SERANG, BeritaKilat.com - Sebuah perusahaan alat berat jenis “Crane” tanpa
nama alias siluman, mendirikan gudang penyimpanan alatnya di Kampung Curugsari RT
023/005 Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang – Banten, tempat transit tersebut diduga
tidak memiliki perizinan yang cukup. Baik secara prinsif kepada masyarakat sekitar
dan pemerintah setempat (Desa) maupun pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman
Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Serang. Sabtu 02 November 2024.
Hal ini terungkap setelah Ketua tim investigasi dan pemantau
independent Masyarakat Peduli Pembangunan Wilayah Banten (MPPWB) Abdul Kabir
Albantani menanyakan langsung kepada Kepala Desa Cemplang Agustani melalui saluran
whatappsnya (02/11/24). “Belum ada izin itu ke Desa kang,” terang Agustani.
Lebih jauh Abdul Kabir Albantani mengatakan, bila memang
dugaan tersebut berdasarkan keterangan Kepala Desa Cemplang itu benar, maka
siapapun yang mendirikan gudang tanpa disertai tanda daftar sudah melanggar Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Tanda
Daftar Gudang.
“Kalau ada perusahaan yang mendirikan gudang tanpa mengikuti
aturan atau Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang
Retribusi Tanda Daftar Gudang, maka Satpol PP Kecamatan Jawilan sebagai penegak perda harus
berani membongkarnya karena jelas – jelas sudah mengangkangi aturan Pemerintah Daerah,”
ucap Abdul Kabir Albantani yang juga Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia
Provinsi Banten ini.
Dilain pihak, salah seorang warga masyarakat Kampung
Curugsari sebut saja Udin Petot (40) bukan nama sebenarnya, menjelaskan. Keberadaan
tempat penyimpanan alat berat tersebut (Gudang-red) baru berdiri sekitar 2 hari
lalu dan belum bersifat permanen hanya dipagari dengan anyaman bambu saja
tetapi menurut penuturan Udin Petot, selain masalah izin ke masyarakat sekitar
yang tidak ada, bangunan non permanen tersebut berdiri diatas tanah milik orang
lain dan berpotensi merusak jalan milik pemda Kabupaten Serang.
“Tidak hanya itu saja, keberadaan bangunan itu juga bisa
menyebabkan banjir ketika datang hujan apalagi saat ini udah masanya musim penghujan
tiba karena aliran air tertutup batu belah yang diurugkan buat jalan masuk kendaraan
ke dalam lokasi gudang, belum lagi nanti jalan juga akan rusak karena tonase
alat tersebut kan tergolong tinggi,” imbuh Udin.
Hal senada juga dikatakan warga lainnya berinisial AEM,
bahwa keberadaan gudang atau tempat transit alat berat tersebut sama sekali
tidak diketahui warga Kampung Curugsari. Padahal Kampung ini juga ada anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang yang notabene refresentasi
dari pembuat perda.
“Aneh ya seperti tidak dianggap masyarakat kampung ini sama oknum pengusaha tersebut, yang jelas masyarakat disini merasa keberatan kalau ada usaha yang tidak mengindahkan tatakrama dan etika kepada masyarakat disini, apalagi tidak mengikuti aturan pemerintah daerah ini artinya kan mereka menghidari pajak dan ini sangat merugikan pemerintah Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Sementara itu sampai berita ini dipublish, belum ada pihak perusahaan yang bisa dihubungi karena gudang tertutup rapat dan tidak ada orang yang berada didalamnya meski sudah diketuk pintu gerbangnya. (Red)