Tampilkan postingan dengan label Solo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Solo. Tampilkan semua postingan

Pemkot Solo Ancam Isolasi Warga yang Nekat Mudik ke Solo

April 25, 2021

 


SOLO, BeritaKilat.Com – Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tertanggal 19 April 2011, Gibran Rakabuming Raka resmi melarang mudik ke Solo pada 1-17 Mei 2021. Ancaman bagi pelanggar ialah isolasi di rumah karantina selama 5 x 24 jam.

Meski pemerintah pusat kemudian memperpanjang periode pengetatan aturan mudik menjadi 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021, Pemkot Solo tetap mengacu pada SE Wali Kota. Mudik hanya dilarang pada 1-17 Mei 2021.

"Kita tetap pakai aturan sebelumnya. Sesuai SE kemarin pengetatan pada 1-17 Mei. SE itu kan berlaku dua pekan, nanti tanggal 3 Mei kita evaluasi lagi, perlu diubah nggak," kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Solo, Ahyani saat dihubungi wartawan, Jumat 23 April 2021.

Menurutnya, penyekatan akan lebih efektif dilakukan di tingkat provinsi. Ahyani berharap tidak ada pemudik yang lolos dari penyekatan di perbatasan provinsi.

"Kita itu tidak melarang, tidak melakukan penyekatan. Mudah-mudahan sudah dilakukan efektif di perbatasan provinsi, sehingga tidak ada warga yang berhasil menerobos," ujar dia.

Tugas Pemkot Solo, kata Ahyani, yakni melakukan pemantauan melalui Satgas Jogo Tonggo di tiap kelurahan. Pemantauan sebenarnya sudah dilakukan sejak jauh hari, namun kali ini semakin diperketat.

"Kalau mereka tanggal 1 Mei masih termonitor di Solo akan kita lakukan sesuai SE itu. Kita periksa, cek, ada surat tugas nggak, kalau nggak ada ya kita lakukan sanksi sesuai aturan kita," kata pria yang menjabat Sekda Kota Solo itu.

Bahkan pemkot tidak lagi melakukan penyekatan di terminal maupun stasiun. Pemudik yang melanggar akan dijemput langsung di rumahnya.

"Penjemputan hanya kita lakukan di rumah. Pengecekan petugas juga di rumah langsung," tutupnya.

Pengecualian mudik

Meski melarang mudik, tetap ada pengecualian bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, serta persalinan ibu hamil.

Mereka yang masuk kategori itu wajib melampirkan surat izin perjalanan dan surat hasil tes swab PCR atau antigen. Adapun surat izin bagi pelaku perjalanan dinas harus ditandatangani pejabat setingkat eselon II. Bagi pegawai swasta, surat izin harus ditandatangani pimpinan.

Sementara bagi pekerja informal dan nonpekerja harus membawa surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan. Surat dilengkapi dengan mencantumkan asal dan tujuan daerah beserta nomor telepon.

Jokowi Tidak Mudik

Sehari setelah munculnya SE, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga memastikan ayahnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak akan mudik ke Solo.

"Nggak, (Jokowi) nggak mudik," kata Gibran saat dijumpai di Balai Kota Solo, Rabu (21/4).

Gibran menjelaskan telah menyiapkan sanksi karantina 5 x 24 jam di Solo Technopark bagi pelanggar prosedur larangan mudik. Selain Solo Technopark, ada opsi lain yakni karantina di hotel bagi warga yang mampu.

"Kita sediakan dua tempat. Nanti kita pakai dulu satu tempat di Solo Technopark. (Karantina hotel) itu buat yang mampu. Nanti ada (kategorinya)," ujar dia.

 

 

Translate