-Tunjung Teja buka pada hari Sabtu dirinya bisa mengikuti perekaman pembuatan KTP elektronik, 

Saya mengucapkan terimakasih kepada pemeritah disdukcapil kabupaten Serang husunya UPTD Petir-Tunjung Teja yang telah mengadakan perekaman KTP elektronik di hari sabtu ini bisa membatu  para pelajar seperti saya dan teman-teman lainnya (Sopian)

Translate