Simalungun, BeritaKilat.com - Rumah Sakit merupakan lembaga pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya.
Pengacara muda yang biasanya di panggil Alfianto, SH mengatakan Meminta kepada Bupati simalungun yang saat ini masih di Pimpin oleh Radiapoh hasiholan Sinaga untuk mencopot Dirut Rumah sakit Perdagangan dr lidya raya wati saragih M. Kes. Hari senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wib.
"bahwasanya klien yang berinisial R telah melaporkan ke Polres Simalungun bernomor LP/B/322/XI/2023/ SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatra Utara pada tanggal 18 November 2023 mengenai tindak Pidana pemerkosaan di tempat kerja Rumah Sakit Perdagangan kabupaten Simalungun.
Lanjutnya menambahkan, telah menyurati kementerian kesehatan, bupati Simalungun, dinas kesehatan Simalungun.
"Selanjutnya kecewa dengan kinerja pimpinan rumah sakit perdagangan kabupaten Simalungun tersebut di duga membiarkan berlarut-larut tanpa peduli kepada bawahannya dan tak mengerti tupoksinya sebagai dirut RS perdagangan. Ujarnya
Berikut ini dasar hukumnya sebagai berikut:
a. menurut undang-undang no 13 tahun 2003 pasal 88 menyatakan dengan tegas setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan. A. Keselamatan dan kesehatan kerja, b moral dan kesusilaan, c. Perlakuan yang sesuai harkat dan martabat manusia serta nilai agama
b. Menurut UU no 44 tahun 2009 pasal 7 ayat 1 tentang rumah sakit dimna rumah sakit harus memiliki standart K3 yang harus di penuhi.
C. Kemenkes Ri no 66 tahun 2016 tentang keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit bertujuan untuk menekankan rumah sakit harus memiliki dan menerapkan K3.
Besar harapan kepada bupati Simalungun untuk mencopot dirut Rumah Sakit Perdagangan yang tidak mengerti Tupoksinya. Ujarnya (Tim/red)